Jombang

Pengedar Sabu Tamatan SD Dihadiahi Timah Panas

Diterbitkan

-

Memontum Jombang–Bukhori (40)  warga Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terpaksa dihadiahi timah panas oleh korps baju coklat (Polisi) ketika berupaya melarikan diri saat digerebek tim satreskoba Jombang. Dari tangan lelaki tamatan SD itu berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,25 Gram yg berada dalam 5 plastik Klip.

“Pada saat upaya paksa kita lakukan penggeledahan,  kita temukan sabu seberat 7,25 gram di jok depan, saat itu tersangka berupaya melarikan diri, kita sempat berikan tembakan peringatan dan tindakan tegas”Ujar Kasat Narkoba AKP Hasran dalam press reales di gedung Graha Bhyangkara Pores Jombang, Kamis (2/11/2017).

AKP Hasran, menjelaskan Hasil ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke BNNK Mojokerto tentang dugaan adanya Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api  yang diduga dilakukan oleh tersangka Bukhori yang berdomisili di Dusun Kedunggalih, Desa/Kec. Bareng, Kab. Jombang.

Berdasarkan Info awal diatas, lanjut Hasran,  kita dilakukan penyelidikan bersama oleh Tim Satresnarkoba Polres Jombang  dan Tim BNNK Mojokerto yang dipimpin langsung AKBP Suharsi, SH, M.Si. Pada hari Selasa tgl 31 Oktober 2017 pukul 06.00 Wib, dirumah kontrakan tersangka dengan disaksikan Kepala Dusun setempat.
 

“Tim telah melakukan t penggeladahan disebuah rumah kontrakan di dusun Kedunggalih, Desa/Kec. Bareng, kita  temukan 1 Pucuk Senjata Air Soft Gun merk Jericho dan 1 Bilah Parang Panjang. Namun sayang Tersangka tidak dirumah,  hanya istri dan anknya yang berada dikontrakan tersebut,” ungkap Hasran.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan semua tim pergi meninggalkan lokasi namun kita siapka 2 Orang petugas tetap stanbay berada didalam rumah kontrakan untuk mengantisipasi kemungkinan tersanka kembali ke rumah.

“Sekitar Pukul 08.45 Wib, tersangka datang dengan menggunakan Mobil Avanza Warna Silver metalik, saat yang bersangkutan membuka pintu rumah langsung kita lakukan penangkapan,” terang AKP Hasran. Selain barang bukti diatas,  kita juga mengaamankan bukti lainnya yakni, 5 buah pipet kaca yg diduga terdapat sisa bekas sabu, 3 buah korek api, seperangkat alat hisap/bong dan 1 unit mobil Toyota Avanza, warna Silver metalik Nopol L1869CG.
“Tersangka terbukti telah Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam kurungan minal 6 tahun atau denda sekitar 800 juta,” pungkasnya. Sekedar diketahui turut hadir dalam kegiatan terse but Wabup Jombang Hj Mudjidah Wahab selaku Ketua P4GN Kabupaten Jombang, Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi SH M.Si dan Kepala Bakesbangpol Kab. Jombang  H. Mas’ud. (ham/yan) 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Diduga Soal Rekom, Agen BPNT Cukir Mengundurkan Diri

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Jombang – Usulan verifikasi dan validasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 Agustus 2018 dan dibatasi hingga tanggal 30 Agustus 2018, menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri, Sabtu (24/11/2018).

Menurut sumber yang dapat dipercaya, surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh pemerintah desa, camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung. Bahkan harus bersitegang dengan perangkat desa untuk mendapatkannya. Kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung.

Seperti yang terjadi di desa Cukir kecamatan diwek, Salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT. Karena dia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.

“Pihak desa sudah membentuk agen sendiri,kulo dewe juga nggak enak di arani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red) .Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” ujar Arifin

Baca: Usulan Verifikasi Jadi Momok bagi Agen E-Warung Penyalur BPNT

Arifin, menceritakan ikhwal ia meminta rekom,karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC, namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke Pihak Deaa oleh petugas BNI.

Tak berselang lama,ia pun kemudian menghubungi kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian kesra desa cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari, bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekompun tidak di balasnya.

Selanjutnya

Jombang

Keagenan BPNT Terkendala pihak Desa

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Jombang- Usulan verivikasi dan validasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh Plt sekda  berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 Agustus 2018 dan dibatasi hingga 30 agustus 2018  menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pemerintah desa, camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung. Bahkan harus bersitegang dengan perangkat desa untuk mendapatkannya. Kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung

Seperti yang terjadi di Desa Cukir Kecamatan Diwek, salah satu agen e-warung Arifin (41)  mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT karena ia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.

Arifin menunjukkan banner e warung dari BNI dan surat edaran tentang keagenan BPNT

Arifin menunjukkan banner e warung dari BNI dan surat edaran tentang keagenan BPNT

“Pihak desa sudah membentuk agen sendiri, kulo dewe juga nggak enak diarani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red). Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” ujar Arifin.

Arifin menceritakan ikhwal ia meminta rekom, karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC. Namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke pihak desa  oleh petugas BNI.

Tak berselang lama, ia pun kemudian menghubungi Kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke  bagian Kesra Desa Cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari. Bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekom pun tidak dibalasnya.

“Beberapa hari kemudian, ada pertemuan di Mojosongo, dan kebetulan istri saya ketemu dengan kesra, mbak lila bilang kepada istri saya untuk menemui pak lurah tapi kalau dimarahi disuruh diam saja,” terang Arifin.

“Saya mikir, apa salahnya kok dimarahi, pikir saya gitu. Padahal kita gak menyalahi aturan, wong prosedurnya kita kan harus minta, tapi karena butuh rekom akhirnya istri saya memberanikan diri tetap meminta dan ternyata betul istri saya pulang sambil nangis, saya gak tau pastinya intinya istri saya diuring-uring Pak lurah teko-teko kok jalok surat rekom,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cukir Sutomo, saat dikonformasi melalui pesan seluler berdalih tidak memamrahi warganya yang meminta rekomendasi. Pihaknya hanya sekedar memberi pengertian. “Ya, dak dimarahi mas, cuma dikasih pengertian, kenapa se selama ini kalau dah tahu duluan ada program agen dari BNI kok gak koordinasi atau melaporkan ke desa, seolah-olah meninggal kan desa, langsung kerjasama nya sama BNI,” kata Sutomo.

Ia menjelaskan setelah ada surat edaran masuk terkait edaran pendataan agen, pihaknya telah mengumpulkan semua kasun dan staf desa, tapi setelah mendapat agen sesuai usulan kasun dan staf dan kami rekomendasikan dia ( istri Arifin.red) muncul.

“Begitu ada surat masuk, permintaan pendataan agen,  kita kumpulkan semua Kasun dan staf desa, untuk ndata masalah itu. Setelah sudah dapat agen sesuai masukan Kasun dan staf dan sudah kami rekomendasikan,  baru dia- nya yang kerjasama sama BNI ke desa, Lho selama ini kemana,” pungkas Sutomo.

Tidak hanya di Desa Cukir. Menurut sumber yang bisa dipercaya, akibat sulitnya mendapat  surat rekomendasi sejumlah agen di beberapa Kecamatan Ploso dan Tembelang lebih memilih mengundurkan diri. (ham/ono)

Selanjutnya

Jombang

Usulan Verifikasi Jadi Momok bagi Agen E-Warung Penyalur BPNT

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Jombang—–Usulan verifikasi dan valisidasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 agustus 2018 dan dibatasi hingga tanggal 30 agustus 2018 menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

Menurut sumber yang dapat dipercaya,surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh pemerintah desa,camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung, bahkan harus bersihtegang dengan perangkat desa untuk mendapatkanya, kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung

Seperti yang terjadi di desa Cukir kecamatan diwek, Salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT karena ia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.

” Pihak desa sudah membentuk agen sendiri,kulo dewe juga nggak enak di arani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red) .Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” Ujar Arifin

Arifin, menceritakan ikhwal ia meminta rekom,karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC, namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke Pihak Deaa oleh petugas BNI.

Tak berselang lama,ia pun kemudian menghubungi kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian kesra desa cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari, bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekompun tidak di balasnya.

“Beberapa hari kemudian,ada pertemuan di mojosongo, dan kebetulan istri saya ketemu dengan kesra, mbk lila bilang kepada istri saya unyuk menemui pak lurah tapi kalau dimarahi disuruh diam saja,” terang Arifin.

“Saya mikir, apa salahnya kok dimarahi, pikir saya gitu. Padahal kita gak menyalahi aturan ,wong prosedurnya kita kan harus minta, tapi karena butuh rekom akhirnya istri saya memberanikan diri tetap meminta,dan ternyata betul istri saya pulang sambil nangis, saya gak tau pastinya intinya istri saya di uring-uring pak lurah teko-teko kok jalok surat rekom,” tambahnya.

Sementara itu, kepala desa cukir Sutomo, saat dikonformasi melalui pesan seluler berdalih tidak memamrahi warganya yang meminta rekomendasi, pihaknya hanya sekedar memberi pengertian

” Ya ,dak di marahi mas,cuma di kasik pengertian, kenapa se,selama ini kalo dah tau duluan ada program Agen dari BNI kok gak koordinasi atau melaporkan ke desa, seolah-olah meninggal kan desa,langsung kerjasama nya sama BNI,” Kata Sutomo

Ia menjelaskan setelah ada surat edaran masuk terkait edaran pendataan agen ,pihaknya telah mengumpulkan semua kasun dan staf desa ,tapi setelah mendapat agen sesuai usulan kasun dan staf dan kami rekomendasikan dia ( istri Arifin.red) muncul.

“Begitu ada surat masuk, permintaan pendataan Agen, kita kumpulkan semua Kasun dan staf desa, untuk ndata masalah itu,setelah sudah dapat Agen sesuai masukan Kasun dan staf, dan sudah kami rekomendasikan , baru dia nya yang kerjasama sama BNI ke desa, Lo,selama ini kemana,” Pungkas Sutomo.

Tidak hanya di desa cukir, menurut sumber yang bisa dipercaya akibat sulitnya mendapat surat rekomendasi sejumlah agen di beberapa kecamatan ploso dan tembelang lebih memilih mengundurkan diri. (ham/yan)

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas