Kota Malang
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Apeng Berencana Lapor Badan Pengawas MA

Memontum Kota Malang-Sidang dengan terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terus berlanjut di PN Malang.
Pada Senin (6/11/2017) siang, majelis hakim Righment MS Situmorang SH MH, dalam agenda putusan sela persidangan ini, memutus menolak eksepsi Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng. Sidang sendiri dilanjutkan pada Senin (13/11/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Tentunya putusan sela ini membuat Sumardhan SH dan Apeng sangat kecewa. Pihaknya merasa majelis hakim tidak adil dalam putusan sela ini. “Ini tidak adil. Kami akan lapor ke Badan Pengawasan Mahkamah agung,” ujar Sumardhan.
Menurutnya ada beberapa point keberatan yang sudah diabaikan oleh majelis hakim.
“Kenapa dakwaan tidak diperjelaskan dengan pentahanan klien saya selama 21 hari di Polda. Ini kan nantinya akan berdampak pada klien saya. Harus diperjelas semuanya. Klien saya pernah ditahan 21 hari namun dalam dakwaan tidak pernah ditahan. Laporannya kan jelas kerugian Rp 4,250 miliar. Kenapa kok dalam dakwaan menjadi Rp 615 juta. Dakwaan ini menjadi kabur. Kenapa tersangka 2 dan 3 tidak persoalkan. Apa dasarnya jaksa tidak mempersoalkannya. Ini ada yang tidak benar. Eksepsi ini kan meluruskan suatu persoalan yang benar harus diuraikan secara jeras. Jangan argomen tapi bukti’ ujar Sumardhan.
Sumardhan menambahkan bahwa kasus ini adalah perdata bukan pidana karena masalah hutang piutang.
“ Ini adalah masalah perdata. Bahkan kami sudah menggugat kelebihan uang Rp 11,1 miliar. Sertifikat 102 yang didakwakan JPU itu milik Apeng,” ujar Sumardhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya.
“Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary.
Setelah tanah itu dibeli, ternyata 4 sertifikat itu tidak diserahkan hingga Chandra melaporkan Apeng ke Polda Jatim terkait kasus penipuan penggelapan 4 sertifikat tersebut. “Terjadi kesepakatan 4 sertifikat itu diserahkan ke Chandra. Namun setelah pembelian tanah, 4 sertifikat tidak diserahkan hingga dilaporkan Ke Polda Jatim Tahun 2009. ,’ ujar Alhaidary.
Ke 4 sertifikat itu baru diserahkan oleh Apeng setelah ada perdamaian. “Terjadi perdamaian, 4 sertifikat diserahkan oleh Apeng ke Pak Chandra . dari 4 sertifikat itu 3 diantaranya sudah terjual. Namun dalam berjalannya waktu, 1 sertifikat yang tersisa yakni sertifikat No 102, diminta oleh Apeng. Bahkan saat itu Apeng melaporkan klian saya ke Polda Jatim Tahun 2015, atas dugaan pengelapan sertifikat.
Disini kembali terjadi perdamaian. Karena tidak mau rebut, sertifikat no 102 itu oleh Chandra diserahkan ke Apeng. Setelah sertifikat diterima, Apeng membatalkan semua akte perdamaian. Apeng juga menggugat Chandra Tahun 2015. Gugatan wanprestasi,” ujar Alhaidary. (gie/yan)
Hukum & Kriminal
Miris, Oknum Pelajar Malang Bawa Pisau, Roti Kalung, Gir

Memontum, Kota Malang – Ternyata yang membuat para pelajar yang berkumpul di sekitaran Jl Trunojoyo dan Jl Kertanegara, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis (26/9/2019) pukul 16.00, setelah mereka membaca pesan berantai “broadcast” tentang ajakan untuk berdemo.
Oleh karena itu para pelajar yang mayoritas dari Kabupaten Malang dan sebagian dari Kota Malang ini berkumpul di depan Stasiun Kota Baru.
Awalnya petugas Polres Malang Kota hanya memberikan pembinaan dan meminta mereka untuk pulang. Namun sekitar pukul 16.00, para pelajar semakin banyak berdatangan dan dalam jumlah besar.
Petugas semakin tegas melakukan razia. Ironisnya beberapa diantara mereka ada yang membawa sajam berupa pisau bergerigi, gear, roti kalung dan juga ada yang membawa rantai.
Petugas akhirnya.mengamankan mereka dari beberapa lokasi. Jumlahnya cukup banyak dan masih terus di data. Dari data awal yang diperoleh Memontum, jumlah yang diamankan mencapai 108 anak.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Malang Kota untuk mendapatkan pembinaan. Orang tua mereka dipanggil satu persatu untuk datang ke Polres Malang Kota.
Kapolres MalangnKota AKBP Dony Alexander SIK MH, para pelajar ini datang karena mendapat informasi broadcast yang tersebar di WhatsApp.
“Gril Pelajar Bersatu. Disana ada Broadcast yang m3ngajak adik-adik sekolah menangah atas untuk berkumpul di depan Stasiun. Dari sinilah kami mengecek wilayab dan ternyata benar mereka datang karena ajakan dari pesan broadcast tersebut,” ujar AKBP Dony.
Para pelajar ini datang dari berbagai daerah diantaranya Singosari, Turen, Bululawang dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Malang. Sebagian juga ada yang datang dari Kota Malang.
“Mereka mengikuti ajakan di broadcast itu. Diantaranya ada yang bawa Sajam, Gear dan juga Pil Koplo. Tadi kami bersama Pak Dandim Kota Malang memberikan nasehat kepada adik-adik ini agar tidak salah kaprah dan tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Dony.
Pihaknya saat ini masih melakukan pencarian orang yang telah menyebar bradcast tersebut.
Baca : Boncengan 3 Bawa Ruyung 6 ABG Diamankan Petugas
“Adik-adik ini tidak tahu tujuannya apa hanya mengikuti ajakan dari broadcast. Tim kami masih menelusuri siapakah otak yang mengajak anak-anak ini untuk bolos sekolah atau pulang sekolah untuk berkumpul di Kota Malang dan akan melakukan hal-hal yang merugikan keamanan di Kota Malang,” ujar AKBP Dony.
Orang tua dari para pelajar ini mulai terlihat berdatangan di Kota Malang sekitar pukul.18.00. Mereka datang untuk melakukan penjemputan anak-anaknya di Mapolres Malang Kota.
“Kami akan kembalikan ke orang tuanya masing-masing. Tencananya besik juga kita akan bertemu dentan para Kepala Sekolah di Kota Malang,” ujar AKBP Dony. (gie/oso)
Hukum & Kriminal
Boncengan 3 Bawa Ruyung 6 ABG Diamankan Petugas

Memontum, Kota Malang – Petugas gabungan Polres Malang Kota melakukan sejumlah razia di sekitaran Jl Trunojoyo- Jl Kertanegara dan Jl Majapahit, dan sekitaran bundaran Tugu Kota Malang. Dikarenakan terlihat banyak anak-anak setingkat SMA yang bergerombol dan berdatangan di sekitaran Jl Kertanegara, pada Kamis (26/9/2019) pukul 15.00.
Petugas merazia sajam dikuatirkan adanya penysup provokasi saat terjadinya demo di depan Kantor DPRD Kota Malang yang informasinya bakal terjadi pada Kamis sore. Saat petugas sedang berkeliling nampak 6 ABG (Anak Baru Gede) mengendarai 2 motor yang masing-masing boncengan 3 tanpa memakai helm menuju area sekitaran Gedung DPRD.
Karena melanggar lalu lintas, petugas segera menghentikan laju motor Yamaha Vaga dan GL Max tersebut di Jl Kertanegara. Saat dilakukan pengeledahan, salah satunya yakni betinisial Ml (16) warga Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kedapatan membawa sebuah tuyung yang di selipkan di pinggangnya.
Terang saja ruyung tersebut segera diamankan petugas. Mereka mengaku berangkat dari Turen dan Bululwang , Kabupaten Malang, untuk kumpul-kumpul di Jl Kertanegara.
“Ruyung ini tidak untuk demo, tapi untuk latihan silat,” ujar Ml.
Ke 6 ABG ini tampak berbelit-belit tidak jelas tujuannya hingga segera saja ditilang karena melanggar lalu lintas boncengan tiga tanpa helm. Setelah mendapat sanksi tilang, ke enam anak itu diminta oleh petugas untuk pulang.
Sementara itu disekitaran Jl Trunojoyo, petugas mendapati beberapa pelajar setingkat SMA membawa beberapa poster. “Kami datang dari Singosari. Kami kesini katanya ada demo,” ujar salah satu anak, sebelum diimbau oleh petugas untuk pulang. (gie/oso)
Hukum & Kriminal
Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara

Memontum Kota Malang – Kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang, ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.
AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. . Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.
“Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,” ujar AKP Komang.
Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
” Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.
Baca : Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi
Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kukiah.
Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.
Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan adanya laporan itu.
” Proses penyelidikan sudah sesuai prosedural. Akan kami sampaikan pada Selasa (24/9/2019) saat kita laksanakan rilis,” ujar AKBP Dony. (gie/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit