Trenggalek

Sigap, Anggota Polantas Trenggalek Tangkap Pengedar Pil Koplo

Diterbitkan

-

Sigap, Anggota Polantas Trenggalek Tangkap Pengedar Pil Koplo

Memontum Trenggalek — Seorang anggota Polisi Lalulintas Polres Trenggalek berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Keberhasilan tersebut tak lepas dari kepekaan dan insting kepolisian yang dimiliki oleh anggota di lapangan.

Anggota Polantas tersebut yakni Brigadir Arif yang merupakan anggota unit patroli Satlantas Polres Trenggalek dimana saat itu sedang melaksanakan pengaturan dan penggal pagi di simpang 3 PM kelurahan Ngantru Trenggalek yang melihat gelagat mencurigakan dari seorang pengendara sepeda motor.

Pengendara yang belakangan diketahui berinisial ADP warga desa Suruh Trenggalek ini langsung tanjap gas saat tahu akan dihentikan oleh petugas. Insting Brigadir Arif mengatakan ada sesuatu yang tidak beres dengan pengendara tersebut. Ia pun segera mengejar ADP hingga bisa dihentikan di jalan raya seputaran desa Sumberringin kecamatan Karangan.

“Awalnya yang bersangkutan melanggar peraturan lalu lintas karena motor tidak dilengkapi spion. Gelagatnya juga mencurigakan seperti ada sesuatu yang disembunyikan. Ketika akan saya hentikan malah lari, ” ungkap Arif, Senin (4/12/2017).

Ditambahkan Arif, ternyata benar, saat dihentikan ADP bergegas membuka jok motor dan membuang sesuatu ke semak-semak. Tak mau membuang waktu, dengan kemampuan beladiri yang mumpuni, Brigadir Arif pun langsung meringkus ADP dan mengamankankannya. Sementara itu, dibantu beberapa warga sekitar berhasil menemukan kembali barang yang dibuang sebelumnya.

Ternyata, barang tersebut berupa wadah bekas minyak rambut pomade yang didalamnya terdapat 60 butir pil dobel LL atau yang biasa disebut pil koplo.

“Iya benar, memang ada sekitar 60 butir pil koplo yang dimasukkan kedalam tempat pommade. Langsung saja saya bawa ke kantor dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk ditindak lanjuti serta dikembangkan, ” imbuhnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Ricky Tri Dharma, sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut. Kepekaan dan kecermatan dilapangan patut menjadi contoh bagi anggota yang lain.

“Tugas Polantas tidak melulu soal lalu lintas saja. Pada konteks tertentu juga berperan sebagai polisi tugas umum. Termasuk diantaranya tindakan represif kepolisian dalam penanganan kriminalitas, ” tutur Ricky. 

Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan penghargaan khusus kepada Brigadir Arif atas kesigapan dan keberhasilannya menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar Pil Koplo.

“Atas prestasi tersebut saya sudah menyiapkan penghargaan sebagai reward atas keberanian dan prestasinya menangkap pelaku, ” pungkasnya. (mil/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Petani Trenggalek Tewas di Lahan Jagung

Diterbitkan

-

Oleh

Petugas tengah melakukan olah tempat kejadian perkara

Memontum Trenggalek – Naas yang dialami Taslim (55) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Pasalnya, pada saat mengairi lahan jagung miliknya menggunakan diesel di desa setempat, diduga terkena serangan jantung dan ditemukan meninggal dunia diladang jagung.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan peristiwa tersebut. Korban ketika di temukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di ladang jagung miliknya.

“Benar telah terjadi peristiwa orang meninggal dunia di ladang jagung Desa Jambu. Diduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung. Untuk saat ini kasus telah ditangani Polsek Tugu,” ungkapnya, Senin (23/9/2019).

Disampaikan Supadi, peristiwa itu terjadi berawal, pada Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 05.00 Wib, korban berangkat dari rumah dengan maksud mengairi ladang jagung miliknya dengan menggunakan diesel.

Kemudian sekitar pukul 06.30 Wib, saksi Umi Salamah (istri korban) datang ke ladang untuk mengantarkan makanan untuk persiapan makan siang. Pada saat istri korban mengatar makanan, masih sempat bertemu dengan korban di ladang dalam kondisi baik dan sehat.

Sekitar pukul 12.00 Wib, saksi Hadi Prayitno ketika pulang beraktifitas melihat bekal makanan milik korban masih ada di sepeda motor di tepi ladang dan diesel dalam keadaan mati.

Kemudian yang bersangkutan mengecek ke gubuk yang berada di tengah ladang dan mendapati Taslim (korban) sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Mengetahui hal itu, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tugu. Kemudian petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara, guna melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban.

” Dari hasil olah TKP petugas dan pemeriksaan tim medis, tidak di temukan tanda-tanda luka bekas kekerasan pada tubuh korban. Dan korban meninggal dunia diduga akibat serangan jantung,” pungkas Supadi. (Fal/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Polres Trenggalek Babat Pengedar Ribuan Pil Dobel L

Diterbitkan

-

Oleh

Kapolres Trenggalek didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Trenggalek tunjukkan barang bukti pil dobel L

Memontum Trenggalek – Peredaran Narkoba dan Obat – obatan terlarang di Kota Keripik Tempe kembali digagalkan oleh jajaran Kepolisian Resort Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus barang bukti ribuan pil Dobel L.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam keterangan pers release yang digelar di halaman Mapolres membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang.

“Keberhasilan petugas dalam mengamankan seorang pelaku yang merupakan warga desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Trenggalek. Tertangkap tangan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa memiliki izin edaran harus kita apresiasi, ” terang Kapolres, Senin (09/09/2019) pagi.

Diketahui pelaku adalah Y Candra (29) yang diduga sebagai pengedar obat – obatan terlarang jenis dobel L.

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut berawal Kamis (5/9/2019) siang. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan seorang laki – laki yang sedang mabuk di terminal bus masuk Kelurahan Surodakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) pil dobel L kemasan plastik bening berisi 100 butir dan 1 bungkus pil dobel L kemasan plastik bening berisi 70 butir yang dimasukkan kedalam bungkus rokok, ” imbuhnya.

Menurut keterangan yang menurut keterangan laki – laki itu, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil menangkap tersangka dan dibawa ke Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 kemasan plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir pil dobel L. Selain itu turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa dompet, sebuah handphone dan uang tunai Rp 3 ribu, ” tegas Kapolres.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah Subs Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah dan UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tidak ada ruang bagi pemakai atau pengedar Narkoba dan Okerbaya di Trenggalek. Nobat, Nongol babat, ” pungkasnya. (mil/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Pengedar Tulungagung Bawa Sabu ke Trenggalek, Belum Laku Lha Kok Ketangkap Polisi

Diterbitkan

-

Oleh

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Seorang laki – laki asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Trenggalek lantaran kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis Sabu – Sabu. Pelaku yakni Munendar alias Munir (53) warga RT 04 Rw 02 Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pelaku merupakan pengedar narkoba yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku berhasil diamankan saat melintas di pinggir jalan masuk Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam keterangan pers release yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis Sabu – Sabu.

“Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu – sabu. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa paket sabu – sabu,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Kapolres menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap pelaku.

“Diketahui, pelaku tertangkap tangan menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, ” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,40 gram dan 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram, sebuah handphone, jaket, dompet dan uang tunai Rp. 250 ribu.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milyar, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas