Hukum & Kriminal

Kades Bebas Penjara, Warga Druju Kecewa

Diterbitkan

-

Balai Desa Druju. (Sur)

Memontum Malang – Setelah mendekam selama 4 bulanan di penjara terkait kasus penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2013-2014, Mujiono Kepala Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang,akhirnya terbebas dari LP Lowokwaru kota Malang Rabu (11/9/2019) pekan lalu.

Kepulangan Kades yang baru dilantik sebagai Cakades terpilih untuk periode 2019-2025 mendatang ini disambut oleh sekitar 100 orang warga.

“Dengan berkendaraan sepeda motor,warga menjemputnya di kawasan rest area Druju.Selanjutnya berjalan iring-iringan menuju kediaman Kades di Dusun Wonorejo”,terang salah seorang warga.

Namun dibalik kebebasan Kades yang jabatannya masuk di dua periode ini justru mengundang kekecewaan sebagian warga Desa Druju.Warga mengaku kecewa dan tidak puas dengan keputusan PN Tipikor di Sidoarjo.

Pasalnya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mujiono dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Toh ada pembelaan dari pengacara terdakwa,tetapi itu ditolak.Bahkan sesuai keterangan saksi ahli dari BPKP, terdakwa dinyatakan melakukan pelanggaran,bahkan dia juga mengakui pelanggaran itu,” tambah seorang warga yang keberatan disebutkan namanya ini.

Baca : Cakades Druju Sumawe Terpilih Dalam Tahanan

Juga dijelaskan warga,dalam persidangan ketika itu hakim juga pernah bertanya terkait penyelewengan ADD yang mengakibatkan kerugian negara.

“Apakah selama pelaksanaan pembangunan,apakah dari pihak BPKP tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap terdakwa?BPKP mengaku sudah menyarankan untuk mengembalikan sebesar dana yang diselewengkan,tetapi tidak tak ada respon dari terdakwa,”ulas warga mengutip pertanyaan hakim.

Terpisah, Agus Harianto Camat Sumbermanjing Wetan mengakui, sampai berita ini ditulis, pihaknya belum terima salinan putusan dari PN Tipikor.

Baca Juga : Cakades Druju Sumawe Tetap Dilantik

“Untuk salinan surat keputusan di PN Tipikor sampai hari ini belum dikirim ke kantor Kecamatan Sumawe, ” terang Agus Senin (16/9/2019) kemarin.

Juga dijelaskan Agus, untuk mulai masuk kantor, Kades Druju masih harus menunggu petunjuk lanjut Bupati Malang. “Untuk masuk kantor harus menunggu petunjuk lanjut dari Bupati, karena waktu itu masih diberhentikan sementara, ” pungkas Agus. (sur/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Diterbitkan

-

Oleh

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Memontum Malang – Jajaran Polres Malang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers pada Sabtu (4/4/2020), pelaku yang diketahui berinisial AW (46) tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah suami korban.

Sementara itu, motif pembunuhan yang menewaskan korban bernama Suliani (44) ini disebabkan pelaku merasa sakit hati, karena korban sering mengeluarkan kata-kata dan kalimat yang kurang baik. Sehingga menyakiti hati pelaku.

Tersangka Agus di Polres Malang. (gim)

Tersangka Agus di Polres Malang. (gim)

“Setelah sekitar 4 jam penyelidikan dan melakukan observasi di wilayah, Polres dapat menemukan pelaku. Motifnya, ada unsur sakit hati. Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, korban banyak bwrkara kurang baik, sehingga menyakiti hati pelaku. Pelaku emosi dan akhirnya melakukan upaya penyiksaan, hingga akhirnya berujung pembunuhan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh AKBP Hendri Umar, kejadian tersebut diawali pada Kamis (2/4/2020) sekitar puki 11.30 malam, pelaku dna korban berencana untuk pergi ke daerah Wajak, untuk menyelesaikan beberapa urusannya. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar kebun sengon wilayah Desa Jambangan, Kecamatan Dampit pelaku memberhentikan motornya dan beralasan akan buang air kecil.

“Saat itulah korban dan pelaku turun dari kendaraannya. Pelaku memukul korban di bagian belakang kepalanya dengan potongan kayu yang ia temukan di sekitar lokasi. Korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku. Ada bukti bekas cakaran di dada pelaku,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal karena kehabisan nafas lantaran dicekik pelaku.

“Setelah korban tersungkur, pelaku menyeret korban beberapa meter dari lokasi berhentinya tadi. Setelah itu korban dicekik dan disekap menggunakan jaket hingga korban meninggal, dan jaketnya digunakan untuk menutupi jasad si korban. Dari hasil visum, juga ditemukan beberao luka di bagian tubuh korban, dan juga ada pendarahan di rongga dada,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, Polres Malang juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

BACA : 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, pelaku mengaku sakit hati lantaran si korban menghina orang tua pelaku dengan sebutan pelacur. Selain itu, korban juga sering mengeluarkan kata-kata dan kalimat yang tidak pantas. Pelaku pun juga mengaku menyesal atas tindakannya yang menyebabkan istrinya meninggal.

“Saya sakit hati, karena orang tua saya dibilang lonte (pelacur). Selain itu masalah tanah, saya niatnya tanah ini untuk keperluan anak saya. Tapi dia malah minta untuk dijual buat keperluan dia sendiri,” jelas AW di hadapan AKBP Hendri Umar SIK MH, Sabtu (4/4/2020) siang. (gim/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Diterbitkan

-

Oleh

Video Statement Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH terkait pembunuhan. (Memontum.com)
Video Statement Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH terkait pembunuhan. (Memontum.com)

Memontum Malang – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH pastikan korban di Dampit merupakan korban pembunuhan dilihat dari hasil identifikasi forensik di lokasi kejadian. Korban dimungkinkan sempat berduel dengan pelaku.

Ditemui Memontum.com, Hendri menyebut jika ada dua luka di tubuh korban. Yakni luka jeratan di leher korban dan luka benda tajam di kepala korban. “Panjangnya ada 5 cm. Ada luka bekas jeratan juga. Di lokasi ads tanda korban sempat berkelahi,” terang Hendri, Jumat (3/4/2020) sore.

Korban pembunuhan

Korban pembunuhan

Menurut Hendri, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengecek alibi terkait penemuan jenazah korban. “Benar dia pulang dari Malaysia, 2019 lalu. Kami masih selidiki lebih lanjut,” terang Hendri kepada Memontum.com.

Terpisah dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Handaru Rahutomo mengatakan, saat ini sudah ada beberapa orang dibawa ke Polsek Dampit untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan. Salah satu yang juga turut diperiksa yakni suamin korban.

“Suami korban sudah ada Polsek Dampit untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Dari pemeriksaan sementara, diketahui terdapat luka sayatan senjata tajam (sajam) di belakang telinga kepala bagian kanan korban.

“Kalau dari luka robekannya itu rapi, itu senjata tajam, dan kepalanya seperti ada luka memar,” imbuh dia.

BACA :

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk sementara, korban diketahui keluar terakhir pada Kamis (2/4/2020) malam. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dimana ada empat tim yang telah dibentuk.

“Hingga saat ini masih dalam penyelidikan, dan kita masih belum dapat konfirmasi barang apa saja yang dibawa. Rumahnya diketahui cukup dari lokasi ditemukannya korban, jadi kayaknya gak mungkin kalau jalan kaki,” pungkasnya. (gim/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Diterbitkan

-

Oleh

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Memontum Malang – Warga Dampit digegerkan dengan penemuan mayat perempuan Jumat (3/4/2020) pagi. Mayat perempuan yang diketahui bernama Suliani tersebut ditemukan di kebun sengon dan tebu. Tepatnya di wilayah Sumbersari, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan yang disampaikan saksi bernama Sumali warga RT 05 RW 01 Sumbersari Desa Jambangan, dirinya menemukan korban tergeletak di bawah pohon pisang di area sekitar kebun sengon pada pukul 06.00.

Evakuasi dan identifikasi jenazah korban. (ist)

Evakuasi dan identifikasi jenazah korban. (ist)

Setelah itu Sumali, memberitahukan kejadian tersebut kepada dua saksi lainnya, yakni Ngatini warga Desa Jambangan dan Sukirno selaku Perangkat Dusun (Kamituwo) setempat.

Setelah itu, ketiga saksi tersebut melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Dampit dan kepada Kepala Desa. Dugaaan sementara, wanita yang diduga warga Desa Pamotan tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pamotan, Gatot Sudarmanto membenarkan bahwa korban adalah warga Desa Pamotan. Tepatnya yakni warga RT 01/RW 05 Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

BACA :

“Iya mas betul, korban adalah warga Desa Pamotan, RT 01/RW 05. Dari informasi yang beredar, beberapa bulan yang lalu korban baru pulang dari luar negeri,” ujar Gatot saat dihubungi melalui pesan singkat.

Dari informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berusia sekitar 40 tahun ini, jenazahnya ditemukan sekitar 4 km dari rumahnya. Korban yang sehari-hari diketahui berternak puyuh ini mempunyai dua orang anak. “Saat ini jenazahnya masih diotopsi,” pungkas Gatot. (gim/oso)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas