Hukum & Kriminal

Penjual Oplosan Maut Kota Malang Diciduk

Diterbitkan

-

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, Walikota Malang Drs H Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian saat rilis hasil razia Miras. (gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Polres Malang Kota akhirnya menggerebek gudang dan toko Miras yang telah menjual kepada warga Jl Simpang Candi Panggung RW 09, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari keterangan saksi yang masih hidup bahwa Miras tersebut dibeli dari Toko Lapota Jl Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari informasi ini petugas Polres Malang Kota dan Polsekta Lowokwaru melakukan penggerebekan di Toko Lapota hingga mengamankan Bona Bayu Christian, penjualnya. Saat diamanka dengan BB (Barang Bukti) puluhan botol arak jowo, Bona mengaku kalau dirinya adalah karyawan. Petugas kemudian melakukan pengrebekan di rumah sekaligus gudang Miras milik Hitmauli Sitorus di kawaaan Grand Sulfat Regency, Kecamatan Blimbing. Total Miras putihan yang diamankan sebanyak 500 botol.

Perlu diketahui bahwa Toko Miras di Jl Karya Timur tersebut sudah cukup lama berjualan Miras. Bahkan sudah beberapa kali dirazia petugas, namun mereka tetap saja menjual Miras. Bahkan informasinya si pemilik utama, masih mendekam dibalik jeruji karena menjual Miras Arak dalam jumlah yang cukup besar beberapa waktu lalu.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH bersama Walikota Malang Drs Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riann saat melakukan rilis di Mapolres Malang Kota, Kamis (19/9/2019) pukul 16.30, bahwa pihaknya akan bersama -sama konsisten untuk membrantas peredaran Miras.. Dijelaskan oleh AKBP Dony, pasca kejadian Miras Oplosan di Mojolangu, pihaknya serentak makukan razia di wilayah hukum Polres Malang Kota.

“Sebanyak 1.280 botol Miras berbagai macam merk berhasil kami sita dari 14 toko di Kota Malang. Total ada 17 orang yang kami amankan. Kami menindak lanjuti secara serius. Kami lakukan upaya penyitaan, penyidikan dan proses secara hukum mengenai minuman keras tidak layak edar di willayah hukum Polres Malang Kota. Pak Walikota juga menyampaikan kepada kami mendukung tindakan pembrantasan Miras di Kota Malang. Miras ini cukup berbahaya merusak generasi muda, membahayakan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian,” ujar AKBP Dony.

Sedangkan hasil pemeriksaan forensik dari urin korban yang selamat terdapat kandungan alkhohol tinggi dalam darah. ” Kami imbau kepada masyarakat jika mengetahui penjualan Miras langsung laporkan kepada kami. Akan kami tindak secara serius. Kita juga akan koordinasi lintas Polres untuk mencari pabrik atau peracikan Miras,” ujar AKBP Dony.

Untuk Miras yang dikonsumsi para korban diakui oleh saksi dibeli dari Jl Karya Timur. ” Keterangan dari Korban dibeli dari Jl Karya Timur. Kami melakukan pengeledahan juga di gudangnya yang berada di Grand Sulfat. Untuk mengelabui petugas, Miras-Miras tersebut disimpan di dalam almari. Disana kita menyita 500 botol Miras yang biasanya digunakan untuk oplosan. Si penjual mengaku memang telah menjual Miras, namun tidak mengetahui siapa yang telah membelinya,” ujar AKBP Dony.

Untuk sementara para penjual Miras akan mendapatkan Sanksi Tipiring, namun kedepannya berharap Walikota Malang dan DPRD Kota Malang membicarakan secara serius terkait Perda Miras supaya menjadi non Tipiring dan sanksinya diperberat karena merusak generasi muda.
Sampai saat ini belum diketahui campuran apa yang di oplos pada arak yang dibeli oleh para korban.

“Kami masih koordinasi denga Labfor Polda Jatim untuk mengetahui penyebab kematian para korban. Apa saja yang dicampurkan ke Minuman Keras tersebut hingga menimbulkan efek kimia,” ujar AKBP Dony.

Belum diketahui campurannya apa saja, namun informasi yang didapat petugas bahwa si pengoplos adalah salah satu korban yang telah meninggal dunia.

Walikota Malang Drs H Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan mendukung petugas Polres Malang Kota dan jajarannya untuk membrantas peredaran Miras dan narkotika.

“Masyarakat supaya melapor ke aparat jika melihat peredaran Miras. Kami apresiasi dan mendukung penuh kepolisian,” ujar Sutiaji.

Sutiaji meminta supaya DPRD Kota Malang supaya Perda Minol diperketat. ” Jangan hanya sebatas Tipiring, bayar denda selesai. Supaya ada pintu lain untuk menjerat penjual dan peminum Miras yang membuat keresahan,” ujar Sutiaji.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian, menanggapi serius permintaan Sutiaji. ” Kami sepakat Pak Wali. Kita akan hentuk Pansus untuk revisi dan perbaiki Perda Minol. Harus dipidana bukan Tipiring. Sebab kami juga sangat miris, korban terakhir yang meninggal berusia 16 tahun masih baru lulus SMP. Kami aptesiasi kepada Kapolrea Malang Kota dan jajarannya bergerak cepat membrantas peredaran Miras di Kota Malang,” ujar I Made Rian.

Dalam berita sebelumnya Miras oplosan yang menewaskan 4 warga Jl Simpang Candi Panggung RW 09, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban meninggal yakni Agus (36) warga Jl Simpang Candi Panggung, RT 03/RW 09, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Afrizal (25) dan Warnu (60) keduanya warga Jl Simpang Candi Panggung, RT 04/RW 09, Kelurahan Mojolangu. Sedangkan Firnanda Tri Prasetio (16) warga Simoang Candi Panggung, meninggal pada Selasa (17/9/2019) pukul 19.45 di IGD RSSA Malang.

Mereka Pesta Miras saat para korban yang tergabung dalam karang taruna RW 09, Kelurahan Mojolangu, pada Sabtu (14/9/2019) melakukan bersih-beraih sekitaran lokasi Punden Beji Sari di sekitaran Makam, Kelurahan Mojolangu. Hal itu dilakukan dalam rangka bersih desa 1 Suro.

Namun sekitar pukul 23.00, diantaranya ada yang mengelar pesta Miras oplosan disekitar lokasi. Semula pesta Miras berjalan normal. Bahkan keesokan paginya acara minum.Miras kembali dilanjutkan. Namun mereka menampakan gejala tidak baik pada Minggu (15/9/2019) sore hingga Senin (16/9/2019) pagi. Para korban berjatuhan mereka merasakan mual, pusing dan muntah-muntah. Karena kondisi yang tidak baik, para korban dilarikan ke beberapa rumah sakit diantaranya RSU UMM, RSI Dinoyo dan RSSA Malang.

Efek dari arak oplosan cukup parah,. Bahkan selain pusing sebagian juga mengeluhkan sakit pada bagian dada, sesak nafas bahkan mengalami kebutaan. Agus dan Afrizal meninggal pada Senin (16/9/2019) . Sedangkan Warnu, meninggal dunia pada Selasa (17/9/2019) dini hari. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Diterbitkan

-

Oleh

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Memontum Malang – Jajaran Polres Malang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers pada Sabtu (4/4/2020), pelaku yang diketahui berinisial AW (46) tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah suami korban.

Sementara itu, motif pembunuhan yang menewaskan korban bernama Suliani (44) ini disebabkan pelaku merasa sakit hati, karena korban sering mengeluarkan kata-kata dan kalimat yang kurang baik. Sehingga menyakiti hati pelaku.

Tersangka Agus di Polres Malang. (gim)

Tersangka Agus di Polres Malang. (gim)

“Setelah sekitar 4 jam penyelidikan dan melakukan observasi di wilayah, Polres dapat menemukan pelaku. Motifnya, ada unsur sakit hati. Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, korban banyak bwrkara kurang baik, sehingga menyakiti hati pelaku. Pelaku emosi dan akhirnya melakukan upaya penyiksaan, hingga akhirnya berujung pembunuhan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh AKBP Hendri Umar, kejadian tersebut diawali pada Kamis (2/4/2020) sekitar puki 11.30 malam, pelaku dna korban berencana untuk pergi ke daerah Wajak, untuk menyelesaikan beberapa urusannya. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar kebun sengon wilayah Desa Jambangan, Kecamatan Dampit pelaku memberhentikan motornya dan beralasan akan buang air kecil.

“Saat itulah korban dan pelaku turun dari kendaraannya. Pelaku memukul korban di bagian belakang kepalanya dengan potongan kayu yang ia temukan di sekitar lokasi. Korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku. Ada bukti bekas cakaran di dada pelaku,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal karena kehabisan nafas lantaran dicekik pelaku.

“Setelah korban tersungkur, pelaku menyeret korban beberapa meter dari lokasi berhentinya tadi. Setelah itu korban dicekik dan disekap menggunakan jaket hingga korban meninggal, dan jaketnya digunakan untuk menutupi jasad si korban. Dari hasil visum, juga ditemukan beberao luka di bagian tubuh korban, dan juga ada pendarahan di rongga dada,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, Polres Malang juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

BACA : 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, pelaku mengaku sakit hati lantaran si korban menghina orang tua pelaku dengan sebutan pelacur. Selain itu, korban juga sering mengeluarkan kata-kata dan kalimat yang tidak pantas. Pelaku pun juga mengaku menyesal atas tindakannya yang menyebabkan istrinya meninggal.

“Saya sakit hati, karena orang tua saya dibilang lonte (pelacur). Selain itu masalah tanah, saya niatnya tanah ini untuk keperluan anak saya. Tapi dia malah minta untuk dijual buat keperluan dia sendiri,” jelas AW di hadapan AKBP Hendri Umar SIK MH, Sabtu (4/4/2020) siang. (gim/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Diterbitkan

-

Oleh

Video Statement Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH terkait pembunuhan. (Memontum.com)
Video Statement Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH terkait pembunuhan. (Memontum.com)

Memontum Malang – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH pastikan korban di Dampit merupakan korban pembunuhan dilihat dari hasil identifikasi forensik di lokasi kejadian. Korban dimungkinkan sempat berduel dengan pelaku.

Ditemui Memontum.com, Hendri menyebut jika ada dua luka di tubuh korban. Yakni luka jeratan di leher korban dan luka benda tajam di kepala korban. “Panjangnya ada 5 cm. Ada luka bekas jeratan juga. Di lokasi ads tanda korban sempat berkelahi,” terang Hendri, Jumat (3/4/2020) sore.

Korban pembunuhan

Korban pembunuhan

Menurut Hendri, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengecek alibi terkait penemuan jenazah korban. “Benar dia pulang dari Malaysia, 2019 lalu. Kami masih selidiki lebih lanjut,” terang Hendri kepada Memontum.com.

Terpisah dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Handaru Rahutomo mengatakan, saat ini sudah ada beberapa orang dibawa ke Polsek Dampit untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan. Salah satu yang juga turut diperiksa yakni suamin korban.

“Suami korban sudah ada Polsek Dampit untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Dari pemeriksaan sementara, diketahui terdapat luka sayatan senjata tajam (sajam) di belakang telinga kepala bagian kanan korban.

“Kalau dari luka robekannya itu rapi, itu senjata tajam, dan kepalanya seperti ada luka memar,” imbuh dia.

BACA :

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk sementara, korban diketahui keluar terakhir pada Kamis (2/4/2020) malam. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dimana ada empat tim yang telah dibentuk.

“Hingga saat ini masih dalam penyelidikan, dan kita masih belum dapat konfirmasi barang apa saja yang dibawa. Rumahnya diketahui cukup dari lokasi ditemukannya korban, jadi kayaknya gak mungkin kalau jalan kaki,” pungkasnya. (gim/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Diterbitkan

-

Oleh

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Memontum Malang – Warga Dampit digegerkan dengan penemuan mayat perempuan Jumat (3/4/2020) pagi. Mayat perempuan yang diketahui bernama Suliani tersebut ditemukan di kebun sengon dan tebu. Tepatnya di wilayah Sumbersari, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan yang disampaikan saksi bernama Sumali warga RT 05 RW 01 Sumbersari Desa Jambangan, dirinya menemukan korban tergeletak di bawah pohon pisang di area sekitar kebun sengon pada pukul 06.00.

Evakuasi dan identifikasi jenazah korban. (ist)

Evakuasi dan identifikasi jenazah korban. (ist)

Setelah itu Sumali, memberitahukan kejadian tersebut kepada dua saksi lainnya, yakni Ngatini warga Desa Jambangan dan Sukirno selaku Perangkat Dusun (Kamituwo) setempat.

Setelah itu, ketiga saksi tersebut melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Dampit dan kepada Kepala Desa. Dugaaan sementara, wanita yang diduga warga Desa Pamotan tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pamotan, Gatot Sudarmanto membenarkan bahwa korban adalah warga Desa Pamotan. Tepatnya yakni warga RT 01/RW 05 Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

BACA :

“Iya mas betul, korban adalah warga Desa Pamotan, RT 01/RW 05. Dari informasi yang beredar, beberapa bulan yang lalu korban baru pulang dari luar negeri,” ujar Gatot saat dihubungi melalui pesan singkat.

Dari informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berusia sekitar 40 tahun ini, jenazahnya ditemukan sekitar 4 km dari rumahnya. Korban yang sehari-hari diketahui berternak puyuh ini mempunyai dua orang anak. “Saat ini jenazahnya masih diotopsi,” pungkas Gatot. (gim/oso)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas