Hukum & Kriminal
Caleg Nasdem Terduga Kampanye di Masjid, Diklarifikasi Bawaslu
Diterbitkan
9 bulan yang lalu||
oleh
memontum dot com
Memontum Lamongan – Edy Wijaya salah seorang Calon Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur, membantah atas dugaan berkampanye di Masjid di Dusun Mojosari, Desa Kuluran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan beberapa waktu lalu.
“Saya di Masjid tersebut untuk menunaikan sholat. Dan setelah sholat ada sejumlah jama’ah ibu-ibu yang berada di masjid menyapa saya, kemudian terjadilah dialog,” jelas Edy Wijaya, saat berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, Selasa (12/03/2019). Siang.
Edy, membantah jika beliau tidak pernah mengajak atau berkampanye pada ibu-ibu tersebut untuk memilih dirinya dalam Pemilihan Umum yang digelar pada Bulan April mendatang. “Jadi tidak benar saya berkampanye di masjid. Dan siap digantung di pohon jika saya berbukti berkampanye di masjid itu,” terang Edy sembari menantang.
Tak hanya itu, Menurutnya, kedatangnya ke Dusun Mojosari, Desa Kuluran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tersebut, yakni bertujuan untuk bertemu seseorang yang kebetulan saat itu berada di masjid. Dan untuk menunggu seseorang tersebut ia terpaksa harus menunggu di warung Kopi.
“Dan setelah masuk waktunya untuk sholat, saya baru masuk masjid untuk menunaikan sholat,” imbuhnya. Meski demikian Caleg DPRD Propinsi Jawa Timur, dari Dapil Lamongan-Gresik tersebut tidak akan melaporkan balik pelapor, justru pelapor sudah diberi maaf.
“Semua itu pasti ada hikmahnya,” kata Edy Wijaya menjelaskan. Sementara itu, Kordinator Bidang Penindakan Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudi mengatakan untuk terkait dugaan kampanye di masjid itu, hari ini Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
“Selanjutnya kita akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” ujar, Amin Wahyudi. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu seorang warga bernama Samsul Arif melaporkan dua caleg yang salah satunya adalah Edy Wijaya ke Bawaslu Lamongan karena diduga berkampanye di Masjid Mojosari.
Saat itu Samsul Arif, berharap Bawaslu Lamongan bekerja secara professional untuk menangani laporannya. “Kami juga siap mendatangkan saksi lain atau barang bukti lain untuk mengungkap dugaan itu” papar Samsul Arif pada sejumlah awak media setelah melapor ke Bawaslu beberapa waktu lalu.(Lai/zen/yan)
Baca Juga
-
Bawaslu Lamongan Mulai Selidiki Kasus Pembakaran APK Capres
-
Diduga Kampanye saat Musrenbangdes, Ketua DPC Demokrat Diperiksa Bawaslu Banyuwangi
-
Buntut Tudingan Manfaatkan PKH Untuk Kampanye Terselubung, Timses dan Tim Advokasi Hukum Paslon Cagub Nomor urut 1 Beri Klarifikasi
-
Pendamping PKH Bantah Tudingan Terlibat Kampanye Paslon Pilgub Jatim
-
Safety Riding di Kota Blitar, Diramaikan Puluhan Emak-emak
-
Baksos Berbau Kampanye di Gumukmas, Panwascam Panggil Penanggung Jawab Acara
Hukum & Kriminal
Penganiayaan Siswa SMKM 2 Kota Malang, Sang Motivator Ditangkap di Surabaya
Diterbitkan
2 bulan yang lalu||
19 Oktober 2019oleh
memontum dot com
Memontum, Kota Malang – Sang motivator Agus Setyawan alias Agus Piranhamas, warga Jl Piranha Atas Gang V, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya berhasil dibekuk petugas Reskrim Polres Malang Kota, saat berada di Surabaya, pada Jumat (18/10/2019) pukul 14.00.
Belum diketahui keberadaan Agus di Surabaya, apakah hendak kabur atau ada keperluan lain, pastinya petugas sudah melakukan pengamanan dan membawanya ke Mapolres Malang Kota.
Atas perbuatannya itu, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini Agus masih terua menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kota.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH mengatakan bahwa tersangka AP ditangkap saat berada di Surabaya. “Dia sudah kami amankan di kawasan Surabaya. Dia kami kenakan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar AKBP Dony.
Pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian ini dan akan menindak pelaku sesuai hukum yang ada.
“Walikota Malang, Bapak Dandim dan semua elemen masyarakat merasa sangat prihatin. Kami akan melakukan tindakan tegas dalam proses ini, prosedural, profesional dan tasparan,” ujar AKBP Dony.
Jumat hingga pukul 15.00, dari 10 korban sebanyak 9 orang sudah melapor. “Sebanyak 9 pelajar sudah melapor. Ada 1 yang belum melapor karena hidungnya masih mimisan. Dari hasil visum ada 1 yang mengalami luka robek di bibir dan lainnya luka-luka lebam,” ujar AKBP Dony.
BACA : Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman kekerasan yang dilakukan oleh motivator terhadap sejumlah siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang, viral di media sosial. Kekerasan tersebut terjadi saat ada kegiatan seminar dan motivasi sekolah dengan mendatangkan motivator dari pihak luar.
Jika dilihat di Banner yang bertuliskan Seminar Motivasi Berwirausaha, yang terpasang di aula SMK Muhammadiyah 2, terdapat tulisan PT Piranhamas Group.
Motivator tersebut terlihat mengamuk dan menampar beberapa siswa sambil berteriak Gobl**. Rekaman kekerasan tersebut langsung viral di Facebook. (gie/oso)
Hukum & Kriminal
Garong Spesialis Jebol Dinding Rumah Kosong Pakis Ngaku 19 X Aksi
Diterbitkan
2 bulan yang lalu||
19 Oktober 2019oleh
memontum dot com
Memontum Malang – Garong spesialis rumah kosong yang beraksi 19 X, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Pakis dan Buru Sergap Polres Malang. Garong ini beranggotakan 2 pemuda asli kelahiran Pakis.
Dua tersangka yakni Eka Budianto (27) mengaku warga Dusun Ngrangin RT19/RW03, Desa Sumberpasir dan Dwiky Septian (20) pemuda Dusun Krajan Barat RT05/RW04, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Benar, kami tangkap 2 tersangka dini hari tadi. Barang bukti sejumlah alat elektronik masih kami data dan dalami penyidikan,” ungkap Iptu Sutiyo SH Mhum, Kapolsek Pakis kepada Memontum.com.
Kedua tersangka, tepatnya diringkus petugas Jumat (18/10/2019) pukul 01.30. Tersangka tidak berkutik lantaran saat digeledah kedapatan membawa ponsel hasil curian. Ada pula sebanyak 27 lembar tanda terima gadai barang hasil curian.
Tiga aksi tersangka diakui pernah dilakoni di rumah Surgiyanto (60) warga Perum Asrikaton Indah G10, RT05/ RW09 Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi pelaku berlangsung saat Salat Idul Adha, Minggu 11 Agustus 2019 silam dan kisaran 2019.
Kedua tersangka melubangi tembok rumah korban dengan obeng. Di dalamnya, tersangka menjarah 4 buah ponsel dan uang tunai jutaan rupiah.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku menjual gadai barang-barang hasil curiannya. Barang-barang curian itu diterima, sejumlah pegadaian dan warga.
Jadi barang bukti, Dos Book HP Samsung Galaxy A6+, Dos Book HP Oppo A83, Dos Book HP Samsung Galaxy J2 Pro, Dos Book Xiaomi 4X, HP Merk Oppo A83, HP Merk Samsung Galaxy J2 Pro, HP Merk Xiaomi 4X dan sebuah obeng warna merah.
Akibatnya perbuatannya, kata Sutiyo, tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara.
Hingga kini, penyidik Polsek Pakis masih mendalami kasus ini dan mendata sejumlah barang bukti. Sementara, hasil pemeriksaan terungkap, tersangka hanya beraksi di wilayah Pakis. (sos)
Hukum & Kriminal
Korban Bangkit Didorong Hidup-Hidup di Sungai Watu Ondo Cangar
Diterbitkan
2 bulan yang lalu||
19 Oktober 2019oleh
memontum dot com
Memontum Malang – Dari 6 pelaku, tiap orang memiliki peran masing-masing. Tersangka Bambang, diduga sebagai perencana penculikan, penyedia sarana mobil, memukul korban, mendorong korban hingga jatuh ke sungai. Bambang juga menyuruh tersangka lain memukuli korban Bangkit.
Pelaku ARP sebagai pengikat korban dan turut memukuli korban. Begitu juga tersangka Krisna. Ia ikut memukul korban sebanyak 3X. Ia kebagian mendapat uang rampasan Rp 200 ribu. Uang itu didapat dari pelaku lain berinisial ARP.

OTAK : Bambang Irawan, tersangka otak pelaku pembunuhan dan penculikan. (ist)
Pelaku ARP sendiri merampas harta korban dan membagi hasil rampasan. Pelaku MIR turut menentukan lokasi eksekusi, memukuli korban dan bersama ARP merampas harta korban. Rizaldy sebagai pemukul korban dan menerima uang Rp 200 ribu.
Khusus tersangka RRN, ia sebagai pemberi kabar keberadaan Bangkit pada tersangka Bambang. Ia turut pula mendorong korban masuk ke dalam mobil serta menghalangi korban saat berniat pulang.
BACA : Bermotif Dendam, Pernah Diusir, Ditipu Korban Hingga Dikejar Debt Collector
Menurut Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata, SSos, SIK, MH, terhadap para pelaku, jeratan pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP. Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 170 Tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Tentang pembunuhan. (sos)

Penganiayaan Siswa SMKM 2 Kota Malang, Sang Motivator Ditangkap di Surabaya

Garong Spesialis Jebol Dinding Rumah Kosong Pakis Ngaku 19 X Aksi

Korban Bangkit Didorong Hidup-Hidup di Sungai Watu Ondo Cangar

Bermotif Dendam, Pernah Diusir, Ditipu Korban Hingga Dikejar Debt Collector

Polrestabes Surabaya Tangkap Pembunuh Bangkit UMC Batu – Surabaya

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

‘Njawil’ Pantat Sambil Senyum di Jalanan Bisa Masuk Bui

Dua Tas Ransel dan Motor Misterius di Sidoarjo Berisi Buku dan Pakaian

Lama Mati Suri, Saber Pungli Ciduk Kepala Pasar Blega, Barang Bukti Hanya Rp 600 Ribu

Polres Trenggalek Ungkap Kasus Jual Beli Ribuan Baby Lobster

Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang

Kasek SMP Muhammadiyah 2 Jatiroto Lumajang, Pukul Siswa Viral di Medsos

Usai Nikah 2 Hari, Pria Sambigede Dihajar Pemabuk

Rem Truk Blong di Pantura, Seruduk 5 Mobil, Seorang Guru PAUD Tewas

Seret Mahasiswi 2 Meter, Jambret Jalanan Dihajar Massa Terekam Video

Menyamar Jadi Petani eee… Kok Curi Motor

Suami Gerebek Rumah Saat Istri Cumbui PIL

Tebing Gunung Kapur Puger Longsor, Satu Penambang Tertimbun

Hebooh Asap Keluar dari Tanah di Situbondo

Wali Murid Demo Kasek SDN 2 Plalangan Sumbermalang, Protes Dana BSM yang Dicairkan Sepihak
Terpopuler
-
Sidoarjo6 bulan yang lalu
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal2 bulan yang lalu
Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang
-
Hukum & Kriminal3 bulan yang lalu
Polres Trenggalek Babat Pengedar Ribuan Pil Dobel L
-
Bondowoso2 tahun yang lalu
Mantan Kades Randu Cangkring Ditangkap Polres Bondowoso
-
Bondowoso3 bulan yang lalu
Dua Rumah di Tapen Bondowoso Terbakar, Satu Orang Tewas
-
Hukum & Kriminal2 bulan yang lalu
Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan
-
Kabupaten Malang1 tahun yang lalu
Polsek Kasembon Usut Perusakan 20 Kijing Makam di Desa Pait
-
Kabupaten Malang1 tahun yang lalu
Pulang Dari Jual Bakso, Jadi Pencuri Kayu Donomulyo