Kota Batu
JTP Grup Masih Nunggak Pajak Rp 24 Miliar

Memontum, Batu–Terkait dugaan tunggakan pajak Jatim Park Grup sebesar Rp 2,4 miliar, perwakilan pihak JTP Grup akhirndya menyangkal tuduhan tersebut. Menurutnya JTP tidak pernah menunggak pajak, pihaknya mengaku taat pajak.
Publik Relasion JTP Grup Titik S Ariyanto menjelaskan ditahun 2010 ada dualisme ketetapan peraturan dari Pemkot Batu. JTP kala itu, mengikuti peraturan pajak berdasarkan ketetapan lama. Disisi yang lain Pemkot Batu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pajak hiburan mencapai 30 persen.
” Artinya 30 persen diambil dari total omzet penghasilan dari setiap pengusaha hiburan. Karena merasa dibebani pihak kami juga enggan memenuhi. Bahkan pengusaha lainnya juga ikut memprotes kebijakan tersebut,” terangnya beberapa waktu lalu.
Usai para pengusaha memprotes, pajak hiburan turun menjadi hanya 7,5 persen. Dari seluruh tunggakan pajak senilai Rp 24 miliar kurang lebih, terjadi karena adanya perbedaan penetapan pajak dengan omzet yang diperoleh adanya perda tersebut.
” Bayangkan jika omzet Rp 1 juta dipotong 30 persen dari Pemkot Batu belum lagi ditambah 25 persen untuk pajak pusat, tidak akan ada pengusaha/investor yang bisa survive di Kota Batu jika diberlakukan perda itu,” tandas Titik.
Titik membandingakan dengan wilayah lain seperti Ibu Kota Jakarta, menurut dia, disana pajak hiburan hanya sebesar 5 persen dari omzet.
” Kami tegaskan jika pihak kami sebenarnya taat pajak dan sekali lagi kami tidak menunggak pajak,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Batu Helly Suyanto menjelaskan jika pihak legislatif mengaku sudah pernah memanggil pihak JTP Grup dan Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) beberap bulan silam untuk mencari solusi masalah tunggakan pajak. Akan tetapi kedua belah pihak enggan memenuhi panggilan Komisi C DPRD Batu.
” Sudah pernah tapi mereka tidak datang,” terangnya, Senin (1/11/2017) saat dihubungi.
Menanggapi pertanyaan terkait pajak, pihak DPRD mengaku segera membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti pajak JTP Grup.
“Kami akan bentuk pansus secepatnyalah,” janji politisi Partai Gerindra.
Kadis DPKAD Zadim Effisiensi sampai saat ini sulit dihubungi bahkan saat ditemui diruang kerjanya staf DPKAD mengatkan jika pimpinan sedang tidak ada diruangannya.
Sebelumnya, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, JTP Grup mulai 2011 hingga audit terbaru tahun 2017 ini JTP Grup masih menunggak pajak sebesar Rp 24 miliar. BPKP Jatim menyarankan pihak Pemkot Batu dan pihak investor diharapkan mencarikan solusi agar tunggakan bisa terselesaikan. (lih/jun)
Hukum & Kriminal
Baru Dipasang, Portal Klemuk Sudah Tiga Kali Ditabrak

Memontum Kota Batu – Tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan khususnya yang memiliki kapasitas kendaraan besar maupun tinggi yang melewati jalur klemuk (jalan Rajekwesi) masih rendah, hal ini terbukti dengan di tabraknya portal yang di pasang belum genap dua minggu ini.
Dinas Perhubungan Kota Batu hanya bisa mengelus dada ketika mendapati portal penutup jalan dengan ketinggian 2 meter telah ditabrak sebanyak 3 kali walaupun belum genap 2 minggu portal tersebut dipasang. Disisi lain, hal ini menunjukkan bahwa portal yang dipasang untuk menekan angka kecelakaan di jurang klemuk jalur alternatif pujon-batu berfungsi dengan baik agar kendaraan berat dan kendaraan yang memiliki tinggi lebih tidak memaksa melewati jalur maut tersebut.
“Awalnya ditabrak pikap muatan sayur dari arah pujon 3 hari setelah pemasangan portal pada 6 September lalu, kemudian ditabrak sama elf travel dari arah pujon menuju batu pada 14 September kemarin, dan hari ini (18/9) ditabrak lagi,” ungkap Kabid Lalin Dishub Kota Batu Hariadi. Ia menambahkan pihaknya masih belum mengetahui jenis kendaraan yang menyebabkan bengkoknya portal tersebut.
Walaupun begitu Hariadi menjelaskan pemasangan portal pada jurang klemuk tersebut tidak memakan anggaran sepeserpun karena besi yang digunakan adalah besi bekas dari rambu lalin yang sudah tidak terpakai. Sehingga Dishub Kota Batu akan selalu siap jika portal tersebut kembali ditabrak oleh kendaraan besar.
“Kemungkinan besar akan kami buat lebih kuat besinya yakni dengan diisi dengan semen cor sehingga kendaraan yang memaksa akan lebih terasa benturannya,” kelakar Hariadi. Hal ini sengaja ia ungkapkan mengingat Dishub sendiri masih belum bisa menindak pelanggar rambu karena tidak ada peraturan untuk hal tersebut.
Diwawancarai secara berbeda, Musrifah salah satu warga di kawasan Jl. Rajek Wesi Desa Pandesari Kecamatan Pujon menjelaskan kendaraan yang menabrak adalah mobil box dengan jenis Hino. “Kejadiannya sekitar pukul 09.30 WIB. Dia langsung putar balik dan tidak jadi lewat jurang klemuk,” tukasnya. ( bir/yan)
Hukum & Kriminal
Pencuri Barang Antik Keluarga Munir Tertangkap di Banyuwangi

Memontum Kota Batu – Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Kota Batu untuk menangkap DPO pencuri barang antik di rumah orang tua Munir Sa’id Thalib Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial di Jalan Diponegoro Kelurahan Sisir Kecamatan Batu. Yohanda, 25 tahun warga Jl. Utomo Rejo, RW 03, RT 03, Kel. Sisir, Kota Batu dan merupakan rekan dari Husein Ahmad Thalib yang kemarin baru saja di rilis di Polres Batu (16/9) ditangkap oleh satuan polsek Batu di Dusun Krajan, RT 01, RW 01, Ds. Siliragung, kec. Siliragung, Kab. Banyuwangi.
“Dia ditangkap saat sedang tidur di rumah neneknya. Kalau terlambat sedikit saja maka kami pasti sudah kehilangan jejak,” ungkap Muhammad Lutfi Kapolsek Batu. Ia juga mengungkapkan sesaat sebelum penangkapan Yohanda pada Selasa Sore (17/9) berencana akan pergi ke Bali untuk bekerja disana.
Baca : Pencuri Barang Antik di Rumah Keluarga Alm Munir ( Kontras) Mengaku Masih Saudara Jauh
Dari data yang dihimpun, pasca rilis penangkapan Husein, Lutfi kembali melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian barang antik tersebut hingga terkuak posisi dari Yohanda ternyata tengah berada di rumah neneknya. Satuan Resmob Polsek Batu pun akhirnya diturunkan 4 anggota untuk menyisir keberadaan Yohanda saat malam hari dan berlanjut penangkapan pada Selasa pagi.
“Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Dia mengakui perbuatannya dan tidak ada barang bukti yang kami sita karena semua barang bukti ada di tangan Husein,” imbuh Lutfi. Ia juga mengungkapkan anggota satuan dari polsek Batu akan melakukan proses pendalaman di Banyuwangi lalu dipulangkan ke Kota Batu esok hari (18/9) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(bir/yan)
Hukum & Kriminal
Dua Bocah Dituduh Curi Uang Rp 90 Juta, Keluarga Laporkan Pemilik Toko

Memontum Kota Batu – Beberapa hari terakhir warga Ngantang dihebohkan dengan video dua anak kecil yang tengah bermain di sebuah toko dan dituduh mencuri sejumlah uang di toko tersebut dengan nominal Rp 90 Juta. Karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan mengunggah video CCTV dan menuduh tanpa bukti, Umi Widayati nenek dari REB, 11 tahun kelas VI dan PDJ, 10 tahun, kelas IV murid SDN Sumberagung 1, ini akhirnya melaporkan pemilik toko ke Polres Batu.
“Sebelumnya toko tersebut sempat mengabarkan kehilangan uang Rp 90 juta dan akhirnya toko tersebut memasang cctv. Namun ketika anak kami bermain di depan toko, muncul di status whatsapp menyatakan sebagai tertuduh. Tentu membuat kami kecewa,” ungkap Edi ayah dari dua anak tersebut. Ia mengungkapkan di sana disebutkan bahwa REB dan PDJ tengah dicari karena mencuri uang Rp 90 juta.
“Kami kumpulkan keterangan guru dan teman sebayanya bahwa kedua anaknya dituduh sebagai bibit maling dan video tersebut diunggah pada 14 Agustus lalu,” imbuh Edi. Setelah bukti pencemaran nama baik dirasa cukup, Edi sang ayah dan Umi Widayati yang merupakan nenek kedua anak tersebut, melaporkan ke Polres Batu pada 27 Agustus lalu.
Sementara itu, kepada memontum.com Umi mengaku kedatangannya Senin siang (16/9/2019) di Polres Kota Batu dikarenakan mendapat panggilan dari Polres untuk kelanjutan kasus pencemaran nama baik tersebut. “Semoga bisa ditindak dengan adil. Tidak ada bukti tapi kok menuduh,” imbuh Umi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Batu Ipda Ivandi ketika dikonfirmasi. “Yang dilaporkan adalah SC (pemilik toko) warga Jalan Mangga, RT 14 RW 2, Dusun Prabon II, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dua bocah dibawah umur tersebut dilaporkan karena anaknya yang tengah menghabiskan uang jajan dan berseliweran di depan toko SC di Pasar Ngantang dituduh mencuri,” pungkasnya. (bir/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit