Connect with us

Banyuwangi

Diduga Memprovokasi Warga, Asosiasi BPD Laporkan Oknum Jaksa Ke Kajari Banyuwangi

Diterbitkan

||

DEWAN : Rombongan asosiasi BPD ketika melaporkan oknum jaksa ke Kajari Banyuwangi, diterima Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar, Rabu (15/8/2019) siang (Aras Sugiarto). (tut)

Memontum Banyuwangi – Usai menggelar audensi dengan Komisi 1 DPRD kabupaten Banyuwangi, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Anggota BPD itu menuju kantor Kejari untuk melaporkan oknum jaksa atas dugaan mengadili BPD Desa Kepundungan di hadapan masyakarat Desa, camat Srono, serta beberapa perwakilan dinas yang diundang dalam acara Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa, bertempat di kantor Desa Kepundungan, Kamis (8/8/2019) lalu.

Menurut ketua Asosiasi BPD, apa yang disampaikan oleh oknum Kejari Banyuwangi tersebut, patut diduga menggiring persepsi publik, seolah-olah BPD menghambat pembangunan Desa Kepundungan, dan memakai uang Desa untuk kepentingan sendiri.

“Dugaan saya, apa yang disampaikan oleh oknum Kejari Banyuwangi dihadapan masyakarat Desa Kepundungan, sangat tidak etis, isi pidatonya sangat menyudutkan BPD, seolah-olah BPD itu memakai uang Desa,” ujar Rudi Hartono Latif, usai menyerahkan laporan di Kejari Banyuwangi, Rabu (15/8/2019) siang.

Baca : Konflik Desa Kepundungan Tak Kunjung Selesai, Asosiasi BPD Datangi DPRD

Selain itu, kata Rudi Hartono Latif, apa yang disampaikan oleh oknum jaksa tersebut, sangat tidak relevan, ketika mempertanyakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang belum dibuat oleh BPD.

“UU dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mana kalau BPD itu disuruh membuat LPJ. BPD itu bukan pengelola anggaran, kok di suruh buat LPJ. Yang buat LPJ ya Pemerintahan Desa, selaku pengguna anggaran,” katanya.

Jika melihat pidato oknum jaksa tersebut, menurut ketua Asosiasi BPD, patut saya duga, oknum jaksa tersebut menggiring opini publik, agar tidak mempercayai BPD Desa Kepundungan. Sehingga masyarakat lapor ke bupati agar diberhentikan menjadi anggota BPD.

“Kalau mencermati isi pidato yang disampaikan oleh oknum jasa itu, banyak provokasinya. Makanya saya melaporkan masalah ini,” tegasnya.

Laporan secara tertulis yang disampaikan oleh asosiasi BPD, diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar.

“Senin akan dilaksanakan audensi antara asosiasi BPD dan Kejari Banyuwangi, terkait waktu menunggu surat dari Kajari,” ujar Bagus saat menerima asosiasi BPD. (ras/oso)

 

Advertisement
1 Komentar

1 Komentar

  1. Pingback: Kasi Intel Tanggapi Atas Dilaporkannya ke Kajari - Hukum & Kriminal

Tuliskan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banyuwangi

Gara-Gara Cukuri Rambut Siswa SD, 3 Guru Banyuwangi Masuk Bui

Diterbitkan

||

oleh

Gara-Gara Cukuri Rambut Siswa SD, 3 Guru Banyuwangi Masuk Bui

Memontum Banyuwangi – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan 3 oknum guru SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari yang mencukur rambut puluhan siswa secara paksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Banyuwangi.

Tiga guru tersebut, yakni arya, Joko dan Rizki ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Rogojampi sejak bulan Juli 2019. Namun ketiganya tidak ditahan. Bahkan terkait kasus ini, Arya dipindah tugas mengajarnya di SDN 1 Kaotan, Kecamatan Blimbingsari.

BUI : Tiga oknum guru SDN 2 Patoman saat menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi. (tut)

BUI : Tiga oknum guru SDN 2 Patoman saat menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi. (tut)

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi Koko Erwinto Danarko melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Dewanto membenarkan pihaknya menahan 3 oknum guru terkait pencukuran rambut siswa secara paksa.

Menurut Ari Dewanto, tiga tersangka yang di tahan tersebut, 1 guru olahraga SDN 2 Patokan dan 2 guru ekstra kurikuler silat.

“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, satu guru olahraga dan 2 guru ekstra kurikuler SDN 2 Patoman kami tahan,” ungkap Ari Dewanto, Rabu (25/9/2019) siang.

Menurut Ari Dewanto, saat ketiga oknum guru tersebut diperiksa Polsek Rogojampi, ketiganya di tetapkan menjadi tersangka, dan dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64. Namun setelah setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Banyuwangi, ketiga tersangka terbukti memenuhi unsur pasal 170 KUHP, sehingga Kejari Banyuwangi menahan ketiga oknum guru tersebut.

“Sebenarnya, Pasal 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 lalu,” jelasnya.

Lanjut Ari Dewanto, setelah dilakukan penahanan, secepatnya berkas tiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Berkas 3 oknum guru ini, segera kami limpahkan ke PN Banyuwangi, agar segera disidangkan,” tutupnya.

Tiga oknum guru SDN 2 Patoman menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi selama 5 jam. Setelah itu, ketiganya langsung di giring menuju mobil yang sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk dibawa ke Lapas Banyuwangi. (tut/oso)

 

Lanjutkan Membaca

Banyuwangi

Hutan Jati Banyuwangi Terbakar

Diterbitkan

||

oleh

Hutan Jati Banyuwangi Terbakar

Memontum Banyuwangi – Kebakaran hutan dan lahan di petak (blok) 72a RPH Karetan, BKPH Karetan KPH Banyuwangi selatan, Dusun Jatirejo, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, diduga berasal dari puting rokok yang dibuang sembarangan sekelompok orang ketika melakukan perburuan.

Kebakaran tersebut, melalap sekitar 0,65 hektar dari luas areal 13 hektar tanaman jati, Selasa (8/9/2019) siang.

TUGAS BERAT : Petugas Perhutani, BPBD dan Masyarakat saat memadamkan api di hutan jati, petak 72a RPH Karetan, BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan. (ist)

TUGAS BERAT : Petugas Perhutani, BPBD dan Masyarakat saat memadamkan api di hutan jati, petak 72a RPH Karetan, BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan. (ist)

Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Banyuwangi, Eka Muharam menjelaskan, pihaknya melakukan kegiatan bersama patroli preventif bersama KRPH Karetan, Mandor, Potter, serta anggota LMDH Sidomulyo dan masyarakat.

“Pada saat melakukan patroli rutin di petak 72a telah terjadi kebakaran,” ujar Eka Muharam, Rabu (4/9/2019) siang.

Melihat adanya kobaran api di areal tanaman jati tersebut, pihaknya bersama dengan tim patroli bersama masyarakat setempat langsung bergerak cepat, memadamkan api.

“Dengan alat seadanya, kami memadamkan api yang ada dipermukaan tanah itu,” katanya.

Menurut Eka Muharam, untuk memadamkan api tidak dibutuhkan waktu yang lama. Pemadam api tersebut hanya membutuhkan waktu 30 menit.

“Tidak sampai setengah jam, api tersebut sudah bisa dipadamkan,” ucapnya.

Lanjut Kabid Kedaruratan dan Logistik, ditaksir kerugian akibat kebakaran tersebut sekitar Rp. 14,6 ribu.

“Tak Siran kerugian akibat kebakaran hutan itu, tidak sampai Rp 15 ribu,” jelasnya.

Kabid Kedaruratan dan Logistik mengimbau kepada masyarakat yang ada disekitar hutan, agar lebih berhati-hati membuang puntung rokok atau benda-benda lain yang mudah terbakar, agar hutan di wilayah Banyuwangi ini aman.

“Dalam hutan itu, tidak hanya tumbuh-tumbuhan tapi didalamnya juga banyak binatang, seperti ayam hutan, merak, serta hewan lainnya, mari kita jaga bersama hutan kita,” harapnya. (tut/oso)

 

Lanjutkan Membaca

Banyuwangi

Helmi : Tuduhan LSM GMBI Tidak Benar

Diterbitkan

||

oleh

Helmi Rosyadi, Ketua Aliansi Rakyat Muskin. (ist)

Memontum Banyuwangi – Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Helmi Rosyadi melakukan investigasi dan pengumpulan data maupun keterangan terkait demo yang dilakukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Senin (2/9/2019) di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi dan berlanjut ke DPRD Banyuwangi.

Dalam investigasi tersebut, terungkap apa yang dituduhkan oleh LSM GMBI terkait tidak ditandatanganinya Surat Pernyataan Miskin (SPM) atas nama Fatimah, warga Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, itu tidak benar. Bahkan semua semua biaya pengobatan saat Fatimah berobat di RSUD Blambangan, ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi

Bukti tandatangan. (ist)

Bukti tandatangan. (ist)

“Usai demo yang dilakukan oleh LSM GMBI, saya langsung mencari ibu Fatimah di Desa Kedayunan dan bertemu dengan yang bersangkutan,” ujar Muhammad Helmi Rosyadi, Rabu (4/9/2019) siang.

Menurut Helmi, Fatimah masuk ke RSUD Blambangan pada Senin (26/8/2019) dan SPM ditandatangani oleh Kepala Dinsos Banyuwangi, Edi Supriyono pada Selasa (27/9/2019).

“Saat saya ke rumah ibu Fatimah, keadaan beliau sudah sehat wal alfiat,” terang ketua ARM.

Hasil investigasi dari ARM ini, mematahkan aksi demo yang dilakukan oleh LSM GMBI yang mendatang anggota LSM GMBI dari beberapa distrik (Kabupaten) yang ada di Jawa Timur, jika Dinas Sosial sangat lamban memberikan pelayanan terhadap warga miskin.

“Kita mengkritisi pemerintah boleh-boleh saja, asal sesuai data, dan fakta. Jangan hanya koar-koar tanpa bukti, ini sangat memalukan, apalagi mendatangkan anggota LSM dari beberapa kabupaten, namun faktanya tidak seperti yang dituduhkan,” selorohnya.

Helmi sangat menyayangkan apa yang disampaikan LSM GMBI saat orasi di Dinsos dan di DPRD Banyuwangi, tidak sesuai dengan faktanya. Semua yang disampaikan banyak fitnahnya dan memutar balikkan fakta.

“Dalam orasinya, LSM GMBI menuduh Dinsos Banyuwangi lamban dalam menangani memberikan pelayanan warga miskin, dan arogan. Ternyata tidak benar. Buktinya ya SPM itu, ibu Fatimah mengajukan pada tanggal 26 Agustus, ditandatangani oleh Kadinsos tanggal 27 Agustus. hanya selang satu hari. Lamban dari mana? Kalau seperti ini, yang arogan itu siapa? Dinsos apa LSM GMBI?,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, LSM GMBI Distrik Banyuwangi, melakukan aksi demo di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi. Dalam aksi tersebut, LSM GMBI Banyuwangi turut menghadirkan anggota LSM dari berbagai Distrik yang ada di Jawa Timur.

Saat ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subadi dalam orasinya mengatakan, Dinas Sosial Banyuwangi sarangnya preman dan koruptor, dan sangat arogan dalam memberikan pelayanan kepada warga miskin yang membutuhkan Surat Pernyataan Miskin (SPM).

Bahkan dalam mediasi dengan Kadinsos, Edi Supriyanto, dengan Perwakilan 10 orang dari anggota LSM GMBI dari berbagai Distrik tersebut, sempat bersitegang. Ada anggapan jawaban dari Dinsos sangat berbelit-belit, dan mengada-ada. Hingga aksi demo berlanjut ke DPRD Banyuwangi.

Begitu juga saat hearing dengan anggota DPRD Banyuwangi, yang dipimpin Ali Mahrus dari FPKB dan Bernard Sipahutar dari fraksi P. Nasdem, sempat bersitegang salah satu pengunjung yang menanyakan apakah LSM GMBI Banyuwangi sudah terdaftar di Kesbangpol Banyuwangi.

Mendengar pertanyaan tersebut, salah satu anggota LSM GMBI langsung murka, dan mengatakan kalau LSM GMBI itu sudah terdaftar di Kemenkumham.

“Pelayanan di Banyuwangi sudah baik, jangan disamakan dengan kotamu,” celetuk salah satu pengunjung demo. (tut/oso)

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement

Terpopuler