Jember
Terima Pengaduan Masyarakat, Muspika Gumukmas Gelar Operasi Cipta kondisi

4 Pasangan Ilegal di Dalam Kamar Hotel dan 12 Anak di Bawah Umur Serta 6 Orang Dewasa Sedang Pesta Miras Oplosan Diamankan Petugas
Jember, Memontum – Berdasarkan seruan dan laporan masyarakat terkait banyaknya pasangan lain jenis (Perempuan dan Laki laki) yang tidak mempunyai hubungan sah baik secara Agama maupun Pemerintah di Hotel GGM Gumukmas, Muspika Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember gelar Operasi Cipta Kondisi.
Alhasil, dalam Operasi yang di gelar Kamis Malam sekitar pukul 19.00 wib petugas berhasil menjaring empat pasangan ilegal (bukan pasangan Suami Istri sah) yang sedang asyik berduan di dalam kamar hotel, diduga pasangan tersebut akan atau sudah melakukan Mesum (Hubungan layaknya suami istri).
“Dalam Operasi kita berhasil atau menemukan 4 pasangan yang bukan Suami Istri berada berduan di dalam kamar hotel, setelah di introgasi ke empat pasangan tersebut langsung kita amankan ke Mapolsek untuk di mintai keterangan, ” ujar Kanit Sabhara Polsek Gumukmas Aiptu Diko Upoyo Prihandoko saat di konfirmasi wartawan Memontum.com di ruang kerjanya pada, Senin (1/7/2019) siang.
Ironisnya, bukan hanya Pasangan Ilegal (Mesum) yang amankan, namun petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian sektor (Polsek) Gumukmas, Koramil, Satpol PP dan beberapa tokoh masyarakat tersebut, juga mengamankan 12 anak masih di bawah umur yang sedang berpesta miras Oplosan yakni Alkohol dicampur Air mineral dan Serbuk pemanis di pinggir Jalan Raya Gumukmas.
“Yang kita herankan semua yang kita tangkap itu anak di bawah umur, hanya satu orang yang berusia dewasa yakni umur 18 th, selain itu semuanya di bawah 17 th hingga 13 th dan kita juga berhasil mengamankan 6 anak dewasa di jalan Desa Mayangan yang sedang berpesta Arak, ” ungkap Kanit shabara yang kerab disapa Diko ini.
Kata Diko, untuk 4 pasangan ilegal yang terjaring di dalam kamar hotel GGM, atas saran Camat Gumukmas oleh petugas tidak di lakukan proses hukum melainkan pembinaan berupa membuat surat pernyataan yang isinya tidak melakukan perbuatan serupa, juga hal yang sama untuk ke 6 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan.
“Untuk masyarakat sekitar hotel agar mereka tahu hukum bahwa berbuat mesum itu akan kita tindak pidana ringan dan itu bisa di sidangkan, sedangkan untuk 12 anak tersebut supaya di Jemput Orang tuanya, ini kita lakukan sebagai Shok terapi juga pembelajaran selain kita suruh membuat surat pernyataan, ” pungkasnya. (rir/yud/oso)
Hukum & Kriminal
Rampok Jember Gasak Rp 77 Juta, Ogah Motor Ban Kempes

Jember, Memontum – Belum tuntas terungkap kasus pencurian sapi yang tidak terungkap di kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, wilayah selatan kabupaten Jember justru terjadi perampokan.
Seperti musibah dialami keluarga Agus (28) warga Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Ia dan istrinya Titik Nurmayanti (22), menjadi korban perampokan.
Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 00.30, korban harus merelakan perhiasan dan uang Rp 77 juta rupiah dengan rincian, uang Rp 52 juta, 3 HP dan sepeda motor.
Menurut Agus kejadian perampokan ini terjadi, saat bersama istrinya baru saja terlelap tidur. Tak berselang lama ada beberapa orang membangunkan korban sambil menudingkan clurit ke arah lehernya dan memaksa menyerahkan seluruh uang dan melepaskan kalung milik istrinya serta barang berharga miliknya.
“Kejadian sekitar pukul 12.30. Awalnya aku tidur namun tak lama kemudian ada yang bangunin sambil mengancam pakai celurit dan meminta kalung yang dipakai istri. Suruh lepas, sementara temannya (perampok) yang lain masuk ke kamar mencari uang,” ucap Agus didampingi istri di Mapolsek Gumukmas.
Sambil mengacungkan sebilah celurit sambung Agus, pelaku mengancam akan membacok dirinya dan istri kalau melakukan perlawanan.
“Saya diamkan, saya mikir kasihan sama istri juga,” sambung Agus.
Agus mengungkapkan bahwa pelaku perampokan ini berjumlah 3 orang, masing -masing memiliki peran dan tugas yang berbeda, satu pelaku bertugas melakukan pengancaman agar tidak melawan, sedangkan yang lainnya mencari uang dan barang berharga sambil mengobrak-abrik tempat tidur dan lemari.
“Beruntung dalam musibah ini saya dan istri saya tidak di apa apain, karena memang saya tidak melakukan perlawanan, 1 motor yang di ambil sementara 1, satunya ditinggal, karena ban kempes,” terangnya.
Usai melakukan aksinya, kata Agus, pelaku langsung kabur keluar melewati pintu samping, kemudian paginya dia melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gumukmas.
“Saya mengharapkan kepada aparat untuk bisa menuntaskan semuanya dan mengungkap siapa pelakunya ,agar ke depan memberikan aman bagi masyarakat,” ungkap Agus.
Sementara kanit reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas Aiptu Amin Sahrir, saat hendak dikonfirmasi terkait kejadian itu sedang tidak berada di tempat. (rir/yud/oso)
Hukum & Kriminal
Buronan Maling Dibekuk Polisi Sukorambi

Jember, Memontum – Dihar (53) warga Dusun Gebang, Desa/Kecamatan Panti, Kabupaten Jember berstatus buronan akhirnya ditangkap unit Reskrim Reserse Kriminal Polsek Sukorambi. Tersangka Dihar, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 18.00, di rumah tinggalnya.
Tersangka, sempat menghilang usai beraksi di rumah kontrakan Joni Budi Utomo (49) yang terletak di Jalan Brawijaya No. 25 Dusun Krajan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, pada hari Kamis 17 mei 2018 silam.
Menurut Kapolsek Sukorambi AKP Ribut Budiono, barang yang dicuri berupa TV 21” warna hitam, 1 set Speaker aktiv besar warna hitam, 12 buah kaos persid Jember warna putih, 15 buah Jaket IWJ putih kombinasi hitam, 1 buah kaos IWJ warna hitam, 2 buah tabung gas warna hijau dan 1 buah kompor gas
“Korban mengetahuinya sekitar pada pukul 06.00, pelaku masuk rumah dengan cara memanjat atau melompat pagar tembok, ” Kata Ribut, Rabu (18/9/2019) siang.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut sambung Ribut, pelaku keluar melalui pintu dapur dengan cara merusak pintu dapur.
“Saat itu Korban langsung melaporkan ke Polsek Sukorambi, ” sambungnya.
Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sukorambi membuat dan melaksanakan Renlidik dan pelaku diketahui tersangka berada di wilayah hukum Polsek Panti.
“Anggota bersama unit Reskrim Polsek Panti melakukan penangkapan terhadap tersangka, untuk saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Sukorambi, untuk tersangka kami dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian,”pungkasnya. (gik/yud/oso)
Hukum & Kriminal
Pura-Pura Beli, Curi Uang Kotak Amal Rumah Makan

Jember, Memontum – Adam Cahyo Rosyadi (29) warga Jalan Belimbing, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang seorang pelaku pencurian kotak amal Panti Asuhan di rumah makan (RM) Jowo Trisno yang terletak di Jalan Kalimantan, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, ditangkap Polisi setelah aksinya di ketahui penjaga RM.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Kamil diwawancarai Memontum.com di kantornya mengatakan tersangka diketahui melakukan aksinya sekitar pukul 13.30, Minggu (15/9/2019), dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pembeli di RM yang terdapat 2 kotak amal.
”Tersangka berpura-pura memesan kopi (wedang ; red Jawa), Dengan beralasan tempat duduk sempit, tersangka memindahkan 2 kotak amal dari depan ke belakang,” ujar Kapolsek Sumbersari yang akrabnya disapa Faruk, Senin (16/9/2019) siang.
Setelah berada di dekatnya dan situasi dirasa aman lanjut Faruk, tersangka mengambil 2 kotak amal yang terbuat dari kaca dan membongkarnya namun aksinya dipergoki oleh karyawan.
“Karena terlihat tersangka menutupi dengan koran, setelah sebelumnya tersangka mengambil uang yang ada di dalam kotak memasukkan ke saku celana dan keluar dengan alasan mau tukar uang,” ungkap Faruk.
Curiga dengan gelagat Tersangka sambung Faruk, penjaga RM langsung melakukan penggeladahan badan terhadap tersangka dan kecurigaan penjaga RM ternyata benar, disaku tersangka di temukan sejumlah tunai sejumlah 200 ribu, sedangkan kotak amal diketahui kosong dan kondisinya sudah terbuka.
“Belum sempat tersangka kabur, tersangka langsung diamankan berikut barang buktinya, uang tunai Rp.200 ribu, 1 buah tas merk Yinqishi warna coklat, 2 kotak amal panti asuhan dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat, untuk tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1), ke 3,5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” pungkas Faruk. (gik/yud/oso)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit