Kediri
PMII dan Ansor Gelar Aksi Bela Santri

*Munasir Huda: Kasus ini Kriminalisasi Warga NU
Memontum Kediri– Ratusan masa yang berasal dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Cabang Kediri, GP Ansor Kabupaten Kediri, dan santri menggelar aksi solidaritas proses hukum yang menjerat Ahmad Syaifudin sebagai tersangka atas kasus pembelian handphone bekas. Ketua GP Ansor Kabupaten Kediri Munasir Huda dalam siaran pers-nya mengatakan, bahwa Ahmad Syaifudin (Kang Pudin) adalah seorang santri baik dan jujur yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Darul Fatihin Desa Badas Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
“Kang Pudin ditangkap karena difitnah sebagai penadah barang curian,” tegas Munasir Huda. Secara tegas Huda mengecam tindakan lembaga hukum yang menjerat Ahmad Syaifudin sebagai tersangka atas kasus pembelian handphone bekas.
Kasus tersebut bermula dari Kang Pudin yang membutuhkan handphone dan kemudian membelinya dari seorang penjual lewat media sosial. Pudin tidak pernah tahu kalau hp itu barang curian, apa lagi tidak ada niatan sedikitpun dari Kang Pudin untuk berjualan hp dengan cara belanja (kulaan) dengan harga murah.
Yang dilakukan Kang Pudin adalah semata mata berkeinginan untuk memiliki hp Vivo Y3 dianggapnya lebih baik dengan cara menukar hp yang dimilikinya Huwaei Y3 dan masih nombok sebesar 200 ribu. Ini sangat jauh berbeda dengan penadah yang biasa membeli dengan harga murah untuk di jual kembali dengan keuntungan yang besa.
Sementara itu Ketua Korlap Aksi Bela Santri, Eko Agung Prasetyo mengatakan, hp itu adalah satu-satunya yang dimiliki Pudin dan bukan layaknya penadah yanh memiliki hp lebih dari 2 unit.
Atas dasar dan pertimbangan tersebut, GP Ansor kemudian menggelar aksi kali kedua, mendatangi Gedung PN.“Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Kediri beserta dengan santri yang lain akan berdoa bersama di depan Pengadilan Negeri Kediri memohon kepada Allah SWT dan menuntut kepada semua fihak yang memiliki kepentingan terhadap kasus Kang Pudin,” jelas
Dalam orasinya kemarin meminta mempercepat persidangan sahabat Ahmad Syarifudin, membebaskan dari segala tuntutan dan memulihkan nama baik sahabat Ahmad Syarifudin dan santri. (aji/mid/luh/yan)
Hukum & Kriminal
Diduga Produksi Kosmetik Ilegal, Warga Ngronggo Diperiksa Polisi

Memontum Kediri – Saat ini jajaran Polsek Kota Kediri masih terus mendalami dugaan produsen kosmetik ilegal, dirumah kos Jalan Karanganyar RT 06/RW 01 Kelurahan Ngronggo Kota Kediri kemarin.
Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Risalia Wulandari (28) pengelola kos dan salah seorang sebagai pekerja peodusen kosmetik.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Suyitno mengatakan, petugas masih terus mendalami dan malukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus temuan bahan-bahan ynag diduga untuk pembuatan kosmetik di rumah kos Kelurahan Ngronggo. ” Petugas harus memperhatikan semua aspek dan prosedur hukum yang berlaku, ” katanya.Rabu (18/9/2019)
Kapolsek mengatakan, dalam menangani kasus ini tidak mau gegabah, dan tidak bisa langsung menentukan siapa pelaku atau tersangkanya. “Karena kasus ini termasuk pidana khusus, rencananya akan kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Kediri. Semoga dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan, ” tegasnya.
Meski saat petugas gabungan dari Polsek Kediri Kota dan Satpol PP Kota Kediri melakukan pemeriksaan dilokasi tersebut, suami Risalia yang diduga pemilik bahan bahan kosmetik tersebut tidak ada di tempat. Namun, petugas Polsek Kediri Kota tetap membawa beberapa botol kemasan kosmetik dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi, informasi, Risalia memang mengetahui suaminya memesan beberapa bahan dan disimpan di bagian selatan tempat kos.
Bahkan, Risalia mengaku sering melihat aktivitas suaminya itu, saat melakukan pengolahan dan pengemasan bahan-bahan yang dipesan.
Dari hasil pemeriksaan, bahan bahan yang ditemukan ditempat kos tersebut diolah atau diracik menjadi sabun, sampo, krim, dan kosmetik lainnya. (mid/aji/yan)
Hukum & Kriminal
Dukun Cabul Tiga Kali Sikat Anak TK

Memontum Kediri – Bejat, mungkin kata itulah yang pantas disebutkan pada Kambali (55) warga Dusun Ringinbagus Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri ini.
Karena Kambali yang merupakan dukun dan tokoh spiritual dalam bidang ilmu Kejawen iti tega mencabuli Bulan (5) anak pasangan suami istri, Sun (35) dan Is (28) yang masih duduk di bangku sekolah TK hingga tiga kali.
Dengan menahan rasa sedih dan duka Sun dan Is mengaku telah melaporkan musibah tragis yang dialami anak bungsunya ke Polsek Puncu kemudian dilimpahkan ke Polres Kediri pada Kamis (12/9’2019) siang.
Mereka mengaku jika anak perempuannya masih duduk di bangku TK Nol Kecil ini, menjadi korban pencabulan dilakukan Kambali (55) tetangganya.
“Saya minta pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya karena ini dilakukan lebih dari sekali dan korbannya telah dua anak kecil,” terang Sun.
Menurut keterangan kedua orangtua korban, kejadian pertama diperkirakan pada 26 Agustus dan berlanjut hingga ketiga kali pada Kamis kemarin. Saat itu korban sebut saja Bulan (5) pulang dari sekolah, bermain di teras rumahnya didatangi pelaku. “Saat kejadian saya dan ibunya sedang bekerja, tahunya sore sepulang kerja,” jelasnya.
Setelah mengajak ngobrol dengan korban, pelaku kemudian menelanjangi dan memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban.
Rak (80) kakek korban sebenarnya tahu kejadian ini, namun usia renta tidak mampu berbuat apapun. “Dari kejadian ini, kemudian bapak saya dan anak saya, kami tanyai, mereka mengaku kejadian ini telah tiga kali,” jelas bapak 4 anak yang sehari-hari bekerja dipeternakan bebek ini.
Ironisnya, oknum perangkat desa dan oknum Ketua RT justru berniat menghalangi agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Setelah saya dapat pengakuan ini, anak saya bawa ke Puskesmas Puncu. Ditemukan cairan putih seperti lendir kemudian saya lapor ke Polsek Puncu,” terangnya.
Sepulang laporan, di rumah sudah ada pihak keluarga pelaku didampingi Suk, Ketua RT, meminta saya agar kasus ini tidak usah dibuat rame dan berapa minta ganti ruginya. ” Tentu saja saya kaget, seperti saya menjual masa depan anak saya,” jelasnya.
Kapolsek Puncu AKP Yusuf membenarkan atas kejadian ini, dan kasusnya kini ditangani Polres Kediri. “Kejadian tersebut benar telah Seminggu lalu dan kasusnya kini ditangani PPA Polres Kediri,” jelas Kapolsek Puncu. (im/yan)
Hukum & Kriminal
Gak Punya Kerjaan, Dua Pengangguran Edarkan Pil Koplo

Memontum Kediri – Dua orang pemuda pengangguran, Maldan Andrea (18) dan Andika Nur Wahyu (20) keduanya warga Desa Semanding dan Pare berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kediri karena mengedarkan pil koplo jenis dobel l.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap Andika, yang diamankan saat berada di rumah kos pelaku di Desa Pelem, Kecamatan Pare.
“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya Senin (9/9/2019) Purnomo,
Dari penangkapan Andika petugas melakukan pengembangan dan penyidikan mengaku ia beroperasi bersama Maldan sebagai jaringan di atasnya.
Saat itu juga petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Maldan.
Kepada polisi Maldan mengakui telah mengedar pil dobel l untuk mendapatkan keuntungan. ” Dari hasil penjualan, ia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 50.000 per 100 butir.
Dari penangkapan kedua tersangaka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 220 butir pil dobel l.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kediri. (aji/mid/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit