Sumenep
Dipingpong, Jawaban Kejari Sumenep Nihil
Diterbitkan
2 tahun yang lalu||
oleh
memontum
* Lambannya Penetapan Tersangka Kasus PTSL Desa Aeng Panas dan Prenduan
Memontum Sumenep – Akhir-akhir ini, pasca pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep bakal segera menetapkan tersangka dalam perkara kasus PTSL di Desa Aeng Panas dan Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, membuat kejaksaan ‘irit bicara’. Hal itu terbukti sejak Memo X bersama aktivis NGO mendatangi Kantor Kejaksaan selalu pihak kejaksaan ada acara di luar Kantor atau tidak bertemu.
Upaya-upaya Memo X (Grup Memontum.com) dalam mengejar informasi ke pihak Kejaksaan dalam mengungkap perkara kasus PTSL di Dua Desa tersebut mengalami hambatan. Ironisnya lagi, pihak kejaksaan ketika dikonfirmasi untuk bertemu, mengaku masih ada acara di luar kantor. Setelah disambangi terus ke Kejaksaan, akhirnya Memo X bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi di lantai dasar. Ketika dikofirmasi terkait sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan, Kajari menyarankan untuk bertemu Kasi Intel maupun Kasi Pidsus Kejari Sumenep.
“Kalau terkait spesifik masalah penyelidikan kasus yang ditangani kejaksaan, silahkan langsung temui Kasi-kasi (Kepala Seksi) kami. Tergantung spesifikasi kasusnya apa? Kalau terkait kasus PTSL Desa Aeng Panas dan Desa Prenduan, itu temui dan tanyakan ke Kasi Pidsus Kejari. Jika terkait kasus proyek Puskesmas Gapura, tanyakan ke Kasi Intel Kejari,” tegas Bambang.
Meski Kajari lumayan santun dan akomodatif terhadap media, namun justru pihak dari Kasi-kasi yang disarankan Kajari kurang respek dan responsif. Indikasinya, ketika hendak ditanyakan ke Kasi Intel terkait kasus PTSL itu, diminta menanyakan langsung ke Kasi Pidsus. Alasannya ada rapat. “Sebentar lagi ada rapat dipanggil Kajari ke ruangannya,” terang Kasi Intel Wisnu Wadhana.
Sementara ketika ditanyakan ke Kasi Pidsus Herfin Hadad ketika ditemui di ruangannya, kepastian jawaban terkait masalah PTSL belum juga ada titik terang. Herfin juga ogah memberikan jawaban. Dia beralasan jika kasus itu masih dalam penyelidikan dan penyidikan, urusan memberikan pernyataan ke media massa jadi urusan Kasi Intel. “Silahkan tanyakan ke Kasi Intel,” pungkasnya.
Baca Juga
-
Merasa Ditipu, Pelaku Pungli PTSL Harus Bertanggung Jawab
-
Biaya PTSL Dinilai Memberatkan, Warga Glundengan Lapor Kejari Jember
-
Ada Pungli Pengurusan PTSL di Desa Genteng Kulon?
-
Biaya PTSL Genteng Kulon Rp 1,6 Juta
-
Ngurus Sertifikat melalui PTSL Ditarik Rp 250 Ribu, Pokmas dan Kades Wringinagung Saling lempar
-
Diduga Pungli, Kades Banyuanyar Dilaporkan ke Jaksa
Sumenep
Pengedar Pil Trex Situbondo Juga Nyabu
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
10 Agustus 2019oleh
memontum
Memontum Situbondo – Tim Gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap seorang warga yang diduga menjual pil trex di Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (8/8/2019) tengah malam.
Keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan Memontum.com, Tim gabungan itu, berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi warga pada hari Rabu malam terkait aktifitas tersangka yang diduga menjual atau mengedarkan pil koplo jenis trex, kemudian Kanit Resmob Polres Situbondo, Aiptu Komang bersama tim Satnarkoba segera bertindak.
Sehingga, tim gabungan tersebut melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Y (19) warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh yang diduga sebagai pengedar.
Dari penggeledahan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 377 butir pil trex, bong (alat hisap sabu) dan uang tunai Rp 1.250.000.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priyambodo S.Sos saat ditemui Wartawan Memontum.com menjelaskan, bahwa tersangka berinisial Y saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba terkait dugaan sebagai penjual atau pengedar pil trex.
“Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba di Mapolres Situbondo,”ujar H Nanang. (im/oso)
Sumenep
Mantan Kadishub Mangkir, Humas Polres Sumenep: Sustono Giat di Solo
Diterbitkan
2 tahun yang lalu||
24 Juni 2019oleh
memontum
Memontum Sumenep – Ketidakhadiran Mantan Kadishub Sumenep Sustono untuk menghadiri panggilan penyidik Polres Sumenep sempat membuat tanda tanya publik. Pasalnya, selaku pejabat harusnya taat hukum dan jika pun tidak mau penuhi panggilan penyidik ada pemberitahuan secara jelas dengan alasan yang rasional.
Dikonfirmasi terkait tidak hadirnya Mantan Kadishub Sustono guna memenuhi panggilan penyidik Polisi, dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep. Menurut Kapolres Sumenep AKBP Muslimin melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, pemanggilan terhadap Sustono dalam rangka klarifikasi terkait laporan yang masuk ke Polres Sumenep.
Rencananya yang bersangkutan akan dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus tentang pembebasan lahan bandara Trunojoyo. Klarifikasi terhadap terlapor Sustono dan lainnya sedianya dilakukan pada Kamis (20/6/2019) lalu.
“Pemanggilan Itu hanya klarifikasi saja mas. Karena kemarin rombongan (Dishub Sumenep, red) kan masih ada kegiatan di Solo. Jadi pihak yang dipanggil ini masih belum menghadap,” jelas AKP Widiarti saat dihubungi awak media.
Sementara informasi dari internal Dishub Sumenep, saat awak media mendatangi Kantor Dishub Sumenep menjelaskan bahwa Plt. Kadishub dan rombongan termasuk Kabidnya Agustiono Sulasno sedang tugas di Jakarta.
“Gak tahu mas, tapi informasinya masih perjalanan dinas ke Jakarta. Namun tadi juga ada yang bilang lagi tugas dinas ke Surabaya,” kata Pegawai Dishub Sumenep yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, narasumber itu menjelaskan, keberadaan Sustono sulit diketehui lantaran memegang dua jabatan penting di lingkungan Pemkab Sumenep. “Itu bisa saja mas, kan pak Plt (Sustono, red) megang dua jabatan. Satu sisi menjabat Plt. Kepala Dishub, di sisi lain juga jadi Sekretaris DPRD,” imbuhnya.
Awak media yang menghubungi Sustono lewat sambungan selulernya tidak dijawab meskipun ada terdengar nada dering atau aktif. Seperti diberitakan sebelumnya, Sustono yang saat ini menjabat Sekretatis DPRD Sumenep, saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada hari Senin 17 Juni 2019 mengakui bahwa ada pemanggilan dari penyidik atas kasus pembebasan lahan bandara Trunojoyo untuk dimintai keterangan pada Kamis (20/6/2019). (edo/yan)
Sumenep
Dugaan Pungli PPDB SMA Marak, Advokat Siapkan Gugatan
Diterbitkan
2 tahun yang lalu||
24 Juni 2019oleh
memontum
Memontum Sumenep – Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus digencarkan. Salah satunya dengan memberikan porsi bantuan anggaran yang sangat fantastis. Baik dalam bentuk anggaran rehab pembagunan gedung sekolah, dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), PKH (program Keluarga Harapan), Kartu KIS (Kartu Indonesia Pintar).
Sayangnya, gerojokan dana fantastis yang masuk ke sekolah justru kurang direspon baik oleh sekolah. Salah satunya, saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA (Sekolah Menengah Atas) dugaan penarikan berbagai biaya yang dibebankan pada siswa atau pelajar kembali menyeruak pada Tahun Ajaran (TA) baru 2019.
Masih adanya dugaan penarikan atau permintaan bantuan pada siswa baru (PPDB) akhirnya dipertayakan kalangan Aktivis dan Pemerhati Hukum Sumenep. Salah satunya disorot oleh Achmad Supyadi selaku praktisi hukum Sumenep. Pasalnya, berbagai modus dugaan pungli (pungutan liar) haru dihentikan. Itu sejalan dengan himbauan Mendikbud RI untuk tak lagi ada pungutan biaya pada siswa. Apalagi saat ini Kabupaten Sumenep sudah memiliki Tim Saber Pungli.
“Spirit Kemendikbud RI ini harusnya jadi pedoman oleh berbagai sekolah untuk stop permintaan sumbangan / penarikan biaya yang dibebankan pada siswa dengan alasan yang tidak jelas. Karena dunia pendidikan saat ini sudah sangat dibantu oleh pemerintah. Bahkan Gubernur Jatim akan membuat gebrakan bahwa SMA se- Jatim nantinya gratis. Kalau SMA masih ada dugaan pungli, pihak sekolah akan kita gugat secara hukum,” terang pengacara muda yang lagi naik daun ini.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar yang terjadi di SMA Sumenep, baik penerimaan siswa baru mapun siswa lama, Ini sangat bertentangan dengan Permendikbud No.17/2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB. Hal itu diatur dalam BAB VII Pasal 29 terkait Larangan.
“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS, dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain, dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB, maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” begitu bunyi pasalnya kata Supyadi.
Peraturan ini cukup jelas, untuk menjadi dasar acuan hukum. Jika pihak sekolah terbukti dan menyakinkan melakukan suatu perbuatan melawan hukum, seperti Pungutan Liar. Maka pihak yang harus melakukan penegakan hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah terbetuk di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Supyadi juga menegaskan jika dalam minggu ini akan melakukan laporan resmi ke Polda Jatim, terkait Pungutan Liar jika Polres Sumenep tidak melakukan tindakan kepada pihak sekolah yang melakukan pungutan. (edo/yan)

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Penganiayaan Siswa SMKM 2 Kota Malang, Sang Motivator Ditangkap di Surabaya

Garong Spesialis Jebol Dinding Rumah Kosong Pakis Ngaku 19 X Aksi

Korban Bangkit Didorong Hidup-Hidup di Sungai Watu Ondo Cangar

Bermotif Dendam, Pernah Diusir, Ditipu Korban Hingga Dikejar Debt Collector

Polrestabes Surabaya Tangkap Pembunuh Bangkit UMC Batu – Surabaya

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

‘Njawil’ Pantat Sambil Senyum di Jalanan Bisa Masuk Bui

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

Kasek SMP Muhammadiyah 2 Jatiroto Lumajang, Pukul Siswa Viral di Medsos

Usai Nikah 2 Hari, Pria Sambigede Dihajar Pemabuk

Rem Truk Blong di Pantura, Seruduk 5 Mobil, Seorang Guru PAUD Tewas

Seret Mahasiswi 2 Meter, Jambret Jalanan Dihajar Massa Terekam Video

Menyamar Jadi Petani eee… Kok Curi Motor

Suami Gerebek Rumah Saat Istri Cumbui PIL

Tebing Gunung Kapur Puger Longsor, Satu Penambang Tertimbun

Hebooh Asap Keluar dari Tanah di Situbondo
Terpopuler
-
Hukum & Kriminal10 bulan yang lalu
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Hukum & Kriminal10 bulan yang lalu
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo2 tahun yang lalu
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Sidoarjo2 tahun yang lalu
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo2 tahun yang lalu
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Hukum & Kriminal1 tahun yang lalu
Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang
-
Banyuwangi3 tahun yang lalu
Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Prosedur, Soal Kasun Gunung Krikil
-
Hukum & Kriminal2 tahun yang lalu
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit