Kabupaten Malang
Eksepsi Kades Tegalrejo–Sumawe Belum Bisa Dibacakan, Banyak Fakta Tak Sesuai soal Dakwaan Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari

Memontum Malang—- Sidang lanjutan Kapala Desa (Kades)Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) terkait dugaan penyerobotan lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari harus tertunda. Penundaan tersebut dikarenakan eksepsi dakwaan belum siap. Sidang lanjutan dugaan penyerobotan lahan perkebunan Pancursari milik PTPN XII di kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang ditunda hingga tahun depan.
Ini setelah Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Malang, Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH meminta Penasehat Hukum terdakwa membacakan eksepsi dakwaan tapi tidak bisa dilaksanakan dalam persidangan, Senin (18/12/2017).
“Sidang besok (Selasa, 19/12/2017) eksepsi juga belum bisa dibacakan, maka sidang ditunda tanggal 15 Januari 2018 atau tahun depan ya. Dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu yang langsung mengetuk palu penundaan sidang dengan terdakwa Kades Tegalrejo Kecamatan Sumber Manjing Wetan Kabupaten Malang, Ari Ismanto.
Penasehat Hukum terdakwa, Agus Syafi’i SH menjelaskan, pihaknya belum siap membacakan eksepsi dakwaan. Ini dikarenakan banyaknya fakta di lapangan terkait dakwaan JPU terhadap terdakwa yang tidak sesuai. Dimana adanya bukti dokumen perjanjian sewa lahan perkebunan Pancursari yang telah dibayar lunas oleh pihak Desa kepada pengelola Perkebunan. Disamping itu, pihak Perkebunan juga tidak mengetahui secara jelas batasan lahan yang didakwakan telah diserobot terdakwa Kades Tegalrejo.
Disamping itu, banyaknya kuitansi pembayaran sewa lahan perkebunan dari Desa Tegalrejo kepada pengelola perkebunan juga berbeda-beda.
“Semua bukti itu yang terus kami dalami dan pelajari sebagai bahan menyusun eksepsi dakwaan,” kata Agus.
Untuk itu, dikatakan Agus, pihaknya tadi belum bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dakwaan.
“Kami terima kasih pada Majelis Hakim karena sidang ditunda hingga tahun depan tadi,” tandas Agus.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU Kejari Kabupaten Malang, Juni Ratnasari SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kepala Desa Tegalrejo telah menduduki, menguasai, mengerjakan, dan menyewakan tanah Perkebunan Pancursari milik PTPN XII di Kecamatan Sumbermanjing Wetan seluas sekitar 173,03 hektar secara sepihak kepada warga untuk ditanami tebu, ketela pohon, dan sebagainya.
Padahal, seharusnya dalam pemanfaatan lahan Perkebunan Pancursari seharusnya ada perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan terlebih dahulu dengan pemilik lahan PTPN XII.”Terdakwa telah menguasai, menduduki, dan mengerjakan lahan perkebunan Pancursari dengan tanpa izin, dan tidak menyampaikan uang sewa lahan ke pemilik lahan perkebunan,” kata Juni Ratnasari dalam dakwaannya kepada terdakwa dalam Sidang di PN Kepanjen Malang, pekan lalu.
Sementara itu, diajukannya Kades Tegalrejo sebagai terdakwa dalam kasus penyerobotan tanah Perkebunan Pancursari milik PTPN XII di kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang telah menimbulkan reaksi warga dengan menyegel rumah kantor (Rukan) Perkebunan Pancursari. Ini setelah keberadaan Rukan dinilai belum memiliki izin domisili dari Pemerintah Desa Tegalrejo.
Satu kompi personil Polres Malang sempat disiagakan di kawasan Perkebunan Pancursari untuk mengantisipasi terjadinya anarkis perusakan tanaman perkebunan.”Kami hanya melakukan antisipasi agar tidak terjadi anarkis dari warga. Kami siagakan personil PAM di Perkebunan,” tutur AKBP H Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang.(sur/yan)
Hukum & Kriminal
Warga Wadung Pakisaji Cari Keadilan

Memontum Malang – Bermula dari sengketa lahan, Moch Sodiq warga RT20/RW05 Desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang harus menjalani kasasi di MA. Sesuai keputusan PN Kepanjen tanggal 11-Juli 2019 nomor : 267/PID.8/2019, Shodiq dipidana selama 1 tahun. Namun, kata Shodiq, semua itu penuh ketidakadilan dalam prosesnya.
Sebagai bahan acuhan, Shodiq juga kantongi SHM nomor 5 atas nama pemilik. Selanjutnya ada alat bukti tanaman tebu yang tingginya lebih dari 1 meter dan itu tidak sesuai fakta di lapangan.
Selanjutnya, lahan itu dia buldoser, dua hari setelah tebang tebu. Anehnya, alat bukti tebu yang ditunjukkan di pengadilan tidak pernah dicantumkan dalam gelar perkara di Polres Malang. Begitu juga dengan bukti letter C Desa no 476 ternyata sudah dicabut oleh Kepala Desa.
Lanjut Shodiq seperti tertulis dalam surat pernyataannya tanggal 25-September 2019, laporan perdata tanggal 4-3-2019 pidana tanggal 11-4-2019 ternyata putusan lebih dulu pidananya bahkan Hakim ketua dan anggotanya, pidana dan perdata sama. Ada juga 4 saksi yang kini dalam proses laporan ke Polres Malang.
Ditemui Memontum.com di Kepanjen Kamis (26/9/2019) kemarin, Shodiq menjelaskan kilas kronologis kejadian. Awalnya dari sengketa lahan dengan Imam Jazuli tahun 2012 silam. Dari jumlah luas lahan 1200 meter itu sudah bersertifikat atas nama Basir orang tua Sodiq.
“Tanah yang bermasalah itu separuh dari luas 1200 meter itu.Tahun 1998 tanah itu diambil paksa oleh Jaiz dengan penuh ancaman. Awalnya tanah itu dipinjam. Yang jelas, dalam permasalahan ini kami mencari keadilan, ” pungkasnya. (sur/oso)
Hukum & Kriminal
Kasus Foto Bugil Istri Siri Berakhir Damai

Memontum Malang – Tim tujuh yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang untuk melakukan investigasi sekaligus tabayyun terhadap kasus aduan yang dilayangkan oleh SW terhadap suami sirinya Kuncoro yang merupakan Kader dari partai belambang bumi dan sembilan bintang itu.
“Permasalahan tersebut sudah selesai. Kedua belah pihak sudah memutuskan untuk berdamai,” ucap salah satu personel Tim 7 Rabu (25/9/2019) kemarin.
Menurutnya, permasalahan ini mencuat kemungkinan karena Kuncoro merasa sakit hati,yang akhirnya nekat melaporkan istri sirinya sendiri ke Polres Malang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang.
“Kuncoro sempat melaporkan SW. Dengan adanya laporan tersebut, akhirnya SW melakukan serangan balik dengan mengadukan Kuncoro atas dugaan kasus penyebaran foto bugil dan perzinaan ke Polres Malang dan Kantor DPC PKB Kabupatn Malang,” tambahnya.
Baca : Kirim Foto Bugil, Oknum Anggota Dewan Kabupaten Malang Diadukan ke Polisi
Sementara itu, Ketua Tim 7 DPC PKB Kabupaten Malang, Agus Salim mengantakan, jika pihaknya telah melakukan investigasi terkait permasalahan ini. Hasil investigasi sudah diserahkan ke Dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad.
“Dari tim tujuh telah melakukan investigasi dan tabayyun, hasilnya sudah kami serahkan kepada Dewan Syuro. Informasinya Dewan Syuro sudah menginstruksikan keduanya untuk berdamai dan mencabut berkas aduan mereka masing-masing,” pungkasnya. (Sur/oso)
Hukum & Kriminal
Konflik Perusakan Karet Pancursari Berlanjut ke Polisi

Memontum Malang – Pengrusakan sebanyak 54.800 bibit tanaman karet milik PTPN XII Pancursari Kabupaten Malang berlanjut laporan Polisi. Hal itu setelah aksi massa terjadi di lahan sengketa antara warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (21/9/2019) lalu.
“Akibat aksi massa itu bibit tanaman karet kami yang mati sebanyak 54.800 batang. Total kerugian lebih dari Rp 193 juta,” ungkap Manager PTPN XII Pancursari, Hendro Prasetyo, Senin (23/9/2019) siang.
Kata Hendro, massa berjumlah 150 hingga 200 orang masuk ke afdeling Bumirejo, blok Bedengan atau tempat bibit tanaman karet.
“Luas di blok bedengan bibit karet ini 2 hektar. Aksi massa merusak bibit karet mulai dari ukuran kecil sampai besar. Bibit karet yang kecil dicabuti. Bibit karet dalam polibag dirusak. Sementara bibit karet berukuran besar disemprot dengan racun,” beber Hendro.
Lanjutnya, bibit tanaman karet yang mati dan dirusak massa sudah masuk blok bedengan sejak Januari 2019 lalu. “Umur bibit karet yang mati ini mulai umur 6 bulan sampai 9 bulan. Rencananya akan kami tanam tahun ini sesuai program dari perusahaan,” ujarnya.
Baca : Konflik Lahan PTPN XII Pancursari Memanas
Tambah Hendro, pasca kejadian ini, pihaknya akan menyerahkan langkah sepenuhnya pada proses hukum.
“Kita proses sesuai hukum. Pasal-pasal apa saja yang disangkakan dalam kejadian ini ke Polres Malang. Termasuk kita upayakan mediasi lagi dengan DPRD. Untuk siapa terlapornya, masih dilakukan gelar perkara di Polres Malang.Karena pada saat kejadian, juga ada BKO dari Brimob dan anggota Polres Malang. Kami tetap menunggu petunjuk dari Polres,” pungkas Hendro. (tim/oso)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit