Trenggalek
Belanja di Pasar Dawuhan, Ponsel Karyawan Honorer Diembat Maling

Memontum Trenggalek-Seorang pelaku pencurian asal Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah memancarkan aksinya di depan toko yang ada di pasar tradisional Kabupaten Trenggalek. Pelaku yakni Lamuji warga asal Dusun Cari Rt 13 Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal saat korban yakni Lisa Endrieni (30) seorang karyawan honorer di Trenggalek datang ke salah satu toko yang ada di lingkungan pasar Dawuhan. Saat hendak masuk kedalam toko, korban meninggalkan Handphone di dashboard sepeda motor Honda Vario. Setelah korban dilayani oleh pemilik toko, sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan didepan toko dipindahkan dengan jarak 3 meter dari tempat semula.
Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian yang ada di lingkungan pasar Dawuhan Trenggalek.
“Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya. Setelah berhasil membawa lari sebuah handphone milik korban yang diletakkan di dashboard motor, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ucapnya Selasa (14/11/2017).
Dari pengakuan pelaku, dirinya tidak berniat untuk mencuri. Akan tetapi melihat adanya kesempatan tersebut, tanpa menunggu waktu yang lama, pelaku mengambil handphone korban dan membawanya kabur.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 dosbook Handphone merek Oppo, 1 lembar nota pembelian handphone dan 1 unit handphone merek Oppo milik korban yang disita dari pelaku.
“Selain mengambil barang yang bukan miliknya, pelaku mengaku akan memakai sendiri handphone hasil curiannya tersebut. Dan tidak berniat untuk menjualnya. Namun saat ini, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara dengan sangkaan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (mil/yan)
Hukum & Kriminal
Petani Trenggalek Tewas di Lahan Jagung

Memontum Trenggalek – Naas yang dialami Taslim (55) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Pasalnya, pada saat mengairi lahan jagung miliknya menggunakan diesel di desa setempat, diduga terkena serangan jantung dan ditemukan meninggal dunia diladang jagung.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan peristiwa tersebut. Korban ketika di temukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di ladang jagung miliknya.
“Benar telah terjadi peristiwa orang meninggal dunia di ladang jagung Desa Jambu. Diduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung. Untuk saat ini kasus telah ditangani Polsek Tugu,” ungkapnya, Senin (23/9/2019).
Disampaikan Supadi, peristiwa itu terjadi berawal, pada Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 05.00 Wib, korban berangkat dari rumah dengan maksud mengairi ladang jagung miliknya dengan menggunakan diesel.
Kemudian sekitar pukul 06.30 Wib, saksi Umi Salamah (istri korban) datang ke ladang untuk mengantarkan makanan untuk persiapan makan siang. Pada saat istri korban mengatar makanan, masih sempat bertemu dengan korban di ladang dalam kondisi baik dan sehat.
Sekitar pukul 12.00 Wib, saksi Hadi Prayitno ketika pulang beraktifitas melihat bekal makanan milik korban masih ada di sepeda motor di tepi ladang dan diesel dalam keadaan mati.
Kemudian yang bersangkutan mengecek ke gubuk yang berada di tengah ladang dan mendapati Taslim (korban) sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Mengetahui hal itu, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tugu. Kemudian petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara, guna melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban.
” Dari hasil olah TKP petugas dan pemeriksaan tim medis, tidak di temukan tanda-tanda luka bekas kekerasan pada tubuh korban. Dan korban meninggal dunia diduga akibat serangan jantung,” pungkas Supadi. (Fal/yan)
Hukum & Kriminal
Polres Trenggalek Babat Pengedar Ribuan Pil Dobel L

Memontum Trenggalek – Peredaran Narkoba dan Obat – obatan terlarang di Kota Keripik Tempe kembali digagalkan oleh jajaran Kepolisian Resort Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus barang bukti ribuan pil Dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam keterangan pers release yang digelar di halaman Mapolres membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang.
“Keberhasilan petugas dalam mengamankan seorang pelaku yang merupakan warga desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Trenggalek. Tertangkap tangan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa memiliki izin edaran harus kita apresiasi, ” terang Kapolres, Senin (09/09/2019) pagi.
Diketahui pelaku adalah Y Candra (29) yang diduga sebagai pengedar obat – obatan terlarang jenis dobel L.
Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut berawal Kamis (5/9/2019) siang. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan seorang laki – laki yang sedang mabuk di terminal bus masuk Kelurahan Surodakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) pil dobel L kemasan plastik bening berisi 100 butir dan 1 bungkus pil dobel L kemasan plastik bening berisi 70 butir yang dimasukkan kedalam bungkus rokok, ” imbuhnya.
Menurut keterangan yang menurut keterangan laki – laki itu, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil menangkap tersangka dan dibawa ke Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 kemasan plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir pil dobel L. Selain itu turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa dompet, sebuah handphone dan uang tunai Rp 3 ribu, ” tegas Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah Subs Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah dan UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tidak ada ruang bagi pemakai atau pengedar Narkoba dan Okerbaya di Trenggalek. Nobat, Nongol babat, ” pungkasnya. (mil/yan)
Hukum & Kriminal
Pengedar Tulungagung Bawa Sabu ke Trenggalek, Belum Laku Lha Kok Ketangkap Polisi

Memontum Trenggalek – Seorang laki – laki asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Trenggalek lantaran kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis Sabu – Sabu. Pelaku yakni Munendar alias Munir (53) warga RT 04 Rw 02 Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pelaku merupakan pengedar narkoba yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku berhasil diamankan saat melintas di pinggir jalan masuk Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam keterangan pers release yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis Sabu – Sabu.
“Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu – sabu. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa paket sabu – sabu,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Kapolres menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap pelaku.
“Diketahui, pelaku tertangkap tangan menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, ” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,40 gram dan 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram, sebuah handphone, jaket, dompet dan uang tunai Rp. 250 ribu.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milyar, ” pungkas Didit. (mil/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit