Bangkalan
Satlantas Polres Bangkalan Tindak Bentor

Kendaraan Sepeda Motor Bukan untuk Becak
Memontum Bangkalan — Keberadaan becak motor (bentor) di wilayah Bangkalan sejauh ini masih ilegal. Sebab, keberadaannya dinilai menyalahi aturan undang-undang. Meskipun begitu, jumlah bentor yang ada mencapai puluhan. Hal itu kerap terjadi penindakan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan. Apalagi, penilaian tentang bentor masih mempunyai stigma negatif, karena sering bersinggungan dengan becak kayuh. Saat ini, keberadaan becak yang dikayuh dengan kaki itu semakin tergeser oleh maraknya bentor yang berkeliaran. Namun apa mau dikata pengayuh becak tradisional hanya bisa pasrah menghadapi kenyataan. Mereka dipaksa harus mengaku jasa angkutan bentor yang nyata-nyata lebih mudah dirasakan oleh masyarakat penggunanya.
Dalam penggunaan kendaraan angkutan tersebut, jelas masih belum memenuhi syarat. Belum lagi, proses modifikasi dengan menggabungkan merk sepeda motor dengan becak jelas menyalahi aturan. “Sejauh ini bentor memang tidak memenuhi unsur-unsur keselamatan lalu lintas. Mesin semacam itu peruntukannya untuk kendaraan sepeda motor, bukan untuk becak,” kata Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Inggit Prasetyanto, SH.
Pihaknya mengaku pernah mendata jumlah bentor tersebut, dengan kesepakatannya masih mengambang. Sejak dua bulan terakhir ada belasan bentor yang dilakukan tindakan penilangan, dengan pernyataan mengembalikan fungsi sepeda motor yang disambung dengan becak. Menurutnya, kesalahan dalam berlalu lintas kerap dilakukan pengendara bentor mulai dari tidak memakai helm dan melanggar arus lalin. Belum lagi, soal penyambungan sepeda motor dengan becak.
“Awalnya kami sudah peringatkan, kemudian kami lakukan penindakan penilangan. Jika tetap beroperasi, kami akan tetap lakukan tindakan lagi. Karena fungsi bentor masih menyalahi aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Saat ini ada 7 buah bentor yang ada di Satlantas,” ungkapnya. Bentor ini belum ada kebijakan khusus. Namun, jika alasannya karena angkutan umum, maka harusnya menjalani uji kelayakan dulu. Hal ini menyangkut keselamatan penumpang dari kalangan masyarakat. Tanpa uji berarti kendaraan bersangkutan tak memenuhi ketentuan.
”Aturan untuk kendaraan angkutan umum harus ada uji. Misalnya, sepeda motor dan mobil harus layak jalan. Aman tidaknya angkutan umum harus dibuktikan melalui uji,” jelasnya. (rid/tw)
Bangkalan
Lihat Pengerukan Tanah, Dibabat Clurit dan Parang 8 Orang

Memontum Bangkalan – Nasib naas menimpa Abdul Aziz (50) Desa Jung Anyar Kecamatan Socah,Bangkalan hari ini (25/9/2019). Ia dibacok oleh 8 orang saat mengawasi pengerukan tanah di Dusun Jung Anyar Pesisir Desa Jung Anyar Kecamatan Socah,Bangkalan.
Mulanya pada pukul 10.00, Aziz beserta Ali anaknya dan ARS kerabatnya melakukan pemantauan pengerukan tanah. Kemudian datang dan menanyakan tanah yang dikeruk apakah milik H Rawi. Namun ketiganya tak menjawab.
Selisih beberapa menit, ARW beserta 7 rekannya datang kembali dengan membawa clurit dan parang. Mereka langsung menyerang Abdul Aziz, hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Setelah melihat korban terluka, sekelompok orang itu kabur meninggalkan Aziz yang telah terkapar. Kemudian Ali dan ARS membawa Aziz ke Puskesmas setempat kemudian dirujuk ke RSUD Syamrabu bersama kepala desa Jung Anyar, Nazir.
“Iya, korban dikeroyok oleh ARW cs dengan parang dan clurit. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Socah AKP Hartanta menyampaikan kasus ini telah ditangani oleh polres Bangkalan. Diakuinya, seluruh pelaku saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku masih dalam pengejaran. Untuk korban saat ini sudah dirawat di RSUD Syamrabu dan mengalami luka dibagian kepala, punggung serta wajah,” ucapnya. (Isn/nhs/yan)
Bangkalan
Berlanjut, Warek III UTM Dilaporkan ke Polisi

Memontum Bangkalan – Kasus pelecehan atau pencemaran nama baik terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh wakil rektor lll Agung Ali Fahmi terus berlanjut. Hari ini, HMI UTM melaporkan Agung atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (18/9/2019) malam.
Atas viralnya WhatsApp Agung Ali Fahmi tersebut, pihak HMI menilai Agung telah mencemarkan nama baik HMI. Agung juga dinilai tidak layak mencuitkan hal tersebut sebab dirinya merupakan salah satu pimpinan UTM, apalagi membidangi kemahasiswaan.
“Kami telah melaporkan Agung Ali Fahmi Warek lll UTM atas pencemaran nama baik HMI. Kami menilai Agung sebagai warek lll yang membidangi kemahasiswaan, tidak seharusnya mengungkapkan hal tersebut hingga menimbulkan perpecahan dan menjatuhkan korban,” ucap Arif Sulaiman Kuasa Hukum Efendi Ketua umum HMI cabang Bangkalan.
Baca : Cuitan Warek lll UTM Berbuntut, Dua Mahasiswa Jadi Korban
Sebelumnya, Agung telah didemo oleh ratusan massa yang tergabung dalam HMI dari berbagai wilayah. Namun, Agung malah membuat massa tandingan hingga terjadi bentrokan.
Atas perbuatannya ini agung dituntut 45 A ayat 2 junto pasal 27 ayat 3 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Isn/nhs/yan)
Bangkalan
Sertifikat Tak Keluar, LBH Tjakraningrat Datangi BPN

Memontum Bangkalan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) hari ini (12/9/2019). Ia menuntut BPN segera mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah Hasunah yang telah bertahun-tahun tak kunjung mendapatkan penyelesaian.
Jimhur Saros, selaku kuasa hukum Hasunah mengaku telah mengajukan pembuatan sertifikat sejak 22 mei 2018. Namun, hingga kini sertifikat yang diinginkan tak kunjung diberikan.
“Permasalahan tanah ini sudah bergulir sejak tiga tahun yang lalu. Jadi, tanah milik Hasunah ini yang mulanya masih petok D kemudian berpindah tangan ke orang lain dalam bentuk sertifikat, padahal Hasunah sendiri tidak pernah menyerahkan tanah tersebut,” ucapnya.
Zaini salah satu kuasa hukum juga turut menimpali, ia menyampaikan sebelum berubah nama menjadi milik orang lain, oknum BPN melakukan pengukuran tanpa adanya surat pemberitahuan pada Hasunah. Kemudian ia bersama tim memproses hal tersebut secara hukum dan menang di pengadilan.
“Kita sudah menang di pengadilan. Dengan berkas sebanyak ini kenapa sertifikat balik nama tidak kunjung dikeluarkan. Padahal secara hukum tanah itu sah milik Hasunah,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Saefudin Kasi Penanganan Masalah BPN Bangkalan meminta maaf atas proses panjang tersebut. Ia mengaku baru saja menyelesaikan hal tersebut dan akan segera mengeluarkan sertifikat.
“Kami meminta maaf karena memang memerlukan proses yang panjang agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan serupa. Dan ini kebetulan, sebelum seluruh tamu datang kesini sertifikatnya juga sudah selesai,” terangnya.
Ia mengaku, memiliki banyak pekerjaan persengketaan tanah yang perlu diselesaikan BPN. Sehingga, banyak sengketa tanah itu yang masih menunggak untuk diselesaikan. (ist/nhs/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit