Kota Malang

Sidang Mantan Bendahara PT STSA, Hadirkan 2 Ahli Ringankan Terdakwa

Diterbitkan

-

Dua saksi ahli yang didatangkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa. (gie)

Memontum Kota Malang–Terdakwa dugaan pengelapan uang Rp 2 Miliar, Suparmi alias Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (20/12/2017) siang, kemabali menjalani persidangan di PN Malang.

Kali ini Gunadi Handoko SH MM M Hum, kuasa hukum Nanik mendatangkan 2 ahli. Yakni Desirre Muntu MM, ahli Akunting dan Menegemen dan DR Teguh Suratman, ahli pidana dari Unmer. Kedatangan 2 saksi ahli ini membuat angin segar kepada pihak terdakwa. Karena beberapa keterangannya cukup menguntungkan pihak terdakwa.

Usai persidangan Gunadi Handoko SH MM MHum, kuasa hukum Nanik mengatakan bahwa kedatangan ahli pidana dan konsultan mejemen ini sudah seperti yang diharapkan. “Menurut keterangannya sudah seperti yang kami harapkan bahwa keadilan itu ada. Dalam suatu perusahaan yang tidak ada SOP nya yang berlaku adalah kebiasaan. Dalam pembebasan atanah itu. Perintah tim pembebasan tanah harus diikuti. Kasir tidak punya kapasitas untuk menolak,” ujar Gunadi.

Sedangkan terkait keteranganh ahli pidana, Gunadi mengatakan bahwa kasus ini harusnya batal demi hukum karena pelaku utamanya sudah meninggal.

“Ahli Pidana tadi menyampaikan bahwa Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, disini pelaku utamanya meninggal. Mestinya kasusini gugur demi hukum. Sebab pelaku utamnya tidak ada. Kita bahas juga unsur 378 dan 374, tidak terpenuhi. Jadi kita kembalikan saja kepada majelis hakim,” ujar Gunadi.

Sedangkan menurut Adji Prayitno selaku Direktur PT STSA, bahwa Nanik adalah ketua pembebasan lahan, bukan sosok alm Elang yang selalu disebut selama ini. “Dia ketua Tim pembebasan tanah. Dia mengajukan dana pembebasan tanah senilai Rp 4,7 miliar. Uang itu untuk pembebasan tanah dan pajak.

Uang yang dibayar ke petani sebesar Rp 2,7 miliar, sedangkan uang Rp 2 miliar ditranfer ke rekening Risa, anak Saiman. Dia mentranfer uang bukan untuk keperuntukannya. Satu lagi dalam persidangan sebelumnya, Nanik sempat mengatakan kalau dia di Suport pak Kencana, direktur utama sekaligus pemegang saham terbesar. Itu tidak benar.

Sebab saya pernah ditelp oleh Pak Kencana bahwa awal-awal nanik ditetapkan sebagai tersangka, dia pewrnah datang ke rumah Pak Kencana. Namun oleh Pak kencana tidak ditemui. Jadi tidak benar kalau dia disuport Pak Kencana.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Ajdi Prayitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah di Buring hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nanik dakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374 KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Uang yang diajukan ke direksi sebesar Rp 4,7 miliar namun yang dibayarkan ke pemiliklahan hanya 2,7 miliar. (gie/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Miris, Oknum Pelajar Malang Bawa Pisau, Roti Kalung, Gir

Diterbitkan

-

Oleh

KARTU : Beberapa pelajar saat dirazia. (gie)

Memontum, Kota Malang – Ternyata yang membuat para pelajar yang berkumpul di sekitaran Jl Trunojoyo dan Jl Kertanegara, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis (26/9/2019) pukul 16.00, setelah mereka membaca pesan berantai “broadcast” tentang ajakan untuk berdemo.

Oleh karena itu para pelajar yang mayoritas dari Kabupaten Malang dan sebagian dari Kota Malang ini berkumpul di depan Stasiun Kota Baru.

Awalnya petugas Polres Malang Kota hanya memberikan pembinaan dan meminta mereka untuk pulang. Namun sekitar pukul 16.00, para pelajar semakin banyak berdatangan dan dalam jumlah besar.

Petugas semakin tegas melakukan razia. Ironisnya beberapa diantara mereka ada yang membawa sajam berupa pisau bergerigi, gear, roti kalung dan juga ada yang membawa rantai.

Petugas akhirnya.mengamankan mereka dari beberapa lokasi. Jumlahnya cukup banyak dan masih terus di data. Dari data awal yang diperoleh Memontum, jumlah yang diamankan mencapai 108 anak.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Malang Kota untuk mendapatkan pembinaan. Orang tua mereka dipanggil satu persatu untuk datang ke Polres Malang Kota.

Kapolres MalangnKota AKBP Dony Alexander SIK MH, para pelajar ini datang karena mendapat informasi broadcast yang tersebar di WhatsApp.

“Gril Pelajar Bersatu. Disana ada Broadcast yang m3ngajak adik-adik sekolah menangah atas untuk berkumpul di depan Stasiun. Dari sinilah kami mengecek wilayab dan ternyata benar mereka datang karena ajakan dari pesan broadcast tersebut,” ujar AKBP Dony.

Para pelajar ini datang dari berbagai daerah diantaranya Singosari, Turen, Bululawang dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Malang. Sebagian juga ada yang datang dari Kota Malang.

“Mereka mengikuti ajakan di broadcast itu. Diantaranya ada yang bawa Sajam, Gear dan juga Pil Koplo. Tadi kami bersama Pak Dandim Kota Malang memberikan nasehat kepada adik-adik ini agar tidak salah kaprah dan tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Dony.

Pihaknya saat ini masih melakukan pencarian orang yang telah menyebar bradcast tersebut.

Baca : Boncengan 3 Bawa Ruyung 6 ABG Diamankan Petugas

“Adik-adik ini tidak tahu tujuannya apa hanya mengikuti ajakan dari broadcast. Tim kami masih menelusuri siapakah otak yang mengajak anak-anak ini untuk bolos sekolah atau pulang sekolah untuk berkumpul di Kota Malang dan akan melakukan hal-hal yang merugikan keamanan di Kota Malang,” ujar AKBP Dony.

Orang tua dari para pelajar ini mulai terlihat berdatangan di Kota Malang sekitar pukul.18.00. Mereka datang untuk melakukan penjemputan anak-anaknya di Mapolres Malang Kota.

“Kami akan kembalikan ke orang tuanya masing-masing. Tencananya besik juga kita akan bertemu dentan para Kepala Sekolah di Kota Malang,” ujar AKBP Dony. (gie/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Boncengan 3 Bawa Ruyung 6 ABG Diamankan Petugas

Diterbitkan

-

Oleh

Petugas saat mengamankan ML, karena bawa ruyung tak jauh dari gedung DPRD Kota Malang. (gie)

Memontum, Kota Malang – Petugas gabungan Polres Malang Kota melakukan sejumlah razia di sekitaran Jl Trunojoyo- Jl Kertanegara dan Jl Majapahit, dan sekitaran bundaran Tugu Kota Malang. Dikarenakan terlihat banyak anak-anak setingkat SMA yang bergerombol dan berdatangan di sekitaran Jl Kertanegara, pada Kamis (26/9/2019) pukul 15.00.

Petugas merazia sajam dikuatirkan adanya penysup provokasi saat terjadinya demo di depan Kantor DPRD Kota Malang yang informasinya bakal terjadi pada Kamis sore. Saat petugas sedang berkeliling nampak 6 ABG (Anak Baru Gede) mengendarai 2 motor yang masing-masing boncengan 3 tanpa memakai helm menuju area sekitaran Gedung DPRD.

Karena melanggar lalu lintas, petugas segera menghentikan laju motor Yamaha Vaga dan GL Max tersebut di Jl Kertanegara. Saat dilakukan pengeledahan, salah satunya yakni betinisial Ml (16) warga Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kedapatan membawa sebuah tuyung yang di selipkan di pinggangnya.

Terang saja ruyung tersebut segera diamankan petugas. Mereka mengaku berangkat dari Turen dan Bululwang , Kabupaten Malang, untuk kumpul-kumpul di Jl Kertanegara.

“Ruyung ini tidak untuk demo, tapi untuk latihan silat,” ujar Ml.

Ke 6 ABG ini tampak berbelit-belit tidak jelas tujuannya hingga segera saja ditilang karena melanggar lalu lintas boncengan tiga tanpa helm. Setelah mendapat sanksi tilang, ke enam anak itu diminta oleh petugas untuk pulang.

Sementara itu disekitaran Jl Trunojoyo, petugas mendapati beberapa pelajar setingkat SMA membawa beberapa poster. “Kami datang dari Singosari. Kami kesini katanya ada demo,” ujar salah satu anak, sebelum diimbau oleh petugas untuk pulang. (gie/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara

Diterbitkan

-

Oleh

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi SIK MH. (gie)

Memontum Kota Malang – Kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang, ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.

AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. . Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.

“Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,” ujar AKP Komang.

Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

” Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.

Baca : Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi

Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kukiah.

Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.

Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan adanya laporan itu.

” Proses penyelidikan sudah sesuai prosedural. Akan kami sampaikan pada Selasa (24/9/2019) saat kita laksanakan rilis,” ujar AKBP Dony. (gie/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas