Mojokerto
Tipu CJH Plus, Bos Travel Haji Umroh Dikerangkeng
Diterbitkan
2 tahun yang lalu||
oleh
memontum dot com
Memontum Mojokerto — Sri Juanty binti Jarollah (41) warga Wisma Sooko Indah, Jl. Cakalang Blok DD, No. 12 Sooko Mojokerto, yang bertempat tinggal di Jl. Balongsari 7 No. 27 A Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terpaksa harus dikerangkeng dan merasakan pengapnya sel tahanan. Pemilik travel haji umroh tersebut dicokok Satreskrim Polres Mojokerto Kota, lantaran tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberangkatan haji plus.
Kronologisnya, tanggal 4 Mei 2017 lalu, korban Makbul Qodar mendaftar dan membayar untuk berangkat haji plus melalui Sri Juanty, agen PT. Arminareka Perdana di Mojokerto. Korban dijanjikan untuk berangkat tahun itu juga. Selanjutnya secara bertahap korban mentransfer uang kepada terlapor untuk 2 orang yang akan berangkat haji, sebesar Rp.262.250.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan
Pada tanggal 24 Agustus 2017 korban dan istrinya diberangkatkan menuju Makkah transit ke Malaysia dan India. “Namun setelah sampai Bandara India, korban tidak diperbolehkan masuk Makkah dan diminta kembali oleh Otoritas Bandara India, karena visanya adalah visa ziarah, bukan visa haji,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo SH, Selasa (27/2/2018).
Masih Kapolres, selanjutnya korban meminta pertangung jawaban terlapor, untuk mengembalikan uangnya, namun terlapor hanya janji-janji saja. Kerugian ditaksir, sekitar Rp 262.250.000.
Ditambahkan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil disita,1 lembar fotocopy legalisir Paspor Indonesia atas nama Makbul Qadar Hasisul Muchtar Nomer B4346838, 1 lembar fotocopy legalisir Paspor Indonesia atas nama Dian Mujiarti Nomer B2796549, 1 lembar fotocopy legalisir Visa Arab Saudi atas nama Dian Mujiarti Ponidjan Nomer E236624624 tertanggal 22 Agustus 2017 yang ada stempel tidak berlaku untuk haji, 1 lembar fotocopy legalisir Visa Arab Saudi atas nama Makbul Qadar Hasisul Muchtar Nomer E226624557 tertanggal 22 Agustus 2017 yang ada stempel tidak berlaku untuk haji, 2 lembar Brosur PT. Arminareka Perdana perwakilan Mojokerto bergambar Sri Juanty, 1lembar Brosur Umroh PT. Musafir Makkah Madinah Mojokerto, 1 lembar slip setoran tunai Bank BNI dari Dian Mujiarti kepada Arminareka Perdana, dengan Nomer Rekening 0147752748 sebesar Rp.10.000.000, tertanggal 21 September 2015, 1 lembar Tanda terima dari Makbul Qadar sebesar Rp.1.000.000, kepada Sri Juanty untuk Airport Tax Handling dan perlengkapan, tertanggal 22 Pebruari 2016.
“Selain itu, juga ada 1 lembar tanda terima dari Dian Mujiarti sebesar Rp.1.000.000, kepada Sri Juanty untuk Airport Tax Handling dan perlengkapan, tertanggal 22 Pebruari 2016, 1 lembar Bukti setoran BCA Rp.29.000.000, dari Dian Mujiarti kepada Sri Juanty, tertanggal 29 Pebruari 2016, 1lembar tanda terima dari Dian, sebesar Rp.4.500.000, kepada Sri Juanty, untuk cicilan kuota 16 April 2016, 1 lembar Slip setoran Bank BRI Nomer Rekening 005501000631569, atas nama Sri Juanty sebesar Rp.33.500.000, untuk nomor porsi Haji atas nama Dian Mujiarti dan Makbul Qadar, tertanggal 04 Mei 2016,” papar Puji.
Lebih lanjut Puji memaparkan, bukti lain adalah, 1 lembar Slip setoran Bank BRI Nomer Rekening 052801000088303 atas nama PT. Arminareka Perdana, sebesar Rp.43.000.000, untuk nomor porsi Haji atas nama Dian Mujiarti dan Makbul Qadar, tertanggal 04 Mei 2016,1 lembar tanda terima uang dari Dian Mujiarti dan Makbul Qadar sebesar Rp. 43.000.000, untuk pelunasan porsi Haji kepada Sri Juanty, tertanggal 04 Mei 2016, 1lembar Invoice pelunasan Haji Plus Tahun 2017 dari PT. Arminareka Perdana kepada Makbul Qadar, tertanggal 11 Mei 2016.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” tegas Kapolres. (@r/yan)
Baca Juga
-
Teman FB Janji Nikahi, Mahasiswi Tertipu Rp 49 Juta
-
Janjikan Jadi CPNS, Kemplang Korban Hingga Ratusan Juta
-
Waspadalah..! Di Lumajang Kades dan Warganya Jadi Korban Penipuan
-
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Jetis Diringkus Polisi
-
Nama Wawali Kota Malang Dicatut Penipu
-
Gadaikan BPKB Teman Sendiri, Pria asal Kediri Dibekuk Polisi Trenggalek
Mojokerto
Manajemen PSMP Merasa Dizolimi Komite Disiplin PSSI
Diterbitkan
12 bulan yang lalu||
26 Desember 2018oleh
memontum dot com
Memontum Mojokerto – Merasa di zolimi oleh Komite Disiplin PSSI yang memberikan sanksi kepada Klub PSMP untuk tidak bermain di Liga 2 tahun 2019, management PSMP menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Presiden PSMP Firman Efendi, Rabu (26/12/2018).
Dalam Konferensi Pers yang di gelar di kantor Dispora Kabupaten Mojokerto Muhammad Soleh selaku pengacara PSMP mengatakan, sore ini adalah awal yang bersejarah, dimana PSMP di merasa zolimi oleh Komite Disiplin PSSI dimana Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi kepada PSMP untuk tidak bermain di liga 2 tahun 2019 tanpa pernah menghadirkan Management PSMP.
“Putusan ini ada putusan cacat, hal yang mendasari hal tersebut yakni yang pertama Komdis PSSI melanggar pasal 72 kode disiplin PSSI karena tidak menghadirkan Management,” ucapnya
Dan yang kedua terkait adanya tuduhan pengaturan skor saat melawan aceh united, kalteng putra dan gresik united, lanjut Soleh, yang ketiga yakni pertimbangan hukumannya tidak ada, kalau misalnya psmp bersalah, kalteng putra dan gresik united seharusnya juga kena sanksi. Yang ke empat kalau klub di hukum, di pertimbangan hukumnya itu disebut siapa aja yang terlibat.
“Setiap pertandingan di liga 1, liga 2 dan liga 3 itu ada perangkat pertandingan. Faktanya pertandingn melawan aceh tidak ada laporan pengaturan skor. Sampai akhirnya kita melakukan banding, supaya komite banding menganulir komite disiplin PSSI,” ungkapnya.
Masih kata Soleh, Kami tidak mau psmp ini di jadikan tumbal upaya-upaya oknum yang tidak menyukai ketua PSSI sehingga menjadikan tunbal klub-klub yang tidak mendukung ketua PSSI.
“Ada kasus pinalti tidak masuk, itu tidak bisa di tuduh pengaturan skor, klub-klub besar di eropa saja pun pernah melakukannya, bukti permainan skor itu tidak bisa berdasarkan video, harus di panggil satu persatu di mintai keterangan,” terang Soleh.
Muhhamad Soleh juga menambahkan, bahwa dalam argumentasi kita juga menyampaikan dalam pasal 72 ayat 5 menyebutkan jika klub atau badan sistematis atas perintah pimpinan klub tidak di perbolehlan mengatur skor, kalau memang terbukti, klub dan pengurusnya harus di hukum juga. Kenapa nggak di hukum pengurusnya juga karna mereka tidak tau pengurusnya terlibat apa tidak, makanya di hukum klubnya aja. Kami mengajak supporter untuk mengawasi persidangan, klub ini harus di selamatkan untuk tetap bermain di liga 2 tahun 2019.
“Soal krisna saat melawan aceh united kita sudah meyampaikan manajemen saya siap membela anak ini. Tergantung pada manajemen. Pembinaan itu yang paling utama, saya tidak mengatakan salah atau benar,” pungkas Muhammad Soleh selaku Pengacara PSMP.
Sementara Presiden PSMP Firman Efendi menambahkan, bagaimanapun juga kita harus melakukan banding untuk PSMP dan Kabupaten Mojokerto.
“Kita tidak menghitung materi yang di rugikan, jika benar-benar PSMP tidak bisa bermain di Liga 2 tahun 2019 kalau di hitung materi sudah terlalu banyak, yang penting bagaimanapun caranya PSMP harus bisa main di Liga 2 Tahun 2019;” terang Firman Efendi. (den/gan/yan)
Hukum & Kriminal
Tim Kuasa Hukum Kades Nono Nilai Putusan Majelis Hakim Ada Yang Salah
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
13 Desember 2018oleh
memontum dot com
Memontum Mojokerto – Suhartono Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo Kabupaten Mojokerto atau yang lebih akrab di panggil Kades Nono akhirnya divonis hukuman 2 bulan dan denda Rp 6 juta rupiah di Pengadilan Negri Mojokerto, Kamis (13/12/2018). Kasus yang menjerat Kades Nono terjadi saat dirinya menyambut kedatangan Cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno dengan mengerahkan sekitar 20 massa. Tindakan ini dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.
Menurut informasi Kades Nono juga telah dituding membagi-bagikan uang hingga menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah saat kegiatan Sandiaga Uno di Wisata Air Panas Pacet.
Ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat pada saat memimpin persidangan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 490 junto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Terdakwa, sebelumnya dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Kades Nono. Namun di dalam vonis hakim hukuman dua bulan penjara itu tanpa ada kata-kata percobaan.
Abdul Malik, Tim Kuasa Hukum Kades Nono saat diwawancarai awak media mengatakan, Majelis hakim dalam putusan nya dihukum 2 bulan dan denda 6 juta, dirinya menilai jika dalam vonis majelis hakim ada yang salah, majelis hakim yang tanpa menyebutkan masa percobaan.
“karena semua perkara pilkada itu ada percobaannya, mungkin majelis hakim itu salah nulisnya,” ungkapnya.
Mojokerto
Puluhan Jurnalis Mojokerto Gelar Aksi Damai
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
13 Desember 2018oleh
memontum dot com
Memontum Mojokerto – Puluhan Jurnalis di Mojokerto menggelar aksi damai di Tugu UKS Mojokerto Jalan Jayanegara Mojokerto, Rabu (12/12/2018). Aksi yang dilakukan oleh para Jurnalis Mojokerto dipicu pernyataan salah satu Calon Presiden (Capres) yang beberapa waktu lalu di Jakarta yang mengatakan bahwa Jurnalis merupakan antek penghancur NKRI. Sebagai bentuk kekecewaan, puluhan jurnalis Mojokerto membentangkan poster yang intinya jangan mendiskriminasi dan melecehkan profesi wartawan.
Selain itu salah satu perwakilan Jurnalis Mojokerto juga melakukan orasi di depan para jurnalis yang hadir. R Yunarto sebagai koordinator aksi tersebut dalam pernyataannya, ini sebuah bentuk keprihatinan bahwa jurnalis itu profesi. Jurnalis itu netral jadi kalo ada peryataan-peryataan terlebih berita yang berkaitan dengan politik jangan dikait-kaitkan jurnalis dengan politik apalagi menjadikan jurnalis sebagai korban politik.
“Jadi paling tidak ini adalah peryataan sikap saja, terhadap kejadian kemarin di Jakarta yang infonya bahwa salah satu Capres mengatakan media itu tidak fair dan sebagainya,” ucapnya.
Jurnalis itu dilindungi UU tentang Pers, lanjut Yunarto, dalam UU ini diatur koreksi terhadap pemberitaan adalah dengan mekanisme ‘hak jawab’ yang difasilitasi dewan pers dan apabila tidak menemui kata sepakat maka boleh mengajukan gugatan pidana pengadilan jika merasa dirugikan, jangan menjadikan Jurnalis sebagai korban politik.
“Ya mohon lah kita jangan diikut-ikutkan dalam politik, kita tidak ada kepentingan apa-apa, kita bekerja sesuai undang-undang,” pungkasnya.(den/gan/yan)

Penganiayaan Siswa SMKM 2 Kota Malang, Sang Motivator Ditangkap di Surabaya

Garong Spesialis Jebol Dinding Rumah Kosong Pakis Ngaku 19 X Aksi

Korban Bangkit Didorong Hidup-Hidup di Sungai Watu Ondo Cangar

Bermotif Dendam, Pernah Diusir, Ditipu Korban Hingga Dikejar Debt Collector

Polrestabes Surabaya Tangkap Pembunuh Bangkit UMC Batu – Surabaya

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

‘Njawil’ Pantat Sambil Senyum di Jalanan Bisa Masuk Bui

Dua Tas Ransel dan Motor Misterius di Sidoarjo Berisi Buku dan Pakaian

Lama Mati Suri, Saber Pungli Ciduk Kepala Pasar Blega, Barang Bukti Hanya Rp 600 Ribu

Polres Trenggalek Ungkap Kasus Jual Beli Ribuan Baby Lobster

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

Kasek SMP Muhammadiyah 2 Jatiroto Lumajang, Pukul Siswa Viral di Medsos

Usai Nikah 2 Hari, Pria Sambigede Dihajar Pemabuk

Rem Truk Blong di Pantura, Seruduk 5 Mobil, Seorang Guru PAUD Tewas

Seret Mahasiswi 2 Meter, Jambret Jalanan Dihajar Massa Terekam Video

Menyamar Jadi Petani eee… Kok Curi Motor

Suami Gerebek Rumah Saat Istri Cumbui PIL

Tebing Gunung Kapur Puger Longsor, Satu Penambang Tertimbun

Hebooh Asap Keluar dari Tanah di Situbondo

Wali Murid Demo Kasek SDN 2 Plalangan Sumbermalang, Protes Dana BSM yang Dicairkan Sepihak
Terpopuler
-
Sidoarjo6 bulan yang lalu
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal2 bulan yang lalu
Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang
-
Hukum & Kriminal3 bulan yang lalu
Polres Trenggalek Babat Pengedar Ribuan Pil Dobel L
-
Bondowoso2 tahun yang lalu
Mantan Kades Randu Cangkring Ditangkap Polres Bondowoso
-
Bondowoso3 bulan yang lalu
Dua Rumah di Tapen Bondowoso Terbakar, Satu Orang Tewas
-
Hukum & Kriminal3 bulan yang lalu
Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan
-
Kabupaten Malang1 tahun yang lalu
Polsek Kasembon Usut Perusakan 20 Kijing Makam di Desa Pait
-
Banyuwangi2 tahun yang lalu
Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Prosedur, Soal Kasun Gunung Krikil