Hukum & Kriminal

Warga Kedungrejo Jabon, Tuntut Ponpes Putri Ditutup, Buntut Dugaan Pencabulan Guru Ngaji ke Santri

Diterbitkan

-

Warga Kedungrejo Jabon, Tuntut Ponpes Putri Ditutup, Buntut Dugaan Pencabulan Guru Ngaji ke Santri

Memontum Sidoarjo – Ratusan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, berbondong-bondong dengan membawa poster, dan sound system mendatangi kantor balai desa setempat. Mereka menggelar aksi unjuk rasa, dengan meneriakan yel-yel menuntut ketegasan pemerintahan desa terkait adanya dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Al-Mubaroq, berinisial H.Abdul Rokhim pada ke lima korban yang tak lain masih santrinya sendiri, Kamis (19/9/2019) siang kemarin

Kedatangan mereka di depan kantor balai desa, dengan di jaga ketat anggota Kepolisian Polresta Sidoarjo dan Polsek Jabon dan , Satpol PP . Warga berorasi menuntut segera melakukan penutupan pondok pesantren putri,yang dianggap tidak layak beroperasi. Selain itu pondok tersebut tidak mengatongi ijin, dari kantor depertamen Agama Sidoarjo

Warga Desa Kedungrejo saat melakukan aksi demo, dan orasi didepan kantor balai desa menuntut pondok pesantren putrid di tutup (gus)

Warga Desa Kedungrejo saat melakukan aksi demo, dan orasi didepan kantor balai desa menuntut pondok pesantren putrid di tutup (gus)

Tak lama kemudian perwakilan pengunjuk rasa ditemui oleh para pejabat pemerintahan desa, dan Forkopimka Jabon.

Kapolsek Jabon AKP Sumono di lokasi menegaskan, pihaknya sambil menunggu pengurusan perijinan dari Departemen Agama (Depag) Sidoarjo. Proses tersebut yang jelas makan waktu lama, dan sebaliknya pemerintah akan mempermudah persoalan perijinan asalkan persyaratan terpenuhi.

Menyinggung terkait proses hokum, yang jelas sudah di laporkan ke Polresta Sidoarjo. Mulai harini kegiatan pondok pesantren putri, operasionalnya di tutup namun pengelolah minta waktu sampai pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 untuk melakukan evakuasi.

“ Dari antisipasi kami sesuai hasil kespakatan,mari kita patuhi dan taaati bersama. Jika di temui melanggar kesepakatannya, bisa kerana hokum lebih lanjut dan ada sanksinya. Harapan kami, terutama Forkopimka Kecamatanm Jabon ,Kepala Desa Kedungrejo, Agus Baihaqi dan Satpolpp Kabupaten Sidoarjo, Depag dan masalah ini clear tidak ada buntutnya lagi. “ Mari kita kawal, bersama-sama, “ pinta Sumono

Terpisah Kepala Desa Kedungrejo, Agus Baihaqi menjelaskan terkait adanya aksi demo warga itu, masyarakat tidak puas dengan hasil-hasil kesepakatan. Untuk pemerintah desa setiap kali ada kegiatan maupun forum itu, sudah ada berita acaranya. Dan setiap kegiatan, ada kepentingan masing-masing. Disituterdapat kalimat kata di pelintir, katanya

“ Intinya tidak focus pada persoalan maupun permasalahan yang ada di desa ini, menurut informasi kejadian perkara itu sudah 4 tahun yang lalu. Sedangkan pada tahun-tahun ini, didapati karena pihak permasalahan kerana hokum disitu ada pendakatan dengan oknumnya, H.Abdul Rokhim. Dan hal itu ada kesepakatan, tidak di penuhi oleh oknum tersebut. Sehingga munculah Tahun 2019, permasalahan 4 tahun yang lalu. Korbannya ada empat orang, dan tiga orang sudah rana kekeluargaan. Satu orang sudah kerana hokum, ke Polresta Sidoarjo untuk melaporkanya “,ungkap Agus Baihaqi

Dibeberkan Agus Baihaqi, pihak PPA Polresta Sidoarjo ke kantor balai desa Kedungrejo sudah memanggil bersangkutan. Terkhusus yang mempersalahkanya, selanjutnya umur korban saudah diatas 17 tahun atau sudah dewasa. “ tetap satu orang yang menghendaki, untuk melanjutkan ke prose hokum. Dua point tuntutan, selain penutupan pondok pesantren putri. Krucutnya sudah di sampaikan lebih awal, kegiatan secara forum ada tiga aitem. Pertama, pembacaan teks pernyataan permohonan maaf pada masyarakat diwakili oleh Toga, Tomas, dan Tokoh Pemuda itupun sudah di sepakati, terangnya

Selanjutnya, kedua yaitu terkait denda atau hokum adat dan itupun juga sudah dilaksanakan. Terkait dengan permasalahan yang ada ini, dengan penutupan sedang proses pembuatan perjanjianya atau surat pernyataanya. Uang sebesar Rp. 36 juta itu, dikruskan uang sirtu atau per-dump nilai harga belinya sebesar Rp.600 ribu dikalikan 60. Dan menerima masing-masing Dusun, menerima 10 dump truk karena jumlahnya 6 Dusun, jelas Agus Baihaqi

“ Tuntunta warga hanya dua, sesauai kesepakatan 5 point intinya cuma dua. Satu, sesuai hokum adat denda 60 dump truk, namun diwujudkan uang. Kedua, penutupan pondok pesantren putri dan bukan keseluruhanya yang bersifat sementara . Sampai legalitas resmi keluar, dari departemen agama atau Depag. Tetapi tidak di gubris oleh pengelolah pondok pesantren, sehingga warga melakukan aksi seperti saat ini. Selama 6 tahun ini diketahui, pihak pondok pesantren tidak memiliki ijin. Awal kejadian ini bergejolak, dari ulahnya kepergok menantunya sendiri, H. Abdul Rokhim “,papar kordinator lapangan aksi demo M.Dhofir dan M.Suparlan (gus/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Diterbitkan

-

Oleh

Motif Pembunuhan Dampit Terungkap! Tanah Diminta Dijual, Ibu Dihina, Cekik Istri

Memontum Malang – Jajaran Polres Malang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers pada Sabtu (4/4/2020), pelaku yang diketahui berinisial AW (46) tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah suami korban.

Sementara itu, motif pembunuhan yang menewaskan korban bernama Suliani (44) ini disebabkan pelaku merasa sakit hati, karena korban sering mengeluarkan kata-kata dan kalimat yang kurang baik. Sehingga menyakiti hati pelaku.

Tersangka Agus di Polres Malang. (gim)

Tersangka Agus di Polres Malang. (gim)

“Setelah sekitar 4 jam penyelidikan dan melakukan observasi di wilayah, Polres dapat menemukan pelaku. Motifnya, ada unsur sakit hati. Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, korban banyak bwrkara kurang baik, sehingga menyakiti hati pelaku. Pelaku emosi dan akhirnya melakukan upaya penyiksaan, hingga akhirnya berujung pembunuhan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh AKBP Hendri Umar, kejadian tersebut diawali pada Kamis (2/4/2020) sekitar puki 11.30 malam, pelaku dna korban berencana untuk pergi ke daerah Wajak, untuk menyelesaikan beberapa urusannya. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar kebun sengon wilayah Desa Jambangan, Kecamatan Dampit pelaku memberhentikan motornya dan beralasan akan buang air kecil.

“Saat itulah korban dan pelaku turun dari kendaraannya. Pelaku memukul korban di bagian belakang kepalanya dengan potongan kayu yang ia temukan di sekitar lokasi. Korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku. Ada bukti bekas cakaran di dada pelaku,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal karena kehabisan nafas lantaran dicekik pelaku.

“Setelah korban tersungkur, pelaku menyeret korban beberapa meter dari lokasi berhentinya tadi. Setelah itu korban dicekik dan disekap menggunakan jaket hingga korban meninggal, dan jaketnya digunakan untuk menutupi jasad si korban. Dari hasil visum, juga ditemukan beberao luka di bagian tubuh korban, dan juga ada pendarahan di rongga dada,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, Polres Malang juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

BACA : 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, pelaku mengaku sakit hati lantaran si korban menghina orang tua pelaku dengan sebutan pelacur. Selain itu, korban juga sering mengeluarkan kata-kata dan kalimat yang tidak pantas. Pelaku pun juga mengaku menyesal atas tindakannya yang menyebabkan istrinya meninggal.

“Saya sakit hati, karena orang tua saya dibilang lonte (pelacur). Selain itu masalah tanah, saya niatnya tanah ini untuk keperluan anak saya. Tapi dia malah minta untuk dijual buat keperluan dia sendiri,” jelas AW di hadapan AKBP Hendri Umar SIK MH, Sabtu (4/4/2020) siang. (gim/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh

Diterbitkan

-

Oleh

Video Statement Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH terkait pembunuhan. (Memontum.com)
Video Statement Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH terkait pembunuhan. (Memontum.com)

Memontum Malang – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH pastikan korban di Dampit merupakan korban pembunuhan dilihat dari hasil identifikasi forensik di lokasi kejadian. Korban dimungkinkan sempat berduel dengan pelaku.

Ditemui Memontum.com, Hendri menyebut jika ada dua luka di tubuh korban. Yakni luka jeratan di leher korban dan luka benda tajam di kepala korban. “Panjangnya ada 5 cm. Ada luka bekas jeratan juga. Di lokasi ads tanda korban sempat berkelahi,” terang Hendri, Jumat (3/4/2020) sore.

Korban pembunuhan

Korban pembunuhan

Menurut Hendri, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengecek alibi terkait penemuan jenazah korban. “Benar dia pulang dari Malaysia, 2019 lalu. Kami masih selidiki lebih lanjut,” terang Hendri kepada Memontum.com.

Terpisah dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Handaru Rahutomo mengatakan, saat ini sudah ada beberapa orang dibawa ke Polsek Dampit untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan. Salah satu yang juga turut diperiksa yakni suamin korban.

“Suami korban sudah ada Polsek Dampit untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Dari pemeriksaan sementara, diketahui terdapat luka sayatan senjata tajam (sajam) di belakang telinga kepala bagian kanan korban.

“Kalau dari luka robekannya itu rapi, itu senjata tajam, dan kepalanya seperti ada luka memar,” imbuh dia.

BACA :

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk sementara, korban diketahui keluar terakhir pada Kamis (2/4/2020) malam. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dimana ada empat tim yang telah dibentuk.

“Hingga saat ini masih dalam penyelidikan, dan kita masih belum dapat konfirmasi barang apa saja yang dibawa. Rumahnya diketahui cukup dari lokasi ditemukannya korban, jadi kayaknya gak mungkin kalau jalan kaki,” pungkasnya. (gim/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Diterbitkan

-

Oleh

Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh

Memontum Malang – Warga Dampit digegerkan dengan penemuan mayat perempuan Jumat (3/4/2020) pagi. Mayat perempuan yang diketahui bernama Suliani tersebut ditemukan di kebun sengon dan tebu. Tepatnya di wilayah Sumbersari, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan yang disampaikan saksi bernama Sumali warga RT 05 RW 01 Sumbersari Desa Jambangan, dirinya menemukan korban tergeletak di bawah pohon pisang di area sekitar kebun sengon pada pukul 06.00.

Evakuasi dan identifikasi jenazah korban. (ist)

Evakuasi dan identifikasi jenazah korban. (ist)

Setelah itu Sumali, memberitahukan kejadian tersebut kepada dua saksi lainnya, yakni Ngatini warga Desa Jambangan dan Sukirno selaku Perangkat Dusun (Kamituwo) setempat.

Setelah itu, ketiga saksi tersebut melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Dampit dan kepada Kepala Desa. Dugaaan sementara, wanita yang diduga warga Desa Pamotan tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pamotan, Gatot Sudarmanto membenarkan bahwa korban adalah warga Desa Pamotan. Tepatnya yakni warga RT 01/RW 05 Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

BACA :

“Iya mas betul, korban adalah warga Desa Pamotan, RT 01/RW 05. Dari informasi yang beredar, beberapa bulan yang lalu korban baru pulang dari luar negeri,” ujar Gatot saat dihubungi melalui pesan singkat.

Dari informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berusia sekitar 40 tahun ini, jenazahnya ditemukan sekitar 4 km dari rumahnya. Korban yang sehari-hari diketahui berternak puyuh ini mempunyai dua orang anak. “Saat ini jenazahnya masih diotopsi,” pungkas Gatot. (gim/oso)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas