Jember

Sopir Truk asal Kencong Dirampok, Terbangun di By Pass Mojokerjo

Diterbitkan

-

Ahmad Siyamtono, saat di rumahnya

Memontum Jember–Merujuk pada pemberitaan sebelumnya jika Ahmad Siyamtono asal Dusun Wunguan, Desa Kencong, Jember hilang entah rimbanya setelah truk yang ia bawa digondol pelaku dan ditemukan di Purwodadi Jawa tengah pada Minggu, kemarin bersama 1 pelaku sedang lainya kabur.

Dari situlah aparat Mapolres Lumajang beserta teman dan kerabat mencari keberadaan bapak 3 orang anak tersebut. Namun berkat doa istrinya saat ditemui di rumah Senin (11/12/2017) sekitar pukul 14.10 wib, Ahmad Siyamtono pulang naik bis dari arah Surabaya.

Isak tangis keluarga pecah, haru bercampur bahagia tidak bisa terbendung melihat sosok Ahmad Siyamtono pulang dalam keadaan baik-baik saja.

Dalam keadaan setengah shock akhirnya korban menceritakan sedikit pengalaman pahitnya kepada wartawan di rumahnya.

Begini penuturan korban. Pada hari Sabtu kemarin, dirinya bertemu dengan orang 3 di daerah Gumelar Balung di sebuah warung. Dari situlah pelaku yang mengaku orang Lumajang ini, akhirnya pesan matrial pasir pada yang bersangkutan yang notabene Ahmad Siyamtono adalah sopir truk pasiran. Dari situlah kesanggupan diterima oleh saudari siyam dan pada hari Minggu, (10/12/2017) dirinya bertemu pelaku 2 orang di sebuah warung dan diajak makan di depan RS.

Tak selang beberapa lama dirinya dikasih minum dan selang 20 menit dia seperti merasa sakit kepala berat dan lupa apa yang terjadi. Hingga dirinya terbangun jam 6 di sebuah warung kosong di daerah by pass Mojokerto. Setengah linglung akhirnya dirinya pulang naik bus dan sampailah di rumah dengan dihujani tangis keluarga.

“Saya tidak menyangka akan jadi korban pelaku kejahatan pak. Untungnya Allah masih sayang sama saya hingga saya pulang selamat,” ujar Ahmad.

Melalui Via Phone pihak pemilik truk bernama Agus Kusuma, menceritakan jika pelaku 1 orang dibawa oleh pihak Mapolres Lumajang dari Purwodadi bersama barang bukti Truk miliknya yang dibawa kabur pelaku sindikat pencurian kendaraan. (Lum/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Rampok Jember Gasak Rp 77 Juta, Ogah Motor Ban Kempes

Diterbitkan

-

Oleh

Agus (berjaket hitam) didampingi istri saat melapor. (rir)

Jember, Memontum – Belum tuntas terungkap kasus pencurian sapi yang tidak terungkap di kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, wilayah selatan kabupaten Jember justru terjadi perampokan.

Seperti musibah dialami keluarga Agus (28) warga Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Ia dan istrinya Titik Nurmayanti (22), menjadi korban perampokan.

Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 00.30, korban harus merelakan perhiasan dan uang Rp 77 juta rupiah dengan rincian, uang Rp 52 juta, 3 HP dan sepeda motor.

Menurut Agus kejadian perampokan ini terjadi, saat bersama istrinya baru saja terlelap tidur. Tak berselang lama ada beberapa orang membangunkan korban sambil menudingkan clurit ke arah lehernya dan memaksa menyerahkan seluruh uang dan melepaskan kalung milik istrinya serta barang berharga miliknya.

“Kejadian sekitar pukul 12.30. Awalnya aku tidur namun tak lama kemudian ada yang bangunin sambil mengancam pakai celurit dan meminta kalung yang dipakai istri. Suruh lepas, sementara temannya (perampok) yang lain masuk ke kamar mencari uang,” ucap Agus didampingi istri di Mapolsek Gumukmas.

Sambil mengacungkan sebilah celurit sambung Agus, pelaku mengancam akan membacok dirinya dan istri kalau melakukan perlawanan.

“Saya diamkan, saya mikir kasihan sama istri juga,” sambung Agus.

Agus mengungkapkan bahwa pelaku perampokan ini berjumlah 3 orang, masing -masing memiliki peran dan tugas yang berbeda, satu pelaku bertugas melakukan pengancaman agar tidak melawan, sedangkan yang lainnya mencari uang dan barang berharga sambil mengobrak-abrik tempat tidur dan lemari.

“Beruntung dalam musibah ini saya dan istri saya tidak di apa apain, karena memang saya tidak melakukan perlawanan, 1 motor yang di ambil sementara 1, satunya ditinggal, karena ban kempes,” terangnya.

Usai melakukan aksinya, kata Agus, pelaku langsung kabur keluar melewati pintu samping, kemudian paginya dia melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gumukmas.

“Saya mengharapkan kepada aparat untuk bisa menuntaskan semuanya dan mengungkap siapa pelakunya ,agar ke depan memberikan aman bagi masyarakat,” ungkap Agus.

Sementara kanit reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas Aiptu Amin Sahrir, saat hendak dikonfirmasi terkait kejadian itu sedang tidak berada di tempat. (rir/yud/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Buronan Maling Dibekuk Polisi Sukorambi

Diterbitkan

-

Oleh

Tersangka berhasil diamankan di Mapolsek Sukorambi. (ist)

Jember, Memontum – Dihar (53) warga Dusun Gebang, Desa/Kecamatan Panti, Kabupaten Jember berstatus buronan akhirnya ditangkap unit Reskrim Reserse Kriminal Polsek Sukorambi. Tersangka Dihar, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 18.00, di rumah tinggalnya.

Tersangka, sempat menghilang usai beraksi di rumah kontrakan Joni Budi Utomo (49) yang terletak di Jalan Brawijaya No. 25 Dusun Krajan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, pada hari Kamis 17 mei 2018 silam.

Menurut Kapolsek Sukorambi AKP Ribut Budiono, barang yang dicuri berupa TV 21” warna hitam, 1 set Speaker aktiv besar warna hitam, 12 buah kaos persid Jember warna putih, 15 buah Jaket IWJ putih kombinasi hitam, 1 buah kaos IWJ warna hitam, 2 buah tabung gas warna hijau dan 1 buah kompor gas

“Korban mengetahuinya sekitar pada pukul 06.00, pelaku masuk rumah dengan cara memanjat atau melompat pagar tembok, ” Kata Ribut, Rabu (18/9/2019) siang.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut sambung Ribut, pelaku keluar melalui pintu dapur dengan cara merusak pintu dapur.

“Saat itu Korban langsung melaporkan ke Polsek Sukorambi, ” sambungnya.

Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sukorambi membuat dan melaksanakan Renlidik dan pelaku diketahui tersangka berada di wilayah hukum Polsek Panti.

“Anggota bersama unit Reskrim Polsek Panti melakukan penangkapan terhadap tersangka, untuk saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Sukorambi, untuk tersangka kami dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian,”pungkasnya. (gik/yud/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Pura-Pura Beli, Curi Uang Kotak Amal Rumah Makan

Diterbitkan

-

Oleh

Adam Cahyo Rosyadi (kaos kuning) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumbersari

Jember, Memontum – Adam Cahyo Rosyadi (29) warga Jalan Belimbing, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang seorang pelaku pencurian kotak amal Panti Asuhan di rumah makan (RM) Jowo Trisno yang terletak di Jalan Kalimantan, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, ditangkap Polisi setelah aksinya di ketahui penjaga RM.

Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Kamil diwawancarai Memontum.com di kantornya mengatakan tersangka diketahui melakukan aksinya sekitar pukul 13.30, Minggu (15/9/2019), dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pembeli di RM yang terdapat 2 kotak amal.

”Tersangka berpura-pura memesan kopi (wedang ; red Jawa), Dengan beralasan tempat duduk sempit, tersangka memindahkan 2 kotak amal dari depan ke belakang,” ujar Kapolsek Sumbersari yang akrabnya disapa Faruk, Senin (16/9/2019) siang.

Setelah berada di dekatnya dan situasi dirasa aman lanjut Faruk, tersangka mengambil 2 kotak amal yang terbuat dari kaca dan membongkarnya namun aksinya dipergoki oleh karyawan.

“Karena terlihat tersangka menutupi dengan koran, setelah sebelumnya tersangka mengambil uang yang ada di dalam kotak memasukkan ke saku celana dan keluar dengan alasan mau tukar uang,” ungkap Faruk.

Curiga dengan gelagat Tersangka sambung Faruk, penjaga RM langsung melakukan penggeladahan badan terhadap tersangka dan kecurigaan penjaga RM ternyata benar, disaku tersangka di temukan sejumlah tunai sejumlah 200 ribu, sedangkan kotak amal diketahui kosong dan kondisinya sudah terbuka.

“Belum sempat tersangka kabur, tersangka langsung diamankan berikut barang buktinya, uang tunai Rp.200 ribu, 1 buah tas merk Yinqishi warna coklat, 2 kotak amal panti asuhan dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat, untuk tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1), ke 3,5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” pungkas Faruk. (gik/yud/oso)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas