Kota Malang

KPK Fokus Gali Informasi Uang Pokir, Minta Penerima Uang “Pelicin” Supaya Mengembalikan

Diterbitkan

-

Sulik Listyowati, anggita dewan Kota Malang usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi. (Ist)

Memontum Malang–Pemeriksaan secara marathon terus dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap sejumlah anggota Dewan Kota Malang. Di hari ke 3 pemeriksaan, KPK kembali memanggil 4 anggota Dewan Kota Malang dan 2 dari pejabat Pemkota Malang, Jumat (20/10/2017) pagi di ruang Rupatama Polres Malang Kota. Tentunya masih berkutat tentang uang pelicin “pokir” (Pokok Pikiran) dan suara rekaman yangbdi dapat oleh KPK.

 

Mereka adalah Ir Indra Tjahyono, MM, Anggota DPRD Kota Malang, Mulyanto, SH, Anggota DPRD Kota Malang, Sulik Lestiowati SH, M.Hum, Anggota DPRD Kota Malang, Syaiful Rusdi, Anggota DPRD Kota Malang serta 2 pejabat pemkot yakni Noer Rahman Wijaya ST MM, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015 dan Tedy Sujadi Soemarna, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.

 

Bahkan dalam informasi awal KPK tetap mencantumkan nama Rasmuji, anggota Dewan Kota Malang, dalam daftar pemanggilan saksi. Padahal Rasmuji sudah meninggal dunia 17 Maret 2017 lalu.

 

Dua anggota Dewan yang sebelumnya sudah diperiksa yakni Zainudin dan Syahrawi kembali dihadirkan oleh KPK ke ruang Rupatama untuk menjalani pemeriksaan. Erni Farida, anggota dewan dari Fraksi PDIP, yang sempat diagendakan pemeriksaan pada Selasa lalu, kini juga dihadirkan ke ruang Rupatama untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

 

Febria Diansyah, juru bicara KPK dalam siaran persnya melalui pesan WhatsApp behwa pihaknya terus memperdalam memperdalam keterangan dari sejumlah saksi di Malang. Dari 7 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, 5 diantaranya adalah anggota DPRD, dan 2 Kepala Bidang yg menjabat di Pemkot Malang di tahun 2015.

 

“Proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, istilah uang “pokir” (Pokok Pikiran) dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota. Kami sampaikan kembali, penegak hukum akan lebih menghargai pihak-pihak yang koperatif termasuk jika ada yang mengembalikan uang yang pernah diterima,” ujar Febri.

 

Sulik Listyowati, usai menjalani pemeriksaan sempat mengatakan bahwa dirinya sempat diperdengarkan rekaman suara oleh KPK. ” Tadi didengarkan suara laki laki. Meyakinkan ini suara siapa. Ditanya kenal nggak suara ini. Tadi saya mendengar dan kayaknya bukan suara Pak Arief. Suaranya tidak ada yang kenal. Gak tau aku. Hanya diperdengarkan suara rekaman saja.,” ujar Sulik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ,KPK RI akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam 2 kasus selama penyelidikannya di Kota Malang. Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (11/8/2017) sore. Dalam siarannya KPK menjelaskan bahwa ada 2 kasus penyuapan. Bahkan Arief Wicaksono ST yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus penyuapan.

 

Untuk kasus pertama yakni terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015. Dalam kasua ini KPK menetapkan 2 tersangka yakni Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiono, yang pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan.

 

Arief dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta, sedangkan Jarot yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, dijadikan tersangka karena sebagai pihak yang memberi suap.Sedangkan dalam kasus kedua, Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Hendrawan komisaris PT ENK terkait pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015.

 

” MAW ketua DPRD Kota Malang Tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari HM, Komisari Pt EMK. MAW diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. HM sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Febri.
Perlu diketahui bahwa Arief Wicaksono sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Terkait 2 kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015 dan pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 pada 2015, pihak KPK terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaanya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, nampaknya KPK belum puas dan terus mencari informasi terkait kasus ini.

 

Pada Rabu (20/10/2017) pagi, KPK kembali meminjam ruang Rupatama Polres Malang Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

 

Yakni memeriksa Ir Cipto Wiyono, yang pada Tahun 2015 menjabat sebagai Sekda Kota Malang dan 9 anggota dewan Kota Malang dianataranya Drs Ribut Harianto MM, Subur Triono, Zainudin, Wiwik Hendri Astutik, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu dan Abdul Hakim.

 

Pada Kamis (19/10/2017) KPK memanggil 11 anggota dewan yang diperiksa sebagai saksi adalah Asia Iriani dari fraksi PPP, Syamsul Fajrih fraksi PPP, Suprapto fraksi PDI Perjuangan, Priyatmoko Oetomo fraksi PDI Perjuangan, Salamet dari fraksi Gerindra, Hery Subiantono fraksi Demokrat, Heri Pudji Utami fraksi PPP, Arief Hermanto fraksi PDI Perjuangan, Hadi Susanto fraksi PDI Perjuangan, Tutuk Hariyani fraksi PDI Perjuangan, dan Teguh Mulyono fraksi PDI Perjuangan. Mereka rata-rata ditanya masalah Pokir dan diperdengarkan suara rekaman. (gie/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Miris, Oknum Pelajar Malang Bawa Pisau, Roti Kalung, Gir

Diterbitkan

-

Oleh

KARTU : Beberapa pelajar saat dirazia. (gie)

Memontum, Kota Malang – Ternyata yang membuat para pelajar yang berkumpul di sekitaran Jl Trunojoyo dan Jl Kertanegara, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis (26/9/2019) pukul 16.00, setelah mereka membaca pesan berantai “broadcast” tentang ajakan untuk berdemo.

Oleh karena itu para pelajar yang mayoritas dari Kabupaten Malang dan sebagian dari Kota Malang ini berkumpul di depan Stasiun Kota Baru.

Awalnya petugas Polres Malang Kota hanya memberikan pembinaan dan meminta mereka untuk pulang. Namun sekitar pukul 16.00, para pelajar semakin banyak berdatangan dan dalam jumlah besar.

Petugas semakin tegas melakukan razia. Ironisnya beberapa diantara mereka ada yang membawa sajam berupa pisau bergerigi, gear, roti kalung dan juga ada yang membawa rantai.

Petugas akhirnya.mengamankan mereka dari beberapa lokasi. Jumlahnya cukup banyak dan masih terus di data. Dari data awal yang diperoleh Memontum, jumlah yang diamankan mencapai 108 anak.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Malang Kota untuk mendapatkan pembinaan. Orang tua mereka dipanggil satu persatu untuk datang ke Polres Malang Kota.

Kapolres MalangnKota AKBP Dony Alexander SIK MH, para pelajar ini datang karena mendapat informasi broadcast yang tersebar di WhatsApp.

“Gril Pelajar Bersatu. Disana ada Broadcast yang m3ngajak adik-adik sekolah menangah atas untuk berkumpul di depan Stasiun. Dari sinilah kami mengecek wilayab dan ternyata benar mereka datang karena ajakan dari pesan broadcast tersebut,” ujar AKBP Dony.

Para pelajar ini datang dari berbagai daerah diantaranya Singosari, Turen, Bululawang dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Malang. Sebagian juga ada yang datang dari Kota Malang.

“Mereka mengikuti ajakan di broadcast itu. Diantaranya ada yang bawa Sajam, Gear dan juga Pil Koplo. Tadi kami bersama Pak Dandim Kota Malang memberikan nasehat kepada adik-adik ini agar tidak salah kaprah dan tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Dony.

Pihaknya saat ini masih melakukan pencarian orang yang telah menyebar bradcast tersebut.

Baca : Boncengan 3 Bawa Ruyung 6 ABG Diamankan Petugas

“Adik-adik ini tidak tahu tujuannya apa hanya mengikuti ajakan dari broadcast. Tim kami masih menelusuri siapakah otak yang mengajak anak-anak ini untuk bolos sekolah atau pulang sekolah untuk berkumpul di Kota Malang dan akan melakukan hal-hal yang merugikan keamanan di Kota Malang,” ujar AKBP Dony.

Orang tua dari para pelajar ini mulai terlihat berdatangan di Kota Malang sekitar pukul.18.00. Mereka datang untuk melakukan penjemputan anak-anaknya di Mapolres Malang Kota.

“Kami akan kembalikan ke orang tuanya masing-masing. Tencananya besik juga kita akan bertemu dentan para Kepala Sekolah di Kota Malang,” ujar AKBP Dony. (gie/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Boncengan 3 Bawa Ruyung 6 ABG Diamankan Petugas

Diterbitkan

-

Oleh

Petugas saat mengamankan ML, karena bawa ruyung tak jauh dari gedung DPRD Kota Malang. (gie)

Memontum, Kota Malang – Petugas gabungan Polres Malang Kota melakukan sejumlah razia di sekitaran Jl Trunojoyo- Jl Kertanegara dan Jl Majapahit, dan sekitaran bundaran Tugu Kota Malang. Dikarenakan terlihat banyak anak-anak setingkat SMA yang bergerombol dan berdatangan di sekitaran Jl Kertanegara, pada Kamis (26/9/2019) pukul 15.00.

Petugas merazia sajam dikuatirkan adanya penysup provokasi saat terjadinya demo di depan Kantor DPRD Kota Malang yang informasinya bakal terjadi pada Kamis sore. Saat petugas sedang berkeliling nampak 6 ABG (Anak Baru Gede) mengendarai 2 motor yang masing-masing boncengan 3 tanpa memakai helm menuju area sekitaran Gedung DPRD.

Karena melanggar lalu lintas, petugas segera menghentikan laju motor Yamaha Vaga dan GL Max tersebut di Jl Kertanegara. Saat dilakukan pengeledahan, salah satunya yakni betinisial Ml (16) warga Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kedapatan membawa sebuah tuyung yang di selipkan di pinggangnya.

Terang saja ruyung tersebut segera diamankan petugas. Mereka mengaku berangkat dari Turen dan Bululwang , Kabupaten Malang, untuk kumpul-kumpul di Jl Kertanegara.

“Ruyung ini tidak untuk demo, tapi untuk latihan silat,” ujar Ml.

Ke 6 ABG ini tampak berbelit-belit tidak jelas tujuannya hingga segera saja ditilang karena melanggar lalu lintas boncengan tiga tanpa helm. Setelah mendapat sanksi tilang, ke enam anak itu diminta oleh petugas untuk pulang.

Sementara itu disekitaran Jl Trunojoyo, petugas mendapati beberapa pelajar setingkat SMA membawa beberapa poster. “Kami datang dari Singosari. Kami kesini katanya ada demo,” ujar salah satu anak, sebelum diimbau oleh petugas untuk pulang. (gie/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara

Diterbitkan

-

Oleh

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi SIK MH. (gie)

Memontum Kota Malang – Kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang, ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.

AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. . Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.

“Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,” ujar AKP Komang.

Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

” Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.

Baca : Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi

Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kukiah.

Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.

Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan adanya laporan itu.

” Proses penyelidikan sudah sesuai prosedural. Akan kami sampaikan pada Selasa (24/9/2019) saat kita laksanakan rilis,” ujar AKBP Dony. (gie/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas