Kabupaten Malang

Oalah..! SD dan SMP se-Kabupaten Malang Ngutang, Gara-gara Pencairan BOS Terlambat

Diterbitkan

-

Memontum Malang– Keterlambatan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) akibat keterlambatan pengiriman berkas ke Pemerintah Provinsi  Jatim oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, memicu lembaga pendidikan banyak yang ngutang.

Sujono, Kepala SMP Trimurti II Wagir menjelaskan, keterlambatan pencairan dana BOS mengakibatkan beban berat sekolah swasta sangat terasa. Karena 50 persen untuk gaji guru dan sisanya untuk operasional sekolah. Lantaran mayoritas sekolah swasta menggantungkannya dari BOS. Untuk mengatasi keterlambatan banyak sekolah yang harus ngutang.


Menurutnya, dana yang ditransfer ke kas daerah, semestinya bisa dimanfaatkan pada triwulan pertama. Keterlambatan ini, memicu pihak sekolah menjadi kelabakan. Karena transfer ke kas daerah memerlukan verifikasi administrasi. Sehingga menyebabkan sekolah, baik negeri maupun swasta banyak yang ngutang.


“Kalau dulu enak. Karena pencairan tepat waktu sehingga LPJ bisa tepat waktu,” ujarnya. Penerimaan dana BOS Triwulan I: Januari, Februari, Maret; Triwulan II: April, Mei, Juni; Triwulan III: Juli, Agustus, September dan Triwulan IV:
Oktober, November, Desember.


Sepanjang 2017, terjadi keterlambatan transfer diluar ketentuan. Dimana semestinya tepat waktu. Triwulan I ditransfer pada bulan ketiga, demikian pada Triwulan II ditransfer bulan Juni. Kemudian semestinya Juli ditransfer bulan September dan Triwulan IV, malah ditransfer bulan Desember.


BOS yang diterima tiap murid senilai Rp 1 juta per tahun, sesuai jumlah murid, hingga SMP Trimurti II, dapat jatah Rp 12 jutaan per triwulan. “Kabarnya sih dalam minggu ini,” ungkapnya.

 

Salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri di wilayah Tumpang mengaku, terlambatnya pencairan dana BOS, menyebabkan lembaganya harus nalangi lebih dulu. Caranya  dengan hutang, agar proses belajar mengajar bisa berjalan.


Cecep, Kasubag Evaluasi Pelaporan  Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menambahkan, pencairan dana BOS melalui Kas Umum Daerah Provinsi Jatim, langsung ke sekolah masing-masing.


Menurutnya, kewenangan tim kabupaten hanya verifikasi data saja. Pihaknya sudah melaporkan ke provinsi untuk setor data pada awal November 2017.

“Menurut informasi dari provinsi, minggu ini jenjang SMP mulai proses pencairan. Demikian juga SD ,” ungkapnya.


Dampak pencairan yang dilakukan oleh provinsi, semua lembaga pendidikan baik Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri dan swasta belum cair dana bantuan operasional sekolahnya.


“Data fix Dapodik per 30 Oktober 2017,” ujarnya. ”Kemudian kami verifikasi dan kita  kirim ke provinsi. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang  diajukan SK Gubernur. Kemudian proses pencairan,” imbuhnya.


Dr Ir Sri Meicharini MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset   Daerah Kabupaten Malang menambahkan, proses pencarian dana BOS terlambat, karena Dinas Pendidikan belum memasukkan laporan yang  seharusnya dilaporkan 3 bulan sekali.


“Anggaran BOS tidak masuk ke APBD. Tapi langsung ke rekening sekolah. Jadi kami tidak tahu angka masing-masing penerima. Kami tahu nilai globalnya saja,” ungkapnya.


Pencairan tergantung kapan uang ditransfer dari pusat dan yang mengetahui Dinas Pendidikan. Pihaknya akan tahu jika ada laporan dari Dinas Pendidikan. Dana bantuan operasional sekolah untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2017 sebesar Rp 185 Miliar.


Sri Meicharini menambahkan, pihaknya, dalam hal ini staffnya di bendahara, ada  pengajuan. Tapi harus ada pendukung administrasi yang harus dipenuhi. Dimana sampai saat ini belum tercukupi. (met/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Warga Wadung Pakisaji Cari Keadilan

Diterbitkan

-

Oleh

Moch Shodiq Cari Keadilan. (sur)

Memontum Malang – Bermula dari sengketa lahan, Moch Sodiq warga RT20/RW05 Desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang harus menjalani kasasi di MA. Sesuai keputusan PN Kepanjen tanggal 11-Juli 2019 nomor : 267/PID.8/2019, Shodiq dipidana selama 1 tahun. Namun, kata Shodiq, semua itu penuh ketidakadilan dalam prosesnya.

Sebagai bahan acuhan, Shodiq juga kantongi SHM nomor 5 atas nama pemilik. Selanjutnya ada alat bukti tanaman tebu yang tingginya lebih dari 1 meter dan itu tidak sesuai fakta di lapangan.

Selanjutnya, lahan itu dia buldoser, dua hari setelah tebang tebu. Anehnya, alat bukti tebu yang ditunjukkan di pengadilan tidak pernah dicantumkan dalam gelar perkara di Polres Malang. Begitu juga dengan bukti letter C Desa no 476 ternyata sudah dicabut oleh Kepala Desa.

Lanjut Shodiq seperti tertulis dalam surat pernyataannya tanggal 25-September 2019, laporan perdata tanggal 4-3-2019 pidana tanggal 11-4-2019 ternyata putusan lebih dulu pidananya bahkan Hakim ketua dan anggotanya, pidana dan perdata sama. Ada juga 4 saksi yang kini dalam proses laporan ke Polres Malang.

Ditemui Memontum.com di Kepanjen Kamis (26/9/2019) kemarin, Shodiq menjelaskan kilas kronologis kejadian. Awalnya dari sengketa lahan dengan Imam Jazuli tahun 2012 silam. Dari jumlah luas lahan 1200 meter itu sudah bersertifikat atas nama Basir orang tua Sodiq.

“Tanah yang bermasalah itu separuh dari luas 1200 meter itu.Tahun 1998 tanah itu diambil paksa oleh Jaiz dengan penuh ancaman. Awalnya tanah itu dipinjam. Yang jelas, dalam permasalahan ini kami mencari keadilan, ” pungkasnya. (sur/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Kasus Foto Bugil Istri Siri Berakhir Damai

Diterbitkan

-

Oleh

SW Saat Lapor ke Polres Malang Beberapa Waktu lalu. (dok)

Memontum Malang – Tim tujuh yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang untuk melakukan investigasi sekaligus tabayyun terhadap kasus aduan yang dilayangkan oleh SW terhadap suami sirinya Kuncoro yang merupakan Kader dari partai belambang bumi dan sembilan bintang itu.

“Permasalahan tersebut sudah selesai. Kedua belah pihak sudah memutuskan untuk berdamai,” ucap salah satu personel Tim 7 Rabu (25/9/2019) kemarin.

Menurutnya, permasalahan ini mencuat kemungkinan karena Kuncoro merasa sakit hati,yang akhirnya nekat melaporkan istri sirinya sendiri ke Polres Malang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang.

“Kuncoro sempat melaporkan SW. Dengan adanya laporan tersebut, akhirnya SW melakukan serangan balik dengan mengadukan Kuncoro atas dugaan kasus penyebaran foto bugil dan perzinaan ke Polres Malang dan Kantor DPC PKB Kabupatn Malang,” tambahnya.

Baca : Kirim Foto Bugil, Oknum Anggota Dewan Kabupaten Malang Diadukan ke Polisi

Sementara itu, Ketua Tim 7 DPC PKB Kabupaten Malang, Agus Salim mengantakan, jika pihaknya telah melakukan investigasi terkait permasalahan ini. Hasil investigasi sudah diserahkan ke Dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad.

“Dari tim tujuh telah melakukan investigasi dan tabayyun, hasilnya sudah kami serahkan kepada Dewan Syuro. Informasinya Dewan Syuro sudah menginstruksikan keduanya untuk berdamai dan mencabut berkas aduan mereka masing-masing,” pungkasnya. (Sur/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Konflik Perusakan Karet Pancursari Berlanjut ke Polisi

Diterbitkan

-

Oleh

Aksi massa di lahan karet. (dok)

Memontum Malang – Pengrusakan sebanyak 54.800 bibit tanaman karet milik PTPN XII Pancursari Kabupaten Malang berlanjut laporan Polisi. Hal itu setelah aksi massa terjadi di lahan sengketa antara warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (21/9/2019) lalu.

“Akibat aksi massa itu bibit tanaman karet kami yang mati sebanyak 54.800 batang. Total kerugian lebih dari Rp 193 juta,” ungkap Manager PTPN XII Pancursari, Hendro Prasetyo, Senin (23/9/2019) siang.

Kata Hendro, massa berjumlah 150 hingga 200 orang masuk ke afdeling Bumirejo, blok Bedengan atau tempat bibit tanaman karet.

“Luas di blok bedengan bibit karet ini 2 hektar. Aksi massa merusak bibit karet mulai dari ukuran kecil sampai besar. Bibit karet yang kecil dicabuti. Bibit karet dalam polibag dirusak. Sementara bibit karet berukuran besar disemprot dengan racun,” beber Hendro.

Lanjutnya, bibit tanaman karet yang mati dan dirusak massa sudah masuk blok bedengan sejak Januari 2019 lalu. “Umur bibit karet yang mati ini mulai umur 6 bulan sampai 9 bulan. Rencananya akan kami tanam tahun ini sesuai program dari perusahaan,” ujarnya.

Baca : Konflik Lahan PTPN XII Pancursari Memanas

Tambah Hendro, pasca kejadian ini, pihaknya akan menyerahkan langkah sepenuhnya pada proses hukum.

“Kita proses sesuai hukum. Pasal-pasal apa saja yang disangkakan dalam kejadian ini ke Polres Malang. Termasuk kita upayakan mediasi lagi dengan DPRD. Untuk siapa terlapornya, masih dilakukan gelar perkara di Polres Malang.Karena pada saat kejadian, juga ada BKO dari Brimob dan anggota Polres Malang. Kami tetap menunggu petunjuk dari Polres,” pungkas Hendro. (tim/oso)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas