Bangkalan

Tersangka Pembunuh Ajukan Pledoi Minggu Depan, Keluarga Korban Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati

Diterbitkan

-

M Sohib (menggunakan rompi orange) saat menjalani sidang tuntutan, Senin (9/9/2019)

Memontum Bangkalan – Pengadilan negeri Bangkalan telah menuntut terdakwa M Sohib, pembunuh dua sejoli di pantai Rongkang pada 2017 silam dengan hukuman mati kemarin (9/9/2019). Dijadwalkan tanggal 16 mendatang pihak M Sohib akan melakukan pembelaan agar tuntutan lebih ringan.

Diketahui M Sohib dituntut empat pasal sekaligus yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 81 (1) jo. 76 D UU No. 23/2012 yg telah diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dituntut pasal berlapis karena memang melakukan pemerkosaan, pembunuhan dan perampasan barang korban. Untuk tanggal 16 nanti ada pembacaan pledoi,” ucap Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri, Putu Arya Wijaya seusai sidang.

Sementara itu, orang tua dari korban Ani Fauziyah Layli berharap hakim akan memvonis pelaku dengan hukuman mati seperti tiga tersangka lainnya. Diakui, pembunuhan terhadap anak perempuannya tersebut terlalu keji. Ia bersama 100 warga datang dan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman mati. Hukuman tersebut masih tidak berarti apa-apa dibandingnya nyawa anak saya yang dibunuh dengan cara sekeji itu,” ucapnya mendalam.

Diketahui, pada 22 Juli 2017 silam M Sohib beserta empat temannya Moh Jeppar, Muhammad, Moh Hajir dan Moh Hayat melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17). Ahmad terlebih dahulu dibunuh sedangkan Ani diperkosa terlebih dahulu sebelum dihabisi nyawanya.

Kemudian kedua mayat sepasang kekasih itu dibuang kedalam gua di sekitar pantai Rongkang. Hingga dua bulan kemudian, kedua mayat yang telah berubah menjadi tengkorak itu ditemukan oleh seorang petani sekitar. (ist/nhs/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bangkalan

Lihat Pengerukan Tanah, Dibabat Clurit dan Parang 8 Orang

Diterbitkan

-

Oleh

Terkapar, Abdul Aziz mengalami luka bacok sedang dirawat di RSUD Syamrabu

Memontum Bangkalan – Nasib naas menimpa Abdul Aziz (50) Desa Jung Anyar Kecamatan Socah,Bangkalan hari ini (25/9/2019). Ia dibacok oleh 8 orang saat mengawasi pengerukan tanah di Dusun Jung Anyar Pesisir Desa Jung Anyar Kecamatan Socah,Bangkalan.

Mulanya pada pukul 10.00, Aziz beserta Ali anaknya dan ARS kerabatnya melakukan pemantauan pengerukan tanah. Kemudian datang dan menanyakan tanah yang dikeruk apakah milik H Rawi. Namun ketiganya tak menjawab.

Selisih beberapa menit, ARW beserta 7 rekannya datang kembali dengan membawa clurit dan parang. Mereka langsung menyerang Abdul Aziz, hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

Setelah melihat korban terluka, sekelompok orang itu kabur meninggalkan Aziz yang telah terkapar. Kemudian Ali dan ARS membawa Aziz ke Puskesmas setempat kemudian dirujuk ke RSUD Syamrabu bersama kepala desa Jung Anyar, Nazir.

“Iya, korban dikeroyok oleh ARW cs dengan parang dan clurit. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Socah AKP Hartanta menyampaikan kasus ini telah ditangani oleh polres Bangkalan. Diakuinya, seluruh pelaku saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku masih dalam pengejaran. Untuk korban saat ini sudah dirawat di RSUD Syamrabu dan mengalami luka dibagian kepala, punggung serta wajah,” ucapnya. (Isn/nhs/yan)

 

Selanjutnya

Bangkalan

Berlanjut, Warek III UTM Dilaporkan ke Polisi

Diterbitkan

-

Oleh

Efendi Ketua umum HMI cabang Bangkalan dan Kuasa Hukum melaporkan Agung Ali Fahmi Ke Polres Bangkalan

Memontum Bangkalan – Kasus pelecehan atau pencemaran nama baik terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh wakil rektor lll Agung Ali Fahmi terus berlanjut. Hari ini, HMI UTM melaporkan Agung atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (18/9/2019) malam.

Atas viralnya WhatsApp Agung Ali Fahmi tersebut, pihak HMI menilai Agung telah mencemarkan nama baik HMI. Agung juga dinilai tidak layak mencuitkan hal tersebut sebab dirinya merupakan salah satu pimpinan UTM, apalagi membidangi kemahasiswaan.

“Kami telah melaporkan Agung Ali Fahmi Warek lll UTM atas pencemaran nama baik HMI. Kami menilai Agung sebagai warek lll yang membidangi kemahasiswaan, tidak seharusnya mengungkapkan hal tersebut hingga menimbulkan perpecahan dan menjatuhkan korban,” ucap Arif Sulaiman Kuasa Hukum Efendi Ketua umum HMI cabang Bangkalan.

Baca : Cuitan Warek lll UTM Berbuntut, Dua Mahasiswa Jadi Korban

Sebelumnya, Agung telah didemo oleh ratusan massa yang tergabung dalam HMI dari berbagai wilayah. Namun, Agung malah membuat massa tandingan hingga terjadi bentrokan.

Atas perbuatannya ini agung dituntut 45 A ayat 2 junto pasal 27 ayat 3 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Isn/nhs/yan)

 

Selanjutnya

Bangkalan

Sertifikat Tak Keluar, LBH Tjakraningrat Datangi BPN

Diterbitkan

-

Oleh

LBH Tjakraningrat saat mendatangi BPN

Memontum Bangkalan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) hari ini (12/9/2019). Ia menuntut BPN segera mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah Hasunah yang telah bertahun-tahun tak kunjung mendapatkan penyelesaian.

Jimhur Saros, selaku kuasa hukum Hasunah mengaku telah mengajukan pembuatan sertifikat sejak 22 mei 2018. Namun, hingga kini sertifikat yang diinginkan tak kunjung diberikan.

“Permasalahan tanah ini sudah bergulir sejak tiga tahun yang lalu. Jadi, tanah milik Hasunah ini yang mulanya masih petok D kemudian berpindah tangan ke orang lain dalam bentuk sertifikat, padahal Hasunah sendiri tidak pernah menyerahkan tanah tersebut,” ucapnya.

Zaini salah satu kuasa hukum juga turut menimpali, ia menyampaikan sebelum berubah nama menjadi milik orang lain, oknum BPN melakukan pengukuran tanpa adanya surat pemberitahuan pada Hasunah. Kemudian ia bersama tim memproses hal tersebut secara hukum dan menang di pengadilan.

“Kita sudah menang di pengadilan. Dengan berkas sebanyak ini kenapa sertifikat balik nama tidak kunjung dikeluarkan. Padahal secara hukum tanah itu sah milik Hasunah,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Saefudin Kasi Penanganan Masalah BPN Bangkalan meminta maaf atas proses panjang tersebut. Ia mengaku baru saja menyelesaikan hal tersebut dan akan segera mengeluarkan sertifikat.

“Kami meminta maaf karena memang memerlukan proses yang panjang agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan serupa. Dan ini kebetulan, sebelum seluruh tamu datang kesini sertifikatnya juga sudah selesai,” terangnya.

Ia mengaku, memiliki banyak pekerjaan persengketaan tanah yang perlu diselesaikan BPN. Sehingga, banyak sengketa tanah itu yang masih menunggak untuk diselesaikan. (ist/nhs/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas