Connect with us

Banyuwangi

Tipu 2 Warga Glenmore, Warga Lumajang Diciduk Polisi

Diterbitkan

||

DUA : Tersangka aksi penipuan Sukaedi alias Edi berikut barang buktinya saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Glenmore. (tut)

Memontum BanyuwangiPetani nyambi jadi penipu diringkus tim Opsnal Polsek Glenmore. Aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka Sukaedi alias Edi warga Dusun Jati RT02/RW04, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang harus meringkuk di rumah tahanan, Polsek Glenmore akibat ulahnya.

Ditangkapnya tersangka Sukaedi alias Edi atas laporan Mohammad Yanto (42) warga Dusun Sepanjang Wetan, RT03/RW01, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, dan Yasirudin (54) warga Balarejo RT 02 RW 03, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore yang merasa ditipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Glenmore AKP Mujiono mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban agar percaya menyerahkan barangnya untuk dijualkan.

“Tersangka merayu korban agar korban mau menyerahkan barangnya untuk dijualkan. Tapi barang yang sudah terjual itu, uangnya tidak diserahkan ke korban, tapi diambil sendiri, hingga korban mengalami kerugian,” ujar Kapolsek Glenmore, AKP Mujiono.

AKP Mujiono menjelaskan, tersangka Sukaedi merayu korban agar kendaraan milik korban mau dijualkan. Sayangnya setelah dua kendaraan, yakni Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nopol P 3148 VW dan satu unit roda tiga Happy “perkasa” No. Pol. P-5342-UI.

Ini terjual, tersangka mempergunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan sendiri, tanpa persetujuan dari korban.

“Kedua kendaraan milik korban yang sudah laku terjual ini, uangnya tidak diberikan ke korban tapi dipakai oleh tersangka tanpa seijin korban, sehingga korban mengalami kerugian,” paparnya.

Dari penangkapan tersangka Sukaedi alias Edi, Reskrim Polsek Glenmore berhasil mengamankan dua barang bukti, yakni satu unit Yamaha Jupiter dan Satu unit kendaraan roda 3 Happy ‘perkasa’.

“Korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan Rp 20 juta,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dan harus meringkuk di Rumah tahanan Polsek Glenmore.

“Tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan, dan dua kendaraan diamankan untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (tut/oso)

 

Advertisement
klik untuk berkomentar

Tuliskan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banyuwangi

Gara-Gara Cukuri Rambut Siswa SD, 3 Guru Banyuwangi Masuk Bui

Diterbitkan

||

oleh

Gara-Gara Cukuri Rambut Siswa SD, 3 Guru Banyuwangi Masuk Bui

Memontum Banyuwangi – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan 3 oknum guru SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari yang mencukur rambut puluhan siswa secara paksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Banyuwangi.

Tiga guru tersebut, yakni arya, Joko dan Rizki ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Rogojampi sejak bulan Juli 2019. Namun ketiganya tidak ditahan. Bahkan terkait kasus ini, Arya dipindah tugas mengajarnya di SDN 1 Kaotan, Kecamatan Blimbingsari.

BUI : Tiga oknum guru SDN 2 Patoman saat menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi. (tut)

BUI : Tiga oknum guru SDN 2 Patoman saat menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi. (tut)

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi Koko Erwinto Danarko melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Dewanto membenarkan pihaknya menahan 3 oknum guru terkait pencukuran rambut siswa secara paksa.

Menurut Ari Dewanto, tiga tersangka yang di tahan tersebut, 1 guru olahraga SDN 2 Patokan dan 2 guru ekstra kurikuler silat.

“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, satu guru olahraga dan 2 guru ekstra kurikuler SDN 2 Patoman kami tahan,” ungkap Ari Dewanto, Rabu (25/9/2019) siang.

Menurut Ari Dewanto, saat ketiga oknum guru tersebut diperiksa Polsek Rogojampi, ketiganya di tetapkan menjadi tersangka, dan dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64. Namun setelah setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Banyuwangi, ketiga tersangka terbukti memenuhi unsur pasal 170 KUHP, sehingga Kejari Banyuwangi menahan ketiga oknum guru tersebut.

“Sebenarnya, Pasal 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 lalu,” jelasnya.

Lanjut Ari Dewanto, setelah dilakukan penahanan, secepatnya berkas tiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Berkas 3 oknum guru ini, segera kami limpahkan ke PN Banyuwangi, agar segera disidangkan,” tutupnya.

Tiga oknum guru SDN 2 Patoman menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi selama 5 jam. Setelah itu, ketiganya langsung di giring menuju mobil yang sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk dibawa ke Lapas Banyuwangi. (tut/oso)

 

Lanjutkan Membaca

Banyuwangi

Hutan Jati Banyuwangi Terbakar

Diterbitkan

||

oleh

Hutan Jati Banyuwangi Terbakar

Memontum Banyuwangi – Kebakaran hutan dan lahan di petak (blok) 72a RPH Karetan, BKPH Karetan KPH Banyuwangi selatan, Dusun Jatirejo, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, diduga berasal dari puting rokok yang dibuang sembarangan sekelompok orang ketika melakukan perburuan.

Kebakaran tersebut, melalap sekitar 0,65 hektar dari luas areal 13 hektar tanaman jati, Selasa (8/9/2019) siang.

TUGAS BERAT : Petugas Perhutani, BPBD dan Masyarakat saat memadamkan api di hutan jati, petak 72a RPH Karetan, BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan. (ist)

TUGAS BERAT : Petugas Perhutani, BPBD dan Masyarakat saat memadamkan api di hutan jati, petak 72a RPH Karetan, BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan. (ist)

Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Banyuwangi, Eka Muharam menjelaskan, pihaknya melakukan kegiatan bersama patroli preventif bersama KRPH Karetan, Mandor, Potter, serta anggota LMDH Sidomulyo dan masyarakat.

“Pada saat melakukan patroli rutin di petak 72a telah terjadi kebakaran,” ujar Eka Muharam, Rabu (4/9/2019) siang.

Melihat adanya kobaran api di areal tanaman jati tersebut, pihaknya bersama dengan tim patroli bersama masyarakat setempat langsung bergerak cepat, memadamkan api.

“Dengan alat seadanya, kami memadamkan api yang ada dipermukaan tanah itu,” katanya.

Menurut Eka Muharam, untuk memadamkan api tidak dibutuhkan waktu yang lama. Pemadam api tersebut hanya membutuhkan waktu 30 menit.

“Tidak sampai setengah jam, api tersebut sudah bisa dipadamkan,” ucapnya.

Lanjut Kabid Kedaruratan dan Logistik, ditaksir kerugian akibat kebakaran tersebut sekitar Rp. 14,6 ribu.

“Tak Siran kerugian akibat kebakaran hutan itu, tidak sampai Rp 15 ribu,” jelasnya.

Kabid Kedaruratan dan Logistik mengimbau kepada masyarakat yang ada disekitar hutan, agar lebih berhati-hati membuang puntung rokok atau benda-benda lain yang mudah terbakar, agar hutan di wilayah Banyuwangi ini aman.

“Dalam hutan itu, tidak hanya tumbuh-tumbuhan tapi didalamnya juga banyak binatang, seperti ayam hutan, merak, serta hewan lainnya, mari kita jaga bersama hutan kita,” harapnya. (tut/oso)

 

Lanjutkan Membaca

Banyuwangi

Helmi : Tuduhan LSM GMBI Tidak Benar

Diterbitkan

||

oleh

Helmi Rosyadi, Ketua Aliansi Rakyat Muskin. (ist)

Memontum Banyuwangi – Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Helmi Rosyadi melakukan investigasi dan pengumpulan data maupun keterangan terkait demo yang dilakukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Senin (2/9/2019) di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi dan berlanjut ke DPRD Banyuwangi.

Dalam investigasi tersebut, terungkap apa yang dituduhkan oleh LSM GMBI terkait tidak ditandatanganinya Surat Pernyataan Miskin (SPM) atas nama Fatimah, warga Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, itu tidak benar. Bahkan semua semua biaya pengobatan saat Fatimah berobat di RSUD Blambangan, ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi

Bukti tandatangan. (ist)

Bukti tandatangan. (ist)

“Usai demo yang dilakukan oleh LSM GMBI, saya langsung mencari ibu Fatimah di Desa Kedayunan dan bertemu dengan yang bersangkutan,” ujar Muhammad Helmi Rosyadi, Rabu (4/9/2019) siang.

Menurut Helmi, Fatimah masuk ke RSUD Blambangan pada Senin (26/8/2019) dan SPM ditandatangani oleh Kepala Dinsos Banyuwangi, Edi Supriyono pada Selasa (27/9/2019).

“Saat saya ke rumah ibu Fatimah, keadaan beliau sudah sehat wal alfiat,” terang ketua ARM.

Hasil investigasi dari ARM ini, mematahkan aksi demo yang dilakukan oleh LSM GMBI yang mendatang anggota LSM GMBI dari beberapa distrik (Kabupaten) yang ada di Jawa Timur, jika Dinas Sosial sangat lamban memberikan pelayanan terhadap warga miskin.

“Kita mengkritisi pemerintah boleh-boleh saja, asal sesuai data, dan fakta. Jangan hanya koar-koar tanpa bukti, ini sangat memalukan, apalagi mendatangkan anggota LSM dari beberapa kabupaten, namun faktanya tidak seperti yang dituduhkan,” selorohnya.

Helmi sangat menyayangkan apa yang disampaikan LSM GMBI saat orasi di Dinsos dan di DPRD Banyuwangi, tidak sesuai dengan faktanya. Semua yang disampaikan banyak fitnahnya dan memutar balikkan fakta.

“Dalam orasinya, LSM GMBI menuduh Dinsos Banyuwangi lamban dalam menangani memberikan pelayanan warga miskin, dan arogan. Ternyata tidak benar. Buktinya ya SPM itu, ibu Fatimah mengajukan pada tanggal 26 Agustus, ditandatangani oleh Kadinsos tanggal 27 Agustus. hanya selang satu hari. Lamban dari mana? Kalau seperti ini, yang arogan itu siapa? Dinsos apa LSM GMBI?,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, LSM GMBI Distrik Banyuwangi, melakukan aksi demo di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi. Dalam aksi tersebut, LSM GMBI Banyuwangi turut menghadirkan anggota LSM dari berbagai Distrik yang ada di Jawa Timur.

Saat ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subadi dalam orasinya mengatakan, Dinas Sosial Banyuwangi sarangnya preman dan koruptor, dan sangat arogan dalam memberikan pelayanan kepada warga miskin yang membutuhkan Surat Pernyataan Miskin (SPM).

Bahkan dalam mediasi dengan Kadinsos, Edi Supriyanto, dengan Perwakilan 10 orang dari anggota LSM GMBI dari berbagai Distrik tersebut, sempat bersitegang. Ada anggapan jawaban dari Dinsos sangat berbelit-belit, dan mengada-ada. Hingga aksi demo berlanjut ke DPRD Banyuwangi.

Begitu juga saat hearing dengan anggota DPRD Banyuwangi, yang dipimpin Ali Mahrus dari FPKB dan Bernard Sipahutar dari fraksi P. Nasdem, sempat bersitegang salah satu pengunjung yang menanyakan apakah LSM GMBI Banyuwangi sudah terdaftar di Kesbangpol Banyuwangi.

Mendengar pertanyaan tersebut, salah satu anggota LSM GMBI langsung murka, dan mengatakan kalau LSM GMBI itu sudah terdaftar di Kemenkumham.

“Pelayanan di Banyuwangi sudah baik, jangan disamakan dengan kotamu,” celetuk salah satu pengunjung demo. (tut/oso)

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement

Terpopuler