Bondowoso

Polisi Tangkap Pemalsu Tanda Tangan Bupati Bondowoso

Diterbitkan

-

Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah. (ido)

Memontum Bondowoso – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuat surat dan tanda tangan palsu Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin. Pelaku yang langsung ditahan di Mapolres Bondowoso, ini adalah Suhartono alias Pak Dewi (45), warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari.

Sebelum ditangkap, pelaku yang merupakan tetangga satu desa dengan tempat tinggal Bupati Salwa, itu sempat melarikan diri ke luar Pulau Jawa. ”Pelaku kami tangkap tadi malam dan langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah di kantornya.

Perwira menengah (pamen) denga dua melati di pundak, ini juga menjelaskan, pelaku melarikan diri atau kabur ke luar Pulau Jawa, setelah kasus surat dan tanda tangan palsu Bupati Salwa, itu ramai menjadi perbincangan masyarakat Bondowoso.

”Tapi kemudian, polisi melakukan upaya pendekatan ke keluarga dan orang-orang terdekatnya. Sehingga pelaku mau pulang kembali ke pulau Jawa,” jelasnya. .

Polisi, tambah Kapolres Febriansyah, masih terus mengembangkan kasus, ini karena kemungkinan ada tersangka lain. Sementara, Suhartono dijerat dengan KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2 dan langsung ditahan. Polisi mengusut kasus, ini setelah Bupati Salwa melalui kuasa hukumnya, Husnus Sidki resmi melaporkan kasus pemalsuan tandatangan dan stempel Pemkab Bondowoso pada Juni silam. Pemalsuan dilakukan sebagai modus untuk meminta sumbangan.

Dalam laporan ke polisi, pengacara Bupati Salwa menyertakan sejumlah alat bukti. Yakni, surat undangan, kupon, dan stiker yang berkaitan dengan akan even olahraga di Kecamatan Wonosari. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengedarkan surat mengatasnamakan Bupati Salwa untuk meminta sumbangan uang minimal Rp 150 ribu. Padahal, Bupati Salwa tidak tahu menahu surat permintaan sumbangan lengkap dengan stempel dan tanda tangan dirinya untuk turnamen sepak bola Piala Bupati Bondowoso yang digelar mulai 10 Juli 2019 di Wonosari itu. (ido/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bondowoso

Tujuh Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bondowoso Diciduk

Diterbitkan

-

Oleh

DIPERIKSA: Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso memeriksa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang sempat buron tujuh buron

Memontum Bondowoso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap polisi, setelah sempat menjadi buron selama tujuh bulan.

Pelaku yang kini ditahan di tahanan Mapolres Bondowoso adalah Supiadi, 49, warga Kecamatan Tapen, Bondowoso. Selama menjadi buronan polisi, dia sempat melarikan diri ke Pulau Bali.

”Begitu mendengar pelaku pulang ke Bondowoso, anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan. Kemudian, kami tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal di kantornya, Senin (23/9/2019).

Polisi melakukan pencarian pelaku, itu menurut Jamal, setelah mendapat laporan dari keluarga korban beberapa bulan silam. Dari laporan dengan disertai bukti-bukti yang kuat, ini polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tapi sayangnya, pelaku menghilang, hingga sempat kabur ke Pulau Bali, begitu mendengar dirinya dilaporkan keluarga korban ke polisi.

”Mendengar kabar pelaku sempat kabur ke Pulau Bali, anggota Satreskrim Polres Bondowoso juga sudah mengejar ke sana (Pulau Bali, red). Tapi, kami tidak menemukan pelaku, Nah, begitu mendengar pelaku pulang ke Bondowoso, saya perintahkan anggota Satreskrim melakukan penangkapan,” jelas Jamal.

Dari informasi di lapangan, polisi menangkap pelaku, ini berawal dari laporan dugaan pemerkosaan dari orangtua anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan. Dalam laporan, ini orangtua korban melaporkan ke polisi, bahwa anak gadisnya yang duduk di kelas V SD telah diperkosa pelaku pada Maret 2019 lalu.

Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu. Bahkan, untuk mewujudkan maksud bejatnya, pelaku berjanji akan terus memberi uang dengan jumlah lebih banyak kepada korban. Setelah korban berhasil dibujuk dengan iming-iming pemberian uang tersebut, pelaku melampiaskan maksud bejatnya. Anak gadis di bawah umur yang masih memiliki masa depan panjang, ini diperkosa di rumah pelaku saat kondisi sepi. (ido/yan)

 

Selanjutnya

Bondowoso

Dua Rumah di Tapen Bondowoso Terbakar, Satu Orang Tewas

Diterbitkan

-

Oleh

TERBAKAR: Dua rumah warga Desa Mrawan Kecamatan Tapen, Bondowoso ludes terbakar, Selasa (10/9/2019)

Memontum Bondowoso – Dua rumah warga di Desa Mrawan. Kecamatan Tapen, Bondowoso terbakar, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 08.45 WIB. Dua rumah terbakar, ini milik Adul Karim dan B.Tin, semuanya warga Dusun Taman RT 09/ RW 04 Desa Mrawan.

Akibat kebakaran, itu 1 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka bakar. Kondisi tubuh korban meninggal dunia hangus terbakar. Sedangkan, korban luka bakar terjadi pada kedua kaki. Namun, belum diketahui pasti penyebab terbakarnya dua rumah warga Desa Mrawan yang berdekatan ini.

Anggota Polsek Tapen yang mendapat laporan kebakaran, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapen Aiptu Sumo Redjo, anggora polsek bersama masyarakat setempat bergotong royonh memadamkan api dan mengevakuasi korban.

”Akibat kebakaran ada 1 orang korban jiwa meninggal dunia hangus terbakar dan 2 orang luka bakar pada kedua kaki,” kata Aiptu Sumo Redjo.

Korban meninggal dunia dan mengalami luka bakar, menurut dia, langsung dibawa ke Puskesmas Tapen. ”Dari hasil penyelidikan awal, dugaan sementara dari penyebab dua rumah warga terbakar berasal dari api akibat tabung gas melon 3 kg yang bocor,” ujarnya.

Sumo menambahkan, 1 orang korban meninggal dunia hangus terbakar adalah pemilik rumah Abdul Karim, (49). Sedangkan, dua orang korban luka bakar di kedua kaki adalah B.Yit (75) dan Suyama alias B.Sutris(60).

”Kedua korban yang mengalami luka bakar , saat ini di rawat intensif di Puskesmas Tapen,: tambahnya.

Selain mengevakuasi korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari TKP. Diantaranya, 2 buah timba seng kapasitas 15 liter, 1 buah tabung gas 3 kg kosong, 10 buah tabung gas isi 3 kg, 1 buah kompor gas hangus terbakar, 1 selang, dan 1 regulator.

“Semua BB kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Aiptu Sumo. (ido/yan)

 

Selanjutnya

Bondowoso

Predator Anak di Bondowoso Dipenjara 13 Tahun

Diterbitkan

-

Oleh

Sunardi, pelaku pencabulan anak dibawah umur saat sidang putusan di PN Bondowoso, Kamis (29/8/2019)

Memontum Bondowoso – Akibat kelakuan bejatnya mencabuli anak dibawah umur, Sunardi alias Muhfid, warga Dusun Sumberwalin, Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Jawa Timur harus mendekam di penjara untuk waktu cukup lama. Ini setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis Sunardi hukuman 13 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda uang Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan di PN Bondowoso, Kamis (29/8/2019, dipimpin hakim ketua Subronto dan dua hakim anggota Daniel dan Ni Kadek menyatakan, Sunardi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Dia telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Vonis majelis hakim, ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menuntut Sunardi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim, Sunardi yang kini naik status dari terdakwa menjadi terpidana masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Namun, majelis hakim menjelaskan, kalau terpidana melakukan banding, biasanya vonis hukuman bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Sedangkan, keluarga korban mengaku senang dengan vonis hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Sunardi. Karena, mereka menilai pelaku memang pantas menerima hukuman tersebut. (ido/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas