Banyuwangi
LSM Yasra Sesalkan Penahanan Mudofir

Memontum Banyuwangi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasra Siar Dinamika Indonesia (YSDI) sesalkan penahanan Mudofir (43) warga Dusun Curahtangi, RT01 RW 01, Desa Setail, Kecamatan Genteng oleh Polsek Genteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dari laporan Rizal warga Kecamatan Genteng.
Bahkan terkait penahanan Mudofir ini, LSM YSDI berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang isinya meminta kepada penyidik kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mencermati persoalan ini.
Menurut Ketua LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia, Ahmad Nehro Jaeni antara Mudofir dan Rizal adalah sama-sama berkecimpung di Big Data International Group (BDIG) yang bergerak di bidang bisnis online yang ber kantor pusat di Phnom Phen, Kamboja, dan beroperasi sejak tahun 2018.
“Pelapor dan terlapor itu sama-sama berkecimpung di bisnis online yang sama,” kata Nehro, sapaan akrab Ahmad Nehro Jaeni, Selasa (30/7/2019) siang.
BDIG ini, lanjut Nehro seiring perkembangan situasi bisnis online, berubah nama menjadi VB DATA dengan sistem yang sama dengan BDIG. Setelah ganti nama VB DATA, setelah itu berganti nama lagi menjadi FINETS, dan pada tanggal 1 Juli 2019 berubah nama lagi menjadi VB COIN.
“Untuk menarik hasil bisnis online ini, baik itu Up Line maupun downline dengan cara melakukan With Drow (WD) melalui internet. Sehingga tidak ada uang yang masuk ke terlapor, baik secara tunai maupun melaluib transfer ke rekening,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nehro menjelaskan, permasalahan antara terlapor dan pelapor tersebut antara Mudofir sebagai Upline dan Rizal sebagai downline tidak ada persoalan sama sekali. Kedua orang tersebut (pelapor dan terlapor) sama-sama bisnis di dunia maya.
“Bisnis dunia maya itu legal, dan diakui oleh undang-undang. Jika masyarakat ragu bisnis di dunia maya, sebaiknya tidak usah ikut bisnis tersebut,” tegasnya.
Nehro menjelaskan untuk perkembangan dunia Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pemerintah menerbitkan UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 18 tahun 2008. UU ini yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
“Setelah terbit UU ITE tersebut, Mentri Perdagangan menerbitkan Permen No 99 tahun 2018 tentang penetapan aset Krepto (crypto Curracy) sebagai subyek komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka,” jelasnya.
Nehro juga menyesalkan pelimpahan penahanan dari rumah tahanan Polsek Genteng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Banyuwangi.
Surat yang dikirim oleh LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut, meminta agar JPU Kejari Banyuwangi untuk meneliti kembali penahanan Mudofir tersebut. Karena Mudofir tidak mempunyai kesalahan dalam persoalan ini.
“Kalau Mudofir dikatakan salah, kenapa Rizal tidak di nyatakan salah juga. Karena di bisnis online ini, jabatan Rizal juga Upline yang mempunyai banyak downline,” cetus ketua LSM YSDI.
Sementara Anang Tambrani (54) warga Dusun Sidoluhur, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, salah satu downline dari terlapor (Mudofir) mengaku sangat menyesalkan atas pelaporan tersebut. Menurutnya, bisnis yang ditekuninya ini tidak pernah merugikan dirinya maupun pihak pelapor.
“Kalau ngomong untung jelas banyak untungnya, tanya saja ke Rizal, sudah berapa puluh juta untungnya dari bisnis ini,” kata Anang.
Anang Tabrani mengatakan pertama kali dirinya gabung di bisnis ini dengan modal US 1000 atau setara 17 juta kurs Rp 17 ribu.
“Kalau dihitung-hitung, sejak ikut setahun yang lalu, hasil saya sekitar 48 juta,” paparnya.
Sementara Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Puji Wahono ketika dikonfirmasi meminta ke awak media untuk datang lagi ke Polsek Genteng, agar bisa dijelaskan oleh penyidik.
“Kalau datang jangan terlalu sore, besok datang lagi saja biar dijelaskan sama penyidik,” dalih Iptu Puji Wahono. (tut/oso)
Banyuwangi
Gara-Gara Cukuri Rambut Siswa SD, 3 Guru Banyuwangi Masuk Bui

Memontum Banyuwangi – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan 3 oknum guru SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari yang mencukur rambut puluhan siswa secara paksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Banyuwangi.
Tiga guru tersebut, yakni arya, Joko dan Rizki ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Rogojampi sejak bulan Juli 2019. Namun ketiganya tidak ditahan. Bahkan terkait kasus ini, Arya dipindah tugas mengajarnya di SDN 1 Kaotan, Kecamatan Blimbingsari.

BUI : Tiga oknum guru SDN 2 Patoman saat menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi. (tut)
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi Koko Erwinto Danarko melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Dewanto membenarkan pihaknya menahan 3 oknum guru terkait pencukuran rambut siswa secara paksa.
Menurut Ari Dewanto, tiga tersangka yang di tahan tersebut, 1 guru olahraga SDN 2 Patokan dan 2 guru ekstra kurikuler silat.
“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, satu guru olahraga dan 2 guru ekstra kurikuler SDN 2 Patoman kami tahan,” ungkap Ari Dewanto, Rabu (25/9/2019) siang.
Menurut Ari Dewanto, saat ketiga oknum guru tersebut diperiksa Polsek Rogojampi, ketiganya di tetapkan menjadi tersangka, dan dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64. Namun setelah setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Banyuwangi, ketiga tersangka terbukti memenuhi unsur pasal 170 KUHP, sehingga Kejari Banyuwangi menahan ketiga oknum guru tersebut.
“Sebenarnya, Pasal 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 lalu,” jelasnya.
Lanjut Ari Dewanto, setelah dilakukan penahanan, secepatnya berkas tiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Berkas 3 oknum guru ini, segera kami limpahkan ke PN Banyuwangi, agar segera disidangkan,” tutupnya.
Tiga oknum guru SDN 2 Patoman menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi selama 5 jam. Setelah itu, ketiganya langsung di giring menuju mobil yang sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk dibawa ke Lapas Banyuwangi. (tut/oso)
Banyuwangi
Hutan Jati Banyuwangi Terbakar

Memontum Banyuwangi – Kebakaran hutan dan lahan di petak (blok) 72a RPH Karetan, BKPH Karetan KPH Banyuwangi selatan, Dusun Jatirejo, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, diduga berasal dari puting rokok yang dibuang sembarangan sekelompok orang ketika melakukan perburuan.
Kebakaran tersebut, melalap sekitar 0,65 hektar dari luas areal 13 hektar tanaman jati, Selasa (8/9/2019) siang.

TUGAS BERAT : Petugas Perhutani, BPBD dan Masyarakat saat memadamkan api di hutan jati, petak 72a RPH Karetan, BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan. (ist)
Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Banyuwangi, Eka Muharam menjelaskan, pihaknya melakukan kegiatan bersama patroli preventif bersama KRPH Karetan, Mandor, Potter, serta anggota LMDH Sidomulyo dan masyarakat.
“Pada saat melakukan patroli rutin di petak 72a telah terjadi kebakaran,” ujar Eka Muharam, Rabu (4/9/2019) siang.
Melihat adanya kobaran api di areal tanaman jati tersebut, pihaknya bersama dengan tim patroli bersama masyarakat setempat langsung bergerak cepat, memadamkan api.
“Dengan alat seadanya, kami memadamkan api yang ada dipermukaan tanah itu,” katanya.
Menurut Eka Muharam, untuk memadamkan api tidak dibutuhkan waktu yang lama. Pemadam api tersebut hanya membutuhkan waktu 30 menit.
“Tidak sampai setengah jam, api tersebut sudah bisa dipadamkan,” ucapnya.
Lanjut Kabid Kedaruratan dan Logistik, ditaksir kerugian akibat kebakaran tersebut sekitar Rp. 14,6 ribu.
“Tak Siran kerugian akibat kebakaran hutan itu, tidak sampai Rp 15 ribu,” jelasnya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik mengimbau kepada masyarakat yang ada disekitar hutan, agar lebih berhati-hati membuang puntung rokok atau benda-benda lain yang mudah terbakar, agar hutan di wilayah Banyuwangi ini aman.
“Dalam hutan itu, tidak hanya tumbuh-tumbuhan tapi didalamnya juga banyak binatang, seperti ayam hutan, merak, serta hewan lainnya, mari kita jaga bersama hutan kita,” harapnya. (tut/oso)
Banyuwangi
Helmi : Tuduhan LSM GMBI Tidak Benar

Memontum Banyuwangi – Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Helmi Rosyadi melakukan investigasi dan pengumpulan data maupun keterangan terkait demo yang dilakukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Senin (2/9/2019) di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi dan berlanjut ke DPRD Banyuwangi.
Dalam investigasi tersebut, terungkap apa yang dituduhkan oleh LSM GMBI terkait tidak ditandatanganinya Surat Pernyataan Miskin (SPM) atas nama Fatimah, warga Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, itu tidak benar. Bahkan semua semua biaya pengobatan saat Fatimah berobat di RSUD Blambangan, ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi

Bukti tandatangan. (ist)
“Usai demo yang dilakukan oleh LSM GMBI, saya langsung mencari ibu Fatimah di Desa Kedayunan dan bertemu dengan yang bersangkutan,” ujar Muhammad Helmi Rosyadi, Rabu (4/9/2019) siang.
Menurut Helmi, Fatimah masuk ke RSUD Blambangan pada Senin (26/8/2019) dan SPM ditandatangani oleh Kepala Dinsos Banyuwangi, Edi Supriyono pada Selasa (27/9/2019).
“Saat saya ke rumah ibu Fatimah, keadaan beliau sudah sehat wal alfiat,” terang ketua ARM.
Hasil investigasi dari ARM ini, mematahkan aksi demo yang dilakukan oleh LSM GMBI yang mendatang anggota LSM GMBI dari beberapa distrik (Kabupaten) yang ada di Jawa Timur, jika Dinas Sosial sangat lamban memberikan pelayanan terhadap warga miskin.
“Kita mengkritisi pemerintah boleh-boleh saja, asal sesuai data, dan fakta. Jangan hanya koar-koar tanpa bukti, ini sangat memalukan, apalagi mendatangkan anggota LSM dari beberapa kabupaten, namun faktanya tidak seperti yang dituduhkan,” selorohnya.
Helmi sangat menyayangkan apa yang disampaikan LSM GMBI saat orasi di Dinsos dan di DPRD Banyuwangi, tidak sesuai dengan faktanya. Semua yang disampaikan banyak fitnahnya dan memutar balikkan fakta.
“Dalam orasinya, LSM GMBI menuduh Dinsos Banyuwangi lamban dalam menangani memberikan pelayanan warga miskin, dan arogan. Ternyata tidak benar. Buktinya ya SPM itu, ibu Fatimah mengajukan pada tanggal 26 Agustus, ditandatangani oleh Kadinsos tanggal 27 Agustus. hanya selang satu hari. Lamban dari mana? Kalau seperti ini, yang arogan itu siapa? Dinsos apa LSM GMBI?,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, LSM GMBI Distrik Banyuwangi, melakukan aksi demo di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi. Dalam aksi tersebut, LSM GMBI Banyuwangi turut menghadirkan anggota LSM dari berbagai Distrik yang ada di Jawa Timur.
Saat ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subadi dalam orasinya mengatakan, Dinas Sosial Banyuwangi sarangnya preman dan koruptor, dan sangat arogan dalam memberikan pelayanan kepada warga miskin yang membutuhkan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
Bahkan dalam mediasi dengan Kadinsos, Edi Supriyanto, dengan Perwakilan 10 orang dari anggota LSM GMBI dari berbagai Distrik tersebut, sempat bersitegang. Ada anggapan jawaban dari Dinsos sangat berbelit-belit, dan mengada-ada. Hingga aksi demo berlanjut ke DPRD Banyuwangi.
Begitu juga saat hearing dengan anggota DPRD Banyuwangi, yang dipimpin Ali Mahrus dari FPKB dan Bernard Sipahutar dari fraksi P. Nasdem, sempat bersitegang salah satu pengunjung yang menanyakan apakah LSM GMBI Banyuwangi sudah terdaftar di Kesbangpol Banyuwangi.
Mendengar pertanyaan tersebut, salah satu anggota LSM GMBI langsung murka, dan mengatakan kalau LSM GMBI itu sudah terdaftar di Kemenkumham.
“Pelayanan di Banyuwangi sudah baik, jangan disamakan dengan kotamu,” celetuk salah satu pengunjung demo. (tut/oso)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit