Kabupaten Malang

Korban Tak Pulang 2 Bulan Ke Sidorenggo, Pisah Ranjang 5 Tahun dengan Istri

Diterbitkan

-

PRIHATIN : meninggalnya korban diduga berlatar asmara. (Foto Humas Polres Malang)
Memontum Malang —Korban bunuh diri, Suliono (30) kini bukan tercatat sebagai warga Jagalan, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, melainkan sudah ber-KTP warga Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.  Ada indikasi, aksinya dipicu perpisahan dengan sang istri.
Suliono, memang berasal dari Sidorenggo Ampelgading. Namun sejak menikahi wanita asal Lumajang, ia berpindah ke Lumajang. Ia memiliki satu anak. Prihatin dialami korban karena meski telah berumahtangga, ia tidak kumpul lagi dengan sang istri.
Lima tahun lamanya ia berpisah dengan istrinya. Dua bulanan lebih, ia juga tak pulang ke Sidorenggo ataupun ke Lumajang. Ia memiliki satu anak yang masih kecil. Sehari-harinya, korban tidak pernah bermasalah baik di lingkungan keluarga maupun di desa.
Hal tersebut disampaikan Heri, Kepala Desa Sidorenggo Ampelgading. “Kami kordinasi dengan pihak Sidomulyo. Mencari kesepakatan lebih dulu. Apakah akan dimakamkan ke Sidorenggo atau di Lumajang. Sekarang saya komunikasi dengan keluarganya (Suliono–red),” urai Heri kepada Memontum.com.
Ngobrol bersama keluarga Suliono, Heri mengetahui jika Suliono sudah tidak pulang selama 2 bulanan. “Lima tahun pisah dengan istri. Anaknya satu. Dua bulan tidak pulang ke sini, (Sidorenggo–red),” tutur Heri yang akrab dengan Wartawan Memo-X dan Memontum.com.
Sekitar pukul 18.00, jenazah korban masih berada di RSU Dr Saiful Anwar Malang, ruang Instalasi Forensik. Sekitar pukul 13.00, korban Suliono ditemukan tidak bernyawa di tempat kerjanya, gudang penggilingan plastik. Ia tidak meninggalkan wasiat atau petunjuk apa sebab ia memilih mengakhiri hidupnya. (sos)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Warga Wadung Pakisaji Cari Keadilan

Diterbitkan

-

Oleh

Moch Shodiq Cari Keadilan. (sur)

Memontum Malang – Bermula dari sengketa lahan, Moch Sodiq warga RT20/RW05 Desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang harus menjalani kasasi di MA. Sesuai keputusan PN Kepanjen tanggal 11-Juli 2019 nomor : 267/PID.8/2019, Shodiq dipidana selama 1 tahun. Namun, kata Shodiq, semua itu penuh ketidakadilan dalam prosesnya.

Sebagai bahan acuhan, Shodiq juga kantongi SHM nomor 5 atas nama pemilik. Selanjutnya ada alat bukti tanaman tebu yang tingginya lebih dari 1 meter dan itu tidak sesuai fakta di lapangan.

Selanjutnya, lahan itu dia buldoser, dua hari setelah tebang tebu. Anehnya, alat bukti tebu yang ditunjukkan di pengadilan tidak pernah dicantumkan dalam gelar perkara di Polres Malang. Begitu juga dengan bukti letter C Desa no 476 ternyata sudah dicabut oleh Kepala Desa.

Lanjut Shodiq seperti tertulis dalam surat pernyataannya tanggal 25-September 2019, laporan perdata tanggal 4-3-2019 pidana tanggal 11-4-2019 ternyata putusan lebih dulu pidananya bahkan Hakim ketua dan anggotanya, pidana dan perdata sama. Ada juga 4 saksi yang kini dalam proses laporan ke Polres Malang.

Ditemui Memontum.com di Kepanjen Kamis (26/9/2019) kemarin, Shodiq menjelaskan kilas kronologis kejadian. Awalnya dari sengketa lahan dengan Imam Jazuli tahun 2012 silam. Dari jumlah luas lahan 1200 meter itu sudah bersertifikat atas nama Basir orang tua Sodiq.

“Tanah yang bermasalah itu separuh dari luas 1200 meter itu.Tahun 1998 tanah itu diambil paksa oleh Jaiz dengan penuh ancaman. Awalnya tanah itu dipinjam. Yang jelas, dalam permasalahan ini kami mencari keadilan, ” pungkasnya. (sur/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Kasus Foto Bugil Istri Siri Berakhir Damai

Diterbitkan

-

Oleh

SW Saat Lapor ke Polres Malang Beberapa Waktu lalu. (dok)

Memontum Malang – Tim tujuh yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang untuk melakukan investigasi sekaligus tabayyun terhadap kasus aduan yang dilayangkan oleh SW terhadap suami sirinya Kuncoro yang merupakan Kader dari partai belambang bumi dan sembilan bintang itu.

“Permasalahan tersebut sudah selesai. Kedua belah pihak sudah memutuskan untuk berdamai,” ucap salah satu personel Tim 7 Rabu (25/9/2019) kemarin.

Menurutnya, permasalahan ini mencuat kemungkinan karena Kuncoro merasa sakit hati,yang akhirnya nekat melaporkan istri sirinya sendiri ke Polres Malang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang.

“Kuncoro sempat melaporkan SW. Dengan adanya laporan tersebut, akhirnya SW melakukan serangan balik dengan mengadukan Kuncoro atas dugaan kasus penyebaran foto bugil dan perzinaan ke Polres Malang dan Kantor DPC PKB Kabupatn Malang,” tambahnya.

Baca : Kirim Foto Bugil, Oknum Anggota Dewan Kabupaten Malang Diadukan ke Polisi

Sementara itu, Ketua Tim 7 DPC PKB Kabupaten Malang, Agus Salim mengantakan, jika pihaknya telah melakukan investigasi terkait permasalahan ini. Hasil investigasi sudah diserahkan ke Dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad.

“Dari tim tujuh telah melakukan investigasi dan tabayyun, hasilnya sudah kami serahkan kepada Dewan Syuro. Informasinya Dewan Syuro sudah menginstruksikan keduanya untuk berdamai dan mencabut berkas aduan mereka masing-masing,” pungkasnya. (Sur/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Konflik Perusakan Karet Pancursari Berlanjut ke Polisi

Diterbitkan

-

Oleh

Aksi massa di lahan karet. (dok)

Memontum Malang – Pengrusakan sebanyak 54.800 bibit tanaman karet milik PTPN XII Pancursari Kabupaten Malang berlanjut laporan Polisi. Hal itu setelah aksi massa terjadi di lahan sengketa antara warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (21/9/2019) lalu.

“Akibat aksi massa itu bibit tanaman karet kami yang mati sebanyak 54.800 batang. Total kerugian lebih dari Rp 193 juta,” ungkap Manager PTPN XII Pancursari, Hendro Prasetyo, Senin (23/9/2019) siang.

Kata Hendro, massa berjumlah 150 hingga 200 orang masuk ke afdeling Bumirejo, blok Bedengan atau tempat bibit tanaman karet.

“Luas di blok bedengan bibit karet ini 2 hektar. Aksi massa merusak bibit karet mulai dari ukuran kecil sampai besar. Bibit karet yang kecil dicabuti. Bibit karet dalam polibag dirusak. Sementara bibit karet berukuran besar disemprot dengan racun,” beber Hendro.

Lanjutnya, bibit tanaman karet yang mati dan dirusak massa sudah masuk blok bedengan sejak Januari 2019 lalu. “Umur bibit karet yang mati ini mulai umur 6 bulan sampai 9 bulan. Rencananya akan kami tanam tahun ini sesuai program dari perusahaan,” ujarnya.

Baca : Konflik Lahan PTPN XII Pancursari Memanas

Tambah Hendro, pasca kejadian ini, pihaknya akan menyerahkan langkah sepenuhnya pada proses hukum.

“Kita proses sesuai hukum. Pasal-pasal apa saja yang disangkakan dalam kejadian ini ke Polres Malang. Termasuk kita upayakan mediasi lagi dengan DPRD. Untuk siapa terlapornya, masih dilakukan gelar perkara di Polres Malang.Karena pada saat kejadian, juga ada BKO dari Brimob dan anggota Polres Malang. Kami tetap menunggu petunjuk dari Polres,” pungkas Hendro. (tim/oso)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas