Pasuruan

Proyek Pembangunan Desa Cangkrimalang Diduga Tabrak Aturan

Diterbitkan

-

Proyek Pembangunan Desa Cangkrimalang Diduga Tabrak Aturan

Memontum Pasuruan — Diduga melakukan tindakan gratifikasi terhadap pelaksanaan proyek pembangunan plengsengan di Dusun Minggir,Desa Cangkringmalang,Kecamatan Beji,Kabupaten Pasuruan. Warga melaporkan Hufron Kepala Desa Cangkringmalang ke Polres Pasuruan, Rabu (25/10/2017) siang.

Menurut juru bicara warga Khoirul saat berada di Mapolres Pasuruan, “Langkah pelaporan ini kami lakukan, karena lurah sepertinya tidak lagi menghiraukan kami warga.”

Dijelaskan olehnya, ”Warga sangat kecewa dengan hasil kerja plengsengan yang ada di dusun kami. Dimana kualitas atau mutu pekerjaan serampangan dan kami duga menyalahi bestek. Pembangunan plengsengan sepanjang 250 meter tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 sebesar Rp 201 juta.”

”Banyak kami temukan penyimpangan diantaranya, kedalaman, ketinggian, kurang semen, adanya informasi gratifikasi yang dilakukan oleh Hufron, selaku kepala desa setempat sebesar 10 % dari nilai proyek serta pelaksana pengerjaan tidak sesuai pada papan informasi. Dimana pada papan informasi pelaksana adalah TPK Desa Cangkringmalang, akan tetapi dikerjakan oleh pemborong asal desa tetangga,” ungkap Khoirul.

Tak hanya itu saja, dia menambahkan, untuk membuat LPJ atas proyek tersebut Sekdes setempat juga mendapatkan Rp 5 juta dan yang lebih lucunya lagi, 5 orang yang dinamakan panitia pembangunan juga diisukan mendapat jatah masing-masing Rp 5 juta. Padahal kelima orang tersebut tidak merasa menerima dan panitia pembangunan belum terbentuk.

”Untuk itu kami berharap pihak penyidik tipikor segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan ini. Segala bukti atas laporan tersebut sudah kami berikan pada petugas,” pungkas juru bicara warga Dusun Minggir ini.

Sementara itu, saat hal ini dikonfirmasikan pada Kepala Desa Cangkringmalang, Hufron melalui sambungan telepon selularnya dia bersikap dingin. “Silakan melaporkan. Toh setiap warga negara berhak melaporkan ke polisi atas semua temuannya,”ucapnya.

Diterangkan, sejatinya semua yang dilaporkan ke Polres tersebut tidaklah benar dan terkesan mengada-ada.

”Saudara Khoirul selaku juru bicara adalah panitia pembangunan. Jika mengetahui adanya ketidaksesuaian pekerjaan, kenapa tidak distop dulu atau dihentikan. Perlu diingat bahwa selaku Kepala Desa, saya sudah memberi kewenangan yang cukup luas pada panitia pembangunan untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan. Sementara untuk dugaan gratifikasi saya tegaskan hal itu tidak benar,” pungkas Hufron, Kades Cangkringmalang.

Di lain tempat seperti yang diutarakan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, pihaknya membenarkan pengaduan dugaan gratifikasi tersebut.

“Semua pengaduan dari masyarakat akan kami pelajari dulu dengan seksama. Intinya kami petugas akan melakukan pulbaket atas aduan yang ada,” ucapnya singkat. (tm/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan

Memontum Pasuruan – Petugas Pemadam Kebakaran Pemkab Pasuruan pada Rabu (25/9/2019) dibuat pontang-panting, akibat adanya empat titik kebakaran yang waktunya hampir bersamaan. Bahkan untuk menangani pemadaman kebakaran tersebut, pihak PMK Kab. Pasuruan meminta bantuan pada PMK Kota Pasuruan.

Menurut Ruspandi Kepala PMK Kab.Pasuruan saat dikonfirmasi, mengatakan,” sehari ini (Rabu, 25/9/2019) setidaknya ada empat tempat kebakaran,”tegasnya.

“Lima titik kebakaran ada di Sukorejo, Prigen, Kalirejo dan Kepulungan Gempol. Untuk menjinakan amukan si jago merah ini, pihaknya meminta bantuan PMK dari Pemkot Pasuruan dan PMK PT. Sampoerna. Beruntung seluruh tempat yang terbakar bisa diatasi oleh petugas yang ada. Sementara itu dari empat kebakaran tersebut, tidak memakan korban jiwa dan hanya kerugian material jutaan rupiah. Pun demikian juga kebakaran yang ada di Sukorejo(rumah) dan pasar Kepulungan-Gempol,” ungkapnya.

Hingga saat ini penyebab kebakaran belum bisa diketahui, petugas masih melakukan pembasahan dilokasi kebakaran. Petugas dari unsur Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan,”pungkas Ruspandi. (arp/hen/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan

Memontum Pasuruan – Pemburuan terhadap para pelaku pencurian mobil mitsubishi L-300 milik CV Angkasa Kecamatan Tutur yang dilakukan oleh trio spesialis pencuri mobil, akhirnya berhasil diberangus tim buru sergap Sakera Satreskrim Polres Pasuruan.

“Pelaku Sunaryo (29) warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan adalah pelaku terakhir dari komplotan spesialis pencurian mobil,” tegas Kanit Jatanras Polres Pasuruan.

Dijelaskan, komplotan ini berjumlah tiga orang. Dua pelaku telah kami tangkap yakni Khodir (proses persidangan)dan Sul (telah divonis). Para pelaku pada 16 Agustus 2016 lalu melakukan pencurian satu mobil pick-up mitsubhisi L-300 nopol N 8723 TD yang berada di garasi penampungan susu milik CV Angkasa. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapati nama satu pelaku .Petugas awalnya menangkap Sul dipersembunyianya, dari hasil lidik atas tersangka Sul, petugas mendapati identitas kedua pelaku.

Mendengar kedua rekannya tertangkap, Sunaryo melarikan diri ke luar pulau. Selang tiga tahun berlalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini terlihat di sekitaran puskesmas Nongkojajar, Kecamatan Tutur.

Mendapati info tersebut, kami langsung menuju ke puskesmas yang dimaksud. Pelaku langsung kami tangkap, saat sedang menjenguk anaknya yang sakit. Pelaku mengakui dan langsung kami gelandang ke Mapolres Pasuruan,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan. (hen/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Gembong Curanmor 14 TKP Diberangus Tim Sakera Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Iwan spesialis curanmor 14 TKP

Memontum Pasuruan – Berakhir sudah sepak terjang Iwan (20) pemuda asal Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Pasalnya saat ini ia harus merasakan penatnya dan dinginnya hidup terkurung dalam sel tahanan di Mapolres Pasuruan.

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor di 14 TKP, yang berhasil kami ringkus. Modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni berkeliling mencari mangsa menggunakan sepedamotor Honda CBR warna oranye tanpa plat nomer bersama rekannya yakni Imron (DPO). Dari hasil lidik sementara ini, pelaku bersama rekannya tersebut telah melakukan pencurian dan perampasan sepedamotor di 14 TKP yaitu di wilayah Kecamatan Sukorejo, Pandaan, Purwodadi, Purwosari dan Gempol,” terang Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan.

Ditambahkan, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Saat ini tim penyidik masih mengembangkan perkaranya dan mencari keberadaan penadah motor curiannya.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” tukas Wak Inggih sapaan Kanit Jatanras Polres Pasuruan ini. (hen/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas