Blitar

Warga Wates-Blitar Cetak SIM Sendiri, Ketahuan saat Operasi Zebra

Diterbitkan

-

Sugianto, pelaku pemalsuan SIM beserta barang bukti

Memontum Blitar—Polres Blitar, dalam Operasi Zebra Semeru 2017 hingga hari ke lima ini, selain menindak 225 pengendara yang melanggar lalu lintas. Anggota Satlantas Polres Blitar juga berhasil mengamankan SIM palsu. Sugianto (44) warga RT 01 RW 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar pemegang SIM palsu tersebut, diamankan Satlantas Polres Blitar saat operasi Zebra Semeru di Jl Brongkos Kecamatan Kesamben.

 

Kejadian ini bermula, saat Sat lantas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Razia dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2017 di jalan Raya Desa Brongkos Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 11.00. Pada saat itu, Brigadir Yuda Dharmawan, angota Satlantas Polres Blitar menghentikan mobil Mitsubishi Kuda dengan nopol L 1034 AN yang di kemudikan Sugianto.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas mendapati, bahwa SIM B1 umum dan SIM C atas nama Sugianto diduga palsu”, kata Kasatlantas Polres Blitar, AKP Argya Satrya Bhawana SH. S.I.K., Senin (6/11/2017)

 

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Blitar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan selajutnya Sugianto diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Blitar guna dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

 

“Hasil pemeriksaan Sugianto mengaku, jika dirinya yang telah membuat dan menggunakan SIM C dan SIM B1 umum palsu tersebut”, tandas Argya Satrya Bhawana.

Membuat dan menggunakan SIM C dan B1 umum palsu tersebut dengan cara difoto copy scan. Dia membuat SIM palsu tersebut di daerah Jimbaran Bali, Juli 2017 lalu saat mengunjungi adiknya yang bekerja di sana.

“Sugianto memijam SIM C dan Sim B1 umum milik adiknya, kemudian difoto copy scan”, jelasnya.

Setelah SIM difoto copy, Sugianto meminta bantuan kepada petugas foto copy untuk mengedit SIM tersebut, dengan memasukan foto dirinya ke dalam foto copy SIM dan mengganti datanya menjadi namanya. Dalam kejadian ini, Sugianto harus mempertangungjawabkan perbuatanya di balik jeruji besi Polres Blitar.

“Saat ini Sugianto dimasukan dalam tahanan Polres Blitar, karena diduga melangar pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara”, pungkas Argya Satrya Bhawana. (jar/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blitar

Puluhan Santriwati Ponpes di Blitar Diduga Keracunan Sajian Bakso

Diterbitkan

-

Oleh

Dari total 94 santriwati yang sakit, 23 diantaranya dibawa ke Puskesmas Nglegok untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut

Memontum Blitar – Puluhan santriwati pondok putri salah satu pesantren di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diduga mengalami keracunan. Bahkan, sebagian harus menjalani rawat inap di Puskesmas Nglegok.

Kepala Puskesmas Nglegok, Yudia Supradini mengatakan, total ada 94 santriwati yang diduga mengalami keracunan. Mereka mengalami gejala seperti mual, pusing hingga muntah.

“Pemicunya diduga karena makan bakso hari Jumat kemarin. Mereka kemarin sebagain ada yang puasa jadi mereka buka puasa bersama lalu makan bakso. Kemudian tadi pagi sekitar jam 06.00 mulai ada yang sakit perut,” kata Yudia Supradini, Sabtu (14/9/2019).

Lebih lanjut Yudia Supradini menyampaikan, pihak pondok pesantren sebelumnya menghubungi petugas Puskesmas Nglegok untuk memeriksa santriwati yang sakit. Kemudian setelah diperiksa dari total 94 santriwati yang sakit 23 diantaranya dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Pagi tadi kami dipanggil kesana untuk memeriksa santriwati yang sakit. Kemudian kami periksa lalu santriwati yang membutuhkan penanganan lebih lanjut kita bawa ke Puskesmas,” jelasnya.

Yudia menandaskan, saat ini 23 santriwati yang dirawat kondisinya sudah mulai membaik. (jar/yan)

 

Selanjutnya

Blitar

Dicairkan Pekerjaan Shelter Ditiadakan

Diterbitkan

-

Oleh

Dicairkan Pekerjaan Shelter Ditiadakan

Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (6/habis)

 

Memontum Blitar – Dr Nyono ST MT, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dishub Jatim pejabat yang bertanggung jawab atas pembangunan dermaga penyeberangan sungai Brantas yang menghubungkan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung , memang nekad ? Betapa tidak ! Bangunan Shelter salah satu item pembangunan dermaga dengan nilai Rp Rp 4.449 M ditiadakan.

Padahal dalam gambar perencanaan yang didesain PT Geanara Pratama Konsultan, jika proyek dermaga yang menghubungkan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar itu terdiri pekerjaaan utama dan pekerjaan penunjang.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (1/bersambung)

Pekerjaan itu diantaranya adalah dermaga penyeberangan, shelther dan lampu penerangan jalan. Namun nyatanya, hingga pekerjaan yang dilaksanakan hingga akhir Januari 2019 dan dicairkan secara penuh diserahkan ke Dishub Propinsi Jatim tanpa dilengkapi shelter.

Hasil investigasi menyebutkan , jika mengacu gambar perencanaan, sheltar sisi utara dan shelter sisi selatan yang berada di Desa Selokajang dan Desa Rejotangan tertera gambar desain shelter harus dibangun shelter ruang tunggu penumpang sebelum menyeberang.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (2/bersambung)

Nyatanya hingga proyek diserahkan ke Dishub Jatim akhir Januari 2019 tak tampak bangunan Shelter. Yudi, PNS staf Dishub Propinsi Jatim menyebut jika proyek shelter akan dibangun tahun mendatang.

Namun ketika didesak mengapa proyek shelter dibangun tahun depan, Yudi yang mengaku mendapat mandat dari PP Kom dan Dr Nyono ST MT, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dishub Jatim buru-buru meralat pernyataaanya. “ Sebentar telpnya jangan dimatikan, saya tak bertanya kepada Bapak dulu,” katanya.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (3/bersambung)

Setelah ditunggu beberapa saat, Rudi kembali mengontak lewat telepon kantor Dishub Jatim dan menjelaskan kembali mengapa pekerjaan shelter tidak dibangun. Menurut Rudi, pekerjaan shelter itu memang tidak dibangun karena alokasi biaya pembangunan shelter dialihkan untuk pengerukan.

Namun, lagi-lagi Rudi tidak bisa menjelasakan secara detail, ketika ditanya pengerukan yang mana ? Posisi dermaga sisi utara atau selatan. “ Pokoknya pekerjaan pengerukan di dermaga sana. Atau kalau memang kurang jelas silahkan konfimasi ke kantor Dishub,” tutupnya. (ari/yan)

 

Selanjutnya

Blitar

Bersandar Pengawasan Kejaksaan, Kualitas Pekerjaan Diabaikan

Diterbitkan

-

Oleh

Bersandar Pengawasan Kejaksaan, Kualitas Pekerjaan Diabaikan

Memontum Blitar – Merasa aman dengan pengawasan TP-4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ) Kejaksaan Tingggi Jatim, PP Kom pembangunan dermaga penyeberangan sungai Brantas yang menghubungkan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung, merealisasikan pembangunan tanpa memperhatikan scedul.

Hal itu tampak pada papan nama proyek yang dipasang di lokasi kegiatan.

Ternyata pelaksaan kegiatan molor dari jadwal yang telah direncanakan. Dalam papan nama tertulis tanggal kontrak 18 September 2018 dengan waktu pelaksaaan 105 hari kerja.

Melihat jadwal waktu pelaksanaan, harusnya pekerjaan itu selesai 25 Desember 2018, tetapi nyatanya pekerjaan itu diselesaikan hingga akhir Januari 2019 atau molor 35 hari kerja.

Ketua LSM JCW Sigit Imam Basuki ST menyatakan harusnya keterlambatan itu tidak perlu terjadi. Mengapa begitu ? Karena proyek dermaga penyeberangan Kabupaten Blitar – Tulungagung itu membawa nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (1/bersambung)

Hal itu bisa dilihat dari papan nama proyek yang dibiayai APBD Jatim tahun 2018 dengan anggaran Rp 4.449 M. Dalam papan proyek itu disebutkan jika Proyek ini dalam pengawasan Tim TAPI-4D dengan sebelah kiri logo Kejaksaan dan sebelah kanan logo Propinsi Jatim.

” Dalam papan nama itu tertulis Proyek ini dalam pengawasan Tim TAPI-4D. Kami penuh tanya siapa tim TAPI-4D. Kan biasanya yang melakukan tim pengawasan tim TP-4D Kejaksaaan,” tutur .

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (2/bersambung)

Terlepas dari molornya penyelesaian pekerjaan hingga 35 hari itu, Sigit juga menyebut jika ada beberapa pekerjaan yang perlu diinvestigasi guna mencocokan antara perencanaan dengan realisasi di lapangan.

Sigit yang juga seorang kontraktor ini menyebut jika proyek dermaga penyeberangan yang menghubungkan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar ini terdapat 2 item pekerjaan. Yakni pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang. Pekerjaan itu diantaranya adalah dermaga penyeberangan, shelther dan lampu penerangan jalan.

Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (3/bersambung)

Betulkah item pekerjaan seperti yang disebut Ketua LSM JCW ? Dr Nyono ST MT, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dishub Jatim ketika dikonfirmasi tidak berada dikantor. ” Bapak tidak ada di tempat. Sedang dinas luar ,”kata wanita petugas piket Dishub Jatim. Rabu (13/2/2019).(ari/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas