Pasuruan

Berdalih Sakit, Jaksa Jemput Paksa Pipit Dihadirkan Dalam Sidang

Diterbitkan

-

Saksi-saksi korban saat menunggu di ruang tunggu PN Bangil

Memontum Pasuruan–Berdalih sakit, terdakwa penipuan dan penggelapan asal Dusun Lumbang Kapan, Desa Lumbang RT III RW VII, Kecamatan Prigen tidak mau dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (2/11/2017).

 

Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Dina Hakim.SH harus menjemput Imroatul Mustafidah alias Pipit (terdakwa) di Rutan Bangil untuk dihadirkan dalam persidangan. Karena alasan terdakwa, agenda sidang keterangan saksi korban, membuat empat saksi yakni DP, YMN,KRTN dan NND kesal karena menunggu lama di PN Bangil. Sehingga membuat para saksi, terdakwa terkesan mempermainkan Jaksa.

 

Menurut keterangan saksi, bahwa terlapor Pipit yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut lokal Pasuruan, serta mengaku suaminya seorang anggota TNI. Suka menipu korban, dengan dalih pinjam uang tapi tak di kembalikan. Bahkan, masih banyak korban lainnya.

 

“Modusnya, terdakwa menawarkan unit mobil baru dari dealer dengan DP Rp 10 juta bisa mendapatan satu unit mobil Xenia, namun mobil yang di janjikan Pipit tak pernah ada,” kata DP salah satu saksi korban usai memberikan keterangan di PN Bangil.

 

Pengakuan sama juga dikatakan, YYL (37) warga Ngemplak, Kelurahan Prigen RT IV RW I, Kecamatan Prigen, bahwa dirinya sudah capek dengan ulah terdakwa, dengan banyak janji yang tak pernah satu pun ditepati. Parahnya, terdakwa menyebarkan aib korban, dengan menuduh telah menjual anaknya sendiri. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

 

Dalam sidang ke enam dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban. Terdakwa, tetap menolak atas tuduhan penipuan tersebut, hingga sidang di lanjutkan berikutnya, dengan terdakwa mendatangkan saksi yang menguatkan. (jr/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan

Memontum Pasuruan – Petugas Pemadam Kebakaran Pemkab Pasuruan pada Rabu (25/9/2019) dibuat pontang-panting, akibat adanya empat titik kebakaran yang waktunya hampir bersamaan. Bahkan untuk menangani pemadaman kebakaran tersebut, pihak PMK Kab. Pasuruan meminta bantuan pada PMK Kota Pasuruan.

Menurut Ruspandi Kepala PMK Kab.Pasuruan saat dikonfirmasi, mengatakan,” sehari ini (Rabu, 25/9/2019) setidaknya ada empat tempat kebakaran,”tegasnya.

“Lima titik kebakaran ada di Sukorejo, Prigen, Kalirejo dan Kepulungan Gempol. Untuk menjinakan amukan si jago merah ini, pihaknya meminta bantuan PMK dari Pemkot Pasuruan dan PMK PT. Sampoerna. Beruntung seluruh tempat yang terbakar bisa diatasi oleh petugas yang ada. Sementara itu dari empat kebakaran tersebut, tidak memakan korban jiwa dan hanya kerugian material jutaan rupiah. Pun demikian juga kebakaran yang ada di Sukorejo(rumah) dan pasar Kepulungan-Gempol,” ungkapnya.

Hingga saat ini penyebab kebakaran belum bisa diketahui, petugas masih melakukan pembasahan dilokasi kebakaran. Petugas dari unsur Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan,”pungkas Ruspandi. (arp/hen/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan

Memontum Pasuruan – Pemburuan terhadap para pelaku pencurian mobil mitsubishi L-300 milik CV Angkasa Kecamatan Tutur yang dilakukan oleh trio spesialis pencuri mobil, akhirnya berhasil diberangus tim buru sergap Sakera Satreskrim Polres Pasuruan.

“Pelaku Sunaryo (29) warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan adalah pelaku terakhir dari komplotan spesialis pencurian mobil,” tegas Kanit Jatanras Polres Pasuruan.

Dijelaskan, komplotan ini berjumlah tiga orang. Dua pelaku telah kami tangkap yakni Khodir (proses persidangan)dan Sul (telah divonis). Para pelaku pada 16 Agustus 2016 lalu melakukan pencurian satu mobil pick-up mitsubhisi L-300 nopol N 8723 TD yang berada di garasi penampungan susu milik CV Angkasa. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapati nama satu pelaku .Petugas awalnya menangkap Sul dipersembunyianya, dari hasil lidik atas tersangka Sul, petugas mendapati identitas kedua pelaku.

Mendengar kedua rekannya tertangkap, Sunaryo melarikan diri ke luar pulau. Selang tiga tahun berlalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini terlihat di sekitaran puskesmas Nongkojajar, Kecamatan Tutur.

Mendapati info tersebut, kami langsung menuju ke puskesmas yang dimaksud. Pelaku langsung kami tangkap, saat sedang menjenguk anaknya yang sakit. Pelaku mengakui dan langsung kami gelandang ke Mapolres Pasuruan,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan. (hen/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Gembong Curanmor 14 TKP Diberangus Tim Sakera Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Oleh

Iwan spesialis curanmor 14 TKP

Memontum Pasuruan – Berakhir sudah sepak terjang Iwan (20) pemuda asal Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Pasalnya saat ini ia harus merasakan penatnya dan dinginnya hidup terkurung dalam sel tahanan di Mapolres Pasuruan.

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor di 14 TKP, yang berhasil kami ringkus. Modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni berkeliling mencari mangsa menggunakan sepedamotor Honda CBR warna oranye tanpa plat nomer bersama rekannya yakni Imron (DPO). Dari hasil lidik sementara ini, pelaku bersama rekannya tersebut telah melakukan pencurian dan perampasan sepedamotor di 14 TKP yaitu di wilayah Kecamatan Sukorejo, Pandaan, Purwodadi, Purwosari dan Gempol,” terang Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan.

Ditambahkan, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Saat ini tim penyidik masih mengembangkan perkaranya dan mencari keberadaan penadah motor curiannya.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” tukas Wak Inggih sapaan Kanit Jatanras Polres Pasuruan ini. (hen/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas