Sidoarjo

Diduga Sakit, Purn TNI Ditemukan Tidak Bernyawa

Diterbitkan

-

Diduga Sakit, Purn TNI Ditemukan Tidak Bernyawa

Memontum Sidoarjo — Sahid (63) purnawirawan TNI warga Desa Candipari Rt 08 Rw 04, Kecamatan Porong, Rabu (1/11/2017) sore. Ditemukan tergeletak kondisi tidak bernyawa di bawah pintu belakang rumahnya. Mendengar temuan sesosok mayat, seketika warga setempat mendatangi dan memadati lokasi kejadian untuk melihatnya.

Peristiwa penemuan mayat, sempat menggegerkan warga terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Pertama kali ditemukan rekan kerjanya, Paidi (61) asal Desa Wonoayu RT 02 RW 02, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Ketika mendatangi rumah korban, hendak akan memberitahukan. Bahwa Rabu 01 November 2017, korban bekerja sebagai satpam di Jati Kepuh, Sidoarjo jadwalnya untuk jaga malam.

Setibanya, di rumah korban. Paidi berusaha mengetuk pintu rumah Sahid. Namun, tidak ada jawaban. Kemudian mempertanyakan, keberadaan korban kepada tetangganya, Kibandi (60).Tidak lama, dan kembali ke rumah tersebut. Merasa penasaran, Paidi dan Kibandi terus mengetuk pintu rumah sambil memanggil-manggil nama korban. Akan tetapi, tidak ada jawaban.

Merasa curiga, dan penasaran. Akhirnya diintip dari pintu samping rumahnya, melalui celah lubang.Betapa kaget, saat melihat Sahid tidak memakai baju hanya memakai celana panjang warna biru. Kondisi telungkup di tanah, saat itu pula temuan tersebut. Diberitahukan pada kepala desa Candipari, M Ghozali yang rumahnya tidak jauh dari lokasi dan dilaporkan ke Polsek Porong.

“Awalnya saya tidak percaya, setelah diamati bahwa itu benar Sahid kondisi telungkup dan tergeletak di tanah. Langsung diberitahukan, pada kepala desa setempat. Memang Sahid ini, jadwalnya rolling jaga malam. Agar tidak lupa, sekalian mampir untuk memberitahukannya,” ujar teman korban Paidi kepada Memo X.

Kapolsek Porong, Kompol Andrial didampingi Kanit Reskrim Ipda Pulung membenarkan, “Bahwa di Desa Candipari, telah ditemukan sesosok mayat di bawah tepat pintu belakang rumah. Kami bersama anggota yang lain, langsung ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan olah TKP Polsek Porong, dan tim Inafis Polresta Sidoarjo,” ucapnya.

Lanjutnya, “Di tubuh korban, tidak ditemukan tanda maupun bekas luka penganiayaan. Diduga, korban menderita sakit.”

Untuk memastikannya, jenazah korban dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong untuk dilakukan visum. Sementara menurut keterangan, dari beberapa warga. Semasa hidupnya, korban ini memiliki sejarah sakit darah tinggi.

“Selain itu juga, korban hidup sendirian di rumah.Sehingga keadaan sakit, tidak ada yang merawatnya,” jelasnya Andrial.(gus/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Sopir Ngantuk, Mobil Siaga Desa Jemundo Tabrak Pikup Parkir di Balongbendo

Diterbitkan

-

Oleh

Sopir Ngantuk, Mobil Siaga Desa Jemundo Tabrak Pikup Parkir di Balongbendo

Memontum Sidoarjo – Kecelakaan melibatkan mobil Siaga Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan mobil pikup terjadi di JL Raya Surabaya – Mojokerto, Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Dalam kecelakaan ini, tidak ada korban jiwa. Akan tetapi, kedua kendaraan yang adu depan iti menyebabkan keduanya ringsek hingga mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.

Kecelakaan bermula, saat Banu Sugiyanto (27) warga JL.Sawunggaling III jemundo RT 19/RW 04 Kecamatan Taman yang mengemudikan mobil Suzuki APV bernopol W 1462 WB (Mobil Siaga Desa Jemundo) melaju kencang dari arah Mojokerto menuju Surabaya. Diduga karena sopir mengantuk, Mobil Sisga Desa mendadak menabrak mobil Pikup bernopol W 9668 XB yang dikemudikan Sumaji (58) warga Dusun Kendal, Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo yang sedang parkir di bahu jalan sisi utara itu.

“Kelihatannya sopir mobil Siaga Desa itu mengantuk. Makanya tiba-tiba mobil berplat merah milik Desa Jemundo, Kecamatan Taman itu menabrak mobil pikup yang sedang diparkir itu,” ungkap Rahmat warga setempat, Minggu (22/09/2019).

Usai mendapatkan laporan kecelakaan itu, petugas Lantas Polsek Balongbendo yang mendatangi lokasi langsung melakukan penyelidikan. Selain menggelar olah TKP juga memeriksa sejumlah saksi di lokasi.

“Kami menduga penyebab kecelakaan ini, diduga pengemudi mobil APV dalam kondisi mengantuk,” ungkap Aiptu Asrori Petugas Lantas Polsek Balongbendo saat di lokasi kejadian.

Menurut Asrori, kondisi kedua mobil yang bertabrakan mengalami rusak parah di bagian bodi depannya. Kendati demikian tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.

RINGSEK - Mobil Siaga Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo ringsek usai menabrak mobil pik up yang parkir di pinggir JL Raya Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Minggu (22/09/2019)

RINGSEK – Mobil Siaga Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo ringsek usai menabrak mobil pik up yang parkir di pinggir JL Raya Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Minggu (22/09/2019)

“Kedua mobil yang terlibat kecelakaan dievakuasi ke Polsek Balongbendo untuk proses penyelidikan,” tegasnya.

Sementara Kanit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono menegaskan meski tak ada korban jiwa. Dalam kecelakaan itu kerugian materialnya mencapai Rp 25 juta.

“Saat ini kasus laka lantas itu ditangani Unit Laka Satuan Lantas Polresta Sidoarjo,” tandasnya. Wan/yan

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Lima Berkas Tersangka Penyerobot Tanah Puskopkar Dilimpahkan, Dua Ditahan Tiga Menyusul

Diterbitkan

-

Oleh

LIMPAHKAN - Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kelima tersangka kasus penyerobotan tanah Puskopkar seluas 23 hektar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (18/9/2019)

Memontum Sidoarjo – Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 23 hektar memasuki babak baru. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Namun dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahnya, hanya dua tersangka yang ditahan. Sedangkan sisanya tiga tersangka lainnya masih belum ditahan dengan alasan sakit dan terjerat perkara lainnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari.

Mereka diduga terlibat kasud dugaan pemalsuan akta-akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. Bahkan Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019 lalu.

Dalam proses pelimpahan tahap II ini dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Usai penyerahan berkas cukup banyak itu, pihak Mabes Polri dan Jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf menyerahkan para tersangka untuk ditahan.

“Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan untuk proses persidangkan,” ucap Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo, Rabu (18/9/2019).

Rouf menguraikan dari kelima tersangka hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan dan ditahan. Yakni Reny dan Yuli Ekawati. Sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit.

“Untuk proses ketiga tersangka lainnya masih kami upayakan diserahkan ke Kejari Sidoarjo untuk ditahan pada hari berikutnya. Sifatnya menyusul,” imbuhnya.

Rouf menguraikan khusus, tersangka Henry J Gunawan, yang bersangkutan memiliki masalah hukum lain dengan Kejari Surabaya. Proses penyerahan tahap II Henry J Gunawan sama dengan di Kejari Sidoarjo.

“Kami harus berkoordinasi dulu. Kalau Kejari Surabaya tidak menahan, maka Henry ditahan di Sidoarjo. Tapi kalau Kejari Surabaya sudah menahan lebih dulu yang ndak masalah,” tegasnya.

Sementara saat proses penahanan, pihak Kejari Sidoarjo sempat mengelabuhi wartawan yang menyanggong di depan kantor Kejari Sidoarjo. Meski sudah disiapkan bus tahanan, tapi para tersangka dimasukkan mobil tahanan lain yang disiapkan di belakang kantor Kejari Sidoarjo. Kedua tersangka langsung tancap gas menuju Lapas Sidoarjo.

“Pascapenyerahan tahap II menuju persidangan paling lama 20 hari. Biasanya sesuai ketentuan paling lama 5 hari sebelum berakhir masa penahanan. Hari ini sudah diserahkan barang bukti dan tersangka, paling tidak dalam waktu 13 hari atau selama 15 hari bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara Kamis (19/9/2019) sejumlah petugas Mabes Polri dan Kejaksaan Agung masih di Kejari Sidoarjo. Akan tetapi belum ada tanda-tanda 3 tersangka lainnya ditahan.

“Belum ada (penahanan). Hari ini belum ada pelimpahan tahap II,” tandas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Wan/yan

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Warga Kedungrejo Jabon, Tuntut Ponpes Putri Ditutup, Buntut Dugaan Pencabulan Guru Ngaji ke Santri

Diterbitkan

-

Oleh

Warga Kedungrejo Jabon, Tuntut Ponpes Putri Ditutup, Buntut Dugaan Pencabulan Guru Ngaji ke Santri

Memontum Sidoarjo – Ratusan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, berbondong-bondong dengan membawa poster, dan sound system mendatangi kantor balai desa setempat. Mereka menggelar aksi unjuk rasa, dengan meneriakan yel-yel menuntut ketegasan pemerintahan desa terkait adanya dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Al-Mubaroq, berinisial H.Abdul Rokhim pada ke lima korban yang tak lain masih santrinya sendiri, Kamis (19/9/2019) siang kemarin

Kedatangan mereka di depan kantor balai desa, dengan di jaga ketat anggota Kepolisian Polresta Sidoarjo dan Polsek Jabon dan , Satpol PP . Warga berorasi menuntut segera melakukan penutupan pondok pesantren putri,yang dianggap tidak layak beroperasi. Selain itu pondok tersebut tidak mengatongi ijin, dari kantor depertamen Agama Sidoarjo

Warga Desa Kedungrejo saat melakukan aksi demo, dan orasi didepan kantor balai desa menuntut pondok pesantren putrid di tutup (gus)

Warga Desa Kedungrejo saat melakukan aksi demo, dan orasi didepan kantor balai desa menuntut pondok pesantren putrid di tutup (gus)

Tak lama kemudian perwakilan pengunjuk rasa ditemui oleh para pejabat pemerintahan desa, dan Forkopimka Jabon.

Kapolsek Jabon AKP Sumono di lokasi menegaskan, pihaknya sambil menunggu pengurusan perijinan dari Departemen Agama (Depag) Sidoarjo. Proses tersebut yang jelas makan waktu lama, dan sebaliknya pemerintah akan mempermudah persoalan perijinan asalkan persyaratan terpenuhi.

Menyinggung terkait proses hokum, yang jelas sudah di laporkan ke Polresta Sidoarjo. Mulai harini kegiatan pondok pesantren putri, operasionalnya di tutup namun pengelolah minta waktu sampai pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 untuk melakukan evakuasi.

“ Dari antisipasi kami sesuai hasil kespakatan,mari kita patuhi dan taaati bersama. Jika di temui melanggar kesepakatannya, bisa kerana hokum lebih lanjut dan ada sanksinya. Harapan kami, terutama Forkopimka Kecamatanm Jabon ,Kepala Desa Kedungrejo, Agus Baihaqi dan Satpolpp Kabupaten Sidoarjo, Depag dan masalah ini clear tidak ada buntutnya lagi. “ Mari kita kawal, bersama-sama, “ pinta Sumono

Terpisah Kepala Desa Kedungrejo, Agus Baihaqi menjelaskan terkait adanya aksi demo warga itu, masyarakat tidak puas dengan hasil-hasil kesepakatan. Untuk pemerintah desa setiap kali ada kegiatan maupun forum itu, sudah ada berita acaranya. Dan setiap kegiatan, ada kepentingan masing-masing. Disituterdapat kalimat kata di pelintir, katanya

“ Intinya tidak focus pada persoalan maupun permasalahan yang ada di desa ini, menurut informasi kejadian perkara itu sudah 4 tahun yang lalu. Sedangkan pada tahun-tahun ini, didapati karena pihak permasalahan kerana hokum disitu ada pendakatan dengan oknumnya, H.Abdul Rokhim. Dan hal itu ada kesepakatan, tidak di penuhi oleh oknum tersebut. Sehingga munculah Tahun 2019, permasalahan 4 tahun yang lalu. Korbannya ada empat orang, dan tiga orang sudah rana kekeluargaan. Satu orang sudah kerana hokum, ke Polresta Sidoarjo untuk melaporkanya “,ungkap Agus Baihaqi

Dibeberkan Agus Baihaqi, pihak PPA Polresta Sidoarjo ke kantor balai desa Kedungrejo sudah memanggil bersangkutan. Terkhusus yang mempersalahkanya, selanjutnya umur korban saudah diatas 17 tahun atau sudah dewasa. “ tetap satu orang yang menghendaki, untuk melanjutkan ke prose hokum. Dua point tuntutan, selain penutupan pondok pesantren putri. Krucutnya sudah di sampaikan lebih awal, kegiatan secara forum ada tiga aitem. Pertama, pembacaan teks pernyataan permohonan maaf pada masyarakat diwakili oleh Toga, Tomas, dan Tokoh Pemuda itupun sudah di sepakati, terangnya

Selanjutnya, kedua yaitu terkait denda atau hokum adat dan itupun juga sudah dilaksanakan. Terkait dengan permasalahan yang ada ini, dengan penutupan sedang proses pembuatan perjanjianya atau surat pernyataanya. Uang sebesar Rp. 36 juta itu, dikruskan uang sirtu atau per-dump nilai harga belinya sebesar Rp.600 ribu dikalikan 60. Dan menerima masing-masing Dusun, menerima 10 dump truk karena jumlahnya 6 Dusun, jelas Agus Baihaqi

“ Tuntunta warga hanya dua, sesauai kesepakatan 5 point intinya cuma dua. Satu, sesuai hokum adat denda 60 dump truk, namun diwujudkan uang. Kedua, penutupan pondok pesantren putri dan bukan keseluruhanya yang bersifat sementara . Sampai legalitas resmi keluar, dari departemen agama atau Depag. Tetapi tidak di gubris oleh pengelolah pondok pesantren, sehingga warga melakukan aksi seperti saat ini. Selama 6 tahun ini diketahui, pihak pondok pesantren tidak memiliki ijin. Awal kejadian ini bergejolak, dari ulahnya kepergok menantunya sendiri, H. Abdul Rokhim “,papar kordinator lapangan aksi demo M.Dhofir dan M.Suparlan (gus/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas