Pasuruan

Soal BPJS dan Gaji di Bawah UMP, PT BCK akan Dilaporkan ke Instansi Terkait

Diterbitkan

-

PT BCK terancam di adukan ke dinas terkait

Memontum Pasuruan–Serikat Pekerja Buruh Industrial Indonesia (SBII) berencana akan melaporkan PT Bagoes Cipta Karya (BCK) yang berada ditengah perkampungan, Dusun Ampelsari, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, ke intansi terkait. Perusahaan yang memproduksi sepatu ini diduga membayar upah karyawan di bawah ketetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp 2,7juta. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut disinyalir tidak mendaftarkan para pekerjanya pada Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS).

 

“Kami rencana akan melaporkan PT. BCK. Karena perusahaan tersebut tidak taat aturan banyak melanggar ketetapan perundang- undangan ketenagakerjaan. Selain melanggar, dan memberi gaji karyawan di bawah upah minimum, perusahaan itu juga tidak mengikutsertakan karyawanya ke BPJS. Kami pun dulu juga sempat mendapat kabar bahwa perusahaan tersebut memperkerjakan karyawsn dibawah umur. Dalam hal ini kami berharap dinas terkait bertindak tegas turun lokasi untuk menindak dalam hal ini,”ungkap Eko Wibowo selaku Serikat (SBII), Senin (30/10/2017).

 

Disinggung soal sangsi, Eko menjelaskan, berbagai sangsi yang nantinya bakal diterima perusahaan “nakal” (PT BCK-red), salah satunya berupa sangsi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016. Dalam peraturan itu disebutkan secara detail terkait pencabutan izin usaha perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib BPJS Ketenagakerjaan.

 

Senada juga dikatakan, Ashari, Ketua LSM Gerakan Masyrakat Bawah Indonesia (GMBI). Rencananya pihaknya akan kros cek ke perusahaan itu. Untuk sementara, kata Ashari, pihaknya akan gunakan cara pendekatan persuasif ke pihak perusahaan. “Bila perusahaan tersebut terindikasi banyak ditemukan penyimpangan. Tidak menutup kemungkinan akan kita adukan ke dinas terkait,” ancamnya. (tm/yan)

 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan

Memontum Pasuruan – Petugas Pemadam Kebakaran Pemkab Pasuruan pada Rabu (25/9/2019) dibuat pontang-panting, akibat adanya empat titik kebakaran yang waktunya hampir bersamaan. Bahkan untuk menangani pemadaman kebakaran tersebut, pihak PMK Kab. Pasuruan meminta bantuan pada PMK Kota Pasuruan.

Menurut Ruspandi Kepala PMK Kab.Pasuruan saat dikonfirmasi, mengatakan,” sehari ini (Rabu, 25/9/2019) setidaknya ada empat tempat kebakaran,”tegasnya.

“Lima titik kebakaran ada di Sukorejo, Prigen, Kalirejo dan Kepulungan Gempol. Untuk menjinakan amukan si jago merah ini, pihaknya meminta bantuan PMK dari Pemkot Pasuruan dan PMK PT. Sampoerna. Beruntung seluruh tempat yang terbakar bisa diatasi oleh petugas yang ada. Sementara itu dari empat kebakaran tersebut, tidak memakan korban jiwa dan hanya kerugian material jutaan rupiah. Pun demikian juga kebakaran yang ada di Sukorejo(rumah) dan pasar Kepulungan-Gempol,” ungkapnya.

Hingga saat ini penyebab kebakaran belum bisa diketahui, petugas masih melakukan pembasahan dilokasi kebakaran. Petugas dari unsur Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan,”pungkas Ruspandi. (arp/hen/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan

Memontum Pasuruan – Pemburuan terhadap para pelaku pencurian mobil mitsubishi L-300 milik CV Angkasa Kecamatan Tutur yang dilakukan oleh trio spesialis pencuri mobil, akhirnya berhasil diberangus tim buru sergap Sakera Satreskrim Polres Pasuruan.

“Pelaku Sunaryo (29) warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan adalah pelaku terakhir dari komplotan spesialis pencurian mobil,” tegas Kanit Jatanras Polres Pasuruan.

Dijelaskan, komplotan ini berjumlah tiga orang. Dua pelaku telah kami tangkap yakni Khodir (proses persidangan)dan Sul (telah divonis). Para pelaku pada 16 Agustus 2016 lalu melakukan pencurian satu mobil pick-up mitsubhisi L-300 nopol N 8723 TD yang berada di garasi penampungan susu milik CV Angkasa. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapati nama satu pelaku .Petugas awalnya menangkap Sul dipersembunyianya, dari hasil lidik atas tersangka Sul, petugas mendapati identitas kedua pelaku.

Mendengar kedua rekannya tertangkap, Sunaryo melarikan diri ke luar pulau. Selang tiga tahun berlalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini terlihat di sekitaran puskesmas Nongkojajar, Kecamatan Tutur.

Mendapati info tersebut, kami langsung menuju ke puskesmas yang dimaksud. Pelaku langsung kami tangkap, saat sedang menjenguk anaknya yang sakit. Pelaku mengakui dan langsung kami gelandang ke Mapolres Pasuruan,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan. (hen/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Gembong Curanmor 14 TKP Diberangus Tim Sakera Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Iwan spesialis curanmor 14 TKP

Memontum Pasuruan – Berakhir sudah sepak terjang Iwan (20) pemuda asal Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Pasalnya saat ini ia harus merasakan penatnya dan dinginnya hidup terkurung dalam sel tahanan di Mapolres Pasuruan.

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor di 14 TKP, yang berhasil kami ringkus. Modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni berkeliling mencari mangsa menggunakan sepedamotor Honda CBR warna oranye tanpa plat nomer bersama rekannya yakni Imron (DPO). Dari hasil lidik sementara ini, pelaku bersama rekannya tersebut telah melakukan pencurian dan perampasan sepedamotor di 14 TKP yaitu di wilayah Kecamatan Sukorejo, Pandaan, Purwodadi, Purwosari dan Gempol,” terang Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan.

Ditambahkan, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Saat ini tim penyidik masih mengembangkan perkaranya dan mencari keberadaan penadah motor curiannya.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” tukas Wak Inggih sapaan Kanit Jatanras Polres Pasuruan ini. (hen/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas