Jombang
OZS Usai, Pelanggaran di Jombang Meningkat, Tercatat 6.696 Pelanggaran

Memontum Jombang — Berkendara di jalan sebaiknya tetap mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas. Demi kenyamanan pengendara dan demi keselamatan pengguna jalan lainnya. Etika dan sopan santun di jalan perlu diperhatikan bagi pengendara. Agar tidak membahayakan bagi pengendara lain. Seperti yang diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana. Rabu (15/11/2017) pagi.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana ketika dikonfirmasi wartawan Memontum.com (Memo X grup) menjelaskan, ” Selama operasi Zebra Semeru sampai hari Selasa (14/11) tahun 2017. Jumlah angka pelanggaran yang dilakukan pengendara meningkat.”
Data operasi Zebra Semeru Polres Jombang tahun 2016, angka pelanggaran pengendara sebanyak 3.591 pelanggar. Kendaraan yang terlibat pelanggaran diantaranya, Roda 2 mencapai 3.233 pelanggar. Sedangkan Roda 4 mencapai 358 pelanggar. Itupun pelanggaran yang paling menonjol yang dilakukan oleh pengendara adalah kelengkapan surat surat.
Sedangkan data Operasi Zebra Semeru tahun 2017, jumlah pelanggaran sebanyak 6.696 kendaraan. Sementara kendaraan yang terlibat pada tahun 2017 diantaranya Roda 2 sebanyak 5.936. Sedangkan kendaraan Roda 4 sebanyak 760 pelanggaran.
Dan pelanggaran yang menonjol pada tahun 2017 adalah pelanggaran pada Rambu lalulintas dan marka jalan. Dengan rincian kendaraan muatan sebanyak 52 pelanggaran. Untuk pelanggaran Marka jalan sebanyak 378 kendaraan. Sedangkan pelanggaran pada surat-surat kendaraan sebanyak 183. Pelanggaran pada kelengkapan kendaraan sebanyak 658 kendaraan.
Menurut Inggal, bagi para pengendara tetaplah tertib dalam berkendara di jalan. Walaupun operasi zebra telah berakhir tanggal (14/11/2017) jangan sekali-kali melakukan pelanggaran dalam berkendaraan.
“Marilah kita bersama-sama untuk stop pelanggaran, stop kecelakaan. Demi keselamatan. Demi untuk kemanusiaan. dan saling menghargai kepada pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (wis/yan)
Hukum & Kriminal
Diduga Soal Rekom, Agen BPNT Cukir Mengundurkan Diri

Memontum Jombang – Usulan verifikasi dan validasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 Agustus 2018 dan dibatasi hingga tanggal 30 Agustus 2018, menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri, Sabtu (24/11/2018).
Menurut sumber yang dapat dipercaya, surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh pemerintah desa, camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung. Bahkan harus bersitegang dengan perangkat desa untuk mendapatkannya. Kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung.
Seperti yang terjadi di desa Cukir kecamatan diwek, Salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT. Karena dia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.
“Pihak desa sudah membentuk agen sendiri,kulo dewe juga nggak enak di arani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red) .Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” ujar Arifin
Baca: Usulan Verifikasi Jadi Momok bagi Agen E-Warung Penyalur BPNT
Arifin, menceritakan ikhwal ia meminta rekom,karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC, namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke Pihak Deaa oleh petugas BNI.
Tak berselang lama,ia pun kemudian menghubungi kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian kesra desa cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari, bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekompun tidak di balasnya.
Jombang
Keagenan BPNT Terkendala pihak Desa

Memontum Jombang- Usulan verivikasi dan validasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh Plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 Agustus 2018 dan dibatasi hingga 30 agustus 2018 menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pemerintah desa, camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung. Bahkan harus bersitegang dengan perangkat desa untuk mendapatkannya. Kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung
Seperti yang terjadi di Desa Cukir Kecamatan Diwek, salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT karena ia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.
“Pihak desa sudah membentuk agen sendiri, kulo dewe juga nggak enak diarani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red). Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” ujar Arifin.
Arifin menceritakan ikhwal ia meminta rekom, karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC. Namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke pihak desa oleh petugas BNI.
Tak berselang lama, ia pun kemudian menghubungi Kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian Kesra Desa Cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari. Bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekom pun tidak dibalasnya.
“Beberapa hari kemudian, ada pertemuan di Mojosongo, dan kebetulan istri saya ketemu dengan kesra, mbak lila bilang kepada istri saya untuk menemui pak lurah tapi kalau dimarahi disuruh diam saja,” terang Arifin.
“Saya mikir, apa salahnya kok dimarahi, pikir saya gitu. Padahal kita gak menyalahi aturan, wong prosedurnya kita kan harus minta, tapi karena butuh rekom akhirnya istri saya memberanikan diri tetap meminta dan ternyata betul istri saya pulang sambil nangis, saya gak tau pastinya intinya istri saya diuring-uring Pak lurah teko-teko kok jalok surat rekom,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cukir Sutomo, saat dikonformasi melalui pesan seluler berdalih tidak memamrahi warganya yang meminta rekomendasi. Pihaknya hanya sekedar memberi pengertian. “Ya, dak dimarahi mas, cuma dikasih pengertian, kenapa se selama ini kalau dah tahu duluan ada program agen dari BNI kok gak koordinasi atau melaporkan ke desa, seolah-olah meninggal kan desa, langsung kerjasama nya sama BNI,” kata Sutomo.
Ia menjelaskan setelah ada surat edaran masuk terkait edaran pendataan agen, pihaknya telah mengumpulkan semua kasun dan staf desa, tapi setelah mendapat agen sesuai usulan kasun dan staf dan kami rekomendasikan dia ( istri Arifin.red) muncul.
“Begitu ada surat masuk, permintaan pendataan agen, kita kumpulkan semua Kasun dan staf desa, untuk ndata masalah itu. Setelah sudah dapat agen sesuai masukan Kasun dan staf dan sudah kami rekomendasikan, baru dia- nya yang kerjasama sama BNI ke desa, Lho selama ini kemana,” pungkas Sutomo.
Tidak hanya di Desa Cukir. Menurut sumber yang bisa dipercaya, akibat sulitnya mendapat surat rekomendasi sejumlah agen di beberapa Kecamatan Ploso dan Tembelang lebih memilih mengundurkan diri. (ham/ono)
Jombang
Usulan Verifikasi Jadi Momok bagi Agen E-Warung Penyalur BPNT

Memontum Jombang—–Usulan verifikasi dan valisidasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 agustus 2018 dan dibatasi hingga tanggal 30 agustus 2018 menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
Menurut sumber yang dapat dipercaya,surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh pemerintah desa,camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung, bahkan harus bersihtegang dengan perangkat desa untuk mendapatkanya, kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung
Seperti yang terjadi di desa Cukir kecamatan diwek, Salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT karena ia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.
” Pihak desa sudah membentuk agen sendiri,kulo dewe juga nggak enak di arani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red) .Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” Ujar Arifin
Arifin, menceritakan ikhwal ia meminta rekom,karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC, namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke Pihak Deaa oleh petugas BNI.
Tak berselang lama,ia pun kemudian menghubungi kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian kesra desa cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari, bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekompun tidak di balasnya.
“Beberapa hari kemudian,ada pertemuan di mojosongo, dan kebetulan istri saya ketemu dengan kesra, mbk lila bilang kepada istri saya unyuk menemui pak lurah tapi kalau dimarahi disuruh diam saja,” terang Arifin.
“Saya mikir, apa salahnya kok dimarahi, pikir saya gitu. Padahal kita gak menyalahi aturan ,wong prosedurnya kita kan harus minta, tapi karena butuh rekom akhirnya istri saya memberanikan diri tetap meminta,dan ternyata betul istri saya pulang sambil nangis, saya gak tau pastinya intinya istri saya di uring-uring pak lurah teko-teko kok jalok surat rekom,” tambahnya.
Sementara itu, kepala desa cukir Sutomo, saat dikonformasi melalui pesan seluler berdalih tidak memamrahi warganya yang meminta rekomendasi, pihaknya hanya sekedar memberi pengertian
” Ya ,dak di marahi mas,cuma di kasik pengertian, kenapa se,selama ini kalo dah tau duluan ada program Agen dari BNI kok gak koordinasi atau melaporkan ke desa, seolah-olah meninggal kan desa,langsung kerjasama nya sama BNI,” Kata Sutomo
Ia menjelaskan setelah ada surat edaran masuk terkait edaran pendataan agen ,pihaknya telah mengumpulkan semua kasun dan staf desa ,tapi setelah mendapat agen sesuai usulan kasun dan staf dan kami rekomendasikan dia ( istri Arifin.red) muncul.
“Begitu ada surat masuk, permintaan pendataan Agen, kita kumpulkan semua Kasun dan staf desa, untuk ndata masalah itu,setelah sudah dapat Agen sesuai masukan Kasun dan staf, dan sudah kami rekomendasikan , baru dia nya yang kerjasama sama BNI ke desa, Lo,selama ini kemana,” Pungkas Sutomo.
Tidak hanya di desa cukir, menurut sumber yang bisa dipercaya akibat sulitnya mendapat surat rekomendasi sejumlah agen di beberapa kecamatan ploso dan tembelang lebih memilih mengundurkan diri. (ham/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit