Kabupaten Malang
Polemik Penerapan FDS di MTsN 6 Malang, Berakhir Damai

*Kades Sukoharjo-Kepanjen Nyatakan Salah Paham Antara Wali Murid dan Sekolah
Memontum Malang–Penerapan Full Day School (FDS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Malang Desa Sukoharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang belakangan ini sempat mengundang protes sejumlah wali murid. Mereka meminta agar program tersebut ditiadakan. Akibat penerapan program tersebut, puluhan pelajar dibuat kelimpungan. Bahkan beberapa diantaranya memutuskan berhenti mengaji.
Sujianto PJS Kepala Desa Sukoharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang membenarkan. Sejak sepekan lalu puluhan wali murid di desa berpenduduk 6000 jiwa ini sempat wadul terkait penerapan FDS oleh pihak MTsN 6 Malang,yang letaknya bersebelahan dengan kantor desa setempat.

Gedung MTsN 6 Malang
Dikatakan, penerapan program Full Day School (FDS) ini cukup berdampak bagi kalangan pelajar, khususnya bagi mereka yang beraktifitas belajar ilmu agama pada malam hari. Mereka berdalih capek lantaran adanya tambahan mata pelajaran di lembaga pendidikan negeri dibawah naungan Kementrian Agama RI ini.
Usut punya usut,ternyata itu hanya kesalah fahaman (mis communication) antara wali murid dengan pihak lembaga.
“Sebelumnya masyarakat sempat dibuat resah, ternyata penerapan FDS itu hanya diperlakukan bagi siswa-siswi kelas IX. Dan itu salah satu upaya pihak sekolah dalam peningkatan kualitas,” terang Sujianto Senen (30/10/2017)kemaren.

Dr.Sutirjo M.pd Kepala MTsN 6 Malang (Sur)
Dikatakan, jika itu dilakukan khusus bagi kelas IX permasalahan ini dianggap selesai, artinya ada saling bersinergi antara lembaga pendidikan diniyah dengan pihak MTsN 6 Malang.
“Kami minta kepada pihak sekolah, sebelum menjatuhkan kebijakan dalam bentuk apapun, harusnya diawali dengan sosialisasi. Sehingga tidak timbul kesalahpahaman seperti yang terjadi saat ini”, imbau PJS Kades yang sampai hari ini masih tercatat sebagai Kepala Seksi (Kasi)di kantor Kecamatan Kepanjen ini dengan nada semangat.
Dia juga akan terus mendukung kemajuan pendidikan yang berdiri megah di desa ini,artinya kedua pihak harus saling bersinergi. Di tempat yang sama,Susiadi Kepala Dusun Mlobo desa setempat menjelaskan, penerapan FDS di MTsN Malang 6 ini sebelumnya juga sempat dikeluhkan sejumlah pelajar.
Kasun yang juga tercatat selaku seorang komite di MTsN Malang 6 ini juga meminta, agar tidak mengganggu aktifitas pelajar dimalam hari,penerapan mata pelajaran di sekolah harus kembali normal.
“Yang saya dengar, terhitung mulai Sabtu (30/10/2017) kemarin, pelajaran kembali normal seperti sebelumnya. Dan itu sudah disampaikan langsung kepada anak-anak saat upacara hari Sumpah Pemuda Sabtu(28/10/2027)kemaren lalu”, terang Susiadi.
Ungkapan senada juga disampaikan Taufik pengurus PPAI Ketapang,dia bersama pengurus Pondok Pesantren dan Masyarakat meminta kembali pada jadwal semula.
“Dikembalikan seperti semula saja lah, jangan di ubah-ubah,” pintanya.
Pihak Pondok Pesantren juga sudah mengirim surat penolakan ke MTsN Kepanjen dan Kemenag Kabupaten Malang. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Sementara, Fauzi Akbar S.Pdi Biro Litbang dan advokasi LP Maarif NU Kabupaten Malang dalam realis persnya menguraikan, sudah beberapa pekan berlalu polemik tentang Full Day School (FDS). Khususnya Kabupaten Malang sudah menyatakan tidak ada uji coba.
Namun, dalam sepinya pembahasan tentang FDS tersebut MTsN Kepanjen melalui surat edaran nomor: 19A/PPAI/SPP/FDS/X/17 tanggal 14 Oktober 2017 menyatakan akan menerapkan FDS di lembaganya. Adapun surat yang ditujukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang terebut langsung mendapat respon dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Malang yang secara tegas menolak berlangsungnya FDS di MTsN Kepanjen.
Penolakan tersebut menurut Pergunu, karena FDS membuat anak tidak bisa ikut mengaji di TPQ, Madin dan Pondok Pesantren khususnya yang ada di Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen. Melalui Wakil Ketua PC Pergunu Kabupaten Malang, Abdul Rosyid Asadullah menyampaikan kepada bahwa Proses Belajar Mengajar (PBM) harus sesuai aturan yang ada MTsN Kepanjen.
“Dengan kata lain harus memberlakukan sesuai dengan Jadwal PBM yang sudah dilaksanakan sebelumnya agar peserta didik bisa mengikuti pendidikan Madin di Pondok Pesantren khususnya yang ada di Desa Sukoraharjo,” katanya.
Kepala MTsN Malang 6 menegaskan,di sekolah ini tidak ada FDS melainkan hanya penambahan jam. “Tidak ada FDS, hanya tambahan jam pelajaran. Dan itu kami lakukan untuk peningkatan kualitas sekolah,” ujarnya. (sur/yan)
Hukum & Kriminal
Warga Wadung Pakisaji Cari Keadilan

Memontum Malang – Bermula dari sengketa lahan, Moch Sodiq warga RT20/RW05 Desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang harus menjalani kasasi di MA. Sesuai keputusan PN Kepanjen tanggal 11-Juli 2019 nomor : 267/PID.8/2019, Shodiq dipidana selama 1 tahun. Namun, kata Shodiq, semua itu penuh ketidakadilan dalam prosesnya.
Sebagai bahan acuhan, Shodiq juga kantongi SHM nomor 5 atas nama pemilik. Selanjutnya ada alat bukti tanaman tebu yang tingginya lebih dari 1 meter dan itu tidak sesuai fakta di lapangan.
Selanjutnya, lahan itu dia buldoser, dua hari setelah tebang tebu. Anehnya, alat bukti tebu yang ditunjukkan di pengadilan tidak pernah dicantumkan dalam gelar perkara di Polres Malang. Begitu juga dengan bukti letter C Desa no 476 ternyata sudah dicabut oleh Kepala Desa.
Lanjut Shodiq seperti tertulis dalam surat pernyataannya tanggal 25-September 2019, laporan perdata tanggal 4-3-2019 pidana tanggal 11-4-2019 ternyata putusan lebih dulu pidananya bahkan Hakim ketua dan anggotanya, pidana dan perdata sama. Ada juga 4 saksi yang kini dalam proses laporan ke Polres Malang.
Ditemui Memontum.com di Kepanjen Kamis (26/9/2019) kemarin, Shodiq menjelaskan kilas kronologis kejadian. Awalnya dari sengketa lahan dengan Imam Jazuli tahun 2012 silam. Dari jumlah luas lahan 1200 meter itu sudah bersertifikat atas nama Basir orang tua Sodiq.
“Tanah yang bermasalah itu separuh dari luas 1200 meter itu.Tahun 1998 tanah itu diambil paksa oleh Jaiz dengan penuh ancaman. Awalnya tanah itu dipinjam. Yang jelas, dalam permasalahan ini kami mencari keadilan, ” pungkasnya. (sur/oso)
Hukum & Kriminal
Kasus Foto Bugil Istri Siri Berakhir Damai

Memontum Malang – Tim tujuh yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang untuk melakukan investigasi sekaligus tabayyun terhadap kasus aduan yang dilayangkan oleh SW terhadap suami sirinya Kuncoro yang merupakan Kader dari partai belambang bumi dan sembilan bintang itu.
“Permasalahan tersebut sudah selesai. Kedua belah pihak sudah memutuskan untuk berdamai,” ucap salah satu personel Tim 7 Rabu (25/9/2019) kemarin.
Menurutnya, permasalahan ini mencuat kemungkinan karena Kuncoro merasa sakit hati,yang akhirnya nekat melaporkan istri sirinya sendiri ke Polres Malang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang.
“Kuncoro sempat melaporkan SW. Dengan adanya laporan tersebut, akhirnya SW melakukan serangan balik dengan mengadukan Kuncoro atas dugaan kasus penyebaran foto bugil dan perzinaan ke Polres Malang dan Kantor DPC PKB Kabupatn Malang,” tambahnya.
Baca : Kirim Foto Bugil, Oknum Anggota Dewan Kabupaten Malang Diadukan ke Polisi
Sementara itu, Ketua Tim 7 DPC PKB Kabupaten Malang, Agus Salim mengantakan, jika pihaknya telah melakukan investigasi terkait permasalahan ini. Hasil investigasi sudah diserahkan ke Dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad.
“Dari tim tujuh telah melakukan investigasi dan tabayyun, hasilnya sudah kami serahkan kepada Dewan Syuro. Informasinya Dewan Syuro sudah menginstruksikan keduanya untuk berdamai dan mencabut berkas aduan mereka masing-masing,” pungkasnya. (Sur/oso)
Hukum & Kriminal
Konflik Perusakan Karet Pancursari Berlanjut ke Polisi

Memontum Malang – Pengrusakan sebanyak 54.800 bibit tanaman karet milik PTPN XII Pancursari Kabupaten Malang berlanjut laporan Polisi. Hal itu setelah aksi massa terjadi di lahan sengketa antara warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (21/9/2019) lalu.
“Akibat aksi massa itu bibit tanaman karet kami yang mati sebanyak 54.800 batang. Total kerugian lebih dari Rp 193 juta,” ungkap Manager PTPN XII Pancursari, Hendro Prasetyo, Senin (23/9/2019) siang.
Kata Hendro, massa berjumlah 150 hingga 200 orang masuk ke afdeling Bumirejo, blok Bedengan atau tempat bibit tanaman karet.
“Luas di blok bedengan bibit karet ini 2 hektar. Aksi massa merusak bibit karet mulai dari ukuran kecil sampai besar. Bibit karet yang kecil dicabuti. Bibit karet dalam polibag dirusak. Sementara bibit karet berukuran besar disemprot dengan racun,” beber Hendro.
Lanjutnya, bibit tanaman karet yang mati dan dirusak massa sudah masuk blok bedengan sejak Januari 2019 lalu. “Umur bibit karet yang mati ini mulai umur 6 bulan sampai 9 bulan. Rencananya akan kami tanam tahun ini sesuai program dari perusahaan,” ujarnya.
Baca : Konflik Lahan PTPN XII Pancursari Memanas
Tambah Hendro, pasca kejadian ini, pihaknya akan menyerahkan langkah sepenuhnya pada proses hukum.
“Kita proses sesuai hukum. Pasal-pasal apa saja yang disangkakan dalam kejadian ini ke Polres Malang. Termasuk kita upayakan mediasi lagi dengan DPRD. Untuk siapa terlapornya, masih dilakukan gelar perkara di Polres Malang.Karena pada saat kejadian, juga ada BKO dari Brimob dan anggota Polres Malang. Kami tetap menunggu petunjuk dari Polres,” pungkas Hendro. (tim/oso)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit