Surabaya
Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Soejono Candra Ditunda
Memontum Subaraya–Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan atas terdakwa Soejono Candra di Pengadilan Negeri Surabaya kembali di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Sayangnya sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaràn kuasa hukum terdakwa belum siap atas nota pembelaan atau pledoi.
“Penundaan sidang tersebut disebabkan kuasa hukum terdakwa belum siap dengan nota pembelaan atau pledoi yang rencana nya yang akan dibacakan hari ini,”tutur Cathrine Jaksa penuntut umum, Kejari Tanjung Perak.
Proses persidangan terdakwa Soejono Candra telah ditarik ulur hingga memakan waktu lebih dari lima bulan. Dari informasi yang dikumpulkan wartawan pemeriksaan sidang terdakwa Kasus penipuan itu dimulai tanggal 09 Mei 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Setelah gelar sidang pengajuan eksepsi tanggal 24 Mei 2017, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ane Rusina mengubah Status tahan Terdakwa yang semula berstatus sebagai tahanan Rutan atau tahanan negara berubah menjadi tahan kota atau tahanan rumah.
Penetapan pengalihan status tahanan kota itu dibacakan Hakim Ane tanggal 30 Mei 2017. Setelah Majelis mendapat surat rekomendasi dari dokter Arifin bahwa Terdakwa mengidap penyakit hipertensi.
Kemudian, agenda sidang pembacaan tuntutan digelar dengan jedah waktu selama 4 bulan kemudian, yakni tanggal 16 November 2017.
Molornya proses persidangan Kasus penipuan di duga telah melanggar SOP Persidangan,sayangnyà oleh Humas PN Surabaya Sigit Sutriono, tidak di permasalahkan.
Menurut Sigit, lamanya proses persidangan itu bisa diterima atau dimaklumi apabila penundaan itu didasari dengan alasan pembenar yang sah.
” Walaupun itu lebih dari 6 bulan kalau itu memenuhi alasan hukum yang sah tidak apa” terang sigit.
Terakait perkataan Hakim Anne yang mengatakan kepada wartawan. “Apa Kata Saya Karena Saya Hakimnya” perkataan tersebut tidak dibenarkan oleh hakim Sigit, mungkin hakim Anne ada masalah lain,”jelas Hakim Sigit kepada wartawan.
Perkara penipuan dan Penggelapan tersebut berawal dari terdakwa Sojono Candra yang berniat meminjam uang pada saksi korban, Lie Soekoyo.2004 silam, Dengan Alasan bahwa rumahnya bakal segera disita oleh pihak Bank Artha Graha, kalau tidak segera melunasi hutang-hutangnya, namun korban tidak mau kalau hanya meminjami uang.
Akirnya terdakwa menjual rumahnya yang beralamat di Perum Unimas blok. C, Waru Sidoarjo. kepada korban Lie Soekoyo Dengan kesepakatan harga sebesar 660 Juta rupiah. Dengan sarat, bahwa terdakwa meminta terhadap Korban untuk tidak menjual rumah tersebut kepada pihak lain sampai dengan jangka waktu dua tahun, Karena beralasan akan dibeli kembali oleh terdakwa.
Atas alasan tersebut korban merasa kasihan lantas mengiyakan. Sesampainya batas waktu yang dijanjikan. terdakwa tak kunjung membeli rumah yang sudah ia jual tersebut, sampai Akirnya tanggal 29 November 2006 korban mendatangi terdakwa untuk mengesahkan Jual beli Karena tidak bisa menepati janji – janji harapannya untuk kembali membeli rumah yang pernah ia jual tersebut.
Timbullah Akte pernyataan Jual beli Nomer 9 tahun 2006 yang disertai akte kuasa jual Nomer 10 tahu 2006, antara Soejono Candra kepada Lie Soekoyo dihadapan Notaris Sugiharto. tak hanya itu, untuk Mengosongkan rumah tersebut juga tertuang dalam akte Nomer 11 tahun 2006 bahwa Soejono Candra juga telah menerima uang sebesar 25 juta, untuk biaya pengosongan rumah.
Sampai batas waktu yang dijanjikan yakni 30 November 2006 terdakwa tidak segera Mengosongkan rumah sehingga korban merasa dirugikan sebesar 685 juta.
Korban pun Akirnya melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya, bahkan sampai kasus ini bergulir dipersidangan. korban masih belum bisa menguasai akan obyek rumah yang dalam pandangan hukum sudah sah ia beli.
Terpisah, istri terdakwa yakni yen jet ha, Mengklaim kalau suaminya tersebut tidak pernah menjual rumah yang dimaksud dalam akte jual beli, dengan berdalih bahwa akte tersebut adalah akte kerja sama usaha alat berat buldoser.
Tak hanya itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya pernah melakukan upaya hukum praperadilan akan status tersangka yang pernah disematkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada terdakwa Soejono Candra.
Kendati demikian, upaya hukum praperadilan tersebut kandas setelah Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka pada Soejono Candra adalah sah. Sesuai dengan prosedur hukum. Karena unsur pidana pada pasal 378 KUHP yang diterapkan oleh penyidik berikut bukti-bukti sudah terpenuhi. (sri/yan)
Surabaya
Divonis 1 Tahun, Dhani Ajukan Banding

Memontum Surabaya–Terdakwa dalam kasus ujaran kebencian yakni politisi sekaligus musisi Ahmad Dhani Prasetyo, divonis pidana selama 1 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, R. Anton Widyopriyono yang mengatakan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Anton, Selasa (11/6).
Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, Ahmad Dhani nampak kecewa. Pria yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari partai Gerindra ini menegaskan jika dirinya menyatakan banding atas kasus yang menimpanya itu.
Selain banding, Dhani membeberkan tiga fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Menurut Dhani dalam fakta persidangan bahwa majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat ITE dari Menkominfo Teguh Afriadi. Saksi tersebut menyatakan bahwa ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang peorangan bukan lembaga hukum.
“Ya ini adalah saksi ahli yg membuat UUD ITE. ini adalah saksi ahli yg mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemerain bersaksi pada majelesi hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka,” ungkap suami Mulan Jameela itu.
Kedua, masih Dhani, saksi ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yusuf Yakubus menyatakan jika pasal 315 ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami.
“Yang nomer tiga, ada satu fakta yang disembunyikan, yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin difakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan,” kata pengarang lagu Laskar Cinta ini.
Sementara itu kuasa hukum Dhani, Aldwin Megantara menegaskan, “tidak ada satupun yang menjadi pertimbangan dari 3 ahli, baik itu dari jaksa maupun dari kami. Yang pada substansinya harus menuduhkan perbuatan. Jadi tuduhan pasal 27 ayat 3 no 11 itu harus menuduhkan perbuatan,” tegasnya.
Sedangkan, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga mengatakan bahwa Dhani akan dikembalikan ke tempat sebelumnya ditahan. Pihaknya kini tengah melakukan persiapan.
“Kita akan kembalikan ke tempat sebelumnya Ahmad Dhani ditahan. Kita perlu waktu bebarapa hari untuk persiapannya,” ucap Richard saat dikonfirmasi. (sur/ano/yan)
Surabaya
Pemkot Surabaya Temukan 8 PSK Terindikasi Positif HIV
Memontum Surabaya—-Sejak Sabtu (18/5) dan Minggu (19/5) malam gabungan dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan razia di kawasan Stasiun Wonokromo. Rupanya terpadat 14 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan delapan diantaranya terindikasi positif Human Immunodeficiency Virus (HIV). Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, dari 14 PSK yang terjaring razia itu, langsung dilakukan pemeriksaan tes urine di lokasi. Hasilnya, delapan orang positif terjangkit HIV.
PSK tersebut diketahui berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, yakni Kediri, Tulungagung, Gresik, Nganjuk dan Malang, dengan usia rata-rata di atas 30 tahun.
“Saat ini mereka ditempatkan di Liponsos Keputih untuk dilakukan pembinaan dan pengobatan berupa Acute Retroviral Syndrome (ARV), sebelum nanti mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” kata Febria di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (21/5).
Febria menjelaskan pihaknya akan terus gencar melakukan penyuluhan dan pemeriksaan ke sekolah-sekolah, bahkan tempat-tempat hiburan malam. Dengan begitu masyarakat akan sadar dan mendapatkan edukasi tentang bahaya penyebaran virus HIV itu.
“Kita selalu melakukan penyuluhan-penyuluhan di SD, SMP, SMA dan lintas sektor. Kemudian di beberapa hiburan malam, kalau tim pengawasnya ada dari Dinkes, LSM dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujarnya.
Bahkan, ia memastikan, Pemkot Surabaya bersama jajaran samping juga rutin melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam. Razia dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran virus tersebut. “Setiap ada razia itu langsung kita periksa (tes urine) di tempat. Baru setelah itu jika terindikasi positif HIV, maka akan kita bawa ke Liponsos,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penularan virus HIV bisa melalui beberapa faktor, di antaranya jarum suntik, free sex, dan hubungan sesama jenis. Namun jika hanya sekedar bersentuhan tangan dengan pengidap HIV, orang tersebut tidak akan tertular.
Akan tetapi, ia menyebut, obat ARV tidak bisa menyembuhkan pengidap HIV/AIDS, namun bisa menekan perkembangbiakan virus, sehingga usia harapan hidup bisa diperpanjang.
“Jangan sungkan-sungkan untuk berobat dan koordinasi dengan puskesmas, sampai terima PMT (Pemberian Makanan Tambahan), itu berupa susu, karena imunnya sudah menurun. Dari Dinsos juga ada permakanan,” kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang telah terjangkit virus HIV/AIDS agar melakukan pengobatan secara rutin ke puskesmas atau rumah sakit yang memberikan layanan bagi pengidap virus tersebut.
Ia menyebut, di Surabaya ada 63 puskesmas yang siap melayani pemeriksaan dan diagnosa virus HIV. Sementara itu, jumlah Puskesmas yang melayani pengobatan HIV ada 10. Yakni, Puskesmas Dupak, Putat, Sememi, Perak Timur, Kedurus, Jagir, Kedungdoro, Keputih, Kali Rungkut, dan Tanah Kali Kedinding.
“Kalau rumah sakit yang melayani pengobatan HIV ada sembilan, yakni RS Soewandi, RSAL (Rumah Sakit Aangkatan Laut), RS Haji, RS Bhayangkara, RS Jiwa Menur, RS Dr. Soetomo, RS Unair dan RS Bhakti Dharma Husada (BDH),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, Pemkot Surabaya secara intensif melakukan razia ke tempat-tempat yang terindikasi ada praktek prostitusi dan penyebaran HIV/AIDS, seperti di Wonokromo, stasiun-stasiun dan eks lokalisasi. Tak hanya itu, pihaknya juga rutin melakukan razia ke kos-kosan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan adanya virus HIV.
“Kalau di kos-kosan tidak terlalu banyak. Kita tekankan di daerah yang kita curigai berdasarkan informasi, maka kita lakukan yustisi, sekaligus diikuti dengan pemeriksaan kesehatan,” kata Fikser.
Pihaknya menegaskan bahwa razia atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang akan digelar itu, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan-penyelidikan. Ia menyebut, ketika di lokasi ditemukan adanya transaksi seperti prostitusi, pihaknya langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kesehatan kepada orang tersebut. Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran virus HIV/AIDS.
“Sebetulnya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pasal bagi seseorang yang menularkan virus HIV,” tegasnya.
Peraturan itu, tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013, tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (est/ano/yan)
Surabaya
Ganja 1 Kg Gagal Edar, Mahasiswa Siwalankerto Berlebaran di Tahanan

Memontum Surabaya—-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya sukses menggagalkan peredaran ganja seberat 1 Kg. Daun memabukan itu diamankan dari tersangka Irsyad Khamami, mahasiswa yang beralamat di Jalan Siwalankerto Utara RT 03/ RW III, Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
Barang haram itu sebelumnya dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. Kesabaran petugas diuji karena tersangka sempat memerintahkan petugas kurir membatalkan sejumlah titik pengiriman melalui handphone (HP). Tersangka minta petugas kurir kirim ke kawasan Injoko. Namun ketika petugas kurir setengah perjalanan menuju Injoko, tersangka kembali telepon dan minta petugas mengembalikan ke kantor pusat perusahaan jasa hantaran di kawasan Raya Juanda.
Namun proses pengiriman berhasil digagalkan di frontage road sisi timur, tepatnya sekitaran Siwalankerto.
Plt. Kepala BNNK Surabaya Damar Bastian mengatakan, penangkapan tersangka melalui pengendusan digital cukup lama, sekitar 1 minggu. Berkat kesabaran, petugas berhasil mengungkap, Minggu (19/5/2019) petang.
“Keberhasilan ini juga atas kerjasama dengan BNNP. Tim gabungan berhasil setelah mencurigai seseorang yang mengendarai motor yang mengiringi petugas kurir jasa hantaran. Selanjutnya tim mengikuti lalu menghentikan, di Halaman ATM BRI Siwalankerto.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapati stoples plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat bungkusan ganja seberat 1 kg.
Pengembangan kasus dilakukan dengan mengeler tersangka ke rumahnya. Ternyata di dalamnya diamankan bubuk daun keratom yang diindikasikan kuat mengandung unsur narkoba. Cuman petugas belum memastikan karena perlu uji laboratorium.
Barang bukti yang diamankan, 1 kg ganja, 1 unit sepeda motor Mio Soul putih Nopol W-6528-VM. “Saat ini masih dilakukan pengembangan jaringan di atasnya,” kata Damar, Minggu (19/5) malam.
Kepada petugas, tersangka mengaku ganja dipesan dari temannya di Jakarta dan dikirim melalui jasa hantaran. “Saya pakai sendiri,” aku tersangka.
Menyimak pengakuan tersebut, Damar tidak mempercayai. “Modus tersangka selalu seperti itu, mengaku dipakai sendiri agar jaringannya aman,” kata Damar. (ano/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit