Connect with us

Hukum & Kriminal

Warga Paseban Kencong, Usir Alat Berat di Sempadan Pantai

Diterbitkan

||

USIR : Sejumlah warga Paseban bersama Kepala Desa Lasidi hentikan paksa operasional alat berat. (rir)

Memontum Jember – Setelah lama redup persoalan tambang Pasir yang berada di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, saat ini mulai memanas lantaran tiba-tiba ada alat berat yang berada di Sempadan Pantai Paseban tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa dan Kecamatan Kencong.

Kepala Desa Paseban, Lasidi Agung Santoso mengatakan, alat berat tersebut datang sekitar satu Minggu yang lalu, sempat dihentikan oleh warga ketika operasi, sebab masyarakat merasa resah dengan keberadaan alat berat tersebut.

“Alat berat datang dan mengambil tindakan sepihak dengan membuldoser tanah pesisir di situ dan tanah tersebut notabene yang dijaga oleh masyarakat sekitar sana mulai tahun 2008, tiba-tiba buldoser datang seketika masyarakat kaget, ” ujar Lasidi, saat diwawancara di kantor Kecamatan Kencong, Rabu (28/8/2019) malam.

Masyarakat menghentikan kegiatan buldoser tersebut, sambung Lasidi, lantaran khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian alat berat dipulangkan, secara prosedur, memasuki wilayah orang harus menghargai kearifan lokal yang mana dalam persoalan ini pemilik wilayah tidak mengetahui.

“Saya bisa menyebut itu datang secara ilegal, informasinya juga tidak jelas itu alat berat dari mana, baru sekitar 2 harian ini ada pemberitahuan dari PT Brantas Abi Praya melakukan pembangunan jalur lintas selatan dan sekarang juga dilakukan tes kekerasan tanah dengan alat sondir, ” terang Lasidi.

Lasidi menjelaskan, surat pemberitahuannya sudah datang dari Bina Marga Provinsi bahwa ada pelaksanaan dan ini baru disebut ilegal.

Sementara yang kemarin, tidak jelas sebab tidak ada pemberitahuan dalam bentuk apapun, apalagi datang langsung main buldoser tentu itu tidak boleh.

Masih Lasidi, Buldoser tersebut sebelum ditangkap oleh warga sempat melakukan operasi sekitar 1 jam. Lantaran tidak ada kejelasan sehingga info yang masuk ke warga juga tidak jelas, multitafsir. Ada yang mengatakan dari tambang, tambak dan juga ada yang menyebut dari Brantas.

“Tapi semua tidak bisa dipertanggung jawabkan sebab tidak didahului dengan pemberitahuan resmi, apalagi kita lembaga resmi dan kita normatif saja lah. Jadi, saat silakukan pemberhentian semuanya kecewa, baik pemerintah desa, warga dan juga yang mendatangkan alat berat, ” terang Lasidi.

Menurut Lasidi, tanah yang di buldoser tersebut merupakan tanah negara masuk di sempadan pantai. Jadi, tanah tersebut adalah tanah yang timbul, ribuan tahun kemudian menjadi tanah seperti itu.

Disebut sempadan pantai juga karena dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan pernah dilakukan sosialisasi ke pemerintah yang wilayah-wilayah ada pantainya.

“Termasuk di situ pematokan batas tertinggi oleh Pemerintah Provinsi sudah dilakukan dan patoknya sampai sekarang ada. Tanah itu, mulai dulu dikuasai warga setempat yang notabene lebih pada ke urusan perut, sejatinya bila itu diklaim negara warga tidak memiliki rekomendasi apapun untuk mengelola di situ serta dapat dikatakan ilegal, ” ungkap Lasidi.

Kata Lasidi, bila diperjualbelikan maka itu tindakan ilegal. Kemudian, memindah tangankan dengan menerima uang juga tindakan ilegal.

Maka dari itu, dalam hal ini negara hadir untuk mengatur semua itu. Sebab memang itu wilayah otoritas desa maka tidak sampai terjadi gesekan ketika wargamenghentikan aktifitas alat berat tersebut.

Lasidi menyebut tindakan yang dilakukan oleh warga dari berbagai pihak membenarkan baik dari Brantas maupun Muspika sendiri sebab masuk wilayah orang seharusnya menggunakan etika.

Selanjutnya Pemerintah Desa akan melakukan sosialisasi kepada warga untuk selalu mewaspadai sapapun yang meresahkan masyarakat. (rir/yud/oso)

 

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Diterbitkan

||

oleh

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Memontum Malang – Jajaran Polres Malang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers pada Sabtu (4/4/2020), pelaku yang diketahui berinisial AW (46) tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah suami korban.

Sementara itu, motif pembunuhan yang menewaskan korban bernama Suliani (44) ini disebabkan pelaku merasa sakit hati, karena korban sering mengeluarkan kata-kata dan kalimat yang kurang baik. Sehingga menyakiti hati pelaku.

Tersangka Agus di Polres Malang. (gim)

Tersangka Agus di Polres Malang. (gim)

“Setelah sekitar 4 jam penyelidikan dan melakukan observasi di wilayah, Polres dapat menemukan pelaku. Motifnya, ada unsur sakit hati. Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, korban banyak bwrkara kurang baik, sehingga menyakiti hati pelaku. Pelaku emosi dan akhirnya melakukan upaya penyiksaan, hingga akhirnya berujung pembunuhan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh AKBP Hendri Umar, kejadian tersebut diawali pada Kamis (2/4/2020) sekitar puki 11.30 malam, pelaku dna korban berencana untuk pergi ke daerah Wajak, untuk menyelesaikan beberapa urusannya. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar kebun sengon wilayah Desa Jambangan, Kecamatan Dampit pelaku memberhentikan motornya dan beralasan akan buang air kecil.

“Saat itulah korban dan pelaku turun dari kendaraannya. Pelaku memukul korban di bagian belakang kepalanya dengan potongan kayu yang ia temukan di sekitar lokasi. Korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku. Ada bukti bekas cakaran di dada pelaku,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal karena kehabisan nafas lantaran dicekik pelaku.

“Setelah korban tersungkur, pelaku menyeret korban beberapa meter dari lokasi berhentinya tadi. Setelah itu korban dicekik dan disekap menggunakan jaket hingga korban meninggal, dan jaketnya digunakan untuk menutupi jasad si korban. Dari hasil visum, juga ditemukan beberao luka di bagian tubuh korban, dan juga ada pendarahan di rongga dada,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, Polres Malang juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

BACA : 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, pelaku mengaku sakit hati lantaran si korban menghina orang tua pelaku dengan sebutan pelacur. Selain itu, korban juga sering mengeluarkan kata-kata dan kalimat yang tidak pantas. Pelaku pun juga mengaku menyesal atas tindakannya yang menyebabkan istrinya meninggal.

“Saya sakit hati, karena orang tua saya dibilang lonte (pelacur). Selain itu masalah tanah, saya niatnya tanah ini untuk keperluan anak saya. Tapi dia malah minta untuk dijual buat keperluan dia sendiri,” jelas AW di hadapan AKBP Hendri Umar SIK MH, Sabtu (4/4/2020) siang. (gim/oso)

 

Lanjutkan Membaca

Hukum & Kriminal

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Diterbitkan

||

oleh

Video Statement Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH terkait pembunuhan. (Memontum.com)
Video Statement Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH terkait pembunuhan. (Memontum.com)

Memontum Malang – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH pastikan korban di Dampit merupakan korban pembunuhan dilihat dari hasil identifikasi forensik di lokasi kejadian. Korban dimungkinkan sempat berduel dengan pelaku.

Ditemui Memontum.com, Hendri menyebut jika ada dua luka di tubuh korban. Yakni luka jeratan di leher korban dan luka benda tajam di kepala korban. “Panjangnya ada 5 cm. Ada luka bekas jeratan juga. Di lokasi ads tanda korban sempat berkelahi,” terang Hendri, Jumat (3/4/2020) sore.

Korban pembunuhan

Korban pembunuhan

Menurut Hendri, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengecek alibi terkait penemuan jenazah korban. “Benar dia pulang dari Malaysia, 2019 lalu. Kami masih selidiki lebih lanjut,” terang Hendri kepada Memontum.com.

Terpisah dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Handaru Rahutomo mengatakan, saat ini sudah ada beberapa orang dibawa ke Polsek Dampit untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan. Salah satu yang juga turut diperiksa yakni suamin korban.

“Suami korban sudah ada Polsek Dampit untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Dari pemeriksaan sementara, diketahui terdapat luka sayatan senjata tajam (sajam) di belakang telinga kepala bagian kanan korban.

“Kalau dari luka robekannya itu rapi, itu senjata tajam, dan kepalanya seperti ada luka memar,” imbuh dia.

BACA :

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk sementara, korban diketahui keluar terakhir pada Kamis (2/4/2020) malam. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dimana ada empat tim yang telah dibentuk.

“Hingga saat ini masih dalam penyelidikan, dan kita masih belum dapat konfirmasi barang apa saja yang dibawa. Rumahnya diketahui cukup dari lokasi ditemukannya korban, jadi kayaknya gak mungkin kalau jalan kaki,” pungkasnya. (gim/oso)

 

Lanjutkan Membaca

Hukum & Kriminal

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Diterbitkan

||

oleh

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Memontum Malang – Warga Dampit digegerkan dengan penemuan mayat perempuan Jumat (3/4/2020) pagi. Mayat perempuan yang diketahui bernama Suliani tersebut ditemukan di kebun sengon dan tebu. Tepatnya di wilayah Sumbersari, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan yang disampaikan saksi bernama Sumali warga RT 05 RW 01 Sumbersari Desa Jambangan, dirinya menemukan korban tergeletak di bawah pohon pisang di area sekitar kebun sengon pada pukul 06.00.

Evakuasi dan identifikasi jenazah korban. (ist)

Evakuasi dan identifikasi jenazah korban. (ist)

Setelah itu Sumali, memberitahukan kejadian tersebut kepada dua saksi lainnya, yakni Ngatini warga Desa Jambangan dan Sukirno selaku Perangkat Dusun (Kamituwo) setempat.

Setelah itu, ketiga saksi tersebut melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Dampit dan kepada Kepala Desa. Dugaaan sementara, wanita yang diduga warga Desa Pamotan tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pamotan, Gatot Sudarmanto membenarkan bahwa korban adalah warga Desa Pamotan. Tepatnya yakni warga RT 01/RW 05 Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

BACA :

“Iya mas betul, korban adalah warga Desa Pamotan, RT 01/RW 05. Dari informasi yang beredar, beberapa bulan yang lalu korban baru pulang dari luar negeri,” ujar Gatot saat dihubungi melalui pesan singkat.

Dari informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berusia sekitar 40 tahun ini, jenazahnya ditemukan sekitar 4 km dari rumahnya. Korban yang sehari-hari diketahui berternak puyuh ini mempunyai dua orang anak. “Saat ini jenazahnya masih diotopsi,” pungkas Gatot. (gim/oso)

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement

Terpopuler