Jember

3 Ruang Kelas SDN 1 Gugut Ambruk, Diduga Tak Mampu Menahan Beban Genteng

Diterbitkan

-

3 Ruang Kelas SDN 1 Gugut Ambruk, Diduga Tak Mampu Menahan Beban Genteng

Memontum Jember — Tiga ruang kelas SDN 1 Gugut yang terletak di Dusun Jungkren Barat Desa Gugut Kecamatan Rambipuji sekitar pukul 06.00 wib tadi pagi ambruk. Beruntung para siswa belum ada yang datang sehingga tidak ada korban, Jumat (24/11/2017).

Kejadian itu bermula saat penjaga kebun sekolah sedang melakukan pembersihan rutin ruangan kelas 5. Tiba-tiba ambruk. Seketika itu juga dia lari menuju ke kepala sekolah untuk melaporkan kejadian tersebut.Tidak berselang lama ruang kelas 4 dan 6 mengikuti ambruk juga.

Penjaga kebun Ngateman memaparkan,” Sekitar pukul 06.00 wib tadi pagi seperti biasa sebelum siswa dateng saya selalu membersihkan ruangan kelas. Tidak ada tidak angin tidak ada hujan ruangan kelas 5 yang berada di tengah tiba-tiba ambruk.”

“Saya langsung lari melaporkan kejadian ambruknya tiga ruang kelas ke kepala sekolah,” ujarnya.

Sedangkan Senin lusa sedang melaksanakan ujian, dan untuk siswa kelas 4 berjumlah 24. Siswa kelas 5 berjumlah 30, kelas 6 berjumlah 21siswa. Total 75 siswa yang tidak memiliki ruang belajar  di SDN.

Kepala sekolah SDN Gugut 1 Agus Santoso saat ditemui Memo x mengatakan, merasa terkejut mendapat laporan penjaga kebun bahwa 3 ruang kelas 4,5,6 ambruk.

“Saya langsung bergegas menuju sekolah untuk mengecek keadaan bangunan ruangan kelas. Kemudian saya melaporkan kejadian ini ke dinas dan Muspika. Untuk sementara kami lakukan 3 ruang kelas yang ada untuk bergantian. Bila nanti tidak memungkinkan, maka kami akan pasang tenda dan karpet agar jadwal belajar mengajar tidak berhenti.
Kami berharap Pihak Pemkab melalui Dinas pendidikan segera membangun kembali tiga ruangan kelas yang roboh ini Mas,” kata Kasek.

Camat Rambipuji Poerwoadi didampingi Kapolsek serta Danramil  menjelaskan, “Ini merupakan musibah dan kami masih bersyukur tidak ada korban. sehingga proses belajar mengajar masih bisa berjalan. Diduga robohnya 3 ruang kelas ini karena kerangka bangunan tidak mampu menahan beban genteng karang pilang. Semoga pihak dinas pendidikan dan pemkab segera membangun kembali bangunan yang roboh,” harapnya (cw3/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Rampok Jember Gasak Rp 77 Juta, Ogah Motor Ban Kempes

Diterbitkan

-

Oleh

Agus (berjaket hitam) didampingi istri saat melapor. (rir)

Jember, Memontum – Belum tuntas terungkap kasus pencurian sapi yang tidak terungkap di kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, wilayah selatan kabupaten Jember justru terjadi perampokan.

Seperti musibah dialami keluarga Agus (28) warga Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Ia dan istrinya Titik Nurmayanti (22), menjadi korban perampokan.

Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 00.30, korban harus merelakan perhiasan dan uang Rp 77 juta rupiah dengan rincian, uang Rp 52 juta, 3 HP dan sepeda motor.

Menurut Agus kejadian perampokan ini terjadi, saat bersama istrinya baru saja terlelap tidur. Tak berselang lama ada beberapa orang membangunkan korban sambil menudingkan clurit ke arah lehernya dan memaksa menyerahkan seluruh uang dan melepaskan kalung milik istrinya serta barang berharga miliknya.

“Kejadian sekitar pukul 12.30. Awalnya aku tidur namun tak lama kemudian ada yang bangunin sambil mengancam pakai celurit dan meminta kalung yang dipakai istri. Suruh lepas, sementara temannya (perampok) yang lain masuk ke kamar mencari uang,” ucap Agus didampingi istri di Mapolsek Gumukmas.

Sambil mengacungkan sebilah celurit sambung Agus, pelaku mengancam akan membacok dirinya dan istri kalau melakukan perlawanan.

“Saya diamkan, saya mikir kasihan sama istri juga,” sambung Agus.

Agus mengungkapkan bahwa pelaku perampokan ini berjumlah 3 orang, masing -masing memiliki peran dan tugas yang berbeda, satu pelaku bertugas melakukan pengancaman agar tidak melawan, sedangkan yang lainnya mencari uang dan barang berharga sambil mengobrak-abrik tempat tidur dan lemari.

“Beruntung dalam musibah ini saya dan istri saya tidak di apa apain, karena memang saya tidak melakukan perlawanan, 1 motor yang di ambil sementara 1, satunya ditinggal, karena ban kempes,” terangnya.

Usai melakukan aksinya, kata Agus, pelaku langsung kabur keluar melewati pintu samping, kemudian paginya dia melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gumukmas.

“Saya mengharapkan kepada aparat untuk bisa menuntaskan semuanya dan mengungkap siapa pelakunya ,agar ke depan memberikan aman bagi masyarakat,” ungkap Agus.

Sementara kanit reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas Aiptu Amin Sahrir, saat hendak dikonfirmasi terkait kejadian itu sedang tidak berada di tempat. (rir/yud/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Buronan Maling Dibekuk Polisi Sukorambi

Diterbitkan

-

Oleh

Tersangka berhasil diamankan di Mapolsek Sukorambi. (ist)

Jember, Memontum – Dihar (53) warga Dusun Gebang, Desa/Kecamatan Panti, Kabupaten Jember berstatus buronan akhirnya ditangkap unit Reskrim Reserse Kriminal Polsek Sukorambi. Tersangka Dihar, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 18.00, di rumah tinggalnya.

Tersangka, sempat menghilang usai beraksi di rumah kontrakan Joni Budi Utomo (49) yang terletak di Jalan Brawijaya No. 25 Dusun Krajan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, pada hari Kamis 17 mei 2018 silam.

Menurut Kapolsek Sukorambi AKP Ribut Budiono, barang yang dicuri berupa TV 21” warna hitam, 1 set Speaker aktiv besar warna hitam, 12 buah kaos persid Jember warna putih, 15 buah Jaket IWJ putih kombinasi hitam, 1 buah kaos IWJ warna hitam, 2 buah tabung gas warna hijau dan 1 buah kompor gas

“Korban mengetahuinya sekitar pada pukul 06.00, pelaku masuk rumah dengan cara memanjat atau melompat pagar tembok, ” Kata Ribut, Rabu (18/9/2019) siang.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut sambung Ribut, pelaku keluar melalui pintu dapur dengan cara merusak pintu dapur.

“Saat itu Korban langsung melaporkan ke Polsek Sukorambi, ” sambungnya.

Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sukorambi membuat dan melaksanakan Renlidik dan pelaku diketahui tersangka berada di wilayah hukum Polsek Panti.

“Anggota bersama unit Reskrim Polsek Panti melakukan penangkapan terhadap tersangka, untuk saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Sukorambi, untuk tersangka kami dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian,”pungkasnya. (gik/yud/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Pura-Pura Beli, Curi Uang Kotak Amal Rumah Makan

Diterbitkan

-

Oleh

Adam Cahyo Rosyadi (kaos kuning) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumbersari

Jember, Memontum – Adam Cahyo Rosyadi (29) warga Jalan Belimbing, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang seorang pelaku pencurian kotak amal Panti Asuhan di rumah makan (RM) Jowo Trisno yang terletak di Jalan Kalimantan, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, ditangkap Polisi setelah aksinya di ketahui penjaga RM.

Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Kamil diwawancarai Memontum.com di kantornya mengatakan tersangka diketahui melakukan aksinya sekitar pukul 13.30, Minggu (15/9/2019), dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pembeli di RM yang terdapat 2 kotak amal.

”Tersangka berpura-pura memesan kopi (wedang ; red Jawa), Dengan beralasan tempat duduk sempit, tersangka memindahkan 2 kotak amal dari depan ke belakang,” ujar Kapolsek Sumbersari yang akrabnya disapa Faruk, Senin (16/9/2019) siang.

Setelah berada di dekatnya dan situasi dirasa aman lanjut Faruk, tersangka mengambil 2 kotak amal yang terbuat dari kaca dan membongkarnya namun aksinya dipergoki oleh karyawan.

“Karena terlihat tersangka menutupi dengan koran, setelah sebelumnya tersangka mengambil uang yang ada di dalam kotak memasukkan ke saku celana dan keluar dengan alasan mau tukar uang,” ungkap Faruk.

Curiga dengan gelagat Tersangka sambung Faruk, penjaga RM langsung melakukan penggeladahan badan terhadap tersangka dan kecurigaan penjaga RM ternyata benar, disaku tersangka di temukan sejumlah tunai sejumlah 200 ribu, sedangkan kotak amal diketahui kosong dan kondisinya sudah terbuka.

“Belum sempat tersangka kabur, tersangka langsung diamankan berikut barang buktinya, uang tunai Rp.200 ribu, 1 buah tas merk Yinqishi warna coklat, 2 kotak amal panti asuhan dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat, untuk tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1), ke 3,5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” pungkas Faruk. (gik/yud/oso)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas