Pasuruan

Kinerja Satpol PP Layak Dipertanyakan, Galian Tambang Milik Dian Masih Beroperasi

Diterbitkan

-

Truk muatan galian C keluar dari area tambang milik Dian

Memontum Pasuruan —Kegiatan tambang diduga illegal milik Dian pengusaha asal Kabupaten Sidoarjo dikawasan Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang-Pasuruan masih beroperasi. Ironisnya, hanya berselang lima hari setelah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Tambang tersebut kembali dibuka, seolah-olah pemilik tambang melecehkan para penegak perda (Satpol PP).

 

 

Dari pantauan Memo X dilapangan, Kamis (2/11/2017), beberapa truk muatan galian sirtu keluar masuk area tambang. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan lagi getol-getolnya tertibkan tambang-tambang illegal yang ada di wilayah Pasuruan. Tak tangung-tanggung, dalam sehari, dua tempat lokasi tambang illegal yakni dikawasan Purwosari dan Prigen ditutup oleh Satpol PP.

 

 

“Petugas Satpol PP sudah ke lokasi tambang untuk kros cek soal perizinannya,” kata Darto (45) yang ngaku seorang sopir tambang. Disingung terkait, perizinan tambang milik orang lain bernama Nur Rouf. Darto tidak mengetahui. “Coba tanyakan langsung ke pemilik tambang saja mas,” singkatnya sambil berlalu.

 

 

Seperti yang pernah diwartakan sebelumnya, Kasatpol PP, Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sangsoko berjanji akan menertibkan semua tambang di Kabupaten Pasuruan. Salah satunya tambang yang ada di kawasan Oro-oro Ombo Kulon.  “Kita sudah datangi ke lokasi galian tambang. Terkait soal perizinan masih kita cek,” ujar Yudha Tri Widya Sangsongko beberapa hari lalu.

 

 

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan menegaskan akan menutup dan menyegel tambang-tambang yang belum memiliki perizinan alias bodong. “Tidak menutup kemungkinan tambang-tambang yang belum memilki izin akan kita tutup paksa,” tegasnya.

 

 

Untuk diketahui, galian tambang di desa tersebut disinyalir kuat menggunakan izin orang lain. Artinya penggunakan izin tidak sesuai pemilik tambang yang sekarang. Parahnya, aktifitas tambang dikawasan itu hampir mengenai tower pembangkit listrik dengan tekanan tinggi. Dampaknya sangat membahayakan bagi warga sekitar. (dik/yan)

 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan

Memontum Pasuruan – Petugas Pemadam Kebakaran Pemkab Pasuruan pada Rabu (25/9/2019) dibuat pontang-panting, akibat adanya empat titik kebakaran yang waktunya hampir bersamaan. Bahkan untuk menangani pemadaman kebakaran tersebut, pihak PMK Kab. Pasuruan meminta bantuan pada PMK Kota Pasuruan.

Menurut Ruspandi Kepala PMK Kab.Pasuruan saat dikonfirmasi, mengatakan,” sehari ini (Rabu, 25/9/2019) setidaknya ada empat tempat kebakaran,”tegasnya.

“Lima titik kebakaran ada di Sukorejo, Prigen, Kalirejo dan Kepulungan Gempol. Untuk menjinakan amukan si jago merah ini, pihaknya meminta bantuan PMK dari Pemkot Pasuruan dan PMK PT. Sampoerna. Beruntung seluruh tempat yang terbakar bisa diatasi oleh petugas yang ada. Sementara itu dari empat kebakaran tersebut, tidak memakan korban jiwa dan hanya kerugian material jutaan rupiah. Pun demikian juga kebakaran yang ada di Sukorejo(rumah) dan pasar Kepulungan-Gempol,” ungkapnya.

Hingga saat ini penyebab kebakaran belum bisa diketahui, petugas masih melakukan pembasahan dilokasi kebakaran. Petugas dari unsur Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan,”pungkas Ruspandi. (arp/hen/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan

Memontum Pasuruan – Pemburuan terhadap para pelaku pencurian mobil mitsubishi L-300 milik CV Angkasa Kecamatan Tutur yang dilakukan oleh trio spesialis pencuri mobil, akhirnya berhasil diberangus tim buru sergap Sakera Satreskrim Polres Pasuruan.

“Pelaku Sunaryo (29) warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan adalah pelaku terakhir dari komplotan spesialis pencurian mobil,” tegas Kanit Jatanras Polres Pasuruan.

Dijelaskan, komplotan ini berjumlah tiga orang. Dua pelaku telah kami tangkap yakni Khodir (proses persidangan)dan Sul (telah divonis). Para pelaku pada 16 Agustus 2016 lalu melakukan pencurian satu mobil pick-up mitsubhisi L-300 nopol N 8723 TD yang berada di garasi penampungan susu milik CV Angkasa. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapati nama satu pelaku .Petugas awalnya menangkap Sul dipersembunyianya, dari hasil lidik atas tersangka Sul, petugas mendapati identitas kedua pelaku.

Mendengar kedua rekannya tertangkap, Sunaryo melarikan diri ke luar pulau. Selang tiga tahun berlalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini terlihat di sekitaran puskesmas Nongkojajar, Kecamatan Tutur.

Mendapati info tersebut, kami langsung menuju ke puskesmas yang dimaksud. Pelaku langsung kami tangkap, saat sedang menjenguk anaknya yang sakit. Pelaku mengakui dan langsung kami gelandang ke Mapolres Pasuruan,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan. (hen/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Gembong Curanmor 14 TKP Diberangus Tim Sakera Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Iwan spesialis curanmor 14 TKP

Memontum Pasuruan – Berakhir sudah sepak terjang Iwan (20) pemuda asal Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Pasalnya saat ini ia harus merasakan penatnya dan dinginnya hidup terkurung dalam sel tahanan di Mapolres Pasuruan.

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor di 14 TKP, yang berhasil kami ringkus. Modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni berkeliling mencari mangsa menggunakan sepedamotor Honda CBR warna oranye tanpa plat nomer bersama rekannya yakni Imron (DPO). Dari hasil lidik sementara ini, pelaku bersama rekannya tersebut telah melakukan pencurian dan perampasan sepedamotor di 14 TKP yaitu di wilayah Kecamatan Sukorejo, Pandaan, Purwodadi, Purwosari dan Gempol,” terang Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan.

Ditambahkan, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Saat ini tim penyidik masih mengembangkan perkaranya dan mencari keberadaan penadah motor curiannya.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” tukas Wak Inggih sapaan Kanit Jatanras Polres Pasuruan ini. (hen/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas