Bondowoso
Tuntut Jadi PNS, Guru Honorer K2 Bondowoso Gelar Aksi Damai
Diterbitkan
2 tahun yang lalu||
oleh
memontum
Memontum Bondowoso – Ratusan guru honorer se-kabupaten Bondowoso menggelar aksi damai di depan kantor Pemkab. Mereka menyampaikan aspirasi menolak pola rekrutmen CPNS tahun 2018.
Para guru yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori-2 Indonesia (FHK2I) Bondowoso ini juga menolak Permen PANRB No.36 dan 37 /2018. Mereka mendesak segera disahkannya revisi UU ASN.
Bukan cuma itu. Pahlawan tanpa tanda jasa itu juga menuntut pemberian insentif daerah dan seragam dinas sesuai Perda No.6/200. Termasuk mendesak agar pemerintah segera mengangkat honorer K2 menjadi PNS.
Menurut koordinator aksi, Jupri, para guru itu sudah berbakti sekian tahun. Bahkan, ada yang menjadi guru selama belasan dan lebih dua puluh tahun. Mereka menuntut hak untuk dapat menjadi PNS.
“Kami sebagai honorer K2 merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah. Bahkan sesuai Permen PANRB Nomer 36 dan 37/2018 ada batasan usia maksimal 35 tahun,” tambah Jufri.
Pantauan Memo X, dalam aksi damai itu para guru selain berorasi juga menggelar sejumlah poster tuntutan. Diantaranya ; Gaji kami hanya 150 ribu perbulan, Hargai kami telah mendidik anak bangsa, Sahkan revisi UU ASN, dan lainnya.
Setelah menggelar aksi di halaman Pemkab Bondowoso, mereka kemudian melanjutkan aksinya ke gedung DPRD Bondowoso di Tenggarang. Mereka langsung ditemui pimpinan wakil rakyat tersebut.
“Kami sudah lama membahas dan memperjuangkan Anda semua. Kami bersama para pimpinan DPRD se-Indonesia berencana menghadap langsung ke Presiden untuk membawa persoalan tersebut,” kata Tohari, Ketua DPRD Bondowoso, dihadapan para guru honorer.
DPRD Bondowoso juga membuat surat pernyataan yang intinya juga mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagai wakil rakyat, kami akan tandatangani langsung surat pernyataan dikungan ini,” pungkas Tohari, disambut suka cita para guru. (ifa/yan)
Baca Juga
-
Miris, Oknum Pelajar Malang Bawa Pisau, Roti Kalung, Gir
-
Boncengan 3 Bawa Ruyung 6 ABG Diamankan Petugas
-
Tuntut Transparansi Data Bansos, Puluhan Warga Demo BRI Lagi
-
Pelantikan 269 Kades Terpilih Diwarnai Aksi Demo
-
3 Tahun Dana PKH Tidak Cair, Massa Kepung BRI Sampang
-
Harga Buku Rp 1,2 Juta Siswa MAN Bangkalan Lempar Buku Saat Upacara
Bondowoso
Tujuh Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bondowoso Diciduk
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
23 September 2019oleh
memontum
Memontum Bondowoso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap polisi, setelah sempat menjadi buron selama tujuh bulan.
Pelaku yang kini ditahan di tahanan Mapolres Bondowoso adalah Supiadi, 49, warga Kecamatan Tapen, Bondowoso. Selama menjadi buronan polisi, dia sempat melarikan diri ke Pulau Bali.
”Begitu mendengar pelaku pulang ke Bondowoso, anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan. Kemudian, kami tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal di kantornya, Senin (23/9/2019).
Polisi melakukan pencarian pelaku, itu menurut Jamal, setelah mendapat laporan dari keluarga korban beberapa bulan silam. Dari laporan dengan disertai bukti-bukti yang kuat, ini polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tapi sayangnya, pelaku menghilang, hingga sempat kabur ke Pulau Bali, begitu mendengar dirinya dilaporkan keluarga korban ke polisi.
”Mendengar kabar pelaku sempat kabur ke Pulau Bali, anggota Satreskrim Polres Bondowoso juga sudah mengejar ke sana (Pulau Bali, red). Tapi, kami tidak menemukan pelaku, Nah, begitu mendengar pelaku pulang ke Bondowoso, saya perintahkan anggota Satreskrim melakukan penangkapan,” jelas Jamal.
Dari informasi di lapangan, polisi menangkap pelaku, ini berawal dari laporan dugaan pemerkosaan dari orangtua anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan. Dalam laporan, ini orangtua korban melaporkan ke polisi, bahwa anak gadisnya yang duduk di kelas V SD telah diperkosa pelaku pada Maret 2019 lalu.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu. Bahkan, untuk mewujudkan maksud bejatnya, pelaku berjanji akan terus memberi uang dengan jumlah lebih banyak kepada korban. Setelah korban berhasil dibujuk dengan iming-iming pemberian uang tersebut, pelaku melampiaskan maksud bejatnya. Anak gadis di bawah umur yang masih memiliki masa depan panjang, ini diperkosa di rumah pelaku saat kondisi sepi. (ido/yan)
Bondowoso
Dua Rumah di Tapen Bondowoso Terbakar, Satu Orang Tewas
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
11 September 2019oleh
memontum
Memontum Bondowoso – Dua rumah warga di Desa Mrawan. Kecamatan Tapen, Bondowoso terbakar, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 08.45 WIB. Dua rumah terbakar, ini milik Adul Karim dan B.Tin, semuanya warga Dusun Taman RT 09/ RW 04 Desa Mrawan.
Akibat kebakaran, itu 1 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka bakar. Kondisi tubuh korban meninggal dunia hangus terbakar. Sedangkan, korban luka bakar terjadi pada kedua kaki. Namun, belum diketahui pasti penyebab terbakarnya dua rumah warga Desa Mrawan yang berdekatan ini.
Anggota Polsek Tapen yang mendapat laporan kebakaran, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapen Aiptu Sumo Redjo, anggora polsek bersama masyarakat setempat bergotong royonh memadamkan api dan mengevakuasi korban.
”Akibat kebakaran ada 1 orang korban jiwa meninggal dunia hangus terbakar dan 2 orang luka bakar pada kedua kaki,” kata Aiptu Sumo Redjo.
Korban meninggal dunia dan mengalami luka bakar, menurut dia, langsung dibawa ke Puskesmas Tapen. ”Dari hasil penyelidikan awal, dugaan sementara dari penyebab dua rumah warga terbakar berasal dari api akibat tabung gas melon 3 kg yang bocor,” ujarnya.
Sumo menambahkan, 1 orang korban meninggal dunia hangus terbakar adalah pemilik rumah Abdul Karim, (49). Sedangkan, dua orang korban luka bakar di kedua kaki adalah B.Yit (75) dan Suyama alias B.Sutris(60).
”Kedua korban yang mengalami luka bakar , saat ini di rawat intensif di Puskesmas Tapen,: tambahnya.
Selain mengevakuasi korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari TKP. Diantaranya, 2 buah timba seng kapasitas 15 liter, 1 buah tabung gas 3 kg kosong, 10 buah tabung gas isi 3 kg, 1 buah kompor gas hangus terbakar, 1 selang, dan 1 regulator.
“Semua BB kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Aiptu Sumo. (ido/yan)
Bondowoso
Predator Anak di Bondowoso Dipenjara 13 Tahun
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
30 Agustus 2019oleh
memontum
Memontum Bondowoso – Akibat kelakuan bejatnya mencabuli anak dibawah umur, Sunardi alias Muhfid, warga Dusun Sumberwalin, Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Jawa Timur harus mendekam di penjara untuk waktu cukup lama. Ini setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis Sunardi hukuman 13 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda uang Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan di PN Bondowoso, Kamis (29/8/2019, dipimpin hakim ketua Subronto dan dua hakim anggota Daniel dan Ni Kadek menyatakan, Sunardi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Dia telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Vonis majelis hakim, ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menuntut Sunardi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim, Sunardi yang kini naik status dari terdakwa menjadi terpidana masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Namun, majelis hakim menjelaskan, kalau terpidana melakukan banding, biasanya vonis hukuman bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Sedangkan, keluarga korban mengaku senang dengan vonis hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Sunardi. Karena, mereka menilai pelaku memang pantas menerima hukuman tersebut. (ido/yan)

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Penganiayaan Siswa SMKM 2 Kota Malang, Sang Motivator Ditangkap di Surabaya

Garong Spesialis Jebol Dinding Rumah Kosong Pakis Ngaku 19 X Aksi

Korban Bangkit Didorong Hidup-Hidup di Sungai Watu Ondo Cangar

Bermotif Dendam, Pernah Diusir, Ditipu Korban Hingga Dikejar Debt Collector

Polrestabes Surabaya Tangkap Pembunuh Bangkit UMC Batu – Surabaya

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

‘Njawil’ Pantat Sambil Senyum di Jalanan Bisa Masuk Bui

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

Kasek SMP Muhammadiyah 2 Jatiroto Lumajang, Pukul Siswa Viral di Medsos

Usai Nikah 2 Hari, Pria Sambigede Dihajar Pemabuk

Rem Truk Blong di Pantura, Seruduk 5 Mobil, Seorang Guru PAUD Tewas

Seret Mahasiswi 2 Meter, Jambret Jalanan Dihajar Massa Terekam Video

Menyamar Jadi Petani eee… Kok Curi Motor

Suami Gerebek Rumah Saat Istri Cumbui PIL

Tebing Gunung Kapur Puger Longsor, Satu Penambang Tertimbun

Hebooh Asap Keluar dari Tanah di Situbondo
Terpopuler
-
Hukum & Kriminal10 bulan yang lalu
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Hukum & Kriminal10 bulan yang lalu
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo2 tahun yang lalu
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Sidoarjo2 tahun yang lalu
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo2 tahun yang lalu
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Hukum & Kriminal1 tahun yang lalu
Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang
-
Banyuwangi3 tahun yang lalu
Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Prosedur, Soal Kasun Gunung Krikil
-
Hukum & Kriminal2 tahun yang lalu
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit