Kabupaten Malang
PTN XII Kebun Pancursari-Sumawe Rugi Rp 5,7 Miliar, Akibat Lahan Diserobot Sekelompok Warga Desa Tegalrejo

Memontum Malang—-Penyerobotan lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari oleh sekelompok warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang sampai hari ini masih berlangsung. Akibatnya,Perusahaan negara dibawah naungan Meneg BUMN ini harus menderita kerugian dengan total kesuruhan sebesar Rp 5,7 miliar.
Ir Hendrianto Manager PTPN XII Kebun Pancursari berharap,kasus pencurian dan perusakan lahan di Kebun Pancursari berharap segera dihentikan. Dia juga mengaku sudah bersurat ke pihak Polres Malang. Dalam surat nomor PSR/X/413/2017 tertanggal 13 Nopember 2017, hal yang diminta PTPN XII tentang permohonan perkembangan laporan pencurian tebu. Sesuai TBL/1092/IX/2017/UM/Jatim tanggal 5 September 2017 tentang pencurian dan perkebunan sesuai pasal 362 KUHP dan pasal 107 UU RI No.39 tahun 2014 dan surat Polres Malang nomor B/651/IX/2017/Reskrim tanggal 18 September 2017 perihal pemberitahuan hasil pelimpahan laporan.
“Sampai dengan tanggal 12 November 2017 sudah terjadi pencurian secara terus menerus oleh Saudara Ari Ismanto seluas 51,20 hektar dengan kerugian Rp.987,670 juta,” ungkap Hendrianto. Pihaknya memohon kepada pihak Polres Malang, untuk segera menghentikan secepatnya pencurian tersebut demi keadilan dan penegakkan hukum.
“Sudah ada 10 laporan Polisi yang kami buat ke Polda Jatim dan diteruskan ke Polres Malang. Tapi sampai hari ini, kesan penanganannya sangat lambat. Ada apa sebenarnya,” terangnya.
Surat permohonan laporan pencurian tebu ini, di tembuskan langsung kepada Kapolda Jatim, Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara XII, Direksi PTPN XII, Itwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, Ketua Umum SPBUN Pusat dan Kapolsek Sumbermanjing Wetan.
Tambah dia, kejadian tersebut berawal sejak tahun 2016 lalu yakni kasus penjarahan lahan seluas 177hektar. Kasus itupun sudah dilaporkan ke Polres Malang, termasuk pembakaran tanaman pohon karet yang sudah bisa disadap.Selain itu juga okupasi lahan.
“Jadi sampai hari ini ada 52 hektar tananaman tebu yang dijarah. Awalnya kami menjalin kerjasama dengan Ari Ismanto yang sampai hari ini masih menjabat selaku Kades Tegalrejo dengan sistem Kerjasama Usaha(KSU). Selama dua tahun pembayarannya berjalan lancar. Tetapi begitu masuki tahun ke-3,dia melakukan penjarahan lahan seluas 177 Ha. Kami dari pihak PTP menyebutnya wan prestasi karena sampai hari ini dia Masih memanen tanaman tebu dengan cara paksa tanpa setor sepeserpun kepada pihak kami,” bebernya.
Juga dikatakan, semakin hari kerugian PTP semakin bertambah.Untuk itu pihaknya berharap,agar Polres Malang menangani kasus ini dengan serius.”Kami juga sudah bersurat kepada Polres Malang terkait perkembangan penanganan kasusIni,” pungkas Hendri. (sur/yan)
Hukum & Kriminal
Warga Wadung Pakisaji Cari Keadilan

Memontum Malang – Bermula dari sengketa lahan, Moch Sodiq warga RT20/RW05 Desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang harus menjalani kasasi di MA. Sesuai keputusan PN Kepanjen tanggal 11-Juli 2019 nomor : 267/PID.8/2019, Shodiq dipidana selama 1 tahun. Namun, kata Shodiq, semua itu penuh ketidakadilan dalam prosesnya.
Sebagai bahan acuhan, Shodiq juga kantongi SHM nomor 5 atas nama pemilik. Selanjutnya ada alat bukti tanaman tebu yang tingginya lebih dari 1 meter dan itu tidak sesuai fakta di lapangan.
Selanjutnya, lahan itu dia buldoser, dua hari setelah tebang tebu. Anehnya, alat bukti tebu yang ditunjukkan di pengadilan tidak pernah dicantumkan dalam gelar perkara di Polres Malang. Begitu juga dengan bukti letter C Desa no 476 ternyata sudah dicabut oleh Kepala Desa.
Lanjut Shodiq seperti tertulis dalam surat pernyataannya tanggal 25-September 2019, laporan perdata tanggal 4-3-2019 pidana tanggal 11-4-2019 ternyata putusan lebih dulu pidananya bahkan Hakim ketua dan anggotanya, pidana dan perdata sama. Ada juga 4 saksi yang kini dalam proses laporan ke Polres Malang.
Ditemui Memontum.com di Kepanjen Kamis (26/9/2019) kemarin, Shodiq menjelaskan kilas kronologis kejadian. Awalnya dari sengketa lahan dengan Imam Jazuli tahun 2012 silam. Dari jumlah luas lahan 1200 meter itu sudah bersertifikat atas nama Basir orang tua Sodiq.
“Tanah yang bermasalah itu separuh dari luas 1200 meter itu.Tahun 1998 tanah itu diambil paksa oleh Jaiz dengan penuh ancaman. Awalnya tanah itu dipinjam. Yang jelas, dalam permasalahan ini kami mencari keadilan, ” pungkasnya. (sur/oso)
Hukum & Kriminal
Kasus Foto Bugil Istri Siri Berakhir Damai

Memontum Malang – Tim tujuh yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang untuk melakukan investigasi sekaligus tabayyun terhadap kasus aduan yang dilayangkan oleh SW terhadap suami sirinya Kuncoro yang merupakan Kader dari partai belambang bumi dan sembilan bintang itu.
“Permasalahan tersebut sudah selesai. Kedua belah pihak sudah memutuskan untuk berdamai,” ucap salah satu personel Tim 7 Rabu (25/9/2019) kemarin.
Menurutnya, permasalahan ini mencuat kemungkinan karena Kuncoro merasa sakit hati,yang akhirnya nekat melaporkan istri sirinya sendiri ke Polres Malang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang.
“Kuncoro sempat melaporkan SW. Dengan adanya laporan tersebut, akhirnya SW melakukan serangan balik dengan mengadukan Kuncoro atas dugaan kasus penyebaran foto bugil dan perzinaan ke Polres Malang dan Kantor DPC PKB Kabupatn Malang,” tambahnya.
Baca : Kirim Foto Bugil, Oknum Anggota Dewan Kabupaten Malang Diadukan ke Polisi
Sementara itu, Ketua Tim 7 DPC PKB Kabupaten Malang, Agus Salim mengantakan, jika pihaknya telah melakukan investigasi terkait permasalahan ini. Hasil investigasi sudah diserahkan ke Dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad.
“Dari tim tujuh telah melakukan investigasi dan tabayyun, hasilnya sudah kami serahkan kepada Dewan Syuro. Informasinya Dewan Syuro sudah menginstruksikan keduanya untuk berdamai dan mencabut berkas aduan mereka masing-masing,” pungkasnya. (Sur/oso)
Hukum & Kriminal
Konflik Perusakan Karet Pancursari Berlanjut ke Polisi

Memontum Malang – Pengrusakan sebanyak 54.800 bibit tanaman karet milik PTPN XII Pancursari Kabupaten Malang berlanjut laporan Polisi. Hal itu setelah aksi massa terjadi di lahan sengketa antara warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (21/9/2019) lalu.
“Akibat aksi massa itu bibit tanaman karet kami yang mati sebanyak 54.800 batang. Total kerugian lebih dari Rp 193 juta,” ungkap Manager PTPN XII Pancursari, Hendro Prasetyo, Senin (23/9/2019) siang.
Kata Hendro, massa berjumlah 150 hingga 200 orang masuk ke afdeling Bumirejo, blok Bedengan atau tempat bibit tanaman karet.
“Luas di blok bedengan bibit karet ini 2 hektar. Aksi massa merusak bibit karet mulai dari ukuran kecil sampai besar. Bibit karet yang kecil dicabuti. Bibit karet dalam polibag dirusak. Sementara bibit karet berukuran besar disemprot dengan racun,” beber Hendro.
Lanjutnya, bibit tanaman karet yang mati dan dirusak massa sudah masuk blok bedengan sejak Januari 2019 lalu. “Umur bibit karet yang mati ini mulai umur 6 bulan sampai 9 bulan. Rencananya akan kami tanam tahun ini sesuai program dari perusahaan,” ujarnya.
Baca : Konflik Lahan PTPN XII Pancursari Memanas
Tambah Hendro, pasca kejadian ini, pihaknya akan menyerahkan langkah sepenuhnya pada proses hukum.
“Kita proses sesuai hukum. Pasal-pasal apa saja yang disangkakan dalam kejadian ini ke Polres Malang. Termasuk kita upayakan mediasi lagi dengan DPRD. Untuk siapa terlapornya, masih dilakukan gelar perkara di Polres Malang.Karena pada saat kejadian, juga ada BKO dari Brimob dan anggota Polres Malang. Kami tetap menunggu petunjuk dari Polres,” pungkas Hendro. (tim/oso)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit