Blitar

Pembangunan Ruko Tepi Sungai Tanpa IMB Tetap Dilanjutkan

Diterbitkan

-

Pembangunan Ruko Tepi Sungai Tanpa IMB Tetap Dilanjutkan

# Satpol PP Kota Blitar Segera Tindak Tegas

Memontum Blitar –- Meskipun tidak mengantongi ijin atau tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan Rumah dan Toko (Ruko) di jalan A Yani atau tepatnya di sebelah Timur RS Budi Rahyu, Kota Blitar tetap dilanjutkan. Padahal sudah jelas Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan Ruko tersebut.

Di lokasi nampak sejumlah pekerja kembali melakukan aktivitas. Pekerja terlihat sedang mengerjakan plesteran dinding bangunan. Selain itu, satu alat molen pengaduk semen dan pasir terlihat bekas dipergunakan.

Padahal sebelumnya beberapa tahun lalu, petugas Satpol PP Kota Blitar sempat menghentikan pekerjaan pembangunan Ruko di bantaran sungai tersebut. Sebab, lokasi pembangunan masuk kawasan jalur hijau dan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, sebenanya sudah menerima permohonan IMB, namun DPMTKPTSP tidak bisa mengeluarkan izin. Hal tersebut karena selain lokasi pembangunan tersebut masuk kawasan jalur hijau, lokasinya juga berada di pinggir sungai. Bahkan pondasi bangunan terlihat mepet dengan bibir sungai. Seharusnya jarak bangunan dan bibir sungai sekitar 10 meter.

“Kalau soal izin pembangunan itu, yang jelas kami tidak bisa mengeluarkan. Dan kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Kamis (2/11/2017).

Kondisi bangunan seperti di Timur RS Budi Rahayu ini, banyak ditemui di Kota Blitar. Kalau Pemkot harus membongkar bangunan tersebut, tu artinya juga harus menertibkan bangunan lain yang kondisinya sama.

“Kalau bangunan itu dibongkar berarti bangunan lain yang menyalahi aturan juga harus ikut dibongkar. Terus soal anggarannya bagaimana? Makanya ini masih mikir harus melangkah seperti apa”, tandas Suharyono.

Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto mengaku masih belum mengecek ke lokasi. Dia akan menerjunkan anggota untuk mengecek lokasi pembangunan. Kalau benar pembangunan masih berjalan, dia akan memanggil pemiliknya.

“Pemiliknya akan kami panggil untuk menghentikan pembangunan. Kalau tetap dilanjutkan, kami akan menghentikan paksa”, kata Hariyanto.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi mengatakan, petugas Satpol PP harus bertindak tegas. Karena kawasan di lokasi pembangunan tersebut, jelas-jelas kawasan larangan mendirikan pembangunan. Apalagi, proses pembangunan juga belum mengantongi izin.

“Satpol PP harus tegas dalam menegakkan Perda. Kalau memang belum berizin dan masuk kawasan larangan, Satpol PP harus membongkar bangunan tersebut. Jangan tebang pilih dalam menegakkan Perda”, tandas Agus Zunaedi. (fjr/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blitar

Puluhan Santriwati Ponpes di Blitar Diduga Keracunan Sajian Bakso

Diterbitkan

-

Oleh

Dari total 94 santriwati yang sakit, 23 diantaranya dibawa ke Puskesmas Nglegok untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut

Memontum Blitar – Puluhan santriwati pondok putri salah satu pesantren di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diduga mengalami keracunan. Bahkan, sebagian harus menjalani rawat inap di Puskesmas Nglegok.

Kepala Puskesmas Nglegok, Yudia Supradini mengatakan, total ada 94 santriwati yang diduga mengalami keracunan. Mereka mengalami gejala seperti mual, pusing hingga muntah.

“Pemicunya diduga karena makan bakso hari Jumat kemarin. Mereka kemarin sebagain ada yang puasa jadi mereka buka puasa bersama lalu makan bakso. Kemudian tadi pagi sekitar jam 06.00 mulai ada yang sakit perut,” kata Yudia Supradini, Sabtu (14/9/2019).

Lebih lanjut Yudia Supradini menyampaikan, pihak pondok pesantren sebelumnya menghubungi petugas Puskesmas Nglegok untuk memeriksa santriwati yang sakit. Kemudian setelah diperiksa dari total 94 santriwati yang sakit 23 diantaranya dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Pagi tadi kami dipanggil kesana untuk memeriksa santriwati yang sakit. Kemudian kami periksa lalu santriwati yang membutuhkan penanganan lebih lanjut kita bawa ke Puskesmas,” jelasnya.

Yudia menandaskan, saat ini 23 santriwati yang dirawat kondisinya sudah mulai membaik. (jar/yan)

 

Selanjutnya

Blitar

Dicairkan Pekerjaan Shelter Ditiadakan

Diterbitkan

-

Oleh

Dicairkan Pekerjaan Shelter Ditiadakan

Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (6/habis)

 

Memontum Blitar – Dr Nyono ST MT, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dishub Jatim pejabat yang bertanggung jawab atas pembangunan dermaga penyeberangan sungai Brantas yang menghubungkan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung , memang nekad ? Betapa tidak ! Bangunan Shelter salah satu item pembangunan dermaga dengan nilai Rp Rp 4.449 M ditiadakan.

Padahal dalam gambar perencanaan yang didesain PT Geanara Pratama Konsultan, jika proyek dermaga yang menghubungkan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar itu terdiri pekerjaaan utama dan pekerjaan penunjang.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (1/bersambung)

Pekerjaan itu diantaranya adalah dermaga penyeberangan, shelther dan lampu penerangan jalan. Namun nyatanya, hingga pekerjaan yang dilaksanakan hingga akhir Januari 2019 dan dicairkan secara penuh diserahkan ke Dishub Propinsi Jatim tanpa dilengkapi shelter.

Hasil investigasi menyebutkan , jika mengacu gambar perencanaan, sheltar sisi utara dan shelter sisi selatan yang berada di Desa Selokajang dan Desa Rejotangan tertera gambar desain shelter harus dibangun shelter ruang tunggu penumpang sebelum menyeberang.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (2/bersambung)

Nyatanya hingga proyek diserahkan ke Dishub Jatim akhir Januari 2019 tak tampak bangunan Shelter. Yudi, PNS staf Dishub Propinsi Jatim menyebut jika proyek shelter akan dibangun tahun mendatang.

Namun ketika didesak mengapa proyek shelter dibangun tahun depan, Yudi yang mengaku mendapat mandat dari PP Kom dan Dr Nyono ST MT, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dishub Jatim buru-buru meralat pernyataaanya. “ Sebentar telpnya jangan dimatikan, saya tak bertanya kepada Bapak dulu,” katanya.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (3/bersambung)

Setelah ditunggu beberapa saat, Rudi kembali mengontak lewat telepon kantor Dishub Jatim dan menjelaskan kembali mengapa pekerjaan shelter tidak dibangun. Menurut Rudi, pekerjaan shelter itu memang tidak dibangun karena alokasi biaya pembangunan shelter dialihkan untuk pengerukan.

Namun, lagi-lagi Rudi tidak bisa menjelasakan secara detail, ketika ditanya pengerukan yang mana ? Posisi dermaga sisi utara atau selatan. “ Pokoknya pekerjaan pengerukan di dermaga sana. Atau kalau memang kurang jelas silahkan konfimasi ke kantor Dishub,” tutupnya. (ari/yan)

 

Selanjutnya

Blitar

Bersandar Pengawasan Kejaksaan, Kualitas Pekerjaan Diabaikan

Diterbitkan

-

Oleh

Bersandar Pengawasan Kejaksaan, Kualitas Pekerjaan Diabaikan

Memontum Blitar – Merasa aman dengan pengawasan TP-4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ) Kejaksaan Tingggi Jatim, PP Kom pembangunan dermaga penyeberangan sungai Brantas yang menghubungkan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung, merealisasikan pembangunan tanpa memperhatikan scedul.

Hal itu tampak pada papan nama proyek yang dipasang di lokasi kegiatan.

Ternyata pelaksaan kegiatan molor dari jadwal yang telah direncanakan. Dalam papan nama tertulis tanggal kontrak 18 September 2018 dengan waktu pelaksaaan 105 hari kerja.

Melihat jadwal waktu pelaksanaan, harusnya pekerjaan itu selesai 25 Desember 2018, tetapi nyatanya pekerjaan itu diselesaikan hingga akhir Januari 2019 atau molor 35 hari kerja.

Ketua LSM JCW Sigit Imam Basuki ST menyatakan harusnya keterlambatan itu tidak perlu terjadi. Mengapa begitu ? Karena proyek dermaga penyeberangan Kabupaten Blitar – Tulungagung itu membawa nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (1/bersambung)

Hal itu bisa dilihat dari papan nama proyek yang dibiayai APBD Jatim tahun 2018 dengan anggaran Rp 4.449 M. Dalam papan proyek itu disebutkan jika Proyek ini dalam pengawasan Tim TAPI-4D dengan sebelah kiri logo Kejaksaan dan sebelah kanan logo Propinsi Jatim.

” Dalam papan nama itu tertulis Proyek ini dalam pengawasan Tim TAPI-4D. Kami penuh tanya siapa tim TAPI-4D. Kan biasanya yang melakukan tim pengawasan tim TP-4D Kejaksaaan,” tutur .

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (2/bersambung)

Terlepas dari molornya penyelesaian pekerjaan hingga 35 hari itu, Sigit juga menyebut jika ada beberapa pekerjaan yang perlu diinvestigasi guna mencocokan antara perencanaan dengan realisasi di lapangan.

Sigit yang juga seorang kontraktor ini menyebut jika proyek dermaga penyeberangan yang menghubungkan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar ini terdapat 2 item pekerjaan. Yakni pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang. Pekerjaan itu diantaranya adalah dermaga penyeberangan, shelther dan lampu penerangan jalan.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (3/bersambung)

Betulkah item pekerjaan seperti yang disebut Ketua LSM JCW ? Dr Nyono ST MT, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dishub Jatim ketika dikonfirmasi tidak berada dikantor. ” Bapak tidak ada di tempat. Sedang dinas luar ,”kata wanita petugas piket Dishub Jatim. Rabu (13/2/2019).(ari/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas