Surabaya

Dakwaan JPU diduga Tidak Cermat

Diterbitkan

-

Sidang perkara penipuan dan penggelapan

Memontum Surabaya— Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang mendudukan terdakwa Salim kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kali ini membuat suasana  semakin tegang  dengan hadirnya saksi Unica dari TNI. Saat di persidangan, saksi menjelaskan, dia adalah teman dekat terdakwa sejak tahun 2015. Sebelumnya mereka dikenalkan melalui komandan Ismail yang bertugas di Karang Pilang. Saksi mengetahui perkara ini dari cerita terdakwa, jika dia dilaporkan oleh Leny.

 

 

Saksi mengenal Elizabet pada saat datang ke kantor di Jl Manyar Tirtomoyo.  ”Pada saat itu saya mau diajak makan siang oleh  Pak Salim dan dikenalkan dengan Bu Elizabet. Pada saat itu, Bu Lenny sedang berbicara dengan bu  Elyzabet di garasi,” ujar saksi.

 

 

“Setelah itu, kita makan siang di Lolita. Ia satu meja dengan Pak Salim dan Bu Leny. Saat Bu Leny mengatakan Lim untuk pinjaman kreditku di bank belum cair. Ini ada cuma 500 juta kalau kamu mau. Sedangkan Pak Salim, janjinya bulan Desmber kalau ada kucuran proyek cair,” jelas saksi di persidangan.

 

 

Terkait dengan pembayaran pak Salim ke Bu Leny . “Itu pak Salim yang cerita  kepada saya, bahwa  beliaulah sudah membayar uang 300 juta  dan menunjukan bukti cek giro. Saya diajak makan siang oleh pak Salim 6 atau 7  kali, itupun  tidak pernah  membahas  masalah  alat berat  eskavator, “ungkapnya.

 

 

Saksi  hanya  tahu kalau Bu Leny itu pimpinannya, karena  sering menyuruh Bu Elyzabet. “Meski saksi  sudah berkali kali diingatkan oleh Hakim bahwa kamu sudah di sumpah dan  berjanji  jangan sampai bohong,” jelas hakim kepada saksi.

 

Tapi saksi tetap pada komitmennya dan kebenaran apa yang terjadi dan dialami oleh saksi. Setelah itu apa yang  saksi jelaskan semua di benarkan oleh terdakwa Salim. Perlu diketahui  dalam perkara ini, awalnya terdakwa bagaikan minum jamu yang pahit rasanya. Tetika di tengah  jalannya persidangan tetdakwa bagaikan minum air yang manis.Karena di dalam perkara ini  diduga Penyidik dan Jaksa kurang cermat, kabur  dan menyesatkan, karena  perkara ini terdakwa bukanlah pelakunya.

 

Harapan keluarga terdakwa kiranya hakim yang memeriksa perkara ini hendaknya dengan cermat dan teliti demi tegaknya Supremasi hukum, di karenakan Hakim merupahkan wakil tuhan di muka bumi. Sri saksi tidak mengenal Elizabeth hanya kenal Leny, ketika ada tawaran pinjaman hutang dri Lenny.

 

Leny menwarkan uang 500 juta saat satu meja kata Leny, Lim uang tuk pinjaman kredit blum cair tpi ini ada 500 jt kalau mau ambil nunggu pencairan, saksi tdk tau terdakwa bayar  300 juta, nJPU.saksi katakan 6/7 X mkn siang dengan bertiga dan tidak pernah membahas alat berat excavator, saksi ktemu Elizabeth hanya sekali saat saksi jemput terdakwa hendak makan siang.milis hakim.d ruang Lanny saksi ktakan ada banyak ruangan d kantor dan yang di ketahui saksi Lanny sering memberi perintah ke Elizabeth, terdakwa mmbenarkan karangan saksi. (sri/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Surabaya

Divonis 1 Tahun, Dhani Ajukan Banding

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Surabaya–Terdakwa dalam kasus ujaran kebencian yakni politisi sekaligus musisi Ahmad Dhani Prasetyo,   divonis pidana selama 1 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, R. Anton Widyopriyono yang mengatakan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Anton, Selasa (11/6).

Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, Ahmad Dhani nampak kecewa. Pria yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari partai Gerindra ini menegaskan jika dirinya menyatakan banding atas kasus yang menimpanya itu.

Selain banding, Dhani membeberkan tiga fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Menurut Dhani dalam fakta persidangan bahwa majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat  ITE dari Menkominfo Teguh Afriadi. Saksi tersebut menyatakan bahwa ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang peorangan bukan lembaga hukum.

“Ya ini adalah saksi ahli yg membuat UUD ITE. ini adalah saksi ahli yg mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemerain bersaksi pada majelesi hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka,” ungkap suami Mulan Jameela itu.

Kedua, masih Dhani, saksi ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yusuf Yakubus  menyatakan jika pasal 315 ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami.

“Yang nomer tiga, ada satu fakta yang disembunyikan, yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin difakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan,” kata pengarang lagu Laskar Cinta ini.

Sementara itu kuasa hukum Dhani, Aldwin Megantara menegaskan, “tidak ada satupun yang menjadi pertimbangan dari 3 ahli, baik itu dari jaksa maupun dari kami. Yang pada substansinya harus menuduhkan perbuatan. Jadi tuduhan pasal 27 ayat 3 no 11 itu harus menuduhkan perbuatan,” tegasnya.

Sedangkan, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung  juga mengatakan bahwa Dhani akan dikembalikan ke tempat sebelumnya ditahan. Pihaknya kini tengah melakukan persiapan.

“Kita akan kembalikan ke tempat sebelumnya Ahmad Dhani ditahan. Kita perlu waktu bebarapa hari untuk persiapannya,” ucap Richard saat dikonfirmasi. (sur/ano/yan)

Selanjutnya

Surabaya

Pemkot Surabaya Temukan 8 PSK Terindikasi Positif HIV

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Surabaya—-Sejak Sabtu (18/5) dan Minggu (19/5) malam gabungan dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan razia di kawasan Stasiun Wonokromo. Rupanya terpadat 14 Pekerja Seks Komersial (PSK)  dan delapan diantaranya terindikasi positif Human Immunodeficiency Virus (HIV). Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, dari 14 PSK yang terjaring razia itu, langsung dilakukan pemeriksaan tes urine di lokasi. Hasilnya, delapan orang positif terjangkit HIV.

PSK tersebut diketahui berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, yakni Kediri, Tulungagung, Gresik, Nganjuk dan Malang, dengan usia rata-rata di atas 30 tahun.

“Saat ini mereka ditempatkan di Liponsos Keputih untuk dilakukan pembinaan dan pengobatan berupa Acute Retroviral Syndrome (ARV), sebelum nanti mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” kata Febria di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (21/5).

Febria menjelaskan pihaknya akan terus gencar melakukan penyuluhan dan pemeriksaan ke sekolah-sekolah, bahkan tempat-tempat hiburan malam. Dengan begitu masyarakat akan sadar dan mendapatkan edukasi tentang bahaya penyebaran virus HIV itu.

“Kita selalu melakukan penyuluhan-penyuluhan di SD, SMP, SMA dan lintas sektor. Kemudian di beberapa hiburan malam, kalau tim pengawasnya ada dari Dinkes, LSM dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujarnya.

Bahkan, ia memastikan, Pemkot Surabaya bersama jajaran samping juga rutin melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam. Razia dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran virus tersebut. “Setiap ada razia itu langsung kita periksa (tes urine) di tempat. Baru setelah itu jika terindikasi positif HIV, maka akan kita bawa ke Liponsos,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penularan virus HIV bisa melalui beberapa faktor, di antaranya jarum suntik, free sex, dan hubungan sesama jenis. Namun jika hanya sekedar bersentuhan tangan dengan pengidap HIV, orang tersebut tidak akan tertular.

Akan tetapi, ia menyebut, obat ARV tidak bisa menyembuhkan pengidap HIV/AIDS, namun bisa menekan perkembangbiakan virus, sehingga usia harapan hidup bisa diperpanjang.

“Jangan sungkan-sungkan untuk berobat dan koordinasi dengan puskesmas, sampai terima PMT (Pemberian Makanan Tambahan), itu berupa susu, karena imunnya sudah menurun. Dari Dinsos juga ada permakanan,” kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang telah terjangkit virus HIV/AIDS agar melakukan pengobatan secara rutin ke puskesmas atau rumah sakit yang memberikan layanan bagi pengidap virus tersebut.

Ia menyebut, di Surabaya ada 63 puskesmas yang siap melayani pemeriksaan dan diagnosa virus HIV. Sementara itu, jumlah Puskesmas yang melayani pengobatan HIV ada 10. Yakni, Puskesmas Dupak, Putat, Sememi, Perak Timur, Kedurus, Jagir, Kedungdoro, Keputih, Kali Rungkut, dan Tanah Kali Kedinding.

“Kalau rumah sakit yang melayani pengobatan HIV ada sembilan, yakni RS Soewandi, RSAL (Rumah Sakit Aangkatan Laut), RS Haji, RS Bhayangkara, RS Jiwa Menur, RS Dr. Soetomo, RS Unair dan RS Bhakti Dharma Husada (BDH),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, Pemkot Surabaya secara intensif melakukan razia ke tempat-tempat yang terindikasi ada praktek prostitusi dan penyebaran HIV/AIDS, seperti di Wonokromo, stasiun-stasiun dan eks lokalisasi. Tak hanya itu, pihaknya juga rutin melakukan razia ke kos-kosan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan adanya virus HIV.

“Kalau di kos-kosan tidak terlalu banyak. Kita tekankan di daerah yang kita curigai berdasarkan informasi, maka kita lakukan yustisi, sekaligus diikuti dengan pemeriksaan kesehatan,” kata Fikser.

Pihaknya menegaskan bahwa razia atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang akan digelar itu, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan-penyelidikan. Ia menyebut, ketika di lokasi ditemukan adanya transaksi seperti prostitusi, pihaknya langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kesehatan kepada orang tersebut. Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran virus HIV/AIDS.

“Sebetulnya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pasal bagi seseorang yang menularkan virus HIV,” tegasnya.

Peraturan itu, tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013, tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (est/ano/yan)

Selanjutnya

Surabaya

Ganja 1 Kg Gagal Edar, Mahasiswa Siwalankerto Berlebaran di Tahanan

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Surabaya—-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya sukses menggagalkan peredaran ganja seberat 1 Kg. Daun memabukan itu diamankan dari tersangka Irsyad Khamami, mahasiswa yang beralamat di Jalan Siwalankerto Utara RT 03/ RW III, Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Barang haram itu sebelumnya dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. Kesabaran petugas diuji karena tersangka sempat memerintahkan petugas kurir membatalkan sejumlah titik pengiriman melalui handphone (HP). Tersangka minta petugas kurir kirim ke kawasan Injoko. Namun ketika petugas kurir setengah perjalanan menuju Injoko, tersangka kembali telepon dan minta petugas mengembalikan ke kantor pusat perusahaan jasa hantaran di kawasan Raya Juanda.

Namun proses pengiriman berhasil digagalkan di frontage road sisi timur, tepatnya sekitaran Siwalankerto.

Plt. Kepala BNNK Surabaya Damar Bastian mengatakan, penangkapan tersangka melalui pengendusan digital cukup lama, sekitar 1 minggu. Berkat kesabaran, petugas berhasil mengungkap, Minggu (19/5/2019) petang.

“Keberhasilan ini juga atas kerjasama dengan BNNP. Tim gabungan berhasil setelah mencurigai seseorang yang mengendarai motor yang mengiringi petugas kurir jasa hantaran. Selanjutnya tim mengikuti lalu menghentikan, di Halaman ATM BRI Siwalankerto.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapati stoples plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat bungkusan ganja seberat 1 kg.

Pengembangan kasus dilakukan dengan mengeler tersangka ke rumahnya. Ternyata di dalamnya diamankan bubuk daun keratom yang diindikasikan kuat mengandung unsur narkoba. Cuman petugas belum memastikan karena perlu uji laboratorium.

Barang bukti yang diamankan, 1 kg ganja, 1 unit sepeda motor Mio Soul putih Nopol W-6528-VM. “Saat ini masih dilakukan pengembangan jaringan di atasnya,” kata Damar, Minggu (19/5) malam.

Kepada petugas, tersangka mengaku ganja dipesan dari temannya di Jakarta dan dikirim melalui jasa hantaran. “Saya pakai sendiri,” aku tersangka.

Menyimak pengakuan tersebut, Damar tidak mempercayai. “Modus tersangka selalu seperti itu, mengaku dipakai sendiri agar jaringannya aman,” kata Damar. (ano/yan)

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas