Trenggalek

Inilah Modus Korupsi di SPBU milik Pemkab Trenggalek

Diterbitkan

-

Inilah Modus Korupsi di SPBU milik Pemkab Trenggalek

Memontum Trenggalek — Pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah Daerah yang ada di depan Terminal bus Surondakan Trenggalek, terungkap modus korupsi yang dilakukan tersangka. Berdasarkan keterangan dari penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, kasus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan jualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada perusahaan.

Hingga akhirnya tersangka harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi penjara Rutan Kelas II B Trenggalek. Tersangka yang bersatu sebagai Kepala Bagian Keuangan SPBU sengaja memanfaatkan sebagian uang hasil penjualan BBM untuk memenuhi kebutuhan diluar perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian yang tak sedikit, hingga Rp 800 juta rupiah. Meski kejadian tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2016 lalu, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek berhasil mengungkap serta menangkap pelaku yang dirasa merugikan banyak pihak.

“Penahanan tersangka berinisial ER yang berstatus sebagai Kepala Bagian Keuangan SPBU ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek pasca memeriksa sejumlah saksi yang ada. Setelah melalui pemeriksaan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ER langsung ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek sampai kasusnya benar-benar selesai,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2017).

Lebih lanjut Taufik menerangkan, dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan diketahui bahwa tindak pidana penyelewengan dana perusahaan ini tak hanya sekali dilakukan.

(baca juga : Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi SPBU )

“Diduga kuat tersangka tidak hanya sekali melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan perusahaan. Hingga menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp 800 juta rupiah,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana korupsi SPBU ini untuk mendapatkan hasil baik adanya tersangka lain yang terlibat dan modus lain yang dirasa merugikan banyak pihak. (mil/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Petani Trenggalek Tewas di Lahan Jagung

Diterbitkan

-

Oleh

Petugas tengah melakukan olah tempat kejadian perkara

Memontum Trenggalek – Naas yang dialami Taslim (55) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Pasalnya, pada saat mengairi lahan jagung miliknya menggunakan diesel di desa setempat, diduga terkena serangan jantung dan ditemukan meninggal dunia diladang jagung.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan peristiwa tersebut. Korban ketika di temukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di ladang jagung miliknya.

“Benar telah terjadi peristiwa orang meninggal dunia di ladang jagung Desa Jambu. Diduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung. Untuk saat ini kasus telah ditangani Polsek Tugu,” ungkapnya, Senin (23/9/2019).

Disampaikan Supadi, peristiwa itu terjadi berawal, pada Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 05.00 Wib, korban berangkat dari rumah dengan maksud mengairi ladang jagung miliknya dengan menggunakan diesel.

Kemudian sekitar pukul 06.30 Wib, saksi Umi Salamah (istri korban) datang ke ladang untuk mengantarkan makanan untuk persiapan makan siang. Pada saat istri korban mengatar makanan, masih sempat bertemu dengan korban di ladang dalam kondisi baik dan sehat.

Sekitar pukul 12.00 Wib, saksi Hadi Prayitno ketika pulang beraktifitas melihat bekal makanan milik korban masih ada di sepeda motor di tepi ladang dan diesel dalam keadaan mati.

Kemudian yang bersangkutan mengecek ke gubuk yang berada di tengah ladang dan mendapati Taslim (korban) sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Mengetahui hal itu, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tugu. Kemudian petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara, guna melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban.

” Dari hasil olah TKP petugas dan pemeriksaan tim medis, tidak di temukan tanda-tanda luka bekas kekerasan pada tubuh korban. Dan korban meninggal dunia diduga akibat serangan jantung,” pungkas Supadi. (Fal/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Polres Trenggalek Babat Pengedar Ribuan Pil Dobel L

Diterbitkan

-

Oleh

Kapolres Trenggalek didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Trenggalek tunjukkan barang bukti pil dobel L

Memontum Trenggalek – Peredaran Narkoba dan Obat – obatan terlarang di Kota Keripik Tempe kembali digagalkan oleh jajaran Kepolisian Resort Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus barang bukti ribuan pil Dobel L.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam keterangan pers release yang digelar di halaman Mapolres membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang.

“Keberhasilan petugas dalam mengamankan seorang pelaku yang merupakan warga desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Trenggalek. Tertangkap tangan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa memiliki izin edaran harus kita apresiasi, ” terang Kapolres, Senin (09/09/2019) pagi.

Diketahui pelaku adalah Y Candra (29) yang diduga sebagai pengedar obat – obatan terlarang jenis dobel L.

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut berawal Kamis (5/9/2019) siang. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan seorang laki – laki yang sedang mabuk di terminal bus masuk Kelurahan Surodakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) pil dobel L kemasan plastik bening berisi 100 butir dan 1 bungkus pil dobel L kemasan plastik bening berisi 70 butir yang dimasukkan kedalam bungkus rokok, ” imbuhnya.

Menurut keterangan yang menurut keterangan laki – laki itu, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil menangkap tersangka dan dibawa ke Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 kemasan plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir pil dobel L. Selain itu turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa dompet, sebuah handphone dan uang tunai Rp 3 ribu, ” tegas Kapolres.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah Subs Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah dan UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tidak ada ruang bagi pemakai atau pengedar Narkoba dan Okerbaya di Trenggalek. Nobat, Nongol babat, ” pungkasnya. (mil/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Pengedar Tulungagung Bawa Sabu ke Trenggalek, Belum Laku Lha Kok Ketangkap Polisi

Diterbitkan

-

Oleh

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Seorang laki – laki asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Trenggalek lantaran kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis Sabu – Sabu. Pelaku yakni Munendar alias Munir (53) warga RT 04 Rw 02 Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pelaku merupakan pengedar narkoba yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku berhasil diamankan saat melintas di pinggir jalan masuk Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam keterangan pers release yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis Sabu – Sabu.

“Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu – sabu. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa paket sabu – sabu,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Kapolres menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap pelaku.

“Diketahui, pelaku tertangkap tangan menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, ” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,40 gram dan 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram, sebuah handphone, jaket, dompet dan uang tunai Rp. 250 ribu.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milyar, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas