Mojokerto
Warga Sampang Agung Gondol 3 Mobil

Momentum Mojokerto — AH (39) warga Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus dijebloskan ke sel tahanan Polres. Pasalnya, yang bersangkutan ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Mojokerto, dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil.
Pelaku ditangkap atas laporan Syamsul Anam (50) warga Kedungkidul, 1/3 Rt 06, Rw 06, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Seperti yang disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH saat menggelar Press Release di Lobi Utama Mapolres Mojokerto, Jl Gajah Mada No.99 Mojosari, Selasa (28/11/2017).

Barang bukti : Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH menunjukkan barang bukti surat-surat perjanjian. (ar)
Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan diperoleh kronologis tindak pidana, bahwa tersangka menyewa 3 unit mobil rental, selama jangka waktu 1 bulan, namun setelah jatuh Tempo mobil tidak dikembalikan dan di gadaikan sebesar Rp 100 juta tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin pemilik kendaraan. “Uang hasil dari menggadaikan 3 mobil, dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.
Masih Leonardus, barang bukti yang di amankan 3 bendel surat perjanjian kontrak mobil, 3 lembar bukti asuransi mobil, 3 unit mobil masing-masing Toyota Avanza Nopol W 385 TM, Daihatsu Xenia Nopol W 403 RM dan Daihatsu Xenia Nopol L1912 FZ, beserta kunci kontak dan STNK.
Kapolres juga menegaskan, pelaku terbukti melanggar Pasal 378 KUHP subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Sebagai catatan, selain beroperasi di Mojokerto, pelaku juga melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Sidoarjo sebanyak 7 unit mobil dengan modus operandi yang sama,” terang Leo. (ar/yan)
Mojokerto
Manajemen PSMP Merasa Dizolimi Komite Disiplin PSSI

Memontum Mojokerto – Merasa di zolimi oleh Komite Disiplin PSSI yang memberikan sanksi kepada Klub PSMP untuk tidak bermain di Liga 2 tahun 2019, management PSMP menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Presiden PSMP Firman Efendi, Rabu (26/12/2018).
Dalam Konferensi Pers yang di gelar di kantor Dispora Kabupaten Mojokerto Muhammad Soleh selaku pengacara PSMP mengatakan, sore ini adalah awal yang bersejarah, dimana PSMP di merasa zolimi oleh Komite Disiplin PSSI dimana Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi kepada PSMP untuk tidak bermain di liga 2 tahun 2019 tanpa pernah menghadirkan Management PSMP.
“Putusan ini ada putusan cacat, hal yang mendasari hal tersebut yakni yang pertama Komdis PSSI melanggar pasal 72 kode disiplin PSSI karena tidak menghadirkan Management,” ucapnya
Dan yang kedua terkait adanya tuduhan pengaturan skor saat melawan aceh united, kalteng putra dan gresik united, lanjut Soleh, yang ketiga yakni pertimbangan hukumannya tidak ada, kalau misalnya psmp bersalah, kalteng putra dan gresik united seharusnya juga kena sanksi. Yang ke empat kalau klub di hukum, di pertimbangan hukumnya itu disebut siapa aja yang terlibat.
“Setiap pertandingan di liga 1, liga 2 dan liga 3 itu ada perangkat pertandingan. Faktanya pertandingn melawan aceh tidak ada laporan pengaturan skor. Sampai akhirnya kita melakukan banding, supaya komite banding menganulir komite disiplin PSSI,” ungkapnya.
Masih kata Soleh, Kami tidak mau psmp ini di jadikan tumbal upaya-upaya oknum yang tidak menyukai ketua PSSI sehingga menjadikan tunbal klub-klub yang tidak mendukung ketua PSSI.
“Ada kasus pinalti tidak masuk, itu tidak bisa di tuduh pengaturan skor, klub-klub besar di eropa saja pun pernah melakukannya, bukti permainan skor itu tidak bisa berdasarkan video, harus di panggil satu persatu di mintai keterangan,” terang Soleh.
Muhhamad Soleh juga menambahkan, bahwa dalam argumentasi kita juga menyampaikan dalam pasal 72 ayat 5 menyebutkan jika klub atau badan sistematis atas perintah pimpinan klub tidak di perbolehlan mengatur skor, kalau memang terbukti, klub dan pengurusnya harus di hukum juga. Kenapa nggak di hukum pengurusnya juga karna mereka tidak tau pengurusnya terlibat apa tidak, makanya di hukum klubnya aja. Kami mengajak supporter untuk mengawasi persidangan, klub ini harus di selamatkan untuk tetap bermain di liga 2 tahun 2019.
“Soal krisna saat melawan aceh united kita sudah meyampaikan manajemen saya siap membela anak ini. Tergantung pada manajemen. Pembinaan itu yang paling utama, saya tidak mengatakan salah atau benar,” pungkas Muhammad Soleh selaku Pengacara PSMP.
Sementara Presiden PSMP Firman Efendi menambahkan, bagaimanapun juga kita harus melakukan banding untuk PSMP dan Kabupaten Mojokerto.
“Kita tidak menghitung materi yang di rugikan, jika benar-benar PSMP tidak bisa bermain di Liga 2 tahun 2019 kalau di hitung materi sudah terlalu banyak, yang penting bagaimanapun caranya PSMP harus bisa main di Liga 2 Tahun 2019;” terang Firman Efendi. (den/gan/yan)
Hukum & Kriminal
Tim Kuasa Hukum Kades Nono Nilai Putusan Majelis Hakim Ada Yang Salah

Memontum Mojokerto – Suhartono Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo Kabupaten Mojokerto atau yang lebih akrab di panggil Kades Nono akhirnya divonis hukuman 2 bulan dan denda Rp 6 juta rupiah di Pengadilan Negri Mojokerto, Kamis (13/12/2018). Kasus yang menjerat Kades Nono terjadi saat dirinya menyambut kedatangan Cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno dengan mengerahkan sekitar 20 massa. Tindakan ini dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.
Menurut informasi Kades Nono juga telah dituding membagi-bagikan uang hingga menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah saat kegiatan Sandiaga Uno di Wisata Air Panas Pacet.
Ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat pada saat memimpin persidangan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 490 junto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Terdakwa, sebelumnya dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Kades Nono. Namun di dalam vonis hakim hukuman dua bulan penjara itu tanpa ada kata-kata percobaan.
Abdul Malik, Tim Kuasa Hukum Kades Nono saat diwawancarai awak media mengatakan, Majelis hakim dalam putusan nya dihukum 2 bulan dan denda 6 juta, dirinya menilai jika dalam vonis majelis hakim ada yang salah, majelis hakim yang tanpa menyebutkan masa percobaan.
“karena semua perkara pilkada itu ada percobaannya, mungkin majelis hakim itu salah nulisnya,” ungkapnya.
Mojokerto
Puluhan Jurnalis Mojokerto Gelar Aksi Damai

Memontum Mojokerto – Puluhan Jurnalis di Mojokerto menggelar aksi damai di Tugu UKS Mojokerto Jalan Jayanegara Mojokerto, Rabu (12/12/2018). Aksi yang dilakukan oleh para Jurnalis Mojokerto dipicu pernyataan salah satu Calon Presiden (Capres) yang beberapa waktu lalu di Jakarta yang mengatakan bahwa Jurnalis merupakan antek penghancur NKRI. Sebagai bentuk kekecewaan, puluhan jurnalis Mojokerto membentangkan poster yang intinya jangan mendiskriminasi dan melecehkan profesi wartawan.
Selain itu salah satu perwakilan Jurnalis Mojokerto juga melakukan orasi di depan para jurnalis yang hadir. R Yunarto sebagai koordinator aksi tersebut dalam pernyataannya, ini sebuah bentuk keprihatinan bahwa jurnalis itu profesi. Jurnalis itu netral jadi kalo ada peryataan-peryataan terlebih berita yang berkaitan dengan politik jangan dikait-kaitkan jurnalis dengan politik apalagi menjadikan jurnalis sebagai korban politik.
“Jadi paling tidak ini adalah peryataan sikap saja, terhadap kejadian kemarin di Jakarta yang infonya bahwa salah satu Capres mengatakan media itu tidak fair dan sebagainya,” ucapnya.
Jurnalis itu dilindungi UU tentang Pers, lanjut Yunarto, dalam UU ini diatur koreksi terhadap pemberitaan adalah dengan mekanisme ‘hak jawab’ yang difasilitasi dewan pers dan apabila tidak menemui kata sepakat maka boleh mengajukan gugatan pidana pengadilan jika merasa dirugikan, jangan menjadikan Jurnalis sebagai korban politik.
“Ya mohon lah kita jangan diikut-ikutkan dalam politik, kita tidak ada kepentingan apa-apa, kita bekerja sesuai undang-undang,” pungkasnya.(den/gan/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit