Gresik
Kejari Gresik Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok dan Narkoba senilai Milyaran Rupiah

Memontum Gresik — Selain puluhan ribu batang rokok ilegal dalam kemasan dos karton senilai milyaran rupiah dan narkoba jenis sabu 23,28 gram, 260 gram ganja, 13.590 butir pil koplo dan 35 unit ponsel dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dengan cara di bakar, Kamis (21/12/2017).
Beragam barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) dari perkara pidana yang telah diputus incrah (putusan tetap) oleh pengadilan. Mulai dari pidana Umum perkara narkoba, perjudian, penipuan maupun pidana khusus seperti cukai rokok palsu yang ditangani oleh Kantor Bea Cukai Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penyelesaian perkara yang telah ditangani sejak Maret hingga Desember ini.
“Barang buktinya ada yang dari Pidana Umum dan Pidana Khusus,” tutur Pandoe saat didampingi oleh Kasi Pidum Reza Prasetyo Handono.
Pemusnahan ini dilakukan, lanjut Pandoe, sesuai dengan putusan yang berlaku incrah. Disamping itu, pemusnahan ini juga bertujuan agar barang bukti yang ada tidak menumpuk di Lembaganya. “Dalam setahun ini kita sudah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti,” paparnya.
dalam pemusnahan tersebut, dihadiri juga oleh Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Kasat Narkoba Polres Gresik Kompol Chotib Widiyanto, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro dan sejumlah pejabat Kejari Gresik. Mereka pun diajak untuk membakar barang bukti tersebut. (sgg/gbr/yan)
Gresik
Polres Gresik Akhirnya Tetapkan Suhud Tersangka Pencuri Kayu Milik TKD

Memontum Gresik – Polres Gresik, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Suhud (50) warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, menjadi tersangka kasus pencurian kayu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Sumurber.
Status baru Suhud menjadi tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan, maka pelakunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui di Mapolres Gresik.
Andaru mengungkapkan jika tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng, melakukan aksi demo ke Mapolsek Panceng pasa Sabtu (7/9/2019). Mereka juga sempat memblokade jalan Pantura selama 20 menit.
Para warga meminta penjelasan polisi terkait masalah pencurian yang pelaporannya sudah masuk sejak Mei 2019. Dari kasus tersebut, Polres Gresik sementara ini menetapkan Suhud menjadi tersangka (sgg/yan)
Gresik
Terlilit Hutang, Pengelola Kafe Nekat Bunuh Teman Wanitanya

Memontum Gresik – Diduga terlilit hutang, Shalahuddin Al Ayyubi (24) warga Perumahan Banjarsari RT01 RW01, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tega menghabisi nyawa Hadryil Choirun Nisa’ (25) warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik. Tak hanya terbilang sadis karena tega membunuh teman wanita semasa kecilnya, tersangka juga tega berbuat asusila terhadap korban yang sudah tak bernyawa.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/9/2019) malam sekitar pukul 18.30 WIB di Kafe Penjara samping Rutan Kelas II.B Cerme-Gresik. Pelaku yang merupakan pengelola kafe tersebut tega membunuh teman semasa kecilnya hanya gara-gara ingin menguras harta korban.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, sebelum dibunuh korban sempat dipancing oleh pelaku agar bersedia mampir ke kafe. Ajakan itu disampaikan melalui pesan whatsapp.
“Antara pelaku dan korban ini sudah saling kenal sejak kecil. Korban juga pernah bekerja di kafe tersebut. Makanya korban akhirnya bersedia ketika disuruh mampir ke kafe pelaku,” ujar Wahyu Sri Bintoro, Rabu (11/9/2019).
Begitu sampai di kafe, lanjut Wahyu, pelaku lalu menutup gerbang kafe. Setelah itu, pelaku memeluk tubuh korban dari belakang sembari berkata ingin menjual HP dan perhiasan korban untuk melunasi utang.
“Rupanya korban tidak berkenan jika HPnya diminta. Dia lalu berontak dan hendak berteriak. Pelaku yang panik lalu mencekik leher dan membekap mulut korban hingga tak sadarkan diri,” ungkapnya.
Setelah dicekik dan dibekap mulutnya, korban rupanya masih kejang-kejang. Pelaku lalu kembali mencekik leher korban hingga menghembuskan nyawa yang terakhir.
“Setelah dibunuh, HP korban lalu diambil. Termasuk perhiasan cincin dan gelang emas milik korban juga ikut dipereteli. Setelah itu jasad korban ditutupi dengan karung plastik dan digeletakkan di gasebo kafe,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Kapolres, pengelola ‘Kafe Penjara’ samping Rutan Kelas II B Cerme-Gresik ini juga tega menelanjangi korban yang sudah tidak bernyawa. Bahkan, dia juga menyempatkan diri untuk mastubasi dan mengeluarkan spermanya di alat kelamin korban.
“Setelah dibunuh, korban lalu dipelorot (dilepas) celananya oleh pelaku. Melihat korban yang sudah tidak bernyawa, pelaku lalu melakukan masturbasi dan mengeluarkan spermanya ke area kelamin korban,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Rabu (11/9/2019).
Usai melampiaskan libidonya, lanjut Wahyu, pelaku lalu menyempatkan mandi terlebih dahulu. Setelah itu pelaku mengambil perhiasan berupa cincin dan gelang emas yang menempel di tubuh korban.
“Pelaku juga mengambil HP merk Xiomi, dompet dan kunci motor korban. Tapi motornya masih dibiarkan tergelatak di kafe. Sebelum kabur dia mandi dulu di kafe tersebut,” ujar Wahyu.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku memiliki hutang sebesar Rp 5 juta yang harus segera dibayar. Merasa terlilit hutang, tersangka lalu membujuk korban agar mampir jika melintas di kafenya.
Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (sgg/yan)
Gresik
Cewek Montok Mati di Kebun, Identitas Gak Ada, Ditanya Diam Saja. Polisi Sibuk Cari Pembunuhnya

Memontum Gresik—-Warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, digegerkan dengan adanya penemuan mayat yang diketahui berjenis kelamin wanita yang tergeletak di area ladang jagung milik warga setempat, Kamis (21/2/2019) petang kemarin. Wanita bertubuh montok itu baru diketahui identitasnya setelah tim inafis Polres Gresik melakukan pemeriksaan menggunakan alat detaktor mata. Sebab sebelumnya tidak diketemukan satupun identitas korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat, belakangan diketahui korban bernama Ida Nurhayati, warga Jawa Tengah. Diduga kuat korban dibunuh lalu dibuang oleh pelakunya. Hal ini terlihat dari adanya bercak darah di beberapa bagian tubuh dan baju yang dipakai korban.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab tewasnya wanita yang ditemukan di ladang jagung wilayah Dukun tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Tadi malam tim inafis Polres Gresik sudah melakukan pemeriksaan di kamar mayat RSUD Ibnu Sina Gresik. Termasuk mengambil sidik jari korban untuk mengungkap identitasnya,” ujarnya.
Kini polisi sudah mengantongi satu nama identitas korban. Hanya saja, polisi perlu memastikannya dengan cara mendatangi alamat korban. “Saya pastikan dulu ke alamat yang bersangkutan,” katanya.
Diketahui, korban ditemukan terbujur kaku di area perkebunan tebu Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada Kamis (21/02/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian itu oleh warga lalu dilaporkan ke Polsek Dukun.
Tak berselang lama, polisi lalu mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu korban dibawa dengan mobil ambulan ke RSUD Ibnu Sina untuk divisum.
Ciri-ciri korban antara lain, bertubuh gemuk, berambut pendek, memakai kaos lengan panjang warna hitam dan rok mini warna putih. Pada muka sebelah kiri korban terlihat ada bekas luka lebam. (sgg/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit