Jombang
Sulit Cari Kerja, Arek Ploso Bisnis Pil Koplo

Memontum Jombang – Abdul Hafid Al Asyari (23) warga Ploso Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tak berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Ploso meringkusnya. Lelaki pengangguran itu diringkus karena nekat mengedarkan Obat keras berbahaya (Okerbaya) pil koplo jenis double L, Jumat (3/11/2017).
“Tersangka kita tangkap di Dusun Bangle, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kab. Jombang pada Kamis malam. Setelah dilakukan penggeledahan kita dapati 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) butir pil doubel L ” Ujar Kapolsek Ploso Kompol Kasyanto, BS SH MH
Selain itu, lanjut Kapolsek Ploso, kita juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.000.000, berikut uang upah penjualan Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian 1 (Satu) unit R2 Honda beat nopol S 4528 YQ warna hitam beserta STNK atas Abd. Haris Al Asyari ,1 (Satu) ATM BCA dengan nomer rekening 6019002677624878 dan 2 buah Handphone merk Polytron warna putih merah dan merk Asus warna hitam casing putih beserta SIM card.
“Saat ini tersangka kita amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka terbukti melanggar Pelaku tertangkap tangan melanggar pasal 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan” Pungkas Kapolsek Kompol Kasyanto.(ham/yan)
Hukum & Kriminal
Diduga Soal Rekom, Agen BPNT Cukir Mengundurkan Diri

Memontum Jombang – Usulan verifikasi dan validasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 Agustus 2018 dan dibatasi hingga tanggal 30 Agustus 2018, menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri, Sabtu (24/11/2018).
Menurut sumber yang dapat dipercaya, surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh pemerintah desa, camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung. Bahkan harus bersitegang dengan perangkat desa untuk mendapatkannya. Kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung.
Seperti yang terjadi di desa Cukir kecamatan diwek, Salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT. Karena dia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.
“Pihak desa sudah membentuk agen sendiri,kulo dewe juga nggak enak di arani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red) .Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” ujar Arifin
Baca: Usulan Verifikasi Jadi Momok bagi Agen E-Warung Penyalur BPNT
Arifin, menceritakan ikhwal ia meminta rekom,karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC, namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke Pihak Deaa oleh petugas BNI.
Tak berselang lama,ia pun kemudian menghubungi kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian kesra desa cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari, bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekompun tidak di balasnya.
Jombang
Keagenan BPNT Terkendala pihak Desa

Memontum Jombang- Usulan verivikasi dan validasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh Plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 Agustus 2018 dan dibatasi hingga 30 agustus 2018 menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pemerintah desa, camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung. Bahkan harus bersitegang dengan perangkat desa untuk mendapatkannya. Kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung
Seperti yang terjadi di Desa Cukir Kecamatan Diwek, salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT karena ia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.
“Pihak desa sudah membentuk agen sendiri, kulo dewe juga nggak enak diarani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red). Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” ujar Arifin.
Arifin menceritakan ikhwal ia meminta rekom, karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC. Namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke pihak desa oleh petugas BNI.
Tak berselang lama, ia pun kemudian menghubungi Kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian Kesra Desa Cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari. Bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekom pun tidak dibalasnya.
“Beberapa hari kemudian, ada pertemuan di Mojosongo, dan kebetulan istri saya ketemu dengan kesra, mbak lila bilang kepada istri saya untuk menemui pak lurah tapi kalau dimarahi disuruh diam saja,” terang Arifin.
“Saya mikir, apa salahnya kok dimarahi, pikir saya gitu. Padahal kita gak menyalahi aturan, wong prosedurnya kita kan harus minta, tapi karena butuh rekom akhirnya istri saya memberanikan diri tetap meminta dan ternyata betul istri saya pulang sambil nangis, saya gak tau pastinya intinya istri saya diuring-uring Pak lurah teko-teko kok jalok surat rekom,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cukir Sutomo, saat dikonformasi melalui pesan seluler berdalih tidak memamrahi warganya yang meminta rekomendasi. Pihaknya hanya sekedar memberi pengertian. “Ya, dak dimarahi mas, cuma dikasih pengertian, kenapa se selama ini kalau dah tahu duluan ada program agen dari BNI kok gak koordinasi atau melaporkan ke desa, seolah-olah meninggal kan desa, langsung kerjasama nya sama BNI,” kata Sutomo.
Ia menjelaskan setelah ada surat edaran masuk terkait edaran pendataan agen, pihaknya telah mengumpulkan semua kasun dan staf desa, tapi setelah mendapat agen sesuai usulan kasun dan staf dan kami rekomendasikan dia ( istri Arifin.red) muncul.
“Begitu ada surat masuk, permintaan pendataan agen, kita kumpulkan semua Kasun dan staf desa, untuk ndata masalah itu. Setelah sudah dapat agen sesuai masukan Kasun dan staf dan sudah kami rekomendasikan, baru dia- nya yang kerjasama sama BNI ke desa, Lho selama ini kemana,” pungkas Sutomo.
Tidak hanya di Desa Cukir. Menurut sumber yang bisa dipercaya, akibat sulitnya mendapat surat rekomendasi sejumlah agen di beberapa Kecamatan Ploso dan Tembelang lebih memilih mengundurkan diri. (ham/ono)
Jombang
Usulan Verifikasi Jadi Momok bagi Agen E-Warung Penyalur BPNT

Memontum Jombang—–Usulan verifikasi dan valisidasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 agustus 2018 dan dibatasi hingga tanggal 30 agustus 2018 menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
Menurut sumber yang dapat dipercaya,surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh pemerintah desa,camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung, bahkan harus bersihtegang dengan perangkat desa untuk mendapatkanya, kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung
Seperti yang terjadi di desa Cukir kecamatan diwek, Salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT karena ia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.
” Pihak desa sudah membentuk agen sendiri,kulo dewe juga nggak enak di arani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red) .Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” Ujar Arifin
Arifin, menceritakan ikhwal ia meminta rekom,karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC, namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke Pihak Deaa oleh petugas BNI.
Tak berselang lama,ia pun kemudian menghubungi kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian kesra desa cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari, bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekompun tidak di balasnya.
“Beberapa hari kemudian,ada pertemuan di mojosongo, dan kebetulan istri saya ketemu dengan kesra, mbk lila bilang kepada istri saya unyuk menemui pak lurah tapi kalau dimarahi disuruh diam saja,” terang Arifin.
“Saya mikir, apa salahnya kok dimarahi, pikir saya gitu. Padahal kita gak menyalahi aturan ,wong prosedurnya kita kan harus minta, tapi karena butuh rekom akhirnya istri saya memberanikan diri tetap meminta,dan ternyata betul istri saya pulang sambil nangis, saya gak tau pastinya intinya istri saya di uring-uring pak lurah teko-teko kok jalok surat rekom,” tambahnya.
Sementara itu, kepala desa cukir Sutomo, saat dikonformasi melalui pesan seluler berdalih tidak memamrahi warganya yang meminta rekomendasi, pihaknya hanya sekedar memberi pengertian
” Ya ,dak di marahi mas,cuma di kasik pengertian, kenapa se,selama ini kalo dah tau duluan ada program Agen dari BNI kok gak koordinasi atau melaporkan ke desa, seolah-olah meninggal kan desa,langsung kerjasama nya sama BNI,” Kata Sutomo
Ia menjelaskan setelah ada surat edaran masuk terkait edaran pendataan agen ,pihaknya telah mengumpulkan semua kasun dan staf desa ,tapi setelah mendapat agen sesuai usulan kasun dan staf dan kami rekomendasikan dia ( istri Arifin.red) muncul.
“Begitu ada surat masuk, permintaan pendataan Agen, kita kumpulkan semua Kasun dan staf desa, untuk ndata masalah itu,setelah sudah dapat Agen sesuai masukan Kasun dan staf, dan sudah kami rekomendasikan , baru dia nya yang kerjasama sama BNI ke desa, Lo,selama ini kemana,” Pungkas Sutomo.
Tidak hanya di desa cukir, menurut sumber yang bisa dipercaya akibat sulitnya mendapat surat rekomendasi sejumlah agen di beberapa kecamatan ploso dan tembelang lebih memilih mengundurkan diri. (ham/yan)
-
Hukum & Kriminal2 tahun yang lalu
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Sidoarjo3 tahun yang lalu
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Sidoarjo3 tahun yang lalu
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Hukum & Kriminal2 tahun yang lalu
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Blitar5 tahun yang lalu
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun yang lalu
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Hukum & Kriminal4 tahun yang lalu
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit
-
Jember5 tahun yang lalu
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya