Kota Malang

Tak Pernah Digugat, Gudang Martinus Dieksekusi PN Malang

Diterbitkan

-

Kusdaryono SH MHum, kuasa hukum Martinus. (gie)

Memontum Kota Malang—Martinus Purwantoro, pemilik gudang di Jl Kruing No 9, Kecamatan Sukun, Kota Malang hingga Rabu (20/12/2017) siang masih mencari kedilan. Pasalnya gudang miliknya di Jl Kruing No 9 tersebut telah dieksekusi oleh PN Malang pada 5 Oktober 2017. Padahal saat itu yang menjadi objek eksekusi adalah Jl Kruing No 7. Namun dalam proses eksekusi itu selain Jl Kruing No 7, gudang milik Martinus di Jl Kruing No 9 juga ikut dieksekusi.

Menurut keterangan Kusdaryono SH M Hum, kuasa hukum Martinus, bahwa pihaknya sangat menyesalkan apa yang sudah dilakukan oleh PN Malang. Menurutnya bahwa eksekusi itu dilakukan tanpa dasar dan alasan terhadap bangunan gudang di Jl Kruing No 9.

“Klien kami tidak pernah menjadi para pihak perkara dan tidak ada hubungannya dalam perkara serta tidak ada hubungan hukum apapun dengan pemohon eksekusi yakni Wong Widodo Hariyanto Jl Kuring no 9 tidak ada kaitannya dengan Jl Kruing No 7 yang menjadi objek eksekusi bagi pihak-pihak yang bersengketa,” ujar Kusdaryono.

Namun saat proses eksekusi itu kunci gudang Jl Kruing telah diambil oleh pihak eksekusi PN Malang. “Saat eksekusi itu, kunci gudang Jl Kruing No 9 telah diambil paksa oleh dan dibohongi oleh pelaksana eksekusi. Saat itu pelaksana eksekusi hanya pinjam kunci sementara, namun tidak dikembalikan. Bahkan menganggap Gudang Jl Kruing No 9 tersebut termasuk objek yang dieksekusi. Ini jelas perbuatan ngawur dan melawan hukum. Kami berharap ketua PN Malang dapat menyelesaikan segera dan mengembalikan kunci gudang milik klien kami karena dia bukanlah objek sengketa,” ujar Kusdaryono.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses eksekusi ini dan penyimpangan karena PN Malang telah melakukan eksekusi bukan pada objek sengketa. “Jika tidak jelas batas-batasnya harusnya cukup eksekusi apoa adanya jangan melanggar prinsip-prinsip eksekusi. Tidak harus merugikan orang lain dengan mencaplok objek yang tidak digugatdan tidak ada kaitan apapun dengan sengketa

Ia melanjutkan, dalam surat berita acara pelaksanaan eksekusi no 5 /eks/2005/PN.Mlg tertulis objek eksekusi Jl Kruing No 7 dengan termohon atas nama P. Pramono, CS dengan alamat di Jl. Kruing nomor 07, seluas 468, RT. 06 / RW. 06, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari penjelasan Panitia Sekretaris (pansek) Pengadilan Negeri Malang, Dwi Setyo Kuncoro SH MH maupun fakta hukum, telah terjadi ketidakpastian tentang luas obyek yang dieksekusi. Luas 648 meter (menurut penjelasan Pansek), 468 meter (menurut lelang penetapan) dan 202 meter menurut SHM nomor : 1678 (menurut obyek yang digugat).

“Seharusnya yang bisa dieksekusi hanya seluas 202 M2 sesuai SHM No 1678 ,sedangkan bangunan 234 m2 milik Martinus tidak pernah digugat. Jika permintaan kami atas pengembalian kunci ini tidak diperhatikan, maka kasus ini akan kami ajukan ke tingkat badan pengawas MA sebagai pengawasa daban peradilan tertinggi, maupun laporan tindak pidana sebagaimana mestinya. Sebab kami sangat merasa dirugikan. Dengan diambilnya kunci tersebut oleh pihak eksekusi PN Malang, klien kami tidak bisa beraktifitas menggunakan gudang di Jl Kruing No 9,” ujar Kusdaryono.

Nursyam SH M Hum, Ketua PN Malang, pada 7 Desember 2017, sempat memberikan surat jawaban kepada Kusdaryono. Dalam surat jawaban itu dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut berdasarkan risalah lelang No 47/2005 tanggal 22 februari 2005 dimana objek bangunan rumah yang berdiri di atas tanah hak sewa Kotamadya Malang, seluas 468 M2 terletak di Jl Kruing No 7.

Dalam surat itu Nursyam mengatakan bahwa batas-batas tersebut ternyata tanah milik klien Kusdaryono termasuk menjadi objek yang telah dilelang. Asal usul tanah tersebut adalah merupakan tanah dari hak sewa Kotamadya Malang dan telah diletakkan sita jaminan pada tanggal 19 Oktober 1998.

“Tapi disini klien kami bukanlah pihak yang bersengketa dan tidak pernah menjadi termohon eksekusi. Kami akan terus mencari keadilan,” ujar Kusdaryono. (gie/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Miris, Oknum Pelajar Malang Bawa Pisau, Roti Kalung, Gir

Diterbitkan

-

Oleh

KARTU : Beberapa pelajar saat dirazia. (gie)

Memontum, Kota Malang – Ternyata yang membuat para pelajar yang berkumpul di sekitaran Jl Trunojoyo dan Jl Kertanegara, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis (26/9/2019) pukul 16.00, setelah mereka membaca pesan berantai “broadcast” tentang ajakan untuk berdemo.

Oleh karena itu para pelajar yang mayoritas dari Kabupaten Malang dan sebagian dari Kota Malang ini berkumpul di depan Stasiun Kota Baru.

Awalnya petugas Polres Malang Kota hanya memberikan pembinaan dan meminta mereka untuk pulang. Namun sekitar pukul 16.00, para pelajar semakin banyak berdatangan dan dalam jumlah besar.

Petugas semakin tegas melakukan razia. Ironisnya beberapa diantara mereka ada yang membawa sajam berupa pisau bergerigi, gear, roti kalung dan juga ada yang membawa rantai.

Petugas akhirnya.mengamankan mereka dari beberapa lokasi. Jumlahnya cukup banyak dan masih terus di data. Dari data awal yang diperoleh Memontum, jumlah yang diamankan mencapai 108 anak.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Malang Kota untuk mendapatkan pembinaan. Orang tua mereka dipanggil satu persatu untuk datang ke Polres Malang Kota.

Kapolres MalangnKota AKBP Dony Alexander SIK MH, para pelajar ini datang karena mendapat informasi broadcast yang tersebar di WhatsApp.

“Gril Pelajar Bersatu. Disana ada Broadcast yang m3ngajak adik-adik sekolah menangah atas untuk berkumpul di depan Stasiun. Dari sinilah kami mengecek wilayab dan ternyata benar mereka datang karena ajakan dari pesan broadcast tersebut,” ujar AKBP Dony.

Para pelajar ini datang dari berbagai daerah diantaranya Singosari, Turen, Bululawang dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Malang. Sebagian juga ada yang datang dari Kota Malang.

“Mereka mengikuti ajakan di broadcast itu. Diantaranya ada yang bawa Sajam, Gear dan juga Pil Koplo. Tadi kami bersama Pak Dandim Kota Malang memberikan nasehat kepada adik-adik ini agar tidak salah kaprah dan tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Dony.

Pihaknya saat ini masih melakukan pencarian orang yang telah menyebar bradcast tersebut.

Baca : Boncengan 3 Bawa Ruyung 6 ABG Diamankan Petugas

“Adik-adik ini tidak tahu tujuannya apa hanya mengikuti ajakan dari broadcast. Tim kami masih menelusuri siapakah otak yang mengajak anak-anak ini untuk bolos sekolah atau pulang sekolah untuk berkumpul di Kota Malang dan akan melakukan hal-hal yang merugikan keamanan di Kota Malang,” ujar AKBP Dony.

Orang tua dari para pelajar ini mulai terlihat berdatangan di Kota Malang sekitar pukul.18.00. Mereka datang untuk melakukan penjemputan anak-anaknya di Mapolres Malang Kota.

“Kami akan kembalikan ke orang tuanya masing-masing. Tencananya besik juga kita akan bertemu dentan para Kepala Sekolah di Kota Malang,” ujar AKBP Dony. (gie/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Boncengan 3 Bawa Ruyung 6 ABG Diamankan Petugas

Diterbitkan

-

Oleh

Petugas saat mengamankan ML, karena bawa ruyung tak jauh dari gedung DPRD Kota Malang. (gie)

Memontum, Kota Malang – Petugas gabungan Polres Malang Kota melakukan sejumlah razia di sekitaran Jl Trunojoyo- Jl Kertanegara dan Jl Majapahit, dan sekitaran bundaran Tugu Kota Malang. Dikarenakan terlihat banyak anak-anak setingkat SMA yang bergerombol dan berdatangan di sekitaran Jl Kertanegara, pada Kamis (26/9/2019) pukul 15.00.

Petugas merazia sajam dikuatirkan adanya penysup provokasi saat terjadinya demo di depan Kantor DPRD Kota Malang yang informasinya bakal terjadi pada Kamis sore. Saat petugas sedang berkeliling nampak 6 ABG (Anak Baru Gede) mengendarai 2 motor yang masing-masing boncengan 3 tanpa memakai helm menuju area sekitaran Gedung DPRD.

Karena melanggar lalu lintas, petugas segera menghentikan laju motor Yamaha Vaga dan GL Max tersebut di Jl Kertanegara. Saat dilakukan pengeledahan, salah satunya yakni betinisial Ml (16) warga Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kedapatan membawa sebuah tuyung yang di selipkan di pinggangnya.

Terang saja ruyung tersebut segera diamankan petugas. Mereka mengaku berangkat dari Turen dan Bululwang , Kabupaten Malang, untuk kumpul-kumpul di Jl Kertanegara.

“Ruyung ini tidak untuk demo, tapi untuk latihan silat,” ujar Ml.

Ke 6 ABG ini tampak berbelit-belit tidak jelas tujuannya hingga segera saja ditilang karena melanggar lalu lintas boncengan tiga tanpa helm. Setelah mendapat sanksi tilang, ke enam anak itu diminta oleh petugas untuk pulang.

Sementara itu disekitaran Jl Trunojoyo, petugas mendapati beberapa pelajar setingkat SMA membawa beberapa poster. “Kami datang dari Singosari. Kami kesini katanya ada demo,” ujar salah satu anak, sebelum diimbau oleh petugas untuk pulang. (gie/oso)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara

Diterbitkan

-

Oleh

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi SIK MH. (gie)

Memontum Kota Malang – Kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang, ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.

AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. . Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.

“Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,” ujar AKP Komang.

Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

” Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.

Baca : Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi

Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kukiah.

Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.

Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan adanya laporan itu.

” Proses penyelidikan sudah sesuai prosedural. Akan kami sampaikan pada Selasa (24/9/2019) saat kita laksanakan rilis,” ujar AKBP Dony. (gie/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas