Bangkalan

Pembacok Kakak Beradik Diringkus, Polisi Buru Pelaku Lain

Diterbitkan

-

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung saat menunjukkan foto DPO (kiri), tersangka Abdul Aziz (tengah) bersama Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan

Memontum Bangkalan – Pelaku pembunuhan dua korban pembacokan di Jalan Raya Binoh Kecamatan Burneh,Bangkalan pada selasa lalu (6/8/2019) ahirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan Abdul Aziz alias AA (19) warga asal Desa Muragung Kecamatan Socah,Bangkalan kemarin pagi (7/8/2019) di rumahnya.

AA diamankan beserta satu buah parang miliknya yang masih bersimbah darah. Menurut pengakuan AA kepada polisi, ia bersama kakaknya, Muzemmil (30) membunuh Farida (25) yang merupakan istri sang kakak yang sedang bersama Saenul Arief (30) pada selasa lalu (6/8/2019).

Dikatakan, sang kakak merasa sakit hati, lantaran kaka iparnya tersebut berboncengan bersama pria lain dengan jarak yang sangat dekat. Keduanya lantas mengejar kedua korban dan melampiaskan rasa sakit hatinya.

Kedua korban yang saat itu berboncengan, kemudian melarikan diri ke sekitar pasar Tonaan, Kecamatan Burneh. Namun naas, kedua korban ahirnya berhasil dihabisi oleh pelaku.

“Kakak saya sakit hati, karena istrinya dibonceng laki-laki lain, walaupun mereka saat ini sudah dalam proses cerai dan telah pisah ranjang,” ucap AA dengan wajah tertunduk.

Dalam pembunuhan ini, Muzemmil bertugas mengendarai motor dan mengarahkan adiknya untuk membunuh. Sedangkan AA, bertugas menjadi eksekutor.

Baca : Pisah Ranjang Dengan Suami, Istri dan PIL Dibacok Orang Misterius

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Dikatakan, Muzemmil juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya dengan kasus berbeda.

“Masih kami kembangkan, untuk tersangka DPO ini juga merupakan DPO di Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Serta tuntutan hukuman 15 tahun penjara. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bangkalan

Lihat Pengerukan Tanah, Dibabat Clurit dan Parang 8 Orang

Diterbitkan

-

Oleh

Terkapar, Abdul Aziz mengalami luka bacok sedang dirawat di RSUD Syamrabu

Memontum Bangkalan – Nasib naas menimpa Abdul Aziz (50) Desa Jung Anyar Kecamatan Socah,Bangkalan hari ini (25/9/2019). Ia dibacok oleh 8 orang saat mengawasi pengerukan tanah di Dusun Jung Anyar Pesisir Desa Jung Anyar Kecamatan Socah,Bangkalan.

Mulanya pada pukul 10.00, Aziz beserta Ali anaknya dan ARS kerabatnya melakukan pemantauan pengerukan tanah. Kemudian datang dan menanyakan tanah yang dikeruk apakah milik H Rawi. Namun ketiganya tak menjawab.

Selisih beberapa menit, ARW beserta 7 rekannya datang kembali dengan membawa clurit dan parang. Mereka langsung menyerang Abdul Aziz, hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

Setelah melihat korban terluka, sekelompok orang itu kabur meninggalkan Aziz yang telah terkapar. Kemudian Ali dan ARS membawa Aziz ke Puskesmas setempat kemudian dirujuk ke RSUD Syamrabu bersama kepala desa Jung Anyar, Nazir.

“Iya, korban dikeroyok oleh ARW cs dengan parang dan clurit. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Socah AKP Hartanta menyampaikan kasus ini telah ditangani oleh polres Bangkalan. Diakuinya, seluruh pelaku saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku masih dalam pengejaran. Untuk korban saat ini sudah dirawat di RSUD Syamrabu dan mengalami luka dibagian kepala, punggung serta wajah,” ucapnya. (Isn/nhs/yan)

 

Selanjutnya

Bangkalan

Berlanjut, Warek III UTM Dilaporkan ke Polisi

Diterbitkan

-

Oleh

Efendi Ketua umum HMI cabang Bangkalan dan Kuasa Hukum melaporkan Agung Ali Fahmi Ke Polres Bangkalan

Memontum Bangkalan – Kasus pelecehan atau pencemaran nama baik terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh wakil rektor lll Agung Ali Fahmi terus berlanjut. Hari ini, HMI UTM melaporkan Agung atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (18/9/2019) malam.

Atas viralnya WhatsApp Agung Ali Fahmi tersebut, pihak HMI menilai Agung telah mencemarkan nama baik HMI. Agung juga dinilai tidak layak mencuitkan hal tersebut sebab dirinya merupakan salah satu pimpinan UTM, apalagi membidangi kemahasiswaan.

“Kami telah melaporkan Agung Ali Fahmi Warek lll UTM atas pencemaran nama baik HMI. Kami menilai Agung sebagai warek lll yang membidangi kemahasiswaan, tidak seharusnya mengungkapkan hal tersebut hingga menimbulkan perpecahan dan menjatuhkan korban,” ucap Arif Sulaiman Kuasa Hukum Efendi Ketua umum HMI cabang Bangkalan.

Baca : Cuitan Warek lll UTM Berbuntut, Dua Mahasiswa Jadi Korban

Sebelumnya, Agung telah didemo oleh ratusan massa yang tergabung dalam HMI dari berbagai wilayah. Namun, Agung malah membuat massa tandingan hingga terjadi bentrokan.

Atas perbuatannya ini agung dituntut 45 A ayat 2 junto pasal 27 ayat 3 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Isn/nhs/yan)

 

Selanjutnya

Bangkalan

Sertifikat Tak Keluar, LBH Tjakraningrat Datangi BPN

Diterbitkan

-

Oleh

LBH Tjakraningrat saat mendatangi BPN

Memontum Bangkalan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) hari ini (12/9/2019). Ia menuntut BPN segera mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah Hasunah yang telah bertahun-tahun tak kunjung mendapatkan penyelesaian.

Jimhur Saros, selaku kuasa hukum Hasunah mengaku telah mengajukan pembuatan sertifikat sejak 22 mei 2018. Namun, hingga kini sertifikat yang diinginkan tak kunjung diberikan.

“Permasalahan tanah ini sudah bergulir sejak tiga tahun yang lalu. Jadi, tanah milik Hasunah ini yang mulanya masih petok D kemudian berpindah tangan ke orang lain dalam bentuk sertifikat, padahal Hasunah sendiri tidak pernah menyerahkan tanah tersebut,” ucapnya.

Zaini salah satu kuasa hukum juga turut menimpali, ia menyampaikan sebelum berubah nama menjadi milik orang lain, oknum BPN melakukan pengukuran tanpa adanya surat pemberitahuan pada Hasunah. Kemudian ia bersama tim memproses hal tersebut secara hukum dan menang di pengadilan.

“Kita sudah menang di pengadilan. Dengan berkas sebanyak ini kenapa sertifikat balik nama tidak kunjung dikeluarkan. Padahal secara hukum tanah itu sah milik Hasunah,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Saefudin Kasi Penanganan Masalah BPN Bangkalan meminta maaf atas proses panjang tersebut. Ia mengaku baru saja menyelesaikan hal tersebut dan akan segera mengeluarkan sertifikat.

“Kami meminta maaf karena memang memerlukan proses yang panjang agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan serupa. Dan ini kebetulan, sebelum seluruh tamu datang kesini sertifikatnya juga sudah selesai,” terangnya.

Ia mengaku, memiliki banyak pekerjaan persengketaan tanah yang perlu diselesaikan BPN. Sehingga, banyak sengketa tanah itu yang masih menunggak untuk diselesaikan. (ist/nhs/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas