Bondowoso
Setelah 12 Hari Hilang, Mayat Thoriq Ditemukan Nyangkut di Pohon

Memontum Bondowoso – Thoriq Rizki Maulidan (14), pelajar lulusan SMPN 4 Bondowoso yang sudah 12 hari hilang saat mendaki Bukit Piramid, Gunung Argopuro, Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya ditemukan petugas Wanadri dan relawan pada Jumat sore pekan lalu (5/7/2019). Tubuh warga Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, ini ditemukan petugas di lereng Punggung Naga –sebutan Bukit Piramid- dalam kondisi tidak bernyawa dengan tersangkut di pohon.
Wakapolres Bondowoso, Kompol David Subagyo mengatakan, posisi mayat Thoriq saat ditemukan berada di medan sulit dengan kemiringan 75 derajat dan belum pernah disisir tim pencarian gabungan.

DIEVAKUASI: Mayat Thoriq saat digotong tim pencarian gabungan dari lereng Bukit Piramid Pegunungan Argopuro
”Saat ditemukan tim pencari gabungan seperti Wanadri dan relawan, kondisi jenazah atau mayat korban tersangkut di pohon. Dugaan kami, korban terpeleset dari jalur pendakian,” katanya.
Meski ditemukan pada Jumat sore, menurut Kompol David, tim pencari gabungan tidak langsung mengevakuasi mayat korban. Penyebabnya, medan sangat sulit dan waktu sudah sore hari.
”Mayat korban baru dievakuasi pada besok Sabtunya (6/7/2019) oleh tim pencari gabungan dengan membutuhkan waktu sekitar 4 jam dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke RSD Dr. Koesnadi Bondowoso,” terangnya.
Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat bersama pejabat Forkopimda setempat meninjau langsung lokasi penemuan mayat Thoriq. Wabup Irwan mengapresiasi kegigihan tim pencarian gabungan dari Wanadri dan relawan yang tanpa henti dan tidak kenal lelah mencari jenazah Thoriq, meski pencarian sudah resmi dihentikan.
“Alhamdullilah, mayat Thoriq yang sudah 12 hari hilang di Bukit Piramid akhirnya ditemukan oleh tim pencari gabungan dari Wanadri dan relawan,” katanya.
Thoriq Rizki Ahmad Maulidan, pelajar lulusan SMPN 4 Bondowoso hilang saat mendaki Bukit Piramid Gunung Argopuro, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, Jatim pada 23 Juni 2019 (23/6/2019). Dia mendaki dengan tiga teman seangkatannya di SMPN 4 yang selamat, yakni Pungki Pranata, Riski, dan Syafril yang selamat. Sejak itu, tim pencarian gabungan dari SAR, TNI, Polri, Wanadri, dan relawan terus mencari tanpa kenal menyerah. (ido/yan)
Bondowoso
Tujuh Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bondowoso Diciduk

Memontum Bondowoso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap polisi, setelah sempat menjadi buron selama tujuh bulan.
Pelaku yang kini ditahan di tahanan Mapolres Bondowoso adalah Supiadi, 49, warga Kecamatan Tapen, Bondowoso. Selama menjadi buronan polisi, dia sempat melarikan diri ke Pulau Bali.
”Begitu mendengar pelaku pulang ke Bondowoso, anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan. Kemudian, kami tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal di kantornya, Senin (23/9/2019).
Polisi melakukan pencarian pelaku, itu menurut Jamal, setelah mendapat laporan dari keluarga korban beberapa bulan silam. Dari laporan dengan disertai bukti-bukti yang kuat, ini polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tapi sayangnya, pelaku menghilang, hingga sempat kabur ke Pulau Bali, begitu mendengar dirinya dilaporkan keluarga korban ke polisi.
”Mendengar kabar pelaku sempat kabur ke Pulau Bali, anggota Satreskrim Polres Bondowoso juga sudah mengejar ke sana (Pulau Bali, red). Tapi, kami tidak menemukan pelaku, Nah, begitu mendengar pelaku pulang ke Bondowoso, saya perintahkan anggota Satreskrim melakukan penangkapan,” jelas Jamal.
Dari informasi di lapangan, polisi menangkap pelaku, ini berawal dari laporan dugaan pemerkosaan dari orangtua anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan. Dalam laporan, ini orangtua korban melaporkan ke polisi, bahwa anak gadisnya yang duduk di kelas V SD telah diperkosa pelaku pada Maret 2019 lalu.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu. Bahkan, untuk mewujudkan maksud bejatnya, pelaku berjanji akan terus memberi uang dengan jumlah lebih banyak kepada korban. Setelah korban berhasil dibujuk dengan iming-iming pemberian uang tersebut, pelaku melampiaskan maksud bejatnya. Anak gadis di bawah umur yang masih memiliki masa depan panjang, ini diperkosa di rumah pelaku saat kondisi sepi. (ido/yan)
Bondowoso
Dua Rumah di Tapen Bondowoso Terbakar, Satu Orang Tewas

Memontum Bondowoso – Dua rumah warga di Desa Mrawan. Kecamatan Tapen, Bondowoso terbakar, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 08.45 WIB. Dua rumah terbakar, ini milik Adul Karim dan B.Tin, semuanya warga Dusun Taman RT 09/ RW 04 Desa Mrawan.
Akibat kebakaran, itu 1 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka bakar. Kondisi tubuh korban meninggal dunia hangus terbakar. Sedangkan, korban luka bakar terjadi pada kedua kaki. Namun, belum diketahui pasti penyebab terbakarnya dua rumah warga Desa Mrawan yang berdekatan ini.
Anggota Polsek Tapen yang mendapat laporan kebakaran, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapen Aiptu Sumo Redjo, anggora polsek bersama masyarakat setempat bergotong royonh memadamkan api dan mengevakuasi korban.
”Akibat kebakaran ada 1 orang korban jiwa meninggal dunia hangus terbakar dan 2 orang luka bakar pada kedua kaki,” kata Aiptu Sumo Redjo.
Korban meninggal dunia dan mengalami luka bakar, menurut dia, langsung dibawa ke Puskesmas Tapen. ”Dari hasil penyelidikan awal, dugaan sementara dari penyebab dua rumah warga terbakar berasal dari api akibat tabung gas melon 3 kg yang bocor,” ujarnya.
Sumo menambahkan, 1 orang korban meninggal dunia hangus terbakar adalah pemilik rumah Abdul Karim, (49). Sedangkan, dua orang korban luka bakar di kedua kaki adalah B.Yit (75) dan Suyama alias B.Sutris(60).
”Kedua korban yang mengalami luka bakar , saat ini di rawat intensif di Puskesmas Tapen,: tambahnya.
Selain mengevakuasi korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari TKP. Diantaranya, 2 buah timba seng kapasitas 15 liter, 1 buah tabung gas 3 kg kosong, 10 buah tabung gas isi 3 kg, 1 buah kompor gas hangus terbakar, 1 selang, dan 1 regulator.
“Semua BB kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Aiptu Sumo. (ido/yan)
Bondowoso
Predator Anak di Bondowoso Dipenjara 13 Tahun

Memontum Bondowoso – Akibat kelakuan bejatnya mencabuli anak dibawah umur, Sunardi alias Muhfid, warga Dusun Sumberwalin, Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Jawa Timur harus mendekam di penjara untuk waktu cukup lama. Ini setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis Sunardi hukuman 13 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda uang Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan di PN Bondowoso, Kamis (29/8/2019, dipimpin hakim ketua Subronto dan dua hakim anggota Daniel dan Ni Kadek menyatakan, Sunardi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Dia telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Vonis majelis hakim, ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menuntut Sunardi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim, Sunardi yang kini naik status dari terdakwa menjadi terpidana masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Namun, majelis hakim menjelaskan, kalau terpidana melakukan banding, biasanya vonis hukuman bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Sedangkan, keluarga korban mengaku senang dengan vonis hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Sunardi. Karena, mereka menilai pelaku memang pantas menerima hukuman tersebut. (ido/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit