Mojokerto

Alkes RSI Sakinah Bantuan Menkes Terancam Dilaporkan ke KPK

Diterbitkan

-

Memontum Mojokerto-Tampaknya, permasalahan bantuan Alat Kesehatan (Alkes) CT Scan RS Islam Sakinah akan berbuntut panjang. Persoalan ini terancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ada dugaan yang menjurus pada kerugian negara yang mencapai angka miliaran rupiah. Demikian yang dikatakan Khusnul Ali, Ketua Umum LSM MPPKKN (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Mojokerto.

Menurut Ali, munculnya permasalahan di RS Islam Sakinah tersebut, karena adanya dugaan Laporan Keuangan yang mengestimasi Alat Kesehatan CT Scan yang sudah rusak. “Ini yang menjadi bahan pertimbangan kami untuk melaporkan ke Lembaga Anti Rasuah, ” terang Ali.

Ketua Pengurus lama RSI Sakinah, Sooko Mojokerto, Siroji Achmad. (ar)

Ketua Pengurus lama RSI Sakinah, Sooko Mojokerto, Siroji Achmad. (ar)

Dan perlu diketahui, beberapa tahun lalu RS Islam Sakinah, Jl Ra Basuni No.12 Sooko, Kabupaten Mojokerto menerima bantuan Alat Kesehatan berupa CT Scan dari Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari yang sekarang menjadi terpidana dalam kasus Alkes. Ada dugaan persoalan Alkes CT Scan di RS Sakinah ada hubungannya dengan Kementerian Kesehatan.

“Informasinya, alat Kesehatan CT Scan itu hanya bisa dipakai beberapa bulan saja, setelah itu rusak,” kata mantan Wartawan ini.

Ketua Pengurus baru RS Islam Sakinah, Sooko Mojokerto, Mahsum Arif. (ar)

Ketua Pengurus baru RS Islam Sakinah, Sooko Mojokerto, Mahsum Arif. (ar)

Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data dan mencari bukti – bukti tambahan untuk melengkapi berkas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Mudah -mudahan, cepat selesai dan secepatnya dikirim ke Komisi Pemberantasan korupsi, agar oknum – oknum yang terlibat permainan terkait bantuan CT Scan, bisa merasakan pengapnya hotel prodeo,” tandas Ali.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait bantuan Alkes CT Scan, antara pengurus lama dan baru RS Islam Sakinah, terkesan saling lempar tanggung jawab. (ar/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mojokerto

Manajemen PSMP Merasa Dizolimi Komite Disiplin PSSI

Diterbitkan

-

Oleh

Manajemen PSMP Merasa Dizolimi Komite Disiplin PSSI

Memontum Mojokerto – Merasa di zolimi oleh Komite Disiplin PSSI yang memberikan sanksi kepada Klub PSMP untuk tidak bermain di Liga 2 tahun 2019, management PSMP menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Presiden PSMP Firman Efendi, Rabu (26/12/2018).

Dalam Konferensi Pers yang di gelar di kantor Dispora Kabupaten Mojokerto Muhammad Soleh selaku pengacara PSMP mengatakan, sore ini adalah awal yang bersejarah, dimana PSMP di merasa zolimi oleh Komite Disiplin PSSI dimana Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi kepada PSMP untuk tidak bermain di liga 2 tahun 2019 tanpa pernah menghadirkan Management PSMP.

“Putusan ini ada putusan cacat, hal yang mendasari hal tersebut yakni yang pertama Komdis PSSI melanggar pasal 72 kode disiplin PSSI karena tidak menghadirkan Management,” ucapnya

Dan yang kedua terkait adanya tuduhan pengaturan skor saat melawan aceh united, kalteng putra dan gresik united, lanjut Soleh, yang ketiga yakni pertimbangan hukumannya tidak ada, kalau misalnya psmp bersalah, kalteng putra dan gresik united seharusnya juga kena sanksi. Yang ke empat kalau klub di hukum, di pertimbangan hukumnya itu disebut siapa aja yang terlibat.

“Setiap pertandingan di liga 1, liga 2 dan liga 3 itu ada perangkat pertandingan. Faktanya pertandingn melawan aceh tidak ada laporan pengaturan skor. Sampai akhirnya kita melakukan banding, supaya komite banding menganulir komite disiplin PSSI,” ungkapnya.

Masih kata Soleh, Kami tidak mau psmp ini di jadikan tumbal upaya-upaya oknum yang tidak menyukai ketua PSSI sehingga menjadikan tunbal klub-klub yang tidak mendukung ketua PSSI.

“Ada kasus pinalti tidak masuk, itu tidak bisa di tuduh pengaturan skor, klub-klub besar di eropa saja pun pernah melakukannya, bukti permainan skor itu tidak bisa berdasarkan video, harus di panggil satu persatu di mintai keterangan,” terang Soleh.

Muhhamad Soleh juga menambahkan, bahwa dalam argumentasi kita juga menyampaikan dalam pasal 72 ayat 5 menyebutkan jika klub atau badan sistematis atas perintah pimpinan klub tidak di perbolehlan mengatur skor, kalau memang terbukti, klub dan pengurusnya harus di hukum juga. Kenapa nggak di hukum pengurusnya juga karna mereka tidak tau pengurusnya terlibat apa tidak, makanya di hukum klubnya aja. Kami mengajak supporter untuk mengawasi persidangan, klub ini harus di selamatkan untuk tetap bermain di liga 2 tahun 2019.

“Soal krisna saat melawan aceh united kita sudah meyampaikan manajemen saya siap membela anak ini. Tergantung pada manajemen. Pembinaan itu yang paling utama, saya tidak mengatakan salah atau benar,” pungkas Muhammad Soleh selaku Pengacara PSMP.

Sementara Presiden PSMP Firman Efendi menambahkan, bagaimanapun juga kita harus melakukan banding untuk PSMP dan Kabupaten Mojokerto.

“Kita tidak menghitung materi yang di rugikan, jika benar-benar PSMP tidak bisa bermain di Liga 2 tahun 2019 kalau di hitung materi sudah terlalu banyak, yang penting bagaimanapun caranya PSMP harus bisa main di Liga 2 Tahun 2019;” terang Firman Efendi. (den/gan/yan)

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Tim Kuasa Hukum Kades Nono Nilai Putusan Majelis Hakim Ada Yang Salah

Diterbitkan

-

Oleh

Tim Kuasa Hukum Kades Nono Nilai Putusan Majelis Hakim Ada Yang Salah

Memontum Mojokerto – Suhartono Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo Kabupaten Mojokerto atau yang lebih akrab di panggil Kades Nono akhirnya divonis hukuman 2 bulan dan denda Rp 6 juta rupiah di Pengadilan Negri Mojokerto, Kamis (13/12/2018). Kasus yang menjerat Kades Nono terjadi saat dirinya menyambut kedatangan Cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno dengan mengerahkan sekitar 20 massa. Tindakan ini dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.

Menurut informasi Kades Nono juga telah dituding membagi-bagikan uang hingga menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah saat kegiatan Sandiaga Uno di Wisata Air Panas Pacet.

Ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat pada saat memimpin persidangan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 490 junto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terdakwa, sebelumnya dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Kades Nono. Namun di dalam vonis hakim hukuman dua bulan penjara itu tanpa ada kata-kata percobaan.

Abdul Malik, Tim Kuasa Hukum Kades Nono saat diwawancarai awak media mengatakan, Majelis hakim dalam putusan nya dihukum 2 bulan dan denda 6 juta, dirinya menilai jika dalam vonis majelis hakim ada yang salah, majelis hakim yang tanpa menyebutkan masa percobaan.

“karena semua perkara pilkada itu ada percobaannya, mungkin majelis hakim itu salah nulisnya,” ungkapnya.

Selanjutnya

Mojokerto

Puluhan Jurnalis Mojokerto Gelar Aksi Damai

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Mojokerto – Puluhan Jurnalis di Mojokerto menggelar aksi damai di Tugu UKS Mojokerto Jalan Jayanegara Mojokerto, Rabu (12/12/2018). Aksi yang dilakukan oleh para Jurnalis Mojokerto dipicu pernyataan salah satu Calon Presiden (Capres) yang beberapa waktu lalu di Jakarta yang mengatakan bahwa Jurnalis merupakan antek penghancur NKRI. Sebagai bentuk kekecewaan, puluhan jurnalis Mojokerto membentangkan poster yang intinya jangan mendiskriminasi dan melecehkan profesi wartawan.

Selain itu salah satu perwakilan Jurnalis Mojokerto juga melakukan orasi di depan para jurnalis yang hadir. R Yunarto sebagai koordinator aksi tersebut dalam pernyataannya, ini sebuah bentuk keprihatinan bahwa jurnalis itu profesi. Jurnalis itu netral jadi kalo ada peryataan-peryataan terlebih berita yang berkaitan dengan politik jangan dikait-kaitkan jurnalis dengan politik apalagi menjadikan jurnalis sebagai korban politik.

“Jadi paling tidak ini adalah peryataan sikap saja, terhadap kejadian kemarin di Jakarta yang infonya bahwa salah satu Capres mengatakan media itu tidak fair dan sebagainya,” ucapnya.

Jurnalis itu dilindungi UU tentang Pers, lanjut Yunarto, dalam UU ini diatur koreksi terhadap pemberitaan adalah dengan mekanisme ‘hak jawab’ yang difasilitasi dewan pers dan apabila tidak menemui kata sepakat maka boleh mengajukan gugatan pidana pengadilan jika merasa dirugikan, jangan menjadikan Jurnalis sebagai korban politik.

“Ya mohon lah kita jangan diikut-ikutkan dalam politik, kita tidak ada kepentingan apa-apa, kita bekerja sesuai undang-undang,” pungkasnya.(den/gan/yan)

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas