Sidoarjo
Nyalakan Sein Mendadak, Byson Plat Merah Ditabrak CBR
Diterbitkan
2 tahun yang lalu||
oleh
memontum
Memontum Sidoarjo – Edi Siswanto (54) berdinas di Satpol PP Sidoarjo dan istrinya Sri Wahyuni (47) warga Kelurahan Mindi RT 04 RW 01, Kecamatan Porong dilarikan ke RSUD Sidoarjo.Setelah motor Dinas Yamaha Byson,plat merah Nopol W 3621 PP. Dikendarainya berboncengan bersama istrinya terlibat kecelakaan dengan motor Honda CBR,di jalan raya perbatasan Desa Randegan-Desa Ketegan, Tanggulangin,Minggu (26/8/2018) petang lalu. Akibatnya dua unit motor ringsek bagian depan, diamankan di Polsek Tanggulangin sebagai barang bukti.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, berawal motor Honda CBR 125 Nopol N 6539 TBF,di kendarai Wahyu Setiyono (24) asal Desa Pangkemiri RT 06 RW 02, Kecamatan Tulangan melaju dari arah timur Tanggulangin menuju Tulangan. Tepatnya di jalan raya perbatasan Desa Randegan-Desa Ketegan, Tanggulangin.Tiba-tiba motor Yamaha Byson dari arah berlawanan,dikendarai korban beserta istrinya menyalakan lampu send raything mendadak belok ke kanan.
Naas motor Wahyu Setiyono,melaju kencang tidak sempat menginjak pedal rem langsung menabraknya dari depan.Brakkk…. seketika pasangan pasutri itu,terpental dan jatuh ke aspal.Mendengar suara tabrakan cukup keras,warga tidak jauh dari lokasi berlarian menolong para korban untuk dilarikan ke RSUD Sidoarjo.
Kanit lantas Polsek Tanggulangin, Iptu Agus Hermanto membenarkan bahwa di jalan raya antara Desa Ketegan-Desa Randegan telah terjadi laka lantas dan korbanya dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani perawatan medis. Peristiwa kecelakaan terjadi itu, diduga pengendara tidak melihat kondisi arus lalu lintas yang berada didepannya sehingga pada saat berbelok tertabrak kendaraan lain,terangnya
Dijelaskan pada Memo X (Memontum.com Grup), Rabu (29/8/2018) siang, dua unit motor kondisi ringsek bagian depan,kami amankan di Polsek Tanggulangin. Untuk korban atasnama Edi Siswanto mengalami luka dibagian kepala,dan tidak sadar sedangkan istrinya mengalami luka dibagian mulut serta hidung.Namun korban Edi Siswanto meninggal dunia saat masih menjalani perawatan medis dirumah sakit, jelasnya Agus Hermanto (gus/yan)
Baca Juga
-
Nabrak Pikup, Sedan Mercy Remuk
-
Jalur Tengkorak Hitungan Menit, 2 Laka Pantura, 5 Kendaraan 1 Nyawa Melayang
-
Dua Pemotor Terlibat Kecelakaan di Jalur Pantura Banyuputih Situbondo
-
Sopir Ngantuk, Mobil Siaga Desa Jemundo Tabrak Pikup Parkir di Balongbendo
-
Awas Saat Salipan di Jalur Pantura Banyuputih Situbondo
-
Brio Tabrak Tiang di Exit Tol Sidoarjo, Mahasiswi Tewas
Hukum & Kriminal
Sopir Ngantuk, Mobil Siaga Desa Jemundo Tabrak Pikup Parkir di Balongbendo
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
22 September 2019oleh
memontum
Memontum Sidoarjo – Kecelakaan melibatkan mobil Siaga Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan mobil pikup terjadi di JL Raya Surabaya – Mojokerto, Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Dalam kecelakaan ini, tidak ada korban jiwa. Akan tetapi, kedua kendaraan yang adu depan iti menyebabkan keduanya ringsek hingga mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Kecelakaan bermula, saat Banu Sugiyanto (27) warga JL.Sawunggaling III jemundo RT 19/RW 04 Kecamatan Taman yang mengemudikan mobil Suzuki APV bernopol W 1462 WB (Mobil Siaga Desa Jemundo) melaju kencang dari arah Mojokerto menuju Surabaya. Diduga karena sopir mengantuk, Mobil Sisga Desa mendadak menabrak mobil Pikup bernopol W 9668 XB yang dikemudikan Sumaji (58) warga Dusun Kendal, Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo yang sedang parkir di bahu jalan sisi utara itu.
“Kelihatannya sopir mobil Siaga Desa itu mengantuk. Makanya tiba-tiba mobil berplat merah milik Desa Jemundo, Kecamatan Taman itu menabrak mobil pikup yang sedang diparkir itu,” ungkap Rahmat warga setempat, Minggu (22/09/2019).
Usai mendapatkan laporan kecelakaan itu, petugas Lantas Polsek Balongbendo yang mendatangi lokasi langsung melakukan penyelidikan. Selain menggelar olah TKP juga memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
“Kami menduga penyebab kecelakaan ini, diduga pengemudi mobil APV dalam kondisi mengantuk,” ungkap Aiptu Asrori Petugas Lantas Polsek Balongbendo saat di lokasi kejadian.
Menurut Asrori, kondisi kedua mobil yang bertabrakan mengalami rusak parah di bagian bodi depannya. Kendati demikian tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.

RINGSEK – Mobil Siaga Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo ringsek usai menabrak mobil pik up yang parkir di pinggir JL Raya Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Minggu (22/09/2019)
“Kedua mobil yang terlibat kecelakaan dievakuasi ke Polsek Balongbendo untuk proses penyelidikan,” tegasnya.
Sementara Kanit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono menegaskan meski tak ada korban jiwa. Dalam kecelakaan itu kerugian materialnya mencapai Rp 25 juta.
“Saat ini kasus laka lantas itu ditangani Unit Laka Satuan Lantas Polresta Sidoarjo,” tandasnya. Wan/yan
Hukum & Kriminal
Lima Berkas Tersangka Penyerobot Tanah Puskopkar Dilimpahkan, Dua Ditahan Tiga Menyusul
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
20 September 2019oleh
memontum
Memontum Sidoarjo – Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 23 hektar memasuki babak baru. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Namun dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahnya, hanya dua tersangka yang ditahan. Sedangkan sisanya tiga tersangka lainnya masih belum ditahan dengan alasan sakit dan terjerat perkara lainnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari.
Mereka diduga terlibat kasud dugaan pemalsuan akta-akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. Bahkan Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019 lalu.
Dalam proses pelimpahan tahap II ini dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Usai penyerahan berkas cukup banyak itu, pihak Mabes Polri dan Jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf menyerahkan para tersangka untuk ditahan.
“Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan untuk proses persidangkan,” ucap Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo, Rabu (18/9/2019).
Rouf menguraikan dari kelima tersangka hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan dan ditahan. Yakni Reny dan Yuli Ekawati. Sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit.
“Untuk proses ketiga tersangka lainnya masih kami upayakan diserahkan ke Kejari Sidoarjo untuk ditahan pada hari berikutnya. Sifatnya menyusul,” imbuhnya.
Rouf menguraikan khusus, tersangka Henry J Gunawan, yang bersangkutan memiliki masalah hukum lain dengan Kejari Surabaya. Proses penyerahan tahap II Henry J Gunawan sama dengan di Kejari Sidoarjo.
“Kami harus berkoordinasi dulu. Kalau Kejari Surabaya tidak menahan, maka Henry ditahan di Sidoarjo. Tapi kalau Kejari Surabaya sudah menahan lebih dulu yang ndak masalah,” tegasnya.
Sementara saat proses penahanan, pihak Kejari Sidoarjo sempat mengelabuhi wartawan yang menyanggong di depan kantor Kejari Sidoarjo. Meski sudah disiapkan bus tahanan, tapi para tersangka dimasukkan mobil tahanan lain yang disiapkan di belakang kantor Kejari Sidoarjo. Kedua tersangka langsung tancap gas menuju Lapas Sidoarjo.
“Pascapenyerahan tahap II menuju persidangan paling lama 20 hari. Biasanya sesuai ketentuan paling lama 5 hari sebelum berakhir masa penahanan. Hari ini sudah diserahkan barang bukti dan tersangka, paling tidak dalam waktu 13 hari atau selama 15 hari bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sementara Kamis (19/9/2019) sejumlah petugas Mabes Polri dan Kejaksaan Agung masih di Kejari Sidoarjo. Akan tetapi belum ada tanda-tanda 3 tersangka lainnya ditahan.
“Belum ada (penahanan). Hari ini belum ada pelimpahan tahap II,” tandas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Wan/yan
Hukum & Kriminal
Warga Kedungrejo Jabon, Tuntut Ponpes Putri Ditutup, Buntut Dugaan Pencabulan Guru Ngaji ke Santri
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
20 September 2019oleh
memontum
Memontum Sidoarjo – Ratusan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, berbondong-bondong dengan membawa poster, dan sound system mendatangi kantor balai desa setempat. Mereka menggelar aksi unjuk rasa, dengan meneriakan yel-yel menuntut ketegasan pemerintahan desa terkait adanya dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Al-Mubaroq, berinisial H.Abdul Rokhim pada ke lima korban yang tak lain masih santrinya sendiri, Kamis (19/9/2019) siang kemarin
Kedatangan mereka di depan kantor balai desa, dengan di jaga ketat anggota Kepolisian Polresta Sidoarjo dan Polsek Jabon dan , Satpol PP . Warga berorasi menuntut segera melakukan penutupan pondok pesantren putri,yang dianggap tidak layak beroperasi. Selain itu pondok tersebut tidak mengatongi ijin, dari kantor depertamen Agama Sidoarjo

Warga Desa Kedungrejo saat melakukan aksi demo, dan orasi didepan kantor balai desa menuntut pondok pesantren putrid di tutup (gus)
Tak lama kemudian perwakilan pengunjuk rasa ditemui oleh para pejabat pemerintahan desa, dan Forkopimka Jabon.
Kapolsek Jabon AKP Sumono di lokasi menegaskan, pihaknya sambil menunggu pengurusan perijinan dari Departemen Agama (Depag) Sidoarjo. Proses tersebut yang jelas makan waktu lama, dan sebaliknya pemerintah akan mempermudah persoalan perijinan asalkan persyaratan terpenuhi.
Menyinggung terkait proses hokum, yang jelas sudah di laporkan ke Polresta Sidoarjo. Mulai harini kegiatan pondok pesantren putri, operasionalnya di tutup namun pengelolah minta waktu sampai pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 untuk melakukan evakuasi.
“ Dari antisipasi kami sesuai hasil kespakatan,mari kita patuhi dan taaati bersama. Jika di temui melanggar kesepakatannya, bisa kerana hokum lebih lanjut dan ada sanksinya. Harapan kami, terutama Forkopimka Kecamatanm Jabon ,Kepala Desa Kedungrejo, Agus Baihaqi dan Satpolpp Kabupaten Sidoarjo, Depag dan masalah ini clear tidak ada buntutnya lagi. “ Mari kita kawal, bersama-sama, “ pinta Sumono
Terpisah Kepala Desa Kedungrejo, Agus Baihaqi menjelaskan terkait adanya aksi demo warga itu, masyarakat tidak puas dengan hasil-hasil kesepakatan. Untuk pemerintah desa setiap kali ada kegiatan maupun forum itu, sudah ada berita acaranya. Dan setiap kegiatan, ada kepentingan masing-masing. Disituterdapat kalimat kata di pelintir, katanya
“ Intinya tidak focus pada persoalan maupun permasalahan yang ada di desa ini, menurut informasi kejadian perkara itu sudah 4 tahun yang lalu. Sedangkan pada tahun-tahun ini, didapati karena pihak permasalahan kerana hokum disitu ada pendakatan dengan oknumnya, H.Abdul Rokhim. Dan hal itu ada kesepakatan, tidak di penuhi oleh oknum tersebut. Sehingga munculah Tahun 2019, permasalahan 4 tahun yang lalu. Korbannya ada empat orang, dan tiga orang sudah rana kekeluargaan. Satu orang sudah kerana hokum, ke Polresta Sidoarjo untuk melaporkanya “,ungkap Agus Baihaqi
Dibeberkan Agus Baihaqi, pihak PPA Polresta Sidoarjo ke kantor balai desa Kedungrejo sudah memanggil bersangkutan. Terkhusus yang mempersalahkanya, selanjutnya umur korban saudah diatas 17 tahun atau sudah dewasa. “ tetap satu orang yang menghendaki, untuk melanjutkan ke prose hokum. Dua point tuntutan, selain penutupan pondok pesantren putri. Krucutnya sudah di sampaikan lebih awal, kegiatan secara forum ada tiga aitem. Pertama, pembacaan teks pernyataan permohonan maaf pada masyarakat diwakili oleh Toga, Tomas, dan Tokoh Pemuda itupun sudah di sepakati, terangnya
Selanjutnya, kedua yaitu terkait denda atau hokum adat dan itupun juga sudah dilaksanakan. Terkait dengan permasalahan yang ada ini, dengan penutupan sedang proses pembuatan perjanjianya atau surat pernyataanya. Uang sebesar Rp. 36 juta itu, dikruskan uang sirtu atau per-dump nilai harga belinya sebesar Rp.600 ribu dikalikan 60. Dan menerima masing-masing Dusun, menerima 10 dump truk karena jumlahnya 6 Dusun, jelas Agus Baihaqi
“ Tuntunta warga hanya dua, sesauai kesepakatan 5 point intinya cuma dua. Satu, sesuai hokum adat denda 60 dump truk, namun diwujudkan uang. Kedua, penutupan pondok pesantren putri dan bukan keseluruhanya yang bersifat sementara . Sampai legalitas resmi keluar, dari departemen agama atau Depag. Tetapi tidak di gubris oleh pengelolah pondok pesantren, sehingga warga melakukan aksi seperti saat ini. Selama 6 tahun ini diketahui, pihak pondok pesantren tidak memiliki ijin. Awal kejadian ini bergejolak, dari ulahnya kepergok menantunya sendiri, H. Abdul Rokhim “,papar kordinator lapangan aksi demo M.Dhofir dan M.Suparlan (gus/yan)

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Penganiayaan Siswa SMKM 2 Kota Malang, Sang Motivator Ditangkap di Surabaya

Garong Spesialis Jebol Dinding Rumah Kosong Pakis Ngaku 19 X Aksi

Korban Bangkit Didorong Hidup-Hidup di Sungai Watu Ondo Cangar

Bermotif Dendam, Pernah Diusir, Ditipu Korban Hingga Dikejar Debt Collector

Polrestabes Surabaya Tangkap Pembunuh Bangkit UMC Batu – Surabaya

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

‘Njawil’ Pantat Sambil Senyum di Jalanan Bisa Masuk Bui

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

Kasek SMP Muhammadiyah 2 Jatiroto Lumajang, Pukul Siswa Viral di Medsos

Usai Nikah 2 Hari, Pria Sambigede Dihajar Pemabuk

Rem Truk Blong di Pantura, Seruduk 5 Mobil, Seorang Guru PAUD Tewas

Seret Mahasiswi 2 Meter, Jambret Jalanan Dihajar Massa Terekam Video

Menyamar Jadi Petani eee… Kok Curi Motor

Suami Gerebek Rumah Saat Istri Cumbui PIL

Tebing Gunung Kapur Puger Longsor, Satu Penambang Tertimbun

Hebooh Asap Keluar dari Tanah di Situbondo
Terpopuler
-
Hukum & Kriminal10 bulan yang lalu
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Hukum & Kriminal10 bulan yang lalu
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo2 tahun yang lalu
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Sidoarjo2 tahun yang lalu
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo2 tahun yang lalu
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Hukum & Kriminal1 tahun yang lalu
Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang
-
Banyuwangi3 tahun yang lalu
Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Prosedur, Soal Kasun Gunung Krikil
-
Hukum & Kriminal2 tahun yang lalu
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit