Jombang

Polres Jombang Amankan 9,89 Gram SS dan Ribuan Pil Double L

Diterbitkan

-

Polres Jombang Amankan 9,89 Gram SS dan Ribuan Pil Double L

Memontum Jombang — Satreskoba Polres Jombang berhasil menggulung sembilan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya. Dari tangan para pengedar serbuk haram tersebut, Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 9,89 gram dan 1500 butir pil Double L, Kamis (19/10/2017).

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran menjelaskan hasil ungkap kasus tersebut berawal dari penangkapan Yusuf Marifatul An’am (30) seorang kuli rongsokan di Dusun Gebang Desa Bulurejo Diwek. Setelah dilakukan pengembangan dari penagkapan di TKP pertama berhasil di amankan ke empat tersangka lainnya yakni Hartono (21) Achmad Zahrudin (23), Wahyu Cahyono (24), Wahyu Hidayatulloh (24) yang kesemuanya warga Dusun Gebang, Dsa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Dari kelima tersangka berhasil diamankan 1,75 Gram. Selain itu juga ada tiga buah handphone, tiga buah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, korek api gas, sebuah alat hisap,” jelasnya.

Bergeser dari Dusun Gebang desa Bulurejo, kecamatan Diwek, lanjut AKP Hasran, Satreskoba Polres Jombang kembali melakukan pengembangan dan penyisiran dibeberapa titik lokasi. Tak pelak dalam penyisiran tersebut kembali terjaring empat tersangka lainnya di TKP yang berbeda, keempat tersangka itu yakni Heru Setyawan (20) warga Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo. Selanjutnya Ariyanto (29) warga Dusun Tamanan Desa Gajah Kecamatan Ngoro.

Kemudian Ujang Zakaria warga Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno dan terahir Muldianto (26) warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,14 gram, serta ribuan butir obat keras berbahaya dari salah satu pelaku.

“Dari hasil penangkapan sembilan tersangka itu, kita berhasil mengamankan 9,89 gram sabu-sabu dan 1500 butir okerbaya berjenis double L, tersangaka kita kenakan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) huruf UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hasran.(zah/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Diduga Soal Rekom, Agen BPNT Cukir Mengundurkan Diri

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Jombang – Usulan verifikasi dan validasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 Agustus 2018 dan dibatasi hingga tanggal 30 Agustus 2018, menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri, Sabtu (24/11/2018).

Menurut sumber yang dapat dipercaya, surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh pemerintah desa, camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung. Bahkan harus bersitegang dengan perangkat desa untuk mendapatkannya. Kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung.

Seperti yang terjadi di desa Cukir kecamatan diwek, Salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT. Karena dia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.

“Pihak desa sudah membentuk agen sendiri,kulo dewe juga nggak enak di arani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red) .Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” ujar Arifin

Baca: Usulan Verifikasi Jadi Momok bagi Agen E-Warung Penyalur BPNT

Arifin, menceritakan ikhwal ia meminta rekom,karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC, namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke Pihak Deaa oleh petugas BNI.

Tak berselang lama,ia pun kemudian menghubungi kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian kesra desa cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari, bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekompun tidak di balasnya.

Selanjutnya

Jombang

Keagenan BPNT Terkendala pihak Desa

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Jombang- Usulan verivikasi dan validasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh Plt sekda  berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 Agustus 2018 dan dibatasi hingga 30 agustus 2018  menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pemerintah desa, camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung. Bahkan harus bersitegang dengan perangkat desa untuk mendapatkannya. Kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung

Seperti yang terjadi di Desa Cukir Kecamatan Diwek, salah satu agen e-warung Arifin (41)  mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT karena ia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.

Arifin menunjukkan banner e warung dari BNI dan surat edaran tentang keagenan BPNT

Arifin menunjukkan banner e warung dari BNI dan surat edaran tentang keagenan BPNT

“Pihak desa sudah membentuk agen sendiri, kulo dewe juga nggak enak diarani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red). Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” ujar Arifin.

Arifin menceritakan ikhwal ia meminta rekom, karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC. Namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke pihak desa  oleh petugas BNI.

Tak berselang lama, ia pun kemudian menghubungi Kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke  bagian Kesra Desa Cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari. Bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekom pun tidak dibalasnya.

“Beberapa hari kemudian, ada pertemuan di Mojosongo, dan kebetulan istri saya ketemu dengan kesra, mbak lila bilang kepada istri saya untuk menemui pak lurah tapi kalau dimarahi disuruh diam saja,” terang Arifin.

“Saya mikir, apa salahnya kok dimarahi, pikir saya gitu. Padahal kita gak menyalahi aturan, wong prosedurnya kita kan harus minta, tapi karena butuh rekom akhirnya istri saya memberanikan diri tetap meminta dan ternyata betul istri saya pulang sambil nangis, saya gak tau pastinya intinya istri saya diuring-uring Pak lurah teko-teko kok jalok surat rekom,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cukir Sutomo, saat dikonformasi melalui pesan seluler berdalih tidak memamrahi warganya yang meminta rekomendasi. Pihaknya hanya sekedar memberi pengertian. “Ya, dak dimarahi mas, cuma dikasih pengertian, kenapa se selama ini kalau dah tahu duluan ada program agen dari BNI kok gak koordinasi atau melaporkan ke desa, seolah-olah meninggal kan desa, langsung kerjasama nya sama BNI,” kata Sutomo.

Ia menjelaskan setelah ada surat edaran masuk terkait edaran pendataan agen, pihaknya telah mengumpulkan semua kasun dan staf desa, tapi setelah mendapat agen sesuai usulan kasun dan staf dan kami rekomendasikan dia ( istri Arifin.red) muncul.

“Begitu ada surat masuk, permintaan pendataan agen,  kita kumpulkan semua Kasun dan staf desa, untuk ndata masalah itu. Setelah sudah dapat agen sesuai masukan Kasun dan staf dan sudah kami rekomendasikan,  baru dia- nya yang kerjasama sama BNI ke desa, Lho selama ini kemana,” pungkas Sutomo.

Tidak hanya di Desa Cukir. Menurut sumber yang bisa dipercaya, akibat sulitnya mendapat  surat rekomendasi sejumlah agen di beberapa Kecamatan Ploso dan Tembelang lebih memilih mengundurkan diri. (ham/ono)

Selanjutnya

Jombang

Usulan Verifikasi Jadi Momok bagi Agen E-Warung Penyalur BPNT

Diterbitkan

-

Oleh

Memontum Jombang—–Usulan verifikasi dan valisidasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 agustus 2018 dan dibatasi hingga tanggal 30 agustus 2018 menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

Menurut sumber yang dapat dipercaya,surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh pemerintah desa,camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung, bahkan harus bersihtegang dengan perangkat desa untuk mendapatkanya, kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung

Seperti yang terjadi di desa Cukir kecamatan diwek, Salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT karena ia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.

” Pihak desa sudah membentuk agen sendiri,kulo dewe juga nggak enak di arani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red) .Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” Ujar Arifin

Arifin, menceritakan ikhwal ia meminta rekom,karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC, namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke Pihak Deaa oleh petugas BNI.

Tak berselang lama,ia pun kemudian menghubungi kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian kesra desa cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari, bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekompun tidak di balasnya.

“Beberapa hari kemudian,ada pertemuan di mojosongo, dan kebetulan istri saya ketemu dengan kesra, mbk lila bilang kepada istri saya unyuk menemui pak lurah tapi kalau dimarahi disuruh diam saja,” terang Arifin.

“Saya mikir, apa salahnya kok dimarahi, pikir saya gitu. Padahal kita gak menyalahi aturan ,wong prosedurnya kita kan harus minta, tapi karena butuh rekom akhirnya istri saya memberanikan diri tetap meminta,dan ternyata betul istri saya pulang sambil nangis, saya gak tau pastinya intinya istri saya di uring-uring pak lurah teko-teko kok jalok surat rekom,” tambahnya.

Sementara itu, kepala desa cukir Sutomo, saat dikonformasi melalui pesan seluler berdalih tidak memamrahi warganya yang meminta rekomendasi, pihaknya hanya sekedar memberi pengertian

” Ya ,dak di marahi mas,cuma di kasik pengertian, kenapa se,selama ini kalo dah tau duluan ada program Agen dari BNI kok gak koordinasi atau melaporkan ke desa, seolah-olah meninggal kan desa,langsung kerjasama nya sama BNI,” Kata Sutomo

Ia menjelaskan setelah ada surat edaran masuk terkait edaran pendataan agen ,pihaknya telah mengumpulkan semua kasun dan staf desa ,tapi setelah mendapat agen sesuai usulan kasun dan staf dan kami rekomendasikan dia ( istri Arifin.red) muncul.

“Begitu ada surat masuk, permintaan pendataan Agen, kita kumpulkan semua Kasun dan staf desa, untuk ndata masalah itu,setelah sudah dapat Agen sesuai masukan Kasun dan staf, dan sudah kami rekomendasikan , baru dia nya yang kerjasama sama BNI ke desa, Lo,selama ini kemana,” Pungkas Sutomo.

Tidak hanya di desa cukir, menurut sumber yang bisa dipercaya akibat sulitnya mendapat surat rekomendasi sejumlah agen di beberapa kecamatan ploso dan tembelang lebih memilih mengundurkan diri. (ham/yan)

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas